
Sergai, Gnewstv.id
Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sabu di Jalan Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua tersangka tersebut adalah M N alias A (28), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M A (28), warga Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin. Polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 5,02 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5028 XBL.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait jalur yang kerap digunakan pengedar narkoba. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Joko Winarno segera melakukan penyelidikan dan melihat dua pria yang sesuai ciri-ciri target.
“Saat didekati, salah satu pelaku membuang bungkusan yang ternyata berisi sabu ke pinggir jalan,” ungkap IPDA Joko, Rabu (25/6/2025).
Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial M, warga Percut Sei Tuan, Kota Medan, seharga Rp 1.500.000.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya di Mapolres Sergai, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, tersangka M kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Polres Sergai mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Serdang Bedagai.(MS.si)






