Beranda blog Halaman 92

Ketuanya Disidangkan, Masyarakat Lumban Ambarita Demo Pengadilan Negeri Simalungun

0

Simalungun, Gnewstv.id

Masyarakat Lumban Ambarita Desa Sihaporas demo kantor Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 4,5, Rabu (22/5/2024).

Sudah sejak pagi puluhan masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Simalungun itu dengan membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka meminta rekannya yang dipanggil Opung, Sobartua Siallagan (65) dibebaskan.

Sobartua Siallagan sesuai penetapan jadwal, akan disidangkan hari ini, Rabu (22/5/2025). Terpantau, terdakwa sudah dibawa dari Lapas dan masuk ke ruang sidang.

Meski sidang terbuka untuk umum, hanya keluarga atau beberapa orang saja yang bisa masuk ke ruang sidang karena kondisi ruang yang terbatas. Sebagian warga lainnya melakukan orasi di depan kantor Pengadilan tersebut .

Para pengunjukrasa mendapat pengamanan dari puluhan personil Polsek Bangun. Masyarakat pengunjukrasa diterima Hakim Agung Laia swlaku juru bicara PN Simalungun didampingi Hakim Yudhi Dharma dan panitera.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Sobartua Siallagan sempat ditahan Poldasu dan dialihkan. Ia kembali ditahan pasca dilakukan tahap 2 ke kejaksaan.

Penahanan terdakwa masih berlanjut saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Sobartua Siallagan merupakan Ketua Masyarakat Kelompok Ompung Umbak Siallagan. Ia ditahan sebagai terdakwa yang dijerat dengan pasal 78 ayat (3) dan atau ayat (2) UU No.11/2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan, diduga telah melakukan penebangan pohon eucalyptus, pembakaran kayu di lahan konsesi PT TPL di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Sobartua Siallagan didampingi tim pengacaranya dan disidangkan secara offline. Persidangan dipimpin hakim Dessy Ginting, Agung Laia dan Anggreana ER Sormin masing-masing sebagai hakim anggota, (surati).

Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp.20 Miliar, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat Nakal di PLN Wilayah Sumut Yang Diduga Bersekongkol Dan Melakukan Pembiaran Terhadap Pengusaha Bitcoin

0

Medan, gnewstv.id, Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik atau penambang Bitcoin yakni Pantas Eliakim Tampubolon selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi sebagai Koordinator Listrik tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Namun, harapan masyarakat tidak berhenti sampai disana. Pasalnya, akibat pencurian listrik oleh pengusaha Bitcoin ini, negara sudah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696. (dua puluh miliar lebih).

Oleh karena itu, selain memburu para DPO yang sudah diterbitkan Polda Sumatra Utara, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) berharap Mabes Polri RI dan Kejaksaan Agung RI juga harus serius memeriksa oknum oknum pejabat nakal di tubuh PLN Wilayah Sumatra Utara yang diduga bersekongkol dengan pengusaha Bitcoin dan membiarkan pencurian ini terjadi selama bertahun tahun, sehingga perbuatan itu harus dibongkar.

“Jangan berhenti di pengusaha Bitcoin saja, pasti ada oknum oknum pegawai atau pejabat PLN yang diduga terlibat dan bersekongkol dalam membobol listrik ini, sehingga harus diusut dan dibongkar, tidak mungkin permainan pengusaha semata saja,” tegas G Sihombing, Ketua AMPK Sumatra Utara kepada media, Rabu (22 /5/ 2024).

Bahkan, kuat dugaan salah satu oknum pimpinan PLN berinsial IP yang disinyalir sebagai salah satu pucuk pimpinan cabang di Kota Medan diduga ikut terlibat dengan menyarankan pengusaha Bitcoin berisial AS untuk membuat meteran di ruko ruko tempat penambangan Bitcoin itu, sebagai upaya untuk mengelabui seakan akan usaha Bitcoin tersebut memakai listrik dengan benar.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Sumut belum mampu menangkap Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT. CMD atau tambang Bitcoin, yang sudah ditetapkan DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika ditanya mengenai DPO Antoni Sitorus mengatakan, masih terus diburon. “Selama Status DPO polisi terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan,” katanya.

Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan, Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 titik yang dioperasionalkan sebagai penambangan bitcoin ilegal Pada Akhir tahun 2023 dan Awal Tahun 2024 lalu. Modus pencurian arus listrik dari tiang PLN dimana aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir.

Dari lokasi TKP, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.

Adapun 10 titik yang digerebek antara lain berada di ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.( Tim )

Jajaran Pemko Pematangsiantar Menghadiri Upacara  Harkitnas ke-116 Tahun 2024 Kota Pematangsiantar

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 Kota Pematangsiantar. Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Adam Malik, Senin (20/05/2024) pagi itu dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Harkitnas diperingati untuk memupuk dan terus menumbuhkan semangat nasionalisme dalam tiap pribadi masyarakat Indonesia. Ini sejalan dengan tema “Bangkit untuk Indonesia Emas” yang diusung tahun ini.

Inspektur Upacara AKBP Yogen Heroes Baruno membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. Dalam sambutannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, bonus demografi yang dimiliki Indonesia haruslah dikelola dengan kebijaksanaan. Salah satu yang berpeluang menjadi penopangnya adalah adopsi teknologi digital. Tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi. Ini diperkuat dengan potensi ekonomi digital ASEAN yang diperkirakan meroket hingga 1 triliun USD pada tahun 2030.

Dalam aspek bisnis, sosial, dan ekonomi, transformasi digital dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas dan profitabilitas bisnis. Sementara itu, dalam aspek sosial dan lingkungan, transformasi digital mampu meningkatkan akses terhadap berbagai teknologi untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Potensi-potensi ini tentu mendukung percepatan transformasi digital, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk keluar dari middle-income trap. Perekonomian Indonesia harus tumbuh di kisaran 6 hingga 7 persen untuk dapat mencapai target negara berpendapatan tinggi atau negara maju pada tahun 2045.

Dengan pencanangan percepatan transformasi digital nasional oleh Presiden Joko Widodo yang dipacu beberapa tahun terakhir ini, tantangan demi tantangan dapat kita hadapi bersama. Kerja bersama dari seluruh komponen bangsa telah menggerakkan roda transformasi dengan pasti. Hasil demi hasil bisa mulai dinikmati, mulai dari kalangan perkotaan sampai dengan pedesaan, di seluruh penjuru tanah air.

Kebangkitan kedua merupakan momen terpenting. Kita harus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan. Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini mesti kita tangkap agar kita langgeng menuju mimpi sebagai bangsa. Tidak mungkin lagi berjalan lamban, karena berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam, bonus demografi, potensi transformasi digital, menjadi modal dasar menuju “Indonesia Emas 2045”.

“Mari kita rayakan kebangkitan nasional kedua menuju Indonesia Emas!” pungkasnya. 

Selanjutnya, dilantunkan lagu-lagu perjuangan oleh siswa-siswi kelompok paduan suara SMA Negeri 4 Pematangsiantar.

Peringatan Harkitnas juga dihadiri Unsur Forkopimda dan yang mewakili, TNI-Polri, pimpinan OPD Pemko Pematangsianțar, pelajar, dan lainnya. (Surati)

Terkait RUU Penyiaran, Wilson Lalengke: Pemberangus Kemerdekaan Pers Sejati adalah Dewan Pers?

0

Jakarta – gnewstv.id 

Tetiba muncul kehebohan terkait Rancangan UU Penyiaran yang baru akibat memuat pasal-pasal tentang pelarangan melakukan dan mempublikasikan hasil jurnalisme investigasi. Sementara itu, menurut sejumlah pihak di parlemen, usulan RUU Penyiaran tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mengapa publik terkaget-kaget dengan munculnya berita tersebut?

“Tidak perlu heran soal gonjang-ganjing semacam ini. Biangnya ada di Dewan Pers dan PWI peternak koruptor yang berkantor di Kebon Sirih sana,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, merespon permintaan tanggapannya oleh rekan-rekan media, Senin, 20 Mei 2024.

Menurut alumni PPRA-48 Lemahannas RI tahun 2012 itu, Dewan Pers dan PWI selama hampir 10 tahun terakhir telah menjadi tembok penghalang berkembangnya informasi yang benar, faktual, dan sesuai kenyataan lapangan. Dewan Pers sesungguhnya adalah lembaga yang harus dihapuskan agar demokrasi benar-benar dapat berjalan sesuai mekanisme alam demokrasi secara alami.

“Kelakuan Dewan Pers itu lebih parah, bahkan lebih sadis, dari Kementerian Penerangan di jaman Orde Baru. Benar mereka belum pernah membredel sebuah lembaga media massa, tapi rekomendasi mereka yang mengkriminalisasi wartawan dengan alasan belum uka-uka (UKW – Red) dan medianya belum terdaftar di Dewan Pers telah menjadi senjata pemusnah kebebasan pers secara massif di tanah air,” jelas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela wartawan terzolimi oleh perilaku Dewan Pers selama ini.

Wilson Lalengke juga menyitir kebijakan Dewan Pers dalam kasus Sambo 2 tahun lalu. Dalam kasus itu, Dewan Pers melarang media melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut dan meminta media hanya menayangkan ‘release resmi’ dari Polri dan atau lembaga berwenang.

“Anda bisa bayangkan bagaimana konyolnya Dewan Pers yang dengan gagah perkasa pasang badan melarang wartawan melakukan penelusuran dan pencarian informasi lapangan terkait sebuah kasus dan meminta media untuk menyiarkan hanya ‘berita rekayasa alias bohong’ dari polisi atau pihak berwenang. Tentu saja berita yang beredar bukanlah informasi yang benar dan faktual,” sebut Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa Dewan Pers dalam kasus Sambo waktu itu ternyata disogok pihak tertentu untuk menyetir media-media di tanah air.

Jika sekarang Dewan Pers terdengar lantang menolak RUU Penyiaran yang berisi pelarangan jurnalisme investigasi, patut dipertanyakan motivasinya. Sangat mungkin mereka ingin memancing di air keruh, yang oleh karena itu kalangan pers semestinya waspada dengan move-move lembaga partikelir itu.

“Apakah Dewan pecundang Pers tidak sadar diri bahwa selama ini dialah pihak yang sangat getol menghambat perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia? Mengapa tiba-tiba tampil ibarat seorang pahlawan kemerdekaan pers dan demokrasi dengan menyatakan menolak RUU Penyiaran yang kontroversial itu? Kita perlu waspada terhadap musang berbulu domba semacam Dewan Pers ini yaa, hampir pasti ada udang di balik bakwan,” tambah Wilson Lalengke mewanti-wanti.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat dan staf PWI yang sedang diproses aparat penegak hukum saat ini menjadi gambaran bagi masyarakat betapa buruknya sistem penyebaran informasi yang dilakukan oleh rekan-rekan media yang tergabung di organisasi pers PWI itu. Sesuai petunjuk yang maha mulia Dewan Pers, para wartawan PWI tidak lagi menjadi kontrol sosial masyarakat dan pemerintah, tapi justru menjadi corong para bandit anggaran yang bertebaran di semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan dinas-dinas, hingga pemerintah desa di seluruh pelosok nusantara.

“Akibatnya, berita yang mereka munculkan ke publik hanyalah cuap-cuap advertorial dan iklan pemerintah, politisi, dan para bandar serta mafia, yang tentunya bukan untuk mencerdaskan masyarakat, tapi menipu publik. Kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri BUMN dan pengurus pusat PWI itu semestinya menjadi reflektor bahwa pers Indonesia saat ini sudah kehilangan idealisme mulia untuk mengungkap kebenaran, tapi telah bermutasi menjadi jurnalisme transaksional, yang dengan demikian kebohongan menjadi hal biasa,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari konsorsium universitas: Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.

Apakah PPWI menolak RUU Penyiaran, khususnya pasal tentang pelarangan jurnalisme investigasi? Menjawab pertanyaan itu, pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini menjawab diplomatis, “Anda sudah tahu jawabannya”.

“Jika RUU Penyiaran ini akhirnya disahkan juga, maka akan bertambah panjanglah cerita perih perjuangan PPWI dalam membela warga masyarakat yang terzolimi akibat pemberitaan. Akan muncul banyak kasus pemberitaan yang sebenarnya informasi didapatkan secara kebetulan namun karena kepentingan pihak tertentu, terutama yang berkuasa dan beruang, pewartanya dipersoalkan menggunakan pasal pelarangan jurnalisme investigasi. Dewan Pers pasti berdansa ikut irama gendang sang penguasa dan pengusaha, karena ada uang di situ,” tandas Wilson Lalengke sambil mengatakan sangat menyayangkan jika RUU semacam ini harus ada di negara yang menganut sistim demokrasi seperti Indonesia.

tim- 

Nikson Nababan Bincang Bersama Awak Media di Warkop Jurnalis

0

MEDAN –  gnewstv.id 

Dr Drs Nikson Nababan MSi, politisi muda asal Sumatera Utara saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2024.

Pencalonan Nikson Nababan dalam Pilkada 2024 disampaikannya saat berkunjung ke Warkop Jurnalis di Medan, bersilaturahmi dengan puluhan awak media, Senin (20/5/2024).

Mantan Bupati Tapanuli Utara selama 2 periode, dari 2014 hingga 2024, dikenal berhasil memajukan Kabupaten Taput dengan berbagai infrastruktur dan program pembangunan yang signifikan, termasuk jalan, jembatan dan fasilitas pertanian​. 

Sebagai kader PDI Perjuangan, Nikson yang aktif dalam politik partai, kini mendapatkan dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan pemuda dan mahasiswa untuk maju dalam Pilkada 2024 mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Sumut.

Dorongan dari berbagai komunitas itu semakin memperkuat tekadnya untuk maju dalam Pilkada Sumut 2024. Dorongan Nikson Nababan maju juga datang dari teman-teman kepala daerah maupun mantan kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota. 

“Dorongan itu juga datang dari teman-teman, seperti Soekirman, mantan Bupati Serdangbedagai, yang meminta saya maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2024,” sebut Nikson. 

Suami dari Satika Simamora ini kepada awak media menyampaikan komitmennya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut melalui berbagai sektor, seperti pertanian dan perkebunan, kesehatan, kelautan dan perdagangan​, serta kebudayaan.

Selain itu, Nikson Nababan akan melakukan pembenahan di bidang infrastruktur, pendidikan hingga birokrasi, seperti pengalaman kepemimpinannya ketika menjabat 10 tahun sebagai bupati membawa kemajuan bagi bumi Taput.

“Saya akan membawa pengalaman dan keberhasilannya dalam memimpin Tapanuli Utara ke tingkat provinsi jika terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara​,” ucap Nikson Nababan. 

Nikson Nababan lahir pada 1972 di Siborongborong Kabupaten Taput, Sumut, memiliki latar belakang sebagai wartawan sebelum terjun ke politik. 

Terakhir pendidikan Nikson mencakup gelar doktor bidang pemerintahan dan pembangunan dari IPDN. Kini, ia bertekad untuk memajukan Sumut melalui pencalonannya sebagai gubernur​ di Pilgubsu 2024. 

tim- gnewstv.id 

Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Di Gedung DPRD Sumut, Tolak Draf RUU Penyiaran

0

Medan-gnewstv.id

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam aliansi  Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi damai  penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Sumatra Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).

Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) tergabung dalam koalisi dari berbagai Aliansi ataupun organisasi media cetak, televisi, maupun online, diantaranya  Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) serta pers mahasiswa membawa puluhan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran dan berorasi.

Salah seorang orator aksi, Prayugo mengatakan dalam draft RUU Penyiaran terdapat banyak pasal yang melarang disiarkannya hasil liputan investigasi.

“Kita tahu dalam draft RUU Penyiaran ada pelarangan liputan investigasi. Apakah ini adalah ketakutan dari para pejabat-pejabat kita untuk dikritik? Apakah ini ketakutan terhadap suara-suara yang kritis?” jelas Yugo.

Yugo menegaskan aksi ini meminta DPRD Sumut untuk menyampaikan ke DPR RI agar tidak melanjutkan proses pembahasan RUU Penyiaran.

“Kita minta DPRD tidak diam saja terhadap protes yang kami lakukan. Kami minta untuk menanggapinya,” katanya.

Arizal salah satu orator lainnya mengatakan RUU Penyiaran ini termasuk bentuk kriminalisasi terhadap insan pers dan banyak pembatasan yang akan dilakukan terkait ruang gerak dari jurnalis di lapangan.

“Masyarakat membutuhkan tangan kita untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat Indonesia yang dijamin Undang-undang,” katanya.

Dikatakannya, hak-hak masyarakat sekarang dikenal dengan istilah “no viral no justice”. Di mana sampai saat ini beberapa instansi juga sudah melakukan pengekangan terhadap jurnalis.

“Di mana berita-berita dikeluarkan hanya dari satu sumber saja. Sumber pertama biasanya dari orang dekat pemimpin di luar itu kita digugat. Kemudian kominfo berita yang keluar dari Kominfo kota jurnalis sudah sanhat sulit melakukan proses wawancara kepada pejabat-pejabat tersebut ini salah satu ciri awal terhadap dunia jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PFI Medan Riski Cahyadi mengatakan aksi yang digelar bersama dari berbagai aliansi pers merupakan wujud kegelisahan yang nantinya darf RUU Penyiaran ini secara otomatis dapat mengekang hak jurnalis serta kebebasan pers.

” Aksi yang kita gelar bersama kawan-kawan jurnalis merupakan wujud kegelisahan media yang khawatir draft UUD Penyiaran ini dapat mengekang hak kebebasan pers dan jual jurnalis itu sendiri,” Ujar Riski.

Riski menilai RUU Penyiaran tersebut sangat merugikan kerja-kerja jurnalis dan dianggap antikritik kepada pemerintah. Kerja jurnalis dalam mencari informasi dalam bentuk investigasi di lapangan secara otomatis terkekang.

“Dalam RUU Penyiaran ini banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik, padahal kita bekerja untuk dalam mencari informasi dilapangan memerlukan investigasi tapi dalam draf revisi RUU itu investigasi dilarang, jadi selain hak kita sebagai insan pers dikekang, berrti hak masyarakat dalam mendapatkan informasi juga terkekang.” kata Riski.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani, saat menerima massa jurnalis menyampaikan apresiasi atas kedatangan insan pers ke gedung DPRD Sumut.

Rahmansyah berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi jurnalis yang menolak draf revisi RUU Penyiaran.( tim )

Persoalan Defisit, Eks Ka. Bappelitbang., Ini Penjelasannya.

0

Gnewstv.id – Gunungsitoli – Eks Kepala Badan Perencana Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kota Gunungsitoli, Karya S. Bate’e SSTP, MAP merespon tudingan yang dialamatkan terhadapnya.

Tudingan yang dialamatkan Ketua DPRD Yanto dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2023 yang diajukan pemerintah daerah pada pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2024 bersama DPRD Kota Gunungsitoli.

Kepada wartawan, Karya menyebut bahwa narasi yang disampaikan Yanto dan Trimen pada pemberitaan media online tidak benar adanya karena lebih menjurus ke fitnah serta pembunuhan karakter demi tujuan politik.

“Penulis beserta narasumber sangat tendensius bahkan terkesan menyebar berita bohong. Harusnya sebagai objek pemberitaan, penulis melakukan konfirmasi kepada saya sehingga pemberitaan berimbang” ucap Karya.

Meski demikian, Karya tidak mempersoalkan pemberitaan yang dianggap tidak berdampak apa-apa terhadap dirinya dan keluarga.

“Saya tidak merasa terganggu, karena narasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu penuh kebohongan dan pembodohan publik. Saya selalu sabar dan mengampuni perbuatan mereka,” timpalnya.

Karya menerangkan, sebagai bahan informasi jika dalam pengajuan APBD tahun berjalan tugas pokok dan fungsi Bappelitbang hanya Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dimana tugas dan fungsinya sampai pada memuat kerangka pendanaan makro, sinkronisasi, arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, menjawab persoalan program prioritas dan isu strategis daerah, melaksanakan musrenbang, janji politik kepala daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Sebagai literasi, mari membaca aturan pengelolaan keuangan daerah salah satunya Permendagri No 15 Tahun 2023. Sehingga dapat dipahami tahapan dari penyusunan APBD bagian siapa”, terangnya.

Sebelum APBD ditetapkan menjadi Perda, KUA-PPAS APBD Tahun 2024 disampaikan kepada DPRD sebagai fungsi penganggaran paling lama minggu ke 2 dalam Bulan Juli untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah daerah.

“Soal defisit, boleh dibaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 dan 84 Tahun 2023 sehingga dipahami defisit diperkenankan. Defisit bukan hanya terjadi di Kota Gunungsitoli, juga dihampir semua 513 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mana belanja daerah melampaui pendapatan dengan batas yang ditetapkan”, kata Karya.

Diakhir penjelasannya, Karya menyampaikan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 ditetapkan pada 29 Desember tepatnya sebelum berakhir tahun anggaran. Dimana, penetapan APBD tersebut melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kalau kemudian Silpa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak ada, maka diawal tahun pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian belanja. Namun yang menjadi pertanyaan, Walikota Gunungsitoli saat ini berani tidak melakukan itu”, tandasnya.(by Kristz)

Demontrasi Ratusan Warga Gelar Komedi Parodi mempraktekan menghisap Narkotika Didepan Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, ” Meminta Segera Tangkap dan Copot Ketua PN Yang Diduga  Vonis Bebas Bandar  Narkoba

0

Ket.Gambar – Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Cut Carnelia SH.MM ( Gambar  Atas ) dan Para Demontrasi Parodi dengan mempraktekan memakai Narkotika Jenis Sabu Di Depan kantor PN Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.

TEBINGTINGGI-GNEWSTV.ID

Seiring masifnya aksi demonstrasi AMKTT (Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi ) bersama Geman ,dan elemen  masyarakat ,ratusan warga  yang menolak keputusan PENGADILAN NEGERI KOTA TEBING TINGGI sepekan terakhir ini memasuki jilid 2, ingatan publik melayang ke era reformasi 1998. Kritik sosial mengalir lewat nada parodi, mengingatkan bahwa masyarakat kota tebing tinggi membuka sejarah baru buat kota kita di tahun 2024 .

Muncul berbagai meme yang menunjukkan perubahan masyarakat demonstran, “Parodi tentang Demonstran masyarakat  2024″BEBAS NYA PENJUAL DAN PEMAKAIAN NARKOBA DIKOTA TEBING TINGGI ”  .

Sosok seperti Hakim,Polisi,Bandar Sabu ,Pemakai Sabu,Kepala Lingkungan Dan Warga -Warga  Seolah-olah,kebenarannya yang diketahui  warga  tentu bisa diperdebatkan. Namanya juga parodi jenaka.

“Kelucuan ini sangat menarik simpati  para masyarakat dan anak sekolah untuk memberantas NARKOBA di kota tebing tinggi ini ±300 orang ada yang menonton “ucap seorang emak emak yang berinisial T.

Tapi, yang menarik dari aksi hari ini soal Bebasnya memakai narkoba dikota tebing tinggi . masyarakat yang selama ini  diam tentang peredaran narkoba , tiba-tiba keluar dari oroknya dan mengobarkan api ketidak adilan dan perlawanan pada Pengadilan Negeri , dengan cara yang berbeda pada pendahulunya: aksi bukan melulu soal strategi dan tragedi, tapi ia bisa saja tentang komedi dan juga parodi. Serta, dari pengalaman ini, kita bisa belajar banyak.dan pemeran pengganti  parodi ini pun meminta kepada awak media yang hadir disitu untuk memberitakan bebas nya menjual dan memakai narkoba di kampung kami bang”.

Setiap masa ada orangnya  dan setiap orang ada masanya, kata orang-orang.yang merasa masyarakat , Jika hari ini masyarakat menemukan masanya, sudah barang tentu karena merekalah orangnya, bukan kita, bukan siapa-siapa yang lain. “Tapi, ini adalah orang yang sama sama dan yang suka membasmi musuh negara “Bung Raymon Berlin Gultom SH .

“Copot dan tangkap Ketua Pengadilan Negri dan Hakim Nya ,kami menduga ada kerja sama yang baik untuk membebaskan bandar narkoba .yang sudah jelas bandar kok bisa bebas,polisi yang menangkap pengadilan negeri membebaskan.selama ini kami menyalahkan polisi ,rupanya kae begini lah hukum dinegeri kita ini .Ada apa sama Pengadilan Negeri nya kok vonis bebas  ????ungkap nya dengan berulang ulang kali .meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjadi atensi Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi “ujar RAYMON.

Koordinator aksi damai jilid 2 (dua), saudara Remon juga menyatakan akan mengadakan aksi damai jilid 3 (tiga) dengan jumlah massa yang lebih besar lagi dengan mengajak seluruh orang di Provinsi  Sumatera Utara ini  lebih 15000 orang dan akan menggalang dana untuk aksi damai jilid ke 3 (tiga).

Bung Raymon pun bertanya kepada polisi yang berada di lokasi “apa mau anak anak bapak rusak karena narkoba “Kapolsek Padang Hilir  juga tidak setuju kalau narkoba bebas karena dia tidak mau anak juga rusak “ucap pak Garingging selaku Kapolsek .

Setelah menyampaikan orasinya Remon Berlin Gultom SH di depan Pengadilan Negeri (PN) sekitar pukul 15.30 Wib  dan bung Raymon juga  membubarkan aksi damai jilid 2 (dua) diri dengan tertib dan mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian dan TNI yang  berada ditempat  dan telah mengamankan mereka.

Selain itu , Issue yang sentral beredar dari orang dalam yang namanya tidak ingin di sebut pada rilis ini, serta di tengah kalangan masyarakat luas di Kota Itu, di kabarkan Oknum Ketua PN berinisila Cc Itu, terkesan sengaja membiarkan sejumlah orang orang  yang tidak bertanggung jawab, masuk dan berpesta ria meminum-minuman keras dan berAlkhol ,seakan bebas menjadikan salah satu ruang di lokasi Pengadilan Negri itu, menjadi  Lokasi sebuah BAR atau Club tempat hiburan malam.

terkait Aksi Demontrasi Itu,  awak media ini Coba mengkonfirmasikanya kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Cut Carnalia SH.MM, Perihal Peristiwa dan Issu Viral di atas ( Dugaan satu ruangan di PN TT  diduga telah di jadikan tempat Lokasi  minum-minuman berAlkho oleh sejunmlah oknum-red ) , melalui  Humas Pengadilan Negri Kota Tebingtinggi Tegen Maharaja, S.Kom, SH.MH, Pada Selasa, 21 /05/2024, sekira pukul 08.25.Wib, melalui Pesan  WhatsApp milik Humas PN di nomor.0813-7076-xxxx , “Humas PN Kota Tebingtinggi Tegen Maharaja menjawab  dan mengatakan ,” Aq lagi d mdn bg,”Ujar Tegen mengakhiri.

Jika memang benar semua Informasi ini, di minta maka, sudah sepatasnyalah semua  Pebuatan itu, harus  di tindak tegas dan menjadi  kecaman keras seluruh kalangan dan elemen masyarakat , akibat terkesan ,sudah  Bobroknya Kantor dimana seharusnya Keadilan itu bisa di dapat dan di tegakan di kantor Pengadilan Negeri Itu. Karena diduga dilakukan sejumlah Oknum- oknum, dan Semoga informasi ini dapat menjadi Perhatian Khusus Pihak Mahkama Agung RI dan Pihak Komisi Yudisial RI ( KY ), untuk turun,memeriksa dan memanggil, serta mencopot para oknum oknum yang disinyalir nakal di Kantor PN Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara tersebut.

tim-gnewstv id 

Pembagian Sembako Dari Hasil Ladang Berkat Milik Ipda Terlaksana Sembiring kepada Pengasuh dan Anak anak Pati Asuhan AMALIYAH

0

TEBINGTIINGGI-GNEWSTV.ID

Pembagaian sembako dari hasil ladang Berkat yang di gagasi Ipda Terlaksana Sembiring pada hari ini Senin 20 /05 /2024/ di areal  Ladang berkat di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.

Adapun Sembako yang di bagi-bagikan Ipda Terlaksana Sembiring, dari hasil Jering juang cucuran keringat, yang ia lakukan selama ini hanya demi dan untuk dapat berbagi dan membantu sesama umat manusia itu, di antaranya , beras ukuran 10 kg sebanyak, 15 karung, mie Instan sebanyak 20 kotak, gula, minyak makan, sabun,odol gigi, shampo kemasan, Uang tunai dan lain-lain.

Betahun-tahun Ipda Terlaksana Sembiring betekun di ladang berkat yang ia kelola itu, hanya untuk melakukan niat tulus dan  bebagi kasih dan berkat kerja kerasnya terhadap sesama umat, terlebih terutama bagi anak anak di panti Asuhan.

Anggota Polri,  Pemilik ladang Berkat yaitu. Ipda Terlaksana Sembiring, adalah merupakan seorang anggota Polri yang senantiasa selalu memanfaatkan waktu luangnya untuk berdedikasi dan berbakti menjadi berkat bagi orang yang ada di sekitarnya dan warga lainnya.

Dengan memanfaatkan sejumlah lahan kosong untuk di tanaminya berbagai jenis tanaman diantaranya : berbagai jenis bunga- bungaan,sejenis Palawija seperti, cabai,Jagung,Terong,Sere dan Jagung Manis

Ide dan gagasan itu tercetus dari dirinya (Ipda.Terlaksana Sembiring) sejak wabah covic – 19 melanda dan menerpa masyarakat dunia. tidak terkecuali warga di Kota Tebingtinggi di tempat ia mengabdikan diri di institusi kepolisian itu.

Dengan memanfaatkan lahan yang ada, dan menjadikannya Nama Ladang tersebut Ladang Berkat(Ladang Menyampaikan Kasih Sayang- Juma Nehken Kekelengen -bahasa Karo-red ), Ipda Terlaksana Sembiring banyak membagi- bagikan, hasil ladang olahannya kepada Rumah rumah Ibadah berupa Bunga yang dia cetak sendiri dan kepada warga yang membutuhkannya.tidak jarang sejumlah orang yang menerima hasil dari ladang berkat itu, memberikan simpatik dan sukarela.dimana hasilnya juga akan di bagi bagikan kepada sejumlah anak – anak yatim piatu yang berada di yayasan – yayasan serta Lansia yang kurang mampu dan Yayasan,termasuk  di luar Kota Tebing Tinggi.

Seorang anak bernama Akbar 10 tahun, penerima bantuan  yang juga tingal di panti Asuhan AMALIYAH Kota Tebingtinggi Itu, mengatakan, ” Dirinya sangat merasa senang dan gembira atas bantuan yang saat ini mereka dapatkan, dan Semoga Bapak Ipda Terlaksana Sembiring, senantiasa di berikan kesehatan dan kekuatan oleh Tuhan yang Maha Esa, dan kedepanya kiranya akan dapat terus memperhatikan mereka semuanya.

Hal senada juga di ucapakan salah seorang Bapak Pengasuh Panti, bernama Samsudin 58 tahun, dan Bomer Sirait 55 tahun, Pengasuh Panti  AMALIYAH yang beralamat di Jln Sukarno -Hatta, Kelurahan tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kegiatan yang tidak mengesampingkan Tugas Tupoknya sebagai anggota Kepolisian Republik indonesia di Polres Tebingtinggi itu, di lakoni dan di gagasinya sejak ia masih berpangkat Aipda Polisi.Pemilik prodak minyak urut Tradisional karo dengan Mereka Sembiring Mejuah Juah itu juga tak segan – segan memberikan hasil olahan Ladang Berkat itu dengan secara cuma – cuma dan gratis kepada orang yang memintanya.

Kini ia pun sangat di kenal dan benar – benar Viral di kalangan masyarakat luas dan sosial Media, khususnya bagi kalangan warga masyarakat di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Niat Tulus dan Ikhlas, akan berbuah Berkat Serta Berkarya dan Berguna Bagi Orang Lain. itulah selogan yang ada tercetus di hati dan Pikiran, Ipda Terlaksana Sembiring.Baginya berbagi kasih kepada banyak orang, itu adalah buah berkat dalam menjalani kehidupan di bumi ini, “Ujar Ipda.Pol Terlaksana Sembiring”, Salah Seorang Personil  Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara Itu.

tm-gnewstv.id

Miris, Perumahan Horas 2 Tidak Miliki IMB: Siapa Pemiliknya?

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Perumahan yang berada di Jalan Medan – Tebing Tinggi KM 65.7 Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Sumut ini dapat dipastikan tidak mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan), Perumahan berlabel “Perumahan Horas 2” sudah berdiri sekurangnya 60 unit bangunan rumah.

Dimana sebelumnya lahan tersebut adalah Lahan Pertanian (sawah) Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sejatinya tidak boleh dialihfungsikan dengan kepentingan pribadi atau komersil, bahkan sebagian lahan tersebut saat ini telah di uruq (timbun) dan ditanami ubi.

Dasar LP2B dan LSD adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dan perorangan, bukan dasar alih fungsi apalagi tanpa mengantongi regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai dengan hal alih-alih pengembang (perumahan).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sergai yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Forum Penataan Ruang (FPR) Kab. Sergai sebagai pemberi regulasi (rekomendasi) di RT/RW kepada pelaku investasi (investor) lokal maupun dari luar daerah.

FPR (forum penataan ruang) melalui Kadis PUPR Sergai, Johan Sinaga menjawab melalui pesan WhatsApp nya pada terbitan berita yang lalu.

“Terimakasih atas informasinya, berikutnya kami cek dulu agar bisa kita koordinasikan ke DPMPTSP untuk urusan selanjutnya. Kita akan segera mengecek lokasi tersebut,” tulis nya, Jumat,17/5/2024 yang lalu.

PAD Kab. Sergai tentunya akan banyak kebocoran jika hal seperti ini terus menerus terjadi dan pastinya akan menghambat pembangunan yang selalu di gagas oleh Bupati Sergai Darma Wijaya dengan “Taat Pajak dan Administrasi, Menjadi Kunci Utama Pembangunan Yang Berkelanjutan” dikutip dari laman media center Pemkab Sergai.

Kepala Dinas perijinan satu pintu, Reza Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

“DPMPTSP tidak pernah menerima berkas permohonan dari pemohon, mengingat pemohon tidak dapat regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai untuk RT/RW nya. Sehingga sampai saat ini, Perumahan Horas 2 tidak dapat rekomendasi IMB (ijin mendirikan bangunan) nya maupun PBG (persetujuan bangunan gedung),” terang Reza melalui sambungan kontak Whatsapp nya.

Awak media ini kembali mendatangi perumahan tersebut untuk mempertanyakan kepada warga Perumahan Horas 2 terkait siapa pengusaha (pengembang) Perumahan Horas 2 tersebut, namun warga enggan menyebutkan. Lalu siapakah pemilik Perumahan Horas 2 tersebut? Next… (Erick Yoma)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy