Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK yang didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, bersama PJU Polresta Deli Serdang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo. Kamis (06/03/2025).
Kunjungan tersebut untuk meningkatkan koordinasi antara kepolisian dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Deli Serdang.
Pada kesempatan ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerjasama yang terjalin baik selama ini antara Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kunjungan ini diharapkan sinergitas antara Polresta dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang semakin solid dengan tujuan Kabupaten Deli Serdang dapat maju lebih cepat, dan masyarakat Kabupaten Deli Serdang semakin sejahtera dan lebih makmur,” Ungkapnya(Sur).
Keterangan Gambar – Di Duga Bangunan ruko di kabarkan 2 pintu dua Lantai di Jl.kf tandean ,Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Banjenis , di Duga tidak di temukan Plank IMB dan Di Sinyalir Liar Kamis,06/ Maret/2025, pukul 07.42.Wib ,Tebing Tinggi,Sumatera – Utara.
TEBINGTINGGI – Gnewstv.id
Di Duga Pembangunan Rumah toko ( ruko ) tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB -red) berada di Jalan Kf.Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis ,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.
Kegiatan Proyek Pembangunan ruko di duga saat ini di bangun dua pintu dan berlantai tiga Itu, kini sedang gencar -gencarnya dalam proses pembangun dan dalam tahap Pengerjaannya.
Seorang Pekerja berinisial Hr, ketika di tanyai awak media, pada kamis 06/maret/2025, sekira pukul 07.42.Wib, membantah, dengan mengatakan, ” bahwa Plank IMB mereka sedang berada di rumah, entah rumah siapa yang di maksud tempat menyimpanan Plank IMB itu , ia juga tidak menjelaskan secara rinci kepada awak media yang menkonfirmasikanya perihal keberadaan Plank IMB mereka Itu, yang pasti di Lokasi saat saat di ambil gambar tidak di temukan adanya Plank IMB yang berdiri dan tepajang di Lokasi Pembangunan ruko tersebut.
Di minta Pihak terkait, khususnya Bapak Walikota Terpilih yang Baru saja di lantik Tebingtinggi, Bapak Iman Irdian Saragih, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Ka.Satpol-PP) Kota Tebingtinggi, untuk dapat segera melakukan tindakan tegas, agar Pemerintah tidak di rugikan , atas dugaan tidak di bayarkanya dugaan Pajak pendapatan IMB di Kota Itu, dan di sinyalir maraknya bangunan diduga liar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara tersebut. ( tim -red).
Polemik pemagaran 40,08 Hektar yang diduga masuk Kawasan Hutan Lindung (Hutan Negara) di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, kabupaten deli Serdang, Sumatera Utara oleh PT.Tun Swindu terus bergulir.
Setelah Dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan lalu, hari ini, Rabu (5/3/2025) sebanyak 20 orang Anggota DPRD Deli Serdang lintas Komisi ini meninjau lokasi hutan negara yang dipagar oleh pihak perusahaan tambak itu.
Dalam peninjauan yang dihadiri ratusan warga desa regemuk dan sejumlah warga Desa Pematang Biara, kecamatan Pantai Labu sempat terjadi perdebatan antara pihak anggota DPRD Deli Serdang yang dipimpin ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dengan Penasehat Hukum PT.Tun Swindu Junirwan Kurnia sebagai perwakilan dari owner atau pengusaha tambak tersebut.
Perdebatan sempat terjadi antara anggota dewan dengan Junirwan. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok atau titik koordinat wilayah hutan lindung atau hutan negara wilayah yang mereka usahai itu dan tidak dapat menunjukkan izin usahanya, sehingga Junirwan sempat menetang pernyataan tersebut.
Menurut Junirwan Kurnia, Bahwa usaha yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan Undang-undang Ciptra Kerja “Kita ajukan permohonan itu di tahun 2021 dan Undang_undang Hak Cipta Kerja membolehkan itu sesuai Pasal 110 A dan 110 B , anda akan dikenakan denda dan keluarla keputusan Menteri untuk membayar denda, jadi saya jamin tidak ada larangan kami keluar dari sini, 100 persen saya berani jamin, kalua ada saya berhenti jadi pengacara, karena pada saat kami beli kami tidak tau batasnya mana, sehingga yang kami ajukan 40 hektar lebih, ternyata yang kena hutan negara hanya 12 hektar saja sebagai keterlanjuran, itulah yang harus kami bayar denda” tegas Junirwan.
Sejauh ini piahk PT.Tun Swindu masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal itu. Mengenai kliennya itu, Junirwan menyebutkan belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang, Malaysia.
Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan. ” Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak, intinya kalua belum keluar izinnya atau masih dalam pengajuan, jangan ada kegiatan dulu,” tegas Zakky.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut ada ketentuan juga dari pemerintah Republik Indonesia, dimana siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.
Saat itu Zakky dan anggota dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena disaat dilakukan pengecekan disekitar lokasi tambak oleh pihak BPN, Penasehat Hukum Pengusaha tambak itu tidak mengetahui mana saja batas patok tanah yang dikuasai kliennya.
Karena tidak mengetahui, Junirwan pun sempat disorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak profesional menangani masalah.
Dipandang sebagai penasehat hukum harusnya ia juga harus tau soal titik koordinat dan batas patok yang dikuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak.
Junirwan dan rekannya juga merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka. Apa yang disampaikan itupun kemudian memancing dewan lain.
“Kita cerita yang masalah ini saja dulu. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini,” kata anggota dewan lain, Junaidi.
Dalam pertemuan itu juga staf ATR/BPN Deli Serdang mengatakan mereka baru bisa melihat status kawasan yang dipersoalkan apabila memang sudah ada penunjukkan titik kordinat.
Saat diwawancarai Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengatakan agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik kordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral.
Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya, dan pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara juga dua kali tidak hadir
“Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemari. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir, untuk Dinas LHK Sumut juga sudah dua kali tidak hadir, padahal ini kepentingan mereka. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan atau tidak,” tegas Zakky.
Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.
Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.
“Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang. Nanti kalau pngusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,”sebut Zakky.
Sementara itu, usai peninjauan, Penasehat Hukum PT.Tun Swindu Junirwan Kurnia menegaskan bahwa perizinan tambak ini baru diajukan tahun 2021 lalu, itupun karena adanya teguran dari Kementrian LHK, bahwa lokasi tambak kita dari 40,08 ada 12 hektar yang masuk Hutan Negara yang harus dibayar dendanya berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Saya saya selaku Penasehat Hukum, kita tunggulah ajuan perizinan kami yang sudah diajukan tahun 2021, bukan main bongkar pagar saja yang dilakukan Kepala Dinas LHK Sumut yang saat ini sudah kami Laporkan ke Polda Sumut. Padahal pagar itu sudah kami bangun sejak tahun 1988 lalu, dan tahun ini memperbaiki yang rusak. Selain itu kami juga akan menggugat Dinas LHK ke PTUN, karena apa yang dilakukan klien saya tidak ada yang melanggar hukum,” ujar Junirwan. ( Sur )
Tim gabungan dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Forkopimcam Sei Rampah, BPBD Sergai, perangkat desa, dan warga setempat akhirnya menemukan jasad seorang pemuda yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa (4/3). Korban bernama Muhammad Al Fadli (22), warga Dusun 1 Penjemuran, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di perbatasan aliran Sungai Dusun 1 Penjemuran dengan Dusun 2 Duren Rejo pada Rabu (5/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Muhammad Al Fadli diketahui meninggalkan rumah neneknya, Tama, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB dengan tujuan menangkap ikan di bantaran Sungai Penjemuran yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. Namun, hingga malam hari, ia tidak kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga mulai khawatir. Setelah dilakukan pencarian oleh warga dan keluarga, korban masih belum ditemukan hingga Rabu pagi, dengan dugaan awal korban jatuh ke sungai.
Menurut keterangan warga setempat, korban telah tinggal bersama neneknya sejak kecil dan memiliki riwayat penyakit epilepsi (sawan), yang diduga menjadi faktor penyebab jatuhnya korban ke sungai.
Pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Sergai, Forkopimcam Sei Rampah, BPBD Sergai, perangkat desa, dan warga setempat memulai pencarian di sepanjang aliran sungai.
Dalam proses pencarian, beberapa warga meyakini bahwa hilangnya korban berkaitan dengan unsur mistis. Oleh karena itu, seseorang yang dipercaya oleh masyarakat setempat melakukan pembacaan doa dan menaburkan bunga di lokasi yang diduga sebagai tempat jatuhnya korban.
Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang warga bernama Pak Awal (40) melihat benda mencurigakan mengapung di bawah jembatan Sungai Idam, yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata benda tersebut adalah jasad Muhammad Al Fadli. Warga segera mengangkat jasad korban dan membawanya ke rumah duka.
Setelah korban ditemukan, pihak kepolisian berencana melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun, pihak keluarga, melalui nenek korban Tama, menolak autopsi dan menyatakan bahwa kejadian ini adalah murni kecelakaan atau takdir. Keluarga juga membuat surat pernyataan resmi untuk menolak autopsi.
Pencarian korban melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
AKP Andi Sujendral, SH, MH ( Kapolsek Firdaus ), Kapten Arm. M. S. Damanik ( Danramil 10 SR) , Dra. Fitrianti, M.Si ( Camat Sei Rampah),
IPDA M.P. Ritonga (Kanit Sabhara),
AIPTU J. Sirait( KA SPK dan anggota), AIPDA Dedi Kurniawan – (Bhabinkamtibmas ) , SERTU Samidi (Babinsa ), Rudiansyah Putra (Sekdes Silau Rakyat), Sahrul Daulay (Kadus 1 Penjemuran), Ahmad Berkati (Kadus 2 Duren Rejo ), Gultom (Kabid BPBD Sergai beserta anggota ),
Warga masyarakat Dusun 1 dan 2 Desa Silau Rakyat
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kasi Humas Polres Sergai, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu yang dapat berisiko saat beraktivitas di area berbahaya seperti sungai.
Dengan ditemukannya jasad Muhammad Al Fadli, pencarian resmi dinyatakan selesai. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan akan segera melakukan prosesi pemakaman. Sementara itu, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar sungai.( Ms.si )
Prestasi membanggakan diraih oleh Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Bripka Tony S. Sipayung. Ia berhasil lulus dan terpilih dalam Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Tahun Anggaran 2025 dengan menempati peringkat pertama di Polda Sumatera Utara.
5 Maret 2025 , Serdang Bedagai .
Sidang kelulusan yang berlangsung pada Jumat (21/02/2025) di Aula Tribrata Polda Sumut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., MTCP. Dalam sambutannya, Brigjen Pol Rony menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan objektif.
“Saya yakin para peserta telah berjuang maksimal untuk mencapai kelulusan sebagai Perwira (SIP). Apapun hasilnya, saya berharap dapat diterima dengan lapang dada dan menjadi motivasi untuk terus berjuang ke depannya,” ujarnya.
Dari total 706 peserta yang mendaftar seleksi SIP Polda Sumut, hanya 178 peserta yang dinyatakan lulus dan diterima. Bripka Tony S. Sipayung, yang bertugas sebagai PS. Paurmin Bag SDM Polres Sergai, berhasil masuk dalam kuota reguler pria dan mencatatkan prestasi dengan nilai akhir 73,07. Rinciannya adalah:
Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ): 89,60
Psikologi (PSI) : 74
Tes Potensi Kepemimpinan (TPK) : 63,2
Tes Kompetensi Keperwiraan (TKK) : 71,25
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., mengonfirmasi kelulusan Bripka Tony Sipayung dalam seleksi SIP. “Bripka Toni menempati peringkat pertama se-Polda Sumut, mengungguli 706 peserta yang mendaftar. Ini adalah pencapaian luar biasa yang membanggakan Polres Sergai,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Bripka Tony akan menjalani pendidikan perwira selama empat bulan di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri, Sukabumi. Upacara pembukaan pendidikan SIP Angkatan 54 akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Lapangan Soetadi Ronodipuro, Setukpa Lemdiklat Polri.
Selamat kepada Bripka Tony S. Sipayung atas prestasi gemilangnya. Semoga sukses dalam pendidikan dan pengabdian sebagai perwira Polri ke depannya.(Ms.si )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyerahkan bangunan gedung eks kantor Kejari Tebing Tinggi yang terletak di Jl. Medan – Pematang Siantar (samping Masjid Agung) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Rabu (5/3/2025) bertempat di ruang Kerja Wali Kota lantai IV, gedung Balai Kota Jln. Dr. Sutomo No. 14.
Penyerahan eks kantor Kejari yang merupakan Barang Milik Negara tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Mucshin, S.H., M.H kepada Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Antara Kejari Tebing Tinggi dengan Pemko Tebing Tinggi dengan No. B-545/L.2.16/Cpl.3/03/2025 dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima No. B-546/L.2.16/Cpl.3/03/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara Pada Kejari Tebing Tinggi Kepada Pemko Tebing Tinggi.
Penyerahan tersebut turut dihadiri dan disaksikan Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE., Kadis PUPR Reza Aghista, ST., M.Si., Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP., Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.H., M.H., Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, S.Ag., Kasie dan jajaran Kejari Tebing Tinggi serta tim peliputan Diskominfo.
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari. “Dalam rangka penyerahan Barang Milik Negara (BMN), saya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Kajari dan jajaran. Terima kasih banyak sudah peduli, Kota Tebing Tinggi, kampung kelahiran kami, semoga menjadi amal jariyah Bapak Kajari serta jajaran,” ujar Wali Kota.
Dijelaskan Wali Kota, bahwa eks kantor Kejari yang telah diserah terimakan, direncanakan akan menjadi Pujasera (Pusat Jajanan Serba Ada) Islamic Center.
“Seusai serah terima ini, kami akan kejar secepat mungkin, untuk pembangunan yang akan kita jadikan Pujasera Islamic Center, membangun kota yang kita cintai ini,” ujar Wali Kota.
Sebagai langkah akselerasi, percepatan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, Wali Kota berharap kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), APH (Aparat Penegak Hukum) dan stakeholder terkait lainnya agar dapat saling bersinergi dan berkolaborasi.
“Mari kita berdiskusi bersama untuk kepentingan pembangunan Kota Tebing Tinggi, ini yang harus kita kejar, akselerasi, percepatan pembangunan. Tidak ada niat kami yang lain-lain. Apa yang mau disampaikan, kita berdiskusi, bisa sinergi berkolaborasi,” harap Wali Kota.
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mucshin, S.H., M.H. menyampaikan maksud kunjungan selain untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Kota yang baru menjabat, sekaligus penyerahan kantor Kejari Tebing Tinggi yang lama kepada Pemko Tebing Tinggi.
“Dalam hal ini diserahkan ke Wali Kota, dan alhamdulillah proses ini kurang lebih sudah 5 tahun dan sudah mengalami beberapa kali pergantian Kajari. Alhamdulillah, giliran saya proses hibah kantor yang lama dapat sukses dan mungkin setelah penandatangan serah terima ini akan kami usulkan dihapuskan, sehingga nanti asetnya jadi milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi,” terang Kajari. ( Red )
Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Narkoba dan Samapta membagikan 100 bungkus takjil kepada para pengguna jalan di depan Mako Polres Serdang Bedagai, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kabag OPS Polres Sergai Kompol Hendro Sutarno, Kasat Samapta Iptu Maruli Sihombing, serta Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba. Mereka turun langsung ke lokasi untuk membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas.
Kompol Mukmin Rambe menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur dalam menyambut bulan suci Ramadhan serta sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat terus mendoakan serta mendukung Polri agar diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kompol Mukmin Rambe.
Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial Polres Serdang Bedagai selama bulan Ramadhan. Selain berbagi dengan masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat serta mengedukasi pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga peduli terhadap masyarakat. Dengan berbagi takjil ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi pengguna jalan yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kami juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” jelas Iptu Zulfan Ahmadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan serupa akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan. Selain berbagi takjil, Polres Serdang Bedagai juga akan mengadakan berbagai kegiatan sosial lainnya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.(Ms. Si)
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, berbagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (03/03) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Mako Polres Sergai, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta sejumlah pejabat utama dan personel Polres Sergai, turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat yang sedang melintas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro Sutarno, Kasat Binmas Polres Sergai Iptu Inja V. Saban, KBO Sat Lantas Polres Sergai Ipda Juarno, Kanit Regident Polres Sergai Ipda Solehan, serta PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH.
Selain membagikan takjil, personel Polres Sergai juga memberikan teguran lisan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Mereka mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan berkendara.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur di bulan suci Ramadhan, sekaligus sebagai wujud kepedulian Polres Sergai terhadap masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengungkapkan rasa syukur, khususnya bagi Polres Serdang Bedagai, di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Salah satu bentuknya adalah berbagi takjil kepada masyarakat, yang insyaallah akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mendoakan Polri agar diberikan kelancaran serta kemudahan dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan berbagi takjil ini disambut antusias oleh masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres Sergai. Dengan adanya aksi sosial ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan penuh berkah ini.(Ms.si)
Serah terima jabatan (sertijab) Wali Kota Tebing Tinggi dari Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si kepada Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, S.E., berlangsung dalam rangkaian rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi di ruang Sidang Utama DPRD, Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Senin (03/03/2025).
Proses sertijab dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Husin, ST., ini berlangsung secara khidmat dan disaksikan oleh forkopimda, para pejabat daerah jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, insan pers serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye.
“InsyaAllah, kami akan bekerja keras dan berjuang dengan sepenuh hati untuk mewujudkan visi dan misi kami selama kampanye, yang tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan segenap warga masyarakat Kota Tebing Tinggi, agar visi Kota Tebing Tinggi maju kotanya, religius, makmur dan sejahtera rakyatnya benar-benar terwujud,” ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi masa jabatan 2024-2025, Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., yang dalam hal ini juga mewakili sambutan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan selalu siap mendukung berbagai program pembangunan di Kota Tebing Tinggi.
“Kami akan terus berkolaborasi dalam berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan kesejahteraan sosial,” ujar Moettaqien Hasrimi membacakan sambutan Gubernur Sumut.
Moettaqien Hasrimi yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP Pemprov Sumut juga mengingatkan, bahwa kebijakan pembangunan daerah harus selaras dengan visi pembangunan provinsi dan nasional agar bisa menciptakan sinergi yang lebih kuat.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, kita bisa membawa Kota Tebing Tinggi ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Pj. Wali Kota Tebing Tinggi masa jabatan 2024-2025.
Diakhir sambutannya, Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., selaku Pj. Wali Kota Tebing Tinggi masa jabatan 2024-2025, menyampaikan permohonan maaf, baik atas nama jabatan, pribadi dan keluarga.
“Mungkin selama 11 bulan perjalanan memimpin Kota Tebing Tinggi ini banyak yang salah, banyak kebijakan yang mungkin tidak berkenan di hati bapak, ibu sekalian, namun yakinlah dan percayalah semua itu kebersamaan kita. Dan dalam menentukan arah kebijakan, selalu berkolaborasi. Terima kasih selama ini telah membantu, lebih kurang 11 bulan ini. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si.
Rapat Paripurna dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penyerahan memori jabatan dan foto bersama. Dalam kesempatan ini, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode tahun 2025-2030, H. Iman Irdian Saragih, S.E dan H. Chairil Mukmin Tambunan, S.E., M.Si yang akan memimpin Kota Tebing Tinggi selama lima tahun kedepan.
Seusai pelaksanaan rapat paripurna, Pemko Tebing Tinggi akan menggelar acara penyambutan dan ramah tamah sekaligus buka puasa bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi yang akan dihadiri masyarakat Kota Tebing Tinggi dan para tamu undangan, Senin sore (03/03/2025) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi.
Turut hadir, Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M. CGCAE., Kapolres AKBP. Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., Kasidatun Kejari Andi Lumban Gaol, S.H., Pabung Sergai May.Inf. Ponidi mewakili Dandim 0204/DS, Ketua PN Hajar Widianto, S.H., M.H., Hakim PA Bayu Baskoro, S.Sy., Kepala BNNK Kompol. Hendro Wibowo, S.IP., M.M., M.Si.
Kemudian, Ketua Bawaslu Amsal Franky H. Tambun, Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M. , Kepala OPD atau mewakili, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers serta tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo. ( Red )
Muhammad Soleh (64), seorang wiraswasta, tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam perkara pidana Reg. Perk. No. 424/Pid.Sus/2024/PN.Sim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 serta Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) Huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 60.000.000,-. Tuduhan ini berdasarkan kesaksian korban, anak berusia 8 tahun, yang mengaku dicabuli oleh terdakwa di warung miliknya. Namun, Muhammad Soleh membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Y.S
Sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa, memberikan alibi bahwa pada tanggal kejadian, terdakwa berada di Berastagi bersama keluarganya.
Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya kerusakan pada hymen korban, yang biasanya menjadi bukti dalam kasus pencabulan.
Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Faisal Wan SH.MH and Fatner Dafidson Rajagukguk, SH.,MH dan Agung Saputra Damanik, SH,Effrianto Samosir SH, mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki bukti yang cukup, serta keterangan saksi korban dianggap tidak konsisten. Kemudian berdasarkan bukti bukti yang terungkap didepan persidangan semua saksi saksi menerangkan tidak ada melihat perbuatan terdakwa terhadap Korban Y.S begitu juga bukti visum et repertum yang diajukan JPU dapat terbantahkan oleh saksi ahli Forensik DR.dr Reinhard Jhon Devison dan dr SP Og Maruahal Sinaga hal tersebut dikarenakan didalam surat dakwaan JPU bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa pada tanggal 24 mei 2024 sementara visum dikeluarkan oleh R.S.U Tuan Rondahaim pada tanggal 19 September 2024 dan hasil visum hanya ada kemerahan di bagian sebelah kiri pada kemaluan korban, dan menurut kedua dr ahli berpendapat jika hanya kemerahan itu sudah pasti hilang dalam waktu 3 sampai 7 hari sudah hilang dan paling lama 14 hari, jadi dapat dipastikan bahwa kemerahan yang ada pada hasil visum sudah jelas itu bukan perbuatan yang lama melainkan perbuatan yang baru… Oleh karena itu, Penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak-haknya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang timbul dalam fakta fakta di persidangan yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keputusan hakim.(Ms.Si)