Sidang perdata dalam nomor perkara : 04/Pdt.G/2023/pn tbt pada pengadilan Negeri tebing tinggi Sumut,Kamis 27 /04/23 di duga Pihak PH Amj terkesan sangat tidak Menghormati Sesi Persidangan dan Para Majelis Hakim terhormat.
Keterangan Gambar.Keadaan Sebelum Sidang di Pn Kota Tebingtinggi Sumut
Bahwa dalam persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim yakni ketua pengadilan negeri tebing tinggi,
-Ketua Majelis. Cut Carnelia, S.H, M. M
– Hakim Anggota 1. Delima Mariaigo, S. H.
– Hakim Anggota 2. Zephania, S. H., M. H
– Panitera Nerlon, S. H
Yang mana sidang pada tanggal 27/04/2023 adalah agenda pemeriksaan bukti surat,dalam persidangan antara PT. Amj sebagai penggugat dan Saiman Siahaan sebagai tergugat.
Didalam persidangan Kuasa Hukum PT. Amj terkesan tidak profesional dikarenakan keluar – masuk ruang sidang Pengadilan dan di duga memasukan orang tidak di kenal , padahal diketahui persidangan sedang berlangsung dan kuasa hukum tergugat keberatan akan hal tersebut Dan akibat hal tersebut ketua majelis hakim, Ibu Cut Carnelia .SH.MM ,menegur Pihak kuasa PT. Amj dan kuasa tergugat keberatan serta keberatan tersebut dicatat oleh panitera dalam persidangan,
Serta didalam persidangan pada pemeriksaan alat bukti surat, kuasa hukum PT. Amj diduga memasukkan orang tidak dikenal kedalam zona persidangan,bukanya duduk di bangku Pengunjung, padahal diketahui persidangan tersebut haruslah dihadiri oleh orang yg berkapasitas dan memiliki kepentingan.
Kembali kuasa hukum para tergugat mengajukan keberatan, majelis hakim mempertanyakan status orang tersebut. Dan ternyata di ketahui orang tidak dikenal tersebut bukan kuasa hukum,melainkan menurut keterangan kuasa Penggugat adalah tukang suruh angkat-angkat surat, Sehingga hal tersebut sangat-sangat disayangkan semua Pihak ,padahal sebagai mana di ketahui Persidangan itu adalah Persidangan yang Agung dan tempat Persidangan Majelis terhormat (Wakil Tuhan ) di muka bumi.
Dijumpai terpisah Kuasa hukum Saiman Siahaan Marina steva situmorang,SH, Slamet Mulyana, SH, CPM,Boby irfiandi Ginting,SH memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim terhormat terutama ketua majelis karena bertindak tegas atas hal tersebut.
Adapun Persidangan itu, turut di hadiri Pihak Penasehat Hukum PT.Amj ILham Lubis SH,AKBP Purnawirwan Amwizar SH,
Namun yang di sayangakan, ketika hal ini coba di Konfirmasi awak media Siber ini,ke Pihak PH PT .Amj tidak lagi bertemu dan tidak berada lagi di ruang Sidang saat akan di konfirmasi di ruang Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom,SE didampingi sejumlah pengurusnya hadiri undangan pesta peletakan batu pertama sekaligus kegiatan penggalangan dana pembangunan Gereja Gereja Bathel Indonesia ( GBI) Anugrah yang terletak di Jalan Fokrat Raya, Desa Marindal II, Kabupaten Deliserdang, Rabu (26 / April /2023) pukul 10.00 WIB.
Selain terlihat kehadiran undangan dari rombongan Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, acara tersebut juga tampak terlihat turut dihadiri undangan dari para tokoh masyarakat sekitar lokasi, pengurus Gereja GBI Anugrah dan juga turut dihadiri undangan khusus yakni orang tua laki -laki dari Ketua DPD IPK Deli Serdang ( Op Myranda doli).
“Kepada sejumlah awak media yang ada dilokasi Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom SE mengatakan, bahwa hari ini dirinya didampingi sejumlah pengurusnya menghadiri undangan dan juga orang tuanya menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gereja GBI Anugrah selain itu saya juga merupakan warga Marindal II, dan ini adalah rasa kepedulian saya dan organisasi yang saya komandoi, saling tolong menolong bagi sesama tanpa ada perbedaan ras, suku dan agama, itu harus kita lakukan didalam hidup ini, kita harus memiliki Kasih, itu harus ada didalam diri kita masing-masing, ” ujar Parmonangan Gultom, SE.
Iya saya sangat bangga dapat menghadiri undangan untuk pembangunan Gereja GBI Anugrah ini, hidup saling menolong dan berbuat sosial itu merupakan salah satu komitmen saya, dengan kegiatan – kegiatan sosial dari DPD IPK Deli Serdang ini, saya berharap kedepannya masyarakat lebih mencintai IPK khususnya di Kabupaten Deli Serdang ini, ” pungkas Parmonangan Gultom, SE.
Kegiatan peletakan batu pertama guna pembangunan Gereja GBI Anungrah Jalan Fokrat Raya, Desa Marindal II tersebut tampak berjalan lancar dan sukses. (Frans IF Siregar)
Ikhsanul Kholiqin (22) pelaku penganiayaan berat terhadap Ibu kandung nya akhirnya di limpahkan ke sel tahanan (RTP) Mapolres Serdang Bedagai dan menunggu proses hukum selanjutnya, Rabu 26/4/2023.
Keterangan Gambar.tersangaka ( tengah) saat di giring Petugas Kepolisian Sektor Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai Sumuy
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kepada awak media saat di wawancarai terkait kelanjutan peristiwa pembacokan kepada seorang ibu yang dilakukan oleh anaknya, Kamis,(27/4/2023) pagi, menyampaikan bahwa pelaku pembacokan sudah ditangani oleh pihak Polres Sergai langsung dan sekarang ditahan di sel tahanan Polres Sergai.
Keterangn Gambar.Korban sedang di rawat di RS
Melihat urutan kejadian dari pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan mengarah keperbuatan yang sudah direncanakan dan percobaan pembunuhan, ” Setelah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, jadi kita persangkakan kepada pelaku dengan pasal 340 jonto 53 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP “, tutup AKBP Oxy.
Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Ikhsanul warga Dusun I Ujung Rambung Desa Celawan kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) boleh dikatakan masih pengantin baru. Ikhsanul dan istrinya masih tinggal serumah dengan Ibu kandungnya (Korban), dan mempunyai dua orang kakak perempuan yang sudah berkeluarga.
Sementara Ayahnya Paino (61) tinggal di Dusun IX Desa Celawan dan sudah 7 tahun bercerai dengan Ibunya bernama Sarmidah (56) yang tinggal di Dusun I Ujung Rambung dengan kedua anaknya, Winda putri sulung bersama suami tinggal di Duri (Provinsi Riau).
Karena yang dijanjikan oleh Ibu kandungnya kalau dirinya bakal mendapat giliran untuk mengelola kebun sawit milik orang tuanya yang di Duri belum mendapat izin orang tua lalu pelaku kalap, dan membacok kepala dan bahu Ibu kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dalam penanganan medis, Senin (24/4/2023) sore.
Peristiwa penganiayaan (pembacokan) itu berlangsung di rumah Paman (adik ibu kandungnya), yang letaknya bersebelahan dengan rumah ibunya. Sementara pelaku melakukan perbuatan nya persis di hadapan Paino dan keluarganya, dan setelah membacok Ibunya dengan sebilah parang yang sudah disiapkan nya terlebih dahulu, pelaku dapat diringkus pamannya dibantu para warga yang mendengar keributan di lokasi kejadian dan pihak kepolisian Polsek Pantai Cermin turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah masa pencarian selama dua hari oleh Masyarakat, Basarnas dan Polsek Tanjung Beringin serta Koramil 10/TB akhirnya korban tenggelam di temukan sudah tidak bernyawa dan mengapung, dimana Korban di temukan oleh seorang nelayan pencari udang bernama Hariono (42) yang hendak berangkat menuju ke laut sewaktu melintasi sungai Bedagai, Nelayan tersebut melihat seorang mayat mengapung di aliran sungai tersebut, melihat ada mayat mengapung, kemudian nelayan tersebut memberitahukan kepada rekan-rekannya agar di bawa ke pinggir sungai agar bisa di kenali, Kamis (27/4/2023) Pukul 07.15 Wib.
Budiono (17) korban tenggelam yang masih pelajar di SMA Negeri I Tanjung Beringin warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai ini sebelum kejadian masih bersantai dengan pihak keluarga nya menikmati suasana di aliran Sungai PT. Timur Jaya yang tidak jauh dari kediaman korban.
Korban yang tenggelam pada hari Rabu 26/4/2023 sekitar pukul 12.30 Wib kemaren menurut keterangan keluarga tidak bisa berenang sehingga korban hanyut terbawa arus, Mariman (40) Orang tua kandung dari Budiono , ” Anak kami ini tidak bisa berenang dan kami tidak menyangka bakal seperti ini kejadiannya karena kami memang sedang bersantai di pinggiran sungai itu dan kami dari keluarga sudah ikhlas atas kepergian anak kami, kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang turut membantu menemukan anak kami ini ” ungkap nya dengan sedih.
Saat ini korban sudah di serahkan oleh tim gabungan kepada pihak keluarga untuk di mandikan dan di sholat kan sebelum di kebumikan karena pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi karena menurut keluarga hal ini murni terjadi karena kelalaian korban dan keluarga.
Tim pencarian korban tenggelam gabungan dari Polsek Tanjung Beringin , Koramil 11/TB, Sat Pol Airud , Kamla dan Basarnas Propinsi.
Sidang Penyekapan anak di bawah umur Pada Rabu 26/04/2023 Pukul 14.30.Wib , atas nama Korban berinisial RMS 17 tahun ,warga Kota Sibolga,Propinsi Sumatera Utara,yang sempat di duga mendapatkan perlakuan Penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, serta perbuatan Sadis dan kurang manusiawi,hingga di duga di sekap dan terjadi pengerangkengan disinyalir dengan menggunkan lolingdior di rumah Pelaku,TS 58 tahun Warga Tebingtinggi Sumut, yang saat ini Pelakupun telah di tahan dan mendekam di Lapas kelas II.B.Kota Tebingtinggi Sumatera Utara,
Keterangan Gambar.Suasana Sidang Menghadirkan Saksi Riana Silalahi 60 tahun,di Ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Sumut Pada Rabu 26/04/2023
Hari ini menghadirkan saksi atas nama Riana boru silalahi 60 tahun,(mak tua korban RSM )warga sei sarimah,Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Ketua :
– Ketua Majelis. Cut Carnelia, S.H, M. M
– Hakim Anggota 1. Delima Mariaigo, S. H.
– Hakim Anggota 2. Zephania, S. H., M. H
– Panitera Pengganti. Rismanto, S. H
Dan Jaksa Penuntun Umum (Jpu) Kejari Tebingtinggi , bernama : Rolas Putri Febriani.SH dan Dhania Nuramita SH.,MH.
Peristiwa ini bermula ,di kabarkan sudah sejak dua tahun silam, mereka ,kakak beradik,RSM,dan PTS 10 yang telah menjadi anak yatim tersebut, sejak di tinggal ibu kandung mereka yang telah meninggal dunia,dan semenjak ayah kadung mereka menikah kembali dengan wanita pilihanya yang baru.
Setelah itu terdengarlah informasi ,korban RMS , tinggal bersama bibi (Namboru) korban, berinisial TS 58 tahun warga JL. Mj Sutoyo, di kelurahan Satria ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,dimana lokasi peristiwa terjadi , kasus inipun ,sempat di tangani Pihak Lembaga Perlindungan anak Indonesia( LPAI) Kota Tebingtinggi, yang Di Ketuai, Ir Eva Novarisma Purba dan telah di laporkan Ke Pihak Polres Tebing Tinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022 pada tahun yang lalu.
Dan Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tebingtinggi ,serta ribuan warga dan masyarakat di Kota Tebingtinggi yang telah mendengar kabar tersebutpun, ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan Perbuatan yang diduga telah di lakukan Pelaku berinisial.,TS 58 tahun, seorang Pengusaha kedai Kelontong di Kota Tebingtinggi,yang terkesan tidak bernurani tersebut.
Mendengar cerita dari adik korban PTS 10 tahun, pada waktu itu “korban RMS kakak kandungnya itu , Pernah oleh terduga pelaku TS 58 tahun, “kakanya RMS Itu, mendapatkan Perlakuan, Seperti gigitan dan pemukulan dari TS dengan menggunakan rantai sepeda ,oleh pelaku TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri ,Bahkan terhadap dirinya sendiri PTS mengaku, pelaku ts 58 tahun, juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebahagian rambut PTS tercabut dan terlepas dari bagian kepalanya , hanya gara-gara persoalan PTS 10 tahun, berkeinginan makan di karenakan lapar yang amat sangat yang ia rasakan setelah bekerja selama seharian yang kabarnya tanpa mendapatkan,upah dan gaji dari TS 58 tahun, di rumah TS yang juga pelaku tersebut,di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kota Tebingtinggi ,yang juga hal ini di benarkan oleh Kaka PTS 10 tahu berinisial RMS 17 tahun Saat mereka berdua , memberikan keterangan kemarin kepada tim Gnewstv .id Pada Minggu 06/11/22 di kantor LPAI Kota Tebingtinggi Sumut tahun lalu,
Dimana hal yang hampir serupapun di ceritkan mamak tua Korban, bernama Riana boru Silalahi 60 tahun,yang juga Daksi di Pengadilan Negeri pada hari ini,Rabu 26/04/2023, dengan mengatakan Korban RSM 17 tahun,sempat di aniaya dengan menggunkan rantai sepeda ,di bagian punggung belakang korban hingga terlihat luka,lalu di kurung,karena di tuduh telah mencuri uang Pelaku TS, sebanyak,Rp.120.000,00,-( Seratus dua puluh juta rupiah ) saat di tanyai Pihak Ketua Hakim Majelis dan Jpu,serta PH dari terdakwa TS , di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tebingtinggi,namun hal itu sebahagian di bantah oleh terdakwa,TS ,di ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Tebing melalu sidang Zoom yang berlangsung dari kamar Lapas kelas II B.Kota tebingtinggi Sumut,tempat dimana saat ini,terdakwa Ts mendekam.
Dan pada hari Kamis yang lalu tanggal 03 November 2022 pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Press Release Dugaan tindak pidana Eksploitasi dan menempatkan ,membiarkan ,melibatkan ,menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam ” Pasal 88 , Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 dari UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
Pelapor :
OLIKE LEVENSUS SIMANULLANG, Lk, 45 Tahun warga Sibolga,Sumatera Utara .(Ayah korban).
Dengan Kronologis
• Pada bulan januari 2018 korban (RMS) berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor (TS) dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi ,adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (namboru ) korban,”Sesampai disana korban (RMS) minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor (TS) mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu,uajar ts kepada korban,dan Setelah itu terlapor (TS) menawarkan agar korban (RMS) tinggal di rumah terlapor (TS).
• Setelah itu biasanya korban (RMS) mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor (TS).
• Januari 2022 telapor (TS) kembali menuduh korban mengambil uang Rp. 300.000.00,00 namun korban (RMS) tidak mengakui, sehingga membuat terlapor (TS) marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor (TS) dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi.
Sidang yang berlangsung lebih dari dua jam pada hari ini,”Rabu 26/04/2023 di Pn Tebingtinggin Itu ,akhirnya di tutup Hakim Majelis Ketua ,Cut Carnelia SH.MH mengingat waktu sidang hari ini yang tidak mencukupi dan akan di lanjutkan besok Pada kamis pukul 11.00.Wib ,sesuai Kesepakatan Para Pihak yang terlibat melaksanakan Sidang Kasus dugaan Penganiyaan dan Penyekapan terhadap anak di bawah umur Berinisial RSM 17 tahun dengan terdawa TS br Silalahi, warga Mj.Sutoyo,Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut.
Ikshanul Kholiq (22), seorang pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sarmida, (56) warga Dusun V Desa Ujung Rambung Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Pantai Cermin setelah di amankan warga sebelumnya, Selasa (25/4/2023).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mencoba melakukan penganiayaan dengan sebilah golok yang sebelumnya sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi brutalnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacokan sebanyak dua kali.
Korban yang adalah Ibu kandung dari pelaku tersebut saat ini akibat perbuatan pelaku yang cukup sadis sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Medistra Lubuk Pakam akibat luka yang cukup parah di bagian kepala dan bahu sebelah kanan.
Sementara itu pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di unit reskrim Polsek Pantai Cermin dengan Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subsider 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ttg KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut keterangan AKP Miduk Tambunan Kapolsek Pantai Cermin ketika awak media ini konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (26/4) mengatakan ” Motif pelaku melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Ibu kandung nya itu karena permasalahan harta warisan orang tuanya, sehingga pelaku gelap mata ingin menghabisi nyawa orang tua nya (Ibu) tersebut, setelah pelaku di amankan keluarga dan warga kami dengan cepat menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka sudah di amankan serta pelaku di tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya “, ungkap AKP Miduk.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggelar rapat evaluasi dan analisa (anev) pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2023, melalui zoom meeting diikuti seluruh personel dan Pos Pengamanan, Senin (24/4).
Dalam arahannya, Irjen Panca menghimbau seluruh personel harus terus siaga memerhatikan semua tugas agar pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2023 berjalan lancar dalam memberikan rasa aman selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada masyarakat.
“Kegiatan anev hari ke 7 ini, saya mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas dengan baik. Tindakan yang dilakukan seluruh personel memiliki arti yang besar. Selalu saya sampaikan tugas merupakan ibadah. Jika tidak dibuat sebagai ibadah maka akan terasa berat menjalankannya,” ujarnya.
Panca juga mengungkapkan, kehadiran personel dapat dirasakan masyarakat sehingga merasa aman saat Merayakan Idul Fitri 1444 H bersama sanak saudara.
“Saya ingatkan terus bangun tim work dengan baik, bangun Komunikasi Apabila ini tidak dijalankan maka kita lemah. Tadi saya juga membaca bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas menurun, hal itu karena kita melakukan penambahan anggota,” ungkapnya.
Sebelumya, sebanyak 13.900 personel gabungan diturunkan melaksanakan pengamanan Perayaan Lebaran 2023 di Sumatera Utara. Diturunkannya pasukan ini bertujuan untuk menyukseskan pengamanan seluruh rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Polda Sumut juga telah mendirikan 209 pos yang terdiri 110 Pos Pengamanan (Pospam), 71 Pos Pelayanan (Posyan) dan 28 Pos Terpadu serta mengingkatkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pos-pos yang telah didirikan.
Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI memerintahkan seluruh anggota jajarannya untuk terus bersinergi, baik dengan Polri maupun Instansi Terkait guna memaksimalkan kesiapsiagaan selama arus balik serta liburan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Upaya tersebut dilakukannya untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, dengan membatu memberikan pelayanan kepada masyarakat pada momen liburan serta arus balik pasca lebaran Idul Fitri 1444 H terutama di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangan pers nya Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI melalui Danramil 07/PB Kapten Kav Ishak Iskandar mengatakan sangat mengapresiasi atas kerja keras anggota jajarannya selama berada di lapangan. Selasa (25/04/2023) sore.
Terkait aksi sigap dua prajurit TNI Kodim 0204/DS yang membantu mobil mogok pemudik di Jalan Lintas Medan-Tebing, Danramil membenarkan kejadian tersebut.
Lanjut Danramil, peristiwa itu bermula pada Saat Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/PB, Sertu Darmawan dan Sertu Kus Hendratno melaksanakan kegiatan Patroli wilayah di Kecamatan Perbaungan dan sekitarnya guna mengantisipasi kemacetan dan tindak kriminal di sepanjang Jl. Lintas Medan-Tebing Tinggi. tepat nya Pada Hari Senin tgl 24 April 2023. Ungkap nya.
Sekira Pada pukul 22.00 wib malam, pada saat Sertu Darmawan dan Sertu Kus Hendratno sedang melaksanakan patroli di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi tepatnya di depan Kantor PTPN IV Kebun Adolina.
Kedua Prajurit TNI yang merupakan Babinsa dari Koramil 07/PB Kodim 0204/DS tersebut mendapati kendaraan jenis Daihatsu pickup BK 9106 CD yang dikendarai oleh Bapak Doyok yang merupakan warga Pasar VII Tembung sedang mogok dikarenakan selang radiator pecah.
Dengan sigap kedua orang Babinsa tersebut segera memberikan bantuan dengan mencarikan bantuan kendaraan untuk menarik kendaraan pemudik untuk dibawa ke bengkel yg tidak jauh dari lokasi.
Hingga Pukul 23.00 wib kendaraan tersebut sampai di bengkel Acui dan dikarenakan sudah larut malam bengkel milik Acui sudah tutup.
Dengan hubungan dan komunikasi yang baik dari Sertu Kus Hendratno pemilik bengkel pun bersedia membantu memperbaiki selang radiator kendaraan pemudik tersebut.
Berselang 30 menit sekira Pukul 23.30 wib kendaraan Pickup Daihatsu BK 9106 CD milik pak Doyok telah selesai diperbaiki dan dapat melanjutkan kembali perjalanan pulang ke Tembung. Jelas Danramil.
Kemudian, dirinya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan, dengan mempedomani tata tertib dalam berlalu lintas.
“Mari kita bersama menjaga situasi tetap kondusif, patuhi segala peraturan lalu lintas yang telah di tentukan, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya”imbuhnya.
TNI Selalu di hati rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat, demikian lah kalimat slogan dan juga yang di amal kan serta di aplikasi kan seluruh prajurit. Tutup Danramil 07/PB Kapten Kav Ishak Iskandar.
Guna mempererat silaturahmi dan sinergitas, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan di lebaran kedua menghadiri Ngopi Santai bersama wartawan unit Polresta Deli Serdang di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu. Minggu (23/04/2023).
Kegiatan coffe santai bersama rekan-rekan pers tersebut dihadiri langsung Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Marwan dan sejumlah awak media.
Dalam tatap muka yang berlangsung santai ini, Kapolsek Pantai Labu menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah mengundang diri nya dalam acara silaturahmi dan coffee santai pada hari ini.
Dirinya mengatakan, kegiatan coffee santai ini digelar menindak lanjuti progam Kapolresta Deli Serdang, sebagai wahana mempererat sinergitas kemitraan antara kepolisian dan insan pers.
Cofee santai yang dilaksanakan supaya kebersamaan dan kekompakkan dengan insan media terus terjaga dengan baik dan tentunya setiap pelaksanaan tugas ada permasalahan dan kendala untuk itu, melalui acara ini saya ajak kita semua untuk tidak ragu-ragu menyampaikan apa saja yang ingin disampaikan ataupun saran guna kemajuan Kecamatan Pantai Labu. Imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Marwan meminta awak media untuk tidak segan memberikan kritik dan masukan kepada Polsek Pantai labu dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja jajarannya yang lebih baik kedepan.
“Pentingnya peran wartawan untuk menyebarluaskan pemberitaan yang positif kepada masyarakat luas. Kritik, saran dan masukan. Jika ada yang perlu di konfirmasi, awak media tak perlu sungkan sungkan untuk koordinasi, karena media merupakan mitra kami sebagai Polri” tutur Kapolsek Iptu Marwan.
Ditempat yang sama mewakili Insan Pers, Ahmad Yani yang akrab dengan sapaan Yans dari Mediapolri.d mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolsek Pantai yang telah hadir dalam undangan para wartawan untuk bersilaturahmi atau coffee Santai pada hari ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sebagai bentuk apresiasi sinergitas antara Polri dengan media dalam berbagai pemberitaan dan ini harus dipertahankan. Sehingga informasi dapat disajikan dengan baik ke tengah masyarakat,” Ujar Yans.
“Apresiasi juga kami berikan atas kinerja Kapolsek pantai labu dan anggota yang responsif dan cepat dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
Ditengah kesibukan nya mengawasi lokasi wisata dan dijalan-jalan umum Kapolsek menyempatkan diri untuk bersilahturahmi bersama rekan-rekan wartawan.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab diskusi tentang perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pantai Labu yang menjangkau 19 Desa di Kecamatan Pantai Labu.
Masih ingat progaram Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Walikota Medan Bobby Nasution?. Janji menantu Presiden Jokowi itu untuk memberikan kemudahan masyarakat berobat dengan cukup menunjukkan KTP Kota Medan, nyatanya hanya isapan jempol belaka.
Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra yang mengaku kecewa dengan UHC yang berbeda fakta di lapangan.
Ia menilai, Bobby tak mengungkap hal sebenarnya secara terbuka, bahwa untuk menerima manfaat UHC sehingga masyarakat Medan bisa memperoleh perobatan gratis di rumah sakit mana pun di ibukota Sumatera Utara itu, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
“Mestinya kan Walikota Medan transparan. Jangan terkesan PHP (Pemberi harapan Palsu) bisa berobat pakai KTP tapi faktanya ada syarat tertentu yang akhirnya terkesan hanya pencitraan saja,” sesalnya saat berbicara kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).
Pria yang akrab disapa Bembenk ini menuturkan, hal itu diketahuinya saat ada keluarga asal Medan, yang berupaya mengobati buah hatinya bernama Jihan Afifah Lubis. Bayi berusia 5 bulan itu diketahui mengidap penyakit jantung bawaan sejak lahir.
Fadli, ayah bayi malang yang bermukim di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung itu menuturkan, awalmya mereka membawa buah hatinya itu ke RS Murni Teguh, di Jalan Jawa, Medan Timur pada Selasa malam,18 April 2023 pukul 23.00 WIB. Usai mendapatkan penanganan awal, bayi itu kemudian dirawat di ruang PICU.
“Lalu pihak rumah sakit mendatangi kami (orangtua bayi) itu untuk menanyakan sistem pembayaran, mau pembayaran umum atau dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Bembenk.
Diakuinya, mereka saat itu memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Alhasil, pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan. Padahal, bayi tersebut dalam kondisi emergency.
“Setelah itu kami mempertanyakan hal ini ke pihak HRD perusahaan dan bermohon agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan. Namun saat itu proses baru selesai pada 19 April 2023,” cetusnya.
Namun, lanjut Fadli, sangat disayangkan ketika pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan kepada kami.
“Isinya yang disodorkan pihak administra RS Murni Teguh, agar kami mematuhi persyaratan wajib deposit sebesar Rp30 juta saat itu juga,” ungkapnya.
Namun demi menyelamatkan buah hatinya, Fadli pun menyanggupinya. Setelah berembuk, pihak keluarga pun menyiapkan panjar sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp20 juta lagi dibayar pada besok hari.
“Langkah ini kami lakukan kami demi bayi kami agar bisa langsung ditangani, tidak berlarut-larut agar bisa langsung masuk ruang PICU,” terangnya.
Namun Fadli mengaku kaget. Karena setelah anaknya masuk ruang PICU, pihak Admin RS Murni Teguh memberikan surat pernyataan kedua kepada berisi ultimatum.
“Isinya, jika dalam waktu 3×24 jam BPJS belum aktif, maka pasien langsung otomatis masuk ke umum. Untuk itu, kami selaku pihak keluarga menanyakan program Pak Walikota Bobby Nasution yaitu tetang berobat gratis dengan hanya cukup menunjukkan KTP agar bisa langsung berobat,” sebutnya.
Terkait hal ini, Fadly juga mengaku heran dengan respons pihak RS Murni Teguh yang menerangkan bahwa jika sudah mendaftar sebagai peserta BPJS, tidak bisa lagi didaftarkan ke program UHC.
“Kami selaku pihak keluarga sudah bagai makan buah simalakama. Bingung kami, kalau dari awal pihak rumah sakit bicara kalau kami belum ada BPJS, mungkin saya bisa bawa anak saya berobat dengan menunjukkan KTP saja. Lagi pula saya kan baru bekerja sebulan di perusahaan swasta, pasti belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Lanjut Fadli, sampai akhirnya ia berkoordinasi dengan Sekjen LSM Formapera Bambang Syahputra yang akhirnya ikut mendampingi pihak keluarga pasien ke rumah sakit.
Hasilnya, pihak RS Murni Teguh melalui bagian informasi bernama Yeni Purba tetap ngotot dengan keputusannya, keluarga pasien wajib bayar karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Koordinasi dengan Pihak Dinkes Medan
Menindaklanjuti hal ini, Sekjen Formapera Bambang Syahputra sempat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mencarikan solusi, Saat itu pihak Dinkes berjanji akan berkoordinasi dengan pihak RS Murni Teguh terkait permasalahan tersebut.
“Namun pada Sabtu siang, 22 april 2023 pihak keluarga menerima kabar anaknya akan dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik dan wajib melunasi pembayaran sebesar Rp16 juta. Saya pun menelepon pihak Dinkes kembali. Tapi semuanya sia-sia karena keluarga pasien tetap diwajibkan bayar karena sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sekalipun belum bisa aktif,” ujar Bembenk kecewa.
Atas kejadian ini, Bembenk kembali mempertanyakan program UHC Walikota Medan, karena seolah hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat Kota Medan.
“Untuk itu, atas nama Formapera, kami akan menemui Walikota Medan Bapak Bobby Nasution atau bersurat kepada beliau untuk mempertanyakan persoalan pasien bayi ini dan menanyakan adanya persyaratan dan ketentuan tentang UHC agar masyarakat tidak bingung,” pungkas Bembenk.