Beranda blog Halaman 19

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Pasar Miring

0

Deliserdang, gnewstv.id

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si turut menghadiri kegiatan Gerakan Menanam Padi Serentak di 14 Provinsi yang digelar serentak pada Rabu (23/4/2025). 

Acara nasional ini terhubung langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, dan dilaksanakan di lokasi sawah di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumut H. Surya, Kapolda Sumut diwakili oleh Dir Binmas Kombes Pol Yus Nurjaman,S.IK, M.Si, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, Dandim 0204 / DS Letkol Inf Alex Sandri ,S.Hub Int, Kadis Ketapang PPH Provsu Rajali, Kadis Pertanian DS Rahman Saleh Dongoran, S.P, M.Si, Camat Pagar Merbau Wahyu Rismiana,SSTP, MAP, Kades Pasar Miring Santoso, Gapoktan Oriza Sativa Desa Pasar Miring Kec.Pagar Merbau, serta warga masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan ini sangat positif karena mendukung program ketahanan pangan nasional. Kami dari Polresta Deli Serdang siap mendukung penuh kegiatan seperti ini, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Kapolresta Deli Serdang juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus digalakkan di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

“Harapan kami, kegiatan tanam padi serentak ini dapat memberikan semangat bagi para petani serta meningkatkan produktivitas pertanian di Deli Serdang,” harapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan semua unsur, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat, menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam membangun sektor pertanian.

“Kebersamaan ini menjadi kunci dalam membangun pertanian yang tangguh dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu hadir mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Polri akan terus hadir untuk mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan,” tutupnya.( Sur )

Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Pematangsiantar Berikan Pelayanan Terbaik

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun ini.

Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian yang luar biasa sepanjang Triwulan I 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap menyatakan, selama periode Januari hingga Maret 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah meraih Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sdh tercapai 45,5% yakni  sebesar Rp.6.230.472.728  dari target tahun 2025.

Kami juga optimistis akan meraih target PNBP yg telah ditetapkan pada tahun ini. 

Kami juga menghimbau agar pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dapat berjalan dengan optimal. 

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaannya dan kami berniat untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, kami juga mengucapkan terima kasih untuk rekan- rekan media yang telah membantu dalam publikasi ini, (srt).

Undangan Klarifikasi AN.SJM  Ke Polres Tebing Tinggi, Terkesan Ada Diskriminasi Dan Kurang Profesional 

0

Tebing Tinggi – Gnewstv.id 

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi,Sumatera Utara,  dinilai tidak profesional, bahkan terindikasi adanya unsur pemaksaan dan dugaan intimidasi terhadap terlapor.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh pelapor atas nama Anggraini, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/580/III/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Satam JM diduga melakukan penganiayaan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Surat tersebut merujuk pada:

Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 5 ayat 2, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 KUHP

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019

Laporan Polisi No. LP/B/139/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT

Surat Perintah Penyelidikan No. SP.LIDIK/143/III/RES.124/2025/RESKRIM

Namun, fakta mengejutkan muncul pada surat pemanggilan kedua tertanggal 17 April 2025. Dalam surat ini, waktu dan tanggal pemanggilan tetap sama, tetapi alamat kejadian berubah menjadi Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Perbedaan tersebut memicu dugaan kuat adanya kejanggalan administratif dan prosedural dalam proses hukum.

Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kliennya sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas jurnalistik pada saat kejadian.

“Klien kami, Satam JM, tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak berdasar dan mengarah pada fitnah. Kami melihat adanya dugaan pemaksaan dalam pemanggilan klarifikasi ini,” tegas Hendra kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum ke Polda Sumut dan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polda Sumut guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Tebing Tinggi.

“Seharusnya penyidik mengacu pada mekanisme Restorative Justice sebagaimana tertuang dalam Putusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Fungsi Bhabinkamtibmas dan peran pemerintah desa juga seharusnya difungsikan dalam penanganan awal perkara seperti ini,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi Kapolres tebing tinggi AKBP Simon Paulus melalui whatsapp nya ( 08216398 XXXX) mengenai surat panggilan klarifikasi  sampai saat berita ini di rilis l, belum juga  berbalas . 

Sementara Rudianto Purba Yang Juga Pemred media  Gnewstv.id warga Jl KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan ,Bajenis Kota Tebingtinggi, yang telah melaporkan atas Nama  Abdul Wahab Sinambela, di SPKT Poltes TebingTinggi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Warga yang beralamat tidak jauh dari korban sudah hampir setengah tahun berjalan  dalam kasus yang sama ayas dugaan Penganiayaan pasal 351 ayat 1 belum juga menangkap  para pelaku apa lagi mempertesangkan terlapor an.Abdul Wahab Sinambela tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis Asosiasi Keluarga Pers Republik Indonesia {AKPERSI} dan pegiat hukum di Sumatera Utara. 

Dalam hal ini Sejumlah pihak menilai, Proses penegakan hukum di Wilayah Hujum Polres TebingTinggi terkesan lambat , jalan di tempat dan diduga tidak Profesional .( tim – ) Bersambung…..

Ketua Umum AKPERSI Tidak Akan Mentolerir Bentuk Intimidasi Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Dalam Hal Pemberitaan*

0

Sulsel Gorontalo – Gnewstv.id 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan *pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi,* di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut *tidak mencantumkan nama individu secara terang,* tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik.

“Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya.

Ia mengutip *Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,* yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh *hak jawab dan hak koreksi.* Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi.

Lebih lanjut, *Pasal 18 ayat (1)* menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum.

“Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi.

Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha.

Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam.

Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada *Kode Etik Jurnalistik,* tunduk pada *Dewan Pers,* dan tunduk pada *hukum nasional.* Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya.

Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, tertuang pula pada ketentuan Undang Undang Dasar pasal 28f tahun 1945 tetang kebebasan berpendapat.apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan  maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya.

Sumber – DPD AKPERSI Gorontalo  ( tim – ) 

DPRD SUMSEL DORONG PERCEPATAN PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

0

Sumsel Palembang -Gnewstv.id

Palembang. Menerima Kunjungan DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan dan didampingi DPP APDESI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Andi Deinaldy mendorong Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya mendukung kemandirian ekonomi desa.

“Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan alat perjuangan menuju desa yang mandiri. Tidak ada lagi gigi mundur, kita tancap gas sampai tuntas,” katanya Sabtu (19/04/2025) di rumah Dinas Ketua DPRD Sumsel Jl. Demang Lebar Daun. 

Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ia menyebut koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan yang harus dikelola secara profesional dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini amanah Presiden. Tugas kami adalah memastikan dana tersebut sampai ke rakyat, digunakan dengan tepat sasaran, dan benar-benar mendorong kemandirian desa,” ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi model koperasi modern yang dapat meningkatkan produktivitas warga, membuka lapangan kerja, serta mengangkat daya saing produk-produk lokal desa. 

Beliau juga menyampaikan akan mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel agar memaksimalkan dukungannya melalui berbagai bentuk pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi permodalan.

Sementara itu Ketua APDESI Sumsel Mulyanto menyampaikan rasa Terima kasih atas support dan dorongan DPRD Provinsi Sumsel dalam mensikapi “Inpres Nomor 9 tahun 2025” Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Support Ketua DPRD Sumsel ini tentu menjadi Energi tambahan bagi Para Kepala Desa di Sumatera selatan dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan kita berharap DPRD Sumsel ikut mengawal Proses Percepatan tersebut, terang Mulyanto menandaskan. 

Wakil Bendahara Umum DPP APDESI, Bambang Heriyanto, S.H saat dimintai tanggapannya turut menyampaikan Pentingnya Singkronisasi antara Pemerintah Provinsi Sumsel, DPRD Sumsel, Lembaga Yudikatif, TNI, Polri dan Desa se Sumatera Selatan dalam Proses Percepatan dimaksud. 

“Jika semua stageholder bergerak seirama, sasaran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan jauh lebih mudah dilaksanakan dan direalisasikan, karna Kolaborasi ini yang akan menumbuhkan Sinergitas dan Kesamaan Visi diantara semua stageholder”, terangnya menambahkan. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Sekretaris DPP APDESI Firman Hakim, SH, M.Si, Departemen Hukum DPP APDESI Taufik Hidayat, S.H dan Departemen Kerjasama antar Lembaga DPP APDESI Heriyadi, S.H. ( tim- Redaksi).

Tangkap Dan Penjarakan Segera Para Pelaku Dugaan Pencaplok dan Pengerusakan Daerah Sepadan Sungai

0

Sipispis  Sergai – Gnewstv.id 

Di temukan dugaan Proyek Kawat Beronjong disinyalir Siluman, bernilai Miliyaran rupiah, diwilayah  bantaran  Sungai Bah sumbu Lanjim  di sebut warga sekitar Jembatan titi monyet ( timon) atau di Daerah Sepadan Sungai ( DSS ), Daerah Aliran Sungai ( DAS) bah Sumbu Di  Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, yang tidak terlihat ada terpasang Papan Anggaran atau Plank Proyek di area Proyek Itu.

Informasi ini di dapat, ketika awak media mengecek lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga yang pada pemberitaan ini, tidak ingin di sebut namanya kepada awak media pada Sabtu, 19 April 2025 .

Di minta pihak terkait, khususnya Aparat  Penegak Hukum ( APH ) di Jajaran Hukum Propinsi Sumatera Utara, baik Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, serta Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) untuk mengecek dan menyelidiki terkait dugaan Proyek pemasangan Bronjong di tempat Itu yang di kabarkan menelan anggaran hingga miliyaran rupiah, dan terkesan di kerjakan Asal jadi (Asal-Asalan ) yang di sinyalir memakai Uang Rakyat ( uang Negara- red )  tersebut.

Hingga berita ini di rilis, belum ada satu Pihak pun, terlebih di duga pemilik proyek bernilai miliyaran tersebut, atau Pihak manajemen Perusahaan PTPN IV Kebun Gunung monako (Manajer -red) yang dapat di konfirmasi dan memberikan keterangan kepada awak media terkait hal itu.

Dimana  diduga Proyek Pembuatan Beronjong Itu, terindikasi belum di ketahui Volume dan Diameter Panjangnya  atau terkesan masih bersetatus Siluman, dimana  tidak ada dapat  menunjukan Papan Pemberitahuan Kegiatan Proyek alias Plank Proyek di Lokasi kegiatan di tempat Itu, sebagaimana di atur dan tertuang pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  nomor 14 tahun 2008.

Dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang aturan Daerah Sepadan Sungai, dimana Perusahaan Pemilik HGU baik PTPN atau Perusahaan lainnya, tidak diperbolehkan melakukan penanaman komudite  kelapa sawit di Daerah Sepadan Sungai, karena  tidak Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, yang  mengatur larangan menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer Zona sepadan Sungai.

Dimana terkatup, Kawasan Penyanggah ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk Sungai Kecil.

Dalam hal ini Pihak Pemerintah segera bertindak tegas jika ada yang melanggar terlebih seperti yang telah terjadi di lokasi ini.  aturan tersebut dan jangan terkesan Seakan malah melakukan pembiyaran atas hal yang sudah terjadi saat ini atau di duga melakukan Konsfirasi jahat ( Kewenangan Pihak PUPR -red )  dan Balai Wilayah Sungai ( BWS ).

Dimana hal  ini juga merujuk sesuai ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya keaneka ragaman hayati dan hewan – hewan liar yang dapat di ancam pidana 3 tahun Penjara dan dengan  denda Rp.3.000.000.000.’ ,(tiga miliar rupiah ) serta 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp.10.000.000.000.’ (sepuluh miliar rupiah ) atau pencabutan paksa atas Izin Usaha Perusahaan.

Keterangan Penjelasan –

Di Lokasi Kegiatan Proyek Pemasangan Batu  dan Kawat Bronjong di Lokasi  titi monyet, berbatas dengan Afd 3 ,Bumn PTPN.IV Kebun monako di Daerah Sepadan Sungai ( DSS ) atau Daerah Aliran Sungai ( DAS ), Sungai Bah Sumbu, Di Desa Simalas, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara Itu.

Di duga kuat adalah kegitan Proyek siluman tanpa menunjukkan Plank Proyek, yang disinyalir sangat  menyalahi aturan dan sarat akan penyimpangan data peruntukan atau dugaan  mall Praktek area atau areal Ilegal. sebab Daerah Sepadan Sungai tersebut, Sesuai Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di lokasi Itu adalah kewenangan dari Pihak PUPR atau BWS, bukannya di Duga milik BUMN PTPN di tempat Itu.

Atas Peristiwa ini, Di minta Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Baik Institusi dan Instansi yang berwenang, dapat segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas Kegiatan Itu dan atas dugaan Pengerusakan  Lingkungan yang di sinyalir sudah cukup lama terjadi di tempat Itu, agar tidak ada lagi oknum – oknum Nakal yang berbuat sewenang wenang ( abuse of power ) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,  terlebih di tempat Itu, dimana kuat di duga para oknum oknum Itu, mencoba melawan Konstitusi atau Undang –  Undang yang telah berlaku di NKRI ini.( tim – ) Bersambung…..

Mandeknya Aksi Damai , Diduga Ada Pelicin pada  Pertemuan Tertutup Terkait Limbah B3 Di Sergai 

0

Serdang Bedagai – Gnewstv.id

Rencana aksi damai yang digagas oleh Sekelompok yang mengatasnamakan  mahasiswa aktivis lingkungan terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendadak tidak  kunjung terlaksana. Padahal, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan secara resmi oleh inisiator, T.G. dan A.S., kepada pihak berwenang.

Di balik penundaan tersebut, mencuat dugaan adanya pertemuan tertutup antara perwakilan kelompok aktivis dan pihak Dinas Kesehatan setempat. Pertemuan yang berlangsung di luar pantauan publik itu dinilai berpotensi meredam gelombang kritik keras dan perjuangan masyarakat yang selama ini menuntut transparansi Publii dan keadilan lingkungan.

Tiga Tuntutan Utama Aksi Damai:

1. Mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di seluruh Puskesmas di Kabupaten Sergai.

2. Meminta penegakan hukum secara tegas dan tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

3. Mendorong edukasi lingkungan yang masif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.

Desakan Masyarakat: Polda Sumut dan DLH Harus Ambil Langkah Tegas

Ketidakjelasan penanganan kasus ini kini menuai reaksi keras dari masyarakat. Desakan ditujukan kepada Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini persoalan nyawa dan keselamatan warga. Jangan sampai anak cucu kami yang jadi korban,” ungkap salah satu warga Perbaungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para aktivis menyebut skandal ini sebagai bom waktu yang dapat memicu krisis kesehatan dan lingkungan jika tidak ditangani dengan serius. Mereka menuntut langkah nyata dari seluruh pemangku kebijakan, bukan sekadar formalitas seremonial.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian besar bagi integritas para pejabat terkait. Masyarakat Sergai tidak lagi menanti janji—mereka menanti bukti.( tim ) 

Di Duga ada Proyek Siluman Pemasangan Bronjong Bernilai Miliyaran Rupiah Tanpa Papan Plank

0

Gunung monako Sipispis – Gnewstv.id

Di temukan dugaan Proyek Siluman di bantaran Sungai Bah sumbu, biasa di sebut Jembatan titi monyet ( timon) di Daerah Sepadan Sungai ( DSS ) Daerah Aliran Sungai ( DAS) Di  Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Simatera Utara, yang tidak terpasang Papan Anggaran atau Plank Proyek ( Di duga proyek Siluman ).

Informasi ini di dapat  ketika tim gnewstv.id , mengecek lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga yang pada pemberitaan ini, tidak ingin di sebut namanya kepada tim gnewstv.id pada Sabtu, 19 April 2025 .

Di minta pihak terkait khususnya Aparat  Penegak Hukum ( APH ) di Jajaran Hukum Propinsi Sumatera Utara, baik Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, serta Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS ) untuk mengecek dan menyelidiki terkait dugaan Proyek pemasangan Bronjong di tempat Itu yang terkesan Asal-asalan, dan di kabarkan menelan anggaran hingga miliayaran rupiah di duga dana dari BUMN dan di sinyalir memakai Uang Rakyat ( Uang Negara – red ) tersebut. 

Hingga berita ini di rilis ,belum ada satu Pihak pun, terlebih di duga pemilik proyek disinyalir bernilai miliyaran tersebut, yang dapat di konfirmasi dan memberikan keterangan kepada awak media, karena diduga proyek tersebut bersetatus Siluman dan tidak ada menunjukan Papan Pemberitahuan Kegiatan Proyek alias Plank Proyek di Lokasi kegiatan di tempat Itu ( tim –gnewstv.id ) Bersambung…..

Zoom Meeting DPP AKPERSI: Perkuat Semangat Kekeluargaan dan Komitmen Jurnalis Ungkap Kebenaran

0

Jakarta – Gnewstv.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar Zoom Meeting bersama Seluruh jajaran DPD dan DPC AKPERSI Se-Sumatera Utara, pada Jumat malam mulai pukul 21.30 WIB. Kegiatan ini mengusung tema “Membangkitkan Semangat Kekeluargaan dalam Kebersamaan di Organisasi Pers Indonesia.(AKPERSI)

Rapat virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., yang menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara aggota dan memperkuat hubungan kelembagaan melalui kemitraan strategis dengan Pemerintah, instansi, dan lembaga Negara.

“AKPERSI adalah Organisasi Pers yang kedudukannya setara dengan organisasi-Organisasi Pers Nasional lainnya.Seluruh anggota kami adalah jurnalis aktif yang menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta AD/ART organisasi. AKPERSI bukan sekadar wadah profesi, tapi adalah rumah besar pers yang berjiwa kekeluargaan,” tegas Rino dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap jurnalis, terlebih bagi mereka yang tergabung dalam AKPERSI. “Kami tidak akan mundur dalam menyuarakan kebenaran. Dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, kami hadapi secara tegas,” ujarnya lantang.

Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Baday, bertindak sebagai moderator untuk memastikan kelancaran jalannya diskusi dan penyampaian aspirasi dari seluruh peserta. Diskusi berlangsung tertib dan interaktif, mencerminkan kekompakan serta semangat kolektif yang tinggi di tubuh AKPERSI.

Ketua Umum juga menegaskan bahwa dalam setiap persoalan yang dihadapi anggota saat menjalankan tugas jurnalistik, seluruh jajaran organisasi harus bergerak bersama. “Semangat gotong royong adalah fondasi kekuatan AKPERSI. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anggota berjuang sendiri,” tegas Rino.

Menariknya, dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa AKPERSI mendapatkan dukungan penuh dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. AKPERSI menyatakan siap mendukung seluruh program strategis nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bermartabat dan berkeadilan sosial.

Zoom Meeting yang berakhir pada pukul 23.20 WIB tersebut berlangsung sukses dan penuh antusiasme. Melalui pertemuan ini, AKPERSI kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Pers Nasional—yang bebas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.(tim red)

RSUD KUMPULAN PANE TERIMA BANTUAN AMBULANS DARI CSR BNI, WALI KOTA HARAPKAN PENINGKATAN PELAYANAN

0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Kumpulan Pane menerima bantuan satu unit mobil ambulans dari Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tebing Tinggi.  Bantuan ini diserahkan setelah apel yang dipimpin oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, di halaman RSUD Kumpulan Pane, Senin (14/4/2025).

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BNI atas bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut. 

“Terima kasih atas supportnya Bank BNI Kantor Cabang Tebing Tinggi. Kedepan, kita harapkan pelayanan jauh lebih baik,” ujar Wali Kota saat memimpin apel.

Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan kualitas pelayanan dari seluruh tenaga medis dan manajemen RSUD.

“Kita tingkatkan kedisiplinan, kita harus bekerja keras, siap untuk melayani masyarakat yang ada di kota Tebing Tinggi dan sekitarnya. Insyaallah perubahan kedepan harus jauh lebih baik,” pesan Wali Kota kepada para dokter, perawat, tenaga medis, dan manajemen RSUD.

Pimpinan BNI Kantor Cabang Tebing Tinggi, Harry Mas Nugroho, menjelaskan bahwa bantuan ambulans ini merupakan bentuk kerjasama antara BNI dan RSUD dr. H. Kumpulan Pane dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

“Kami menyediakan 1 unit ambulans untuk operasional RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan masyarakat Kota Tebing Tinggi. Diharapkan, ambulans dapat digunakan untuk kepentingan umum dan RSKP,” jelas Harry Mas Nugroho.

Penerimaan ambulans baru ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan respons RSUD dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. 

Acara penyerahan ambulans ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kepala BKPSDM Syaiful Fahri, Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati, Kabag Prokopim Faisal Ahmad, Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, Wakil Pimpinan Wilayah BNI Medan Wahyu Ardian, dan tim peliputan Diskominfo. ( Red )

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy