Beranda Sumut MEYIKAPI SURAT KEBERATAN ATAS ,HAK KOREKSI DAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DI...

MEYIKAPI SURAT KEBERATAN ATAS ,HAK KOREKSI DAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA GNEWS TV.ID TENTANG RS SRI PAMELA PIHAK REDAKSI GNEWS TV MELAYANI HAK JAWAB .

0

Tebing Tinggi-Gnews tv

Jumat 06/05/2022

Menyikapi hak keberatan ,hak koreksi dan hak jawab tagal 05 Desember yang di sampaikan ke kantor redaksi Gnews tv .id  oleh Dr.dr.Sake Juli Martina,sp.FK Bertindak Selaku Kepala RS SRI PAMELA TEBING TINGGI berkedudukan dan berkantor di jalan jendral Sudirman no.299 ,Sri Padang Kec.Tebing Tinggi ,Kota Tebing Tinggi ,Sumatera Utara dan memberikan kuasa khusus kepada  kantor advokad Dr.Redyanto sidi ,SH .,M.H dan partners

Dimana menyampaikan Surat perihal keberatan,Hak Koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan undang pokok pers bedasarkan pasal 1 angka 11,pasal 1 angka 13 undang -undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers .

Selanjutnya di sampaikan sehubungan dengan pemberitaan atas klien kami yang di terbitkan oleh Gnews.tv.id pada tanggal 1 Desember 2021 dengan judul DI DUGA LIMBAH INFEKSIUS MILIK RUMAH SAKIT SISA BEKAS JARUM SUNTIK DAN BOTOL OBAT-OBATAN PT.SPMN SENGAJA DI BIARKAN BESERAKAN DI LOKASI PEMUKIMAN WARGA DAN LOKASI RUMKIT (Terlampir) untuk itu klien menyampaikan hal-hal sebagai berikut: sehubungan dengan berita yang terbit pada tanggal 02 Desember 2021 dengan judul berita “DI DUGA BOTOL OBAT-OBATAN PT.SPMN SENGAJA DI BIARKAN BERSERAKAN DI LOKASI PEMUKIMAN WARGA DAN LOKASI RUMAH SAKIT “,terhadap hal tersebut Klien sangat menyampaikan keberatan keberatan kepda Gnews.tv .id yang memasuki areal RS .SRI PAMELA Tebing Tinggi tanpa sepengetahuan dari pihak management RS.SRI PAMELA Tebing Tinggi; Selanjutnya sehubungan berita tersebut ,maka Klien menyampaikan haknya sebagai berikut:

a.Hak Koreksi

-Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 11 ,pasal 1 angka 13 Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers ,maka Klien menyampaikan hak koreksi sebagai berikut:
-Bahwa klien merasa keberatan terhadap gambar yang di terbitkan Gnews.tv .id yang tidak sesuai dengan pemberitaan ,di karenakan foto  yang di ambil tersebut belum dan atau tidak dapat di buktikan milik RS .SRI PAMELA Tebing Tinggi apalagi dikatakan limbah medis infeksius milik rumah sakit ;
-Bahwa selanjutnya atas foto dalam berita tersebut berpotensi menimbulkan dan dampak negatif kepada usaha dan kegiatan rumah sakit sehingga patut di koreksi karena seolah-olah benar milik rumah sakit tanpa mencantumkan kalimat benda mirip ‘jarum suntik bekas dan mirip botol obat;

b.Hak jawab

Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 11,pasal 1 angka 13 Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers ,maka Klien menyampaikan hak jawab sebagai berikut :
-Bahwa berdasarkan verifikasi lapangan team dari dinas lingkungan hidup Tebing Tinggi yangbturun ke lokasi pada hari Kamis ,02 Desember 2021 didapatkan fakta hukum tidak di temukan adanya limbah infeksius berupa mirip jarum suntik bekas dan mirip botol obat yang berada di lokasi bukan merupakan kepemilikan dari pihak rumah sakit ,apalagi sengaja di bauang atau di sebabkan kelalaian Pihak Rumah Sakit maupun Pihak3;
-Bahwa RS SRI PAMELA telah memenuhi dan memiliki kelengkapan dokumen administrasi sehubungan dengan pengangkutan limbah medis padat;
-Bahwa yang benar adalah faktanya yangbdi temukan di lokasi adalah tidak di temukan jarum suntik sebagaimana di terbitkan .sedangkan botol obat sebagimana di terbitkan adalah botol biasa (bukan botol obat) dan kesemuanya tersebut bukan pula milik RS SRI PAMELA .

Demikianlah keberatan ,Hak Koreksi ,Dan Hak jawab ini kami sampaikan ,atas perhatian dan kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih

                       Hormat kami

     RS SRI PAMELA TEBING TINGGI

Dr.REDYANTO SIDI ,SH .,M.H NOVRI ANDI AKBAR ,SH
———————————————————–
                          ADVOKAT

Dalam hal tersebut di atas perlu redaksi Gnews tv.id sampaikan kepada pihak  RS.Sri Pamela dan Segenap  pemirsa dimanapun berada di Seluruh Indonesia atas segala isi surat tersebut diatas bahwasanya Pihak Gnews tv .id  tidak ada  memiliki media siber atau web (Gnews.tv.id) sehingga jika di akses alamat yang di maksud oleh pihak RS SRI Pamela atau siapapun yg berkaitan dengan alamat hak di maksud-Gnews.tv.id maka alamat tersebut salah dan  tidak akan di temukan” namun yang benar adalah Gnewstv.id yang sebelumnya beralamat di jln Kartini /Cempaka no 11A.kelurahan tebing tinggi lama Kotamadya tebing tinggi dan  saat ini berpindah alamat kantor di Lingkungan/sektor.4 Jln kf  tandean
Keluaran bandar sakti,Kec Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Bahwa tim redaksi Gnews.tv id sebelumnya tidak ada menerima surat berupa apapun seperti yang di layangkan ke alamat Redaksi Gnewstv.id atau melalui email gnewstv15@gmial.com namun usai di lakukanya zoom metting dengan Pihak Dewan Pers Repubrik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2022 yang lalu maka dengan segala upaya dan coba mencari informasi barulah surat yang di maksud pihak RS SRI Pamela di dapatkan dan  yang menurut keterangan  salah seorang warga yang juga namnya tidak ingin di sebut di temukan di atas sebuah kursi miliknya pada saat itu dan setelah di buka  surat tersebut  yang di maksupun tidak sesuai dengan alamat web resmi milik redaksi Gnewstv.id

-Bahwa tim media Gnewstv.id Sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Pihak manajemen RS SRI Pamela berita terlampir sesuai Kode etik jurnalistik-(KEJ ) dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kepada Pihak-pihak terkait dan para  Nara sumber yang ada  dalam hal tersebut di antaranya  kepada Pihak Dirut RS SRI PAMELA DR.dr.Beny Satria .SH M.H.M.kes dalam berita terlampir melalui WhatsApp milik Dirut RS SRI PAMELA

– Bahwa sebenar nya Redaksi Gnewstv.id membantah dengan alamat yg dikirimkan melalui email Gnewstv.id oleh saudara Dr.REDYANTO SIDI ,SH .,M.H NOVRI ANDI AKBAR ,SH yang di email tersebut di jakarta. Padahal alamat kantor Gnewstv.id berada di kota tebing tinggi sumatera utara.

– Konflik internal serikat pekerja PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA dengan pihak SP-SPMN kini menyeruak sampai perusahaan. Bahwa pemberitaan tersebut sudah sesuai dari kedua belah pihak telah dikonfirmasi dari kuasa hukum Rs maupun narasumber yang datang ke kantor Gnewstv.id sesui berita yang sudah tayang.

Demikianlah surat perihal keberatan,hak Koreksi,dan hak jawab Pihak RS SRI Pamela  ini di muat di media Gnews tv. id sebagai Perimbangan yang di maksud oleh undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga  atas ketentuan Sosial kontrol Pihak Media Gnewstv id

Tim Gnews tv

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini