Beranda NEWS Nasional KOMNAS PA Terima Pengaduan Keluarga Anak 3 Tahun Korban Kekerasan Di Kerawang,...

KOMNAS PA Terima Pengaduan Keluarga Anak 3 Tahun Korban Kekerasan Di Kerawang, Miris Sekali Penisnya Digunting

10
0

JAKARTA, gnewstv.id                    – KOMNAS Perlindungan Anak menerima pengaduan pihak Keluarga Anak Laki-laki 3 Tahun Inisial MAM yang menjadi korban kekerasan di kerawang, Jawa Barat, Miris sekali Penis nya si Balita sampai digunting . 

​Terkait kasus kekerasan fisik terhadap Anak Laki-laki 3 tahun inisial MAM di Karawang, Jawa Barat sampai penis nya digunting dan di tusuk menggunakan tusukan sate oleh Pelaku yang diduga Anak berusia 9 dan 13 tahun ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Mulai dari pihak Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif, yang mana menurut KOMNAS Perlindungan Anak pihak DPR RI perlu merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Negara harus hadir memberikan perlindungan fisik dan mental secara mutlak tanpa ada kompromi.  Disini kami selaku KOMNAS Perlindungan anak Mnyerukan agar DPR RI segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),mencermati peristiwa yang terjadi akhir akhir ini yang mana pelaku kejahatan adalah seorang anak yang tentu ini di luar nalar kita , atau Pemerintah dapat mengeluarkan Perpu khusus untuk menjerat pelaku anak atau melibatkan tanggung jawab orang tuanya  yang sesuai dengan kondisi darurat saat ini,” tegas Agustinus Sirait,S.E. Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, pada Konpers Di Aula KOMNAS Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Komnas PA bergerak cepat akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos, terutama untuk membantu fasilitasi biaya rumah sakit untuk operasi yang sudah di lakukan RS. Siloam setelah sebelumnya menerima aduan dari kuasa hukum korban, KOMNAS Perlindungan anak akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menyarankan untuk di bawa juga ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). 

Perundungan itu terjadi di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban.

Keduanya menyiapkan gunting dan tusuk sate untuk melakukan bullying terhadap korban.

Sekitar pukul 17.40 WIB, di dekat rel kereta Simpang Jomin, kedua anak tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah.

Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius di area alat kelamin.

Satres PPA dan PPO telah mendatangi korban di RS Siloam Purwakarta untuk melakukan pengecekan, memastikan korban mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit.

Pihak Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim menyebutkan dua terduga pelaku anak sudah diamankan tak lama setelah kejadian. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sur)