Samosir, GnewsTV.
DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Samosir Tahun 2022 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir, Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kab. Samosir dan Pimpinan OPD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir,24/01/2022. Dalam Sambutan Pimpinan Rapat Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Rapat paripurna ini dilaksanakan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Samosir yang akan dibahas Pada tahun 2022.
Ranperda ini terdiri dari usul prakarsa DPRD maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pembahasan Ranperda ini akan dibagi dalam tiga masa sidang dan diharapkan akan tuntaskan selama tahun 2022 ini.
Selanjutnya Juru Bicara Gabungan Komisi Saurtua Silalahi , ST membacakan daftar Propemperda yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Rencana Induk pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan, Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah Kecamatan.
Selain 10 ranperda diatas juga ditambahkan daftar ranperda yang rutin dibahas diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Samosir TA. 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Samosir TA. 2022 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA. 2022.
Ditambahkan juga bahwa dalam Keadaan tertentu, DPRD dan Bupati dapat mengajukan Ranperda diluar program ini dengan alasan semisal mengatasi keadaan luar biasa, bencana alam dll. Sebelum menutup Rapat, pimpinan Rapat menyampaikan bahwa diperlukan komitmen dan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membahas Ranperda ini sehingga Ranperda strategis dan prioritas ini dapat tuntas tepat waktu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan dipergunakan dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. (STM)