Beranda blog Halaman 165

Ribuan Siswa/Siswi Madrasah Tsanawiyah Negri Siantar Doa Bersama Baca Yasiin Berjamaah Dalam Rangka Semarakkan Bulan Muharram 1445 H

0

Pematang Siantar- Gnewstv.id

Dalam ajaran  Islam ada 4 bulan yang dimuliakan diantaranya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Rajab, Muharram. Bulan Muharram disebut juga sebagai bulannya Allah, didalamnya dianjurkan memperbanyak puasa dan sedekah. 

Hal itu dikatakan  kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negri kota Pematang Siantar Nurhayati,  pada acara  doa bersama membaca Yasiin berjamaah dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram, 1445 H, Jumat (28/7/2023), di lapangan MTsNegeri  Pematang  Siantar, Jalan Medan Raya gang Kapuk km. 5,5, Tanjung Tongah, kecamatan Siantar Martoba kota setempat.

Lebih lanjut dalam himbauan dan arahannya dihadapan siswa dan seluruh staf dan dewan guru, untuk mengambil kebijakan  hikmah kebaikan di bulan Muharram,  dengan membuat amalan membaca yasin dan doa bersama, agar madrasah kami mendapat keberkahan dengaan lebih mendekat kepada Allah dan melantunkan ayat- ayat Alqurannya,

Bermunajat dengan berserah diri kepada Allah atas segala kebaikan dan kejayaan madrasah Tsanawiyah Negeri P. Siantar di Sumatera Utara.

Untuk kegiatan anak-anak didik MtsN,  setiap pagi sebelum melaksanakan pembelajaran kita selalu melakukan pembacaan ayat suci  alquran di lapangan bersama sama, serta dibimbing oleh guru2 ahli quran, imbuh Nurhayati.

Kegiatan yang diikuti ribuan siswa/siswi dihadiri oleh seluruh staf dan Dewan guru Mtsn Pematang Siantar ini berjalan lancar dan penuh hikmah.

Ditambahkan Kepsek MTsN ini lagi, bahwa kegiatan pertama baca yasin dan Doa bersama di MTsN, dan kegiatan yang kedua di rumah tahfiz jalan seram bawah kota Pematang Siantar, 

Laporan -Surati gnewstv

Kantor Staf Presiden RI Turun Ke Petisah Medan , Warga Bermohon Sertifikat HGB Mereka Dapat Diperpanjang Kembali

0

Medan-Gnewstv.id

MEDAN: Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abet Nego Tarigan bersama Tim memenuhi janji mereka turun ke kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jum’at (28/7/2023) pagi sekira pukul 10.30 wib untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terkait tidak diperpanjang lagi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena Pemko Medan tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan HGB ke Kantor ATR/BPN Kota Medan sejak Tahun 2016 lalu.

Dan yang meresahkan warga lagi, saat ini Pemko Medan membuat kebijakan baru sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana diberlakukan hak sewa menyewa diatas Lahan yang menjadi Hak Pengelolaan Pemko Medan.

Kedatangan Deputi II KSP Abet Nego Tarigan bersama tim juga disambut dengan Yel-yel dari Ratusan Warga Petisah Tengah yag hadir yang menyerukan, Perpanjangan HGB dan dijawab warga Yes,Yes Yes, Bayar Sewa dijawab warga No,No,No, KSP dijawab warga mantap, mantap, mantap.

Dalam Pertemuan tersebut, Deputi II KSP Abet Nego Tarigan mengatakan sesuai surat yang disampikan ke pihak Forum Petisah Bersatu (FPB) menegaskan banyak masalah pertanahan yang dilaporkan ke Kantor Staf Presiden dan pemerintah saat ini sedang melakukan pendalaman untuk melaksanakan penyelesiannya.

“Sesuai dengan koridor yang dimiliki, KSP akan melaksanakan rapat dengan pejabat terkait yang menanganani pertanahan dan mendorong untuk dilakukan penyelesaiannya,” ujar Abet Nego Tarigan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) di secretariat FPB Jl. Nibung Raya Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Jumat (28/7/2023).

Abet Nego menambahkan, KSP akan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh 2000 kepala keluarga yang tergabung dalam FPB sesuai dengan pesan Presiden RI dalam setiap melaksanakan rapat kabinet agar pemerintah perlu melakukan pendalaman dan penyelesaian setiap permasalahan.

“Ini amanah dari Presiden RI. Dalam setiap rapat kabinet, Presiden RI selaku menekankan bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah pertanahan karena semua ini terkait dengan perekonomian. Di Petisah Tengah ini lokasi perekenomian dan semua warga yang tergabung dalam FPB adalah pelaku ekonomi, jadi KSP akan mendorong pemerintah agar memberikan solusi yang permanen,” tegas Abet Nego seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini karena ini merupakan kewajiban KSP untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluarnya.

Saat ditanya sikap Pemko Medan yang dinilai tidak berpihak kepada warganya, Abet Nego menyebutkan kemungkinan besar Pemko Medan belum mendapat arahan dari Pusat.

“Saya optimis Pemko Medan dan Pusat akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini dan semoga tidak ada jalan buntu . Selalu ada pintu pendekatan dan penyelesaian. Kami akan dalami masalah ini. Kita berharap ada jalan keluarnya atau solusi yang permanen,” harapnya.

Sementara itu, Ketua FPB Perry Iskandar mengharapkan, dari kedatangan tim KSP ini, diharapkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang sangat diharapkan oleh 2000 kepala keluarga bisa dikabulkan oleh pemerintah.

“Semua data sudah diberikan kepada Deputi II KSP. Kami yakin dan percaya kepada KSP yang membawa agenda penting ini dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Semoga perpanjangan HGB bisa dikabulkan oleh pemerintah,” harap Perry didampingi ahli hukum Dr.Henry Sinaga SH.

Perry menegaskan bahwa seluruh warga yang tergabung dalam FPB hanya menginginkan perpanjangan HGB dan bukan sewa menyewa.

Pertemuan antara warga yang tergabung dalam FPB dengan pihak KSP dilatarbelakangi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara sejak 2016.

Belakangan, kebijakan yang diputuskan Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyetopan HGB itu dinilai warga sebagai tindakan inkonstitusional.

Apalagi tak hanya menyetop perpanjangan HGB warga setempat, Pemko Medan juga mengeluarkan kebijakan lain yakni mengharuskan warga setempat sewa lahan (sewa menyewa) yang berstatus HGB di atas lahan HPL tersebut.

Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) meminta kebijakan inskonstitusional itu segera dicabut. FPB menilai Pemko Medan telah melanggar aturannya sendiri dan Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah.

“Pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021,” tegas Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi ahli hukum FPB Dr.Henry Sinaga serta Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay kepada sejumlah wartawan, Selasa sore (18/7) di Jl. Iskandar Muda Medan.

Perry Iskandar menambahkan, dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha,” kecam Perry.

Apalagi, tambah Perry, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.

“Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatangin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka,” jelasnya.

Jadi, menurut Perry, mau tidak mau, mereka terpaksa menandatangani perjanjian sewa itu agar transaksinya yang sempat terganggu, bisa kembali berjalan.

“Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangani hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” terang Perry Iskandar.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan bahwa pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.

Terlebih, ada sekitar 2.000 KK yang terdampak akibat permasalahan lahan seluas 40 hektar itu.

“Oleh sebab itu, FPB sangat mengapresiasi surat jawaban dari Kantor Staf Presiden ( KSP), karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih peduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” jelas Henry Sinaga.

Menurut Henry, FPB sendiri hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera namun jalan keluar yang diberikan Wali Kota Medan justru dinilai sangat merugikan mereka.

Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi, meskipum menempuh jalur hukum menjadi alternatif lain jika diperlukan.

“Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” kata Henry Sinaga.

Selain itu, Henry menyebut, kebijakan Wali Kota Medan itu dinilai inkonstitusional. Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.

“Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Henry Sinaga.

Terkait masalah ini, FPB mengirim surat ke KSP dan telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jumat (14/7) lalu.

Surat dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 itu berisi tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu. Surat itu pun sangat diapresiasi warga.

“Kami menilai pemerintah pusat masih peduli dengan rakyatnya karena telah hadir di tengah-tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan dan terancam digusur,” katanya.

Sebagaiamana diketahui, ada sekitar 2.000 kepala keluarga yang terancam tergusur dari HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah menyusul disetopnya perpanjangan HGB di kawasan itu oleh Pemko Medan.

Warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Simpang Golden di Jl. Gatot Subroto Medan, kemudian, sisi kiri Jl. Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jl. Gajah Mada Medan sampai ke Jl. S Parman.

Di hamparan lahan itu diketahui merupakan kawasan bisnis yang juga banyak berdiri fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Polsek Medan Baru.

Laporan-Surya Dharma-gnewstv.id

Kunjungan Tim Evaluasi monitoring PKK katagori UP2K Prov-SU Ke Kecamatan Bintang Bayu

0

Desa perkebunan Bandar Pinang kecamatan Bintang Bayu Kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan evaluasi katagori UP2K PKK ( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) yaitu segala kegiatan ekonomi yang diusahai oleh keluarga, baik, secara kelompok maupun perorang yang bersumber dana dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Jumat .10.00. wib ( 28/07/2023)

Kegiatan evaluasi katagori UP2K PKK yang di laksanakan di halaman kantor Desa Perkebunan Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai dihadiri
Ketua Tim evaluasi Monitoring Penilai Katagori UP2K dari Provinsi Sumatera Utara, Nyonya Yuni Rajali dan jajaranya ,istri Wakil Bupati Aini Zetara Siregar up2k, nuraini tampu bolon ketua kabupaten Sergai, camat. Despa Saragih SE, Ketua UP2K Kecamatan Bintang bayu nyonya Arlita Purba , ketua penggerak pkk desa b. Pinang, Ny darliani M.Jul iqbal. up2k, Danramil 17 kotarih diwakili Pelda Zikrullah lubis,Kapolsek kotarih.Akp Domdom panjaitan. diwakili Aipda Deni Setiawan,
Manager PT.Perkebunan Bandar Pinang BSI Bastanta Sp, Manager PTP III Silau Dunia, Kasiaman Saragih. Kepala puskesmas Bintang Bayu Drs.Tanti ,Seluruh kepala Desa Kecamatan Bintang Bayu,Tokoh pemuka agama , tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tak luput di hadiri Mahasiswa Unimed Medan

Kepala Desa Kebun Bandar Pinang M.Zul iqbal dalam sambutannya menyampaikan,” Saya selaku kepala Desa Kebun Bandar Pinang , banyak – banyak mengucapkan Terima kasih kepada pihak manajemen perkebunan bandar pinang dan PT.Kebun Silau Dunia, beserta muspika kecamatan bintang bayu, kiranya dapat terlaksananya kegiatan evaluasi katagori UP2K Desa Bandar Pinang , agar sudi kiranya, tim monitoring dari provinsi Sumatera utara, agar Desa Bandar Pinang Kebun berharap menjadi juara 1 di tingkat provinsi.

Salah Seorang warga yang juga anggota LSM bernama.Bapak Junaidi dalam kesempatan undangan kegiatan Itu,uga menjelaskan ” kami sebagai warga dan LSM yang ada di Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai sangat – sangat mendukung kegiatan Evaluasi UP2K PKK yang sangat positif, kegiatan yang seperti ini sangat membantu untuk meningkatkan penghasilan keluarga, kami juga berharap semoga kegiatan ini tetap berkelanjutan kedepanya ,” pungkasnya.

Laporan -Rony gnewstv.id

Kereta Api Penumpang Hantam Sepeda Motor Dua Orang Tewas di Sergai

0

Sei Bamban, Gnewstv.id

Kecelakaan kereta api penumpang dengan Nomor U 78 Siantar Expres merenggut nyawa Dua (2) warga kembali terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di jalur kereta api Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (28/7) pukul 13.30 Wib.

Perlintasan tanpa palang pintu tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menelan korban jiwa, kali ini korbannya pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 3323 NAN yang datang dari Desa Pon menuju ke Kebun Ten

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pengendara sepeda motor tersebut bernama Nursia Br Sianipar (55) Warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berboncengan dengan Tiodor Boru Simbolon Warga Kampung Banjar Dusun I Desa Gempolan.

Kereta api penumpang jurusan Medan-Tebing Tinggi yang melintas menghantam keras kendaraan sepeda motor jenis Honda Supra 125 yang diduga tidak melihat kereta api tersebut datang sehingga terjadi benturan yang cukup keras menyebabkan pengendara sepeda motor tersebut meninggal di tempat.

Seorang warga bernama Andi Sianturi yang tidak jauh dari lokasi kejadian ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, “Kedua korban meninggal di tempat bang, satu warga Kampung Banjar Gempolan Boru simbolon dan satu lagi warga Kebun Sayur Desa Sei bamban Boru Sianipar, mereka menuju arah ke Kebun Tengah dari Kampung Pon”, katanya.

Pihak Kepolisian Polres Sergai saat ini telah mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Melati Kampung Pon dan melakukan olah TKP. (Erick Yoma)

Jelang Pemilu 2024 :IPK Siantar Punya Banyak Program Unggulan

0

Pematang Siantar,Gnewstv.id

Keluarga besar Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematang Siantar dibawa kepemimpinan Andilo Evendy Siahaan S.Hut MSi, semakin solid, berkembang dan maju.


Ini dapat dilihat dari kemajuan IPK Siantar mulai dari peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) dengan melaksanakan pelatihan menjahit dan payet gratis bagi kaum perempuan di Kota Siantar, bekerjasama dengan LKP Yuni Phea Setia, membuat kompos (pupuk cair organik/POC), pembuatan sabun Eco Enzim bagi kalangan pemuda dan orang tua yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar masih banyak karya lainnya.


Dalam kegiatan sosial, IPK Siantar juga peduli kemanusiaan dengan melaksanakan donor darah pada Mei 2022, menyumbangkan sekitar 50 kantong darah ke Palang Merah Indonesia (PMI), memberikan bantuan langsung kepada anak-anak Panti Asuhan.
Juga setiap tahunnya, IPK Siantar melaksanakan berbagi kasih, dengan berbagi ribuan takjil kepada masyarakat Siantar setiap bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, dan gotong royong royong membersihkan rumah ibadah baik Masjid dan Gereja di Siantar.
Untuk memberikan motivasi dan prestasi Anak-anak Siantar, IPK Siantar juga mengembangkan talenta muda melalui beladiri, bekerjasama dengan Tako Indonesia.


Bahkan IPK Siantar mendirikan sasana atau Dojo Setia yang dikelola langsung oleh kader IPK.
Atas kemajuan dan karya IPK Pematang Siantar itu, Andilo Evendy Siahaan, S.Hut, MSi, ketika disambangi di kantornya menyampaikan, bahwa program IPK Siantar sangat banyak, baik internal maupun eksternal.


Pelantikan PAC IPK di Kecamatan Siantar Utara, Kecamatan Sitalasari, dan Ranting Khusus Kampung Kristen,” kata Andilo Siahaan di kantor IPK, jalan Gereja Kota Pematang Siantar, Rabu (26/7/2023) malam.
Kata Andilo Siahaan lagi, disamping persiapan pelantikan PAC-PAC dan Ranting, saat ini IPK Siantar juga mempersiapan Gebyar HUT IPK yang ke-54 Tahun.


Jadi ada beberapa kegiatan nantinya yang kita laksanakan dalam menyambut HUT IPK ke 54 tahun, disela pelantikan PAC-PAC. Intinya bagaimana kita mengibarkan IPK Siantar agar disenangi dan dapat bermanfaat bagi pemuda dan masyarakat di Kota Siantar,” jelas Andilo Siahaan.
Puncak perayaan HUT IPK akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2023, beritahunya.


Masih kata Andilo, informasi dari Korda IPK Kota Siantar- Simalungun, Kakanda James Lumban Tobing agar IPK Siantar tetap solid dan terus mengembangkan sayap.
Melalui Korda IPK Siantar-Simalungun, Ketua DPD IPK Sumut, Kakanda Bastian Panggabean, S.Si.Apt, meminta IPK Siantar terus berkarya dan konsolidasi sampai ke tingkat basis, sehingga IPK Siantar tetap mempertahankan eksistensi sebagai penggerak kemajuan IPK, karena Siantar dikenal sebagai basis IPK dari dulu sampai saat ini.


“Pesan ketua IPK Sumut Kakanda Bastian Panggabean terus kita jalankan untuk memajukan IPK, bahkan IPK Siantar telah siapkan kader terbaiknya untuk maju sebagai DPRD baik tingkat kota, Provinsi maupun DPR RI tahun 2024,”ujar Andilo.
“Bukan hanya DPRD, atau DPR RI saja, bahkan saat ini keluarga besar IPK Siantar sedang melakukan pendekatan siapa nantinya calon Walikota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar yang akan diusung IPK pada Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang,”ungkap Andilo.


“Pastinya IPK Setia, IPK Luar Biasa!. Kita berharap ada 50 persen kader IPK yang duduk menjadi DPRD Siantar, dan DPRD Sumut lima orang, DPR RI dua orang. Dan mereka kader IPK itu akan diundang khusus dalam doa bersama,”kata Andilo Siahaan.


Ditegaskan, bahwa IPK tetap berkordinasi dan kerjasama dengan Forkopimda Pemko Pematang Siantar dalam memajukan masyarakat yang dipimpin Wali Kota Siantar, dr.Hj Susanti Dewayani, SpA.
Sekali lagi kita tetap komit menjalankan visi misi IPK yaitu meningkatkan kesejahteraan, membangun kemandirian, mental,spritual generasi bangsa,

Laporan -Surati gnewstv.id

Mantan Walikota RE Siahaan Gugat KPK Rp 45 Miliar

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id


Mantan Walikota Pematang Siantar,RE Siahaan, melalui pengacaranya Daulat Sihombing SH MH yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat pimpinan KPK sebagai Tergugat I. Karena dianggap telah melakukan penyitaan/perampasan atas tanah dan rumah permanen milik RE Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo seluas 702 M².

Tergugat II (KPKNL) Pematang Siantar, Tergugat III (BPN) dan Tergugat IV (ahli waris alm.Esron Samosir) masing masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (istri), Minang Christian Samosir (anak) yang beralamat di Jalan Pengabungan Kelurahan Timbang Galung Siantar Barat.

Demikian dikatakan Daulat Sihombing kepada sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers di kantor Sumut Watch jalan Sangnaualuh, Selasa (25/7/2023)

Penggugat, RE Siahaan diduga menjadi korban ketidak Adilan dan kesewenang-wenangan instansi paling “ditakuti” itu (KPK).

Pasca dinyatakan bersalah dalam putusan MA RI: 1602K/Pid.Sus/2012 Jo putusan PT Tipikor Medan No : 18/Pid.Sus/2012/PT Mdn Jo putusan Pengadilan Tipikor No : 37/Pid.Sus K/2011/Pan.Mdn, RE Siahaan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara denda Rp.100 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp.7.710.631.000, jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi untuk membayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“RE tidak memiliki cukup harta untuk membayar UP dan akhirnya harus menjalani hukuman tambahan 4 tahun. Sehingga ia harus menjalani hukuman 12 tahun,” kata Daulat.

Ironisnya, meski sudah menjalani hukuman tambahan tersebut, RE Siahaan dan keluarga harus kehilangan rumah Warisan di Jalan Sutomo yang kini telah berubah menjadi 4 ruko berlantai 3.

Rumah tersebut sudah ada sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Siantar. Rumah tersebut merupakan warisan dari orangtua Elfrida D Hutapea (istri RE Siahaan).

Dijelaskan Daulat, KPK (Tergugat I) melakukan penyitaan/perampasan dengan alasan tanah dan bangunan tersebut merupakan barang sitaan atas kasus korupsi RE Siahaan. Setelah disita, KPK meminta KPKNL (Tergugat II) menjual secara lelang.

Hasil lelang dimenangkan oleh Esron Samosir (Tergugat IV) seharga Rp 6.031.535.000. Lalu Tergugat III (BPN) menerbitkan Surat SK Pendaftaran Tanah No : 35/SKPT/2016 atas permintaan Tergugat I dan menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan Tergugat IV dan menghancurkan rumah dan bangunan milik RE Siahaan.

Perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Surat Perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP tanggal 29 Mei 2015 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Tanah dan bangunan milik RE Siahaan dalam SHM No.302 tahun 2004 bukan merupakan barang sitaan/rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan juga bukan bagian dari objek putusan pengadilan.

Diduga banyak kecurangan yang mengakibatkan RE Siahaan mengalami ketidakadilan. Dimana harga lelang Rp 6 Milyar lebih sangat tidak patut dibandingkan dengan harga pasar Rp.12 – 15 Milyar.

Dalam gugatannya, RE Siahaan memohon kepada hakim agar mengabulkan gugatannya. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sekaligus kerugian Penggugat senilai Rp 45.250.000.000. Mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugat. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata RE didampingi Daulat,

(Surati-gnewstv.id

PT PLN Persero UP3 Pematang Siantar :Peranan Media Sangat Penting

0

Pematang Siantar- Gnewstv.id


Media mempunyai peranan penting dalam mempublikasikan dan mensosialisasikan berbagai informasi terkait bisnis atau semua program yang dijalankan PLN. Untuk itu, PT PLN (Persero) terus menjalin kemitraan dengan rakan rekan wartawan, dan jurnalis.

“Pentingnya sinergi PLN dengan media, karena media mempunyai peran penting dalam mempublikasikan serta mensosialisasikan berbagai informasi”.

Hal itu diungkapkan Manager PLN UP3 Pematang Siantar Hasudungan Siahaan didampingi para asisten manager (Asmen) Arwadi Pakpahan, Herman Siahaan, Rudi, Posma Sihombing, Asrizal, Harianto Siburian saat menerima audensi Pengurus PWI Kota Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) di kantornya jalan MH Sitorus Siantar Barat.

“Saya mengapresiasi peran media yang sudah mendukung kelancaran proses bisnis dan program-program PLN, khususnya dalam hal publikasi berbagai informasi yang benar terkait layanan kelistrikan kepada masyarakat, sehingga peran media sebagai sarana mencerdaskan masyarakat pun dapat tercapai,” ujar Hasudungan.

Untuk itu ia mengharapkan kepada pengurus PWI yang merupakan perwakilan dari berbagai media akan selalu bersinergi dengan PLN, khususnya dalam publikasi pemberitaan. Semua itu bertujuan untuk menyajikan informasi kepada masyarakat luas.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kota Pematang Siantar Surati didampingi sekretaris Rahayu, Neti Herawati dan Roida Siahaan menyatakan siap mendukung kinerja PT PLN (Persero) Pematang Siantar khususnya dalam menyampaikan informasi kepada publik yang sifatnya membangun dan melayani masyarakat sepenuh hati.

“Kami siap bersinergi dengan PT PLN (Persero) demi untuk tercapaianya,pembangunan di kota Siantar khususnya pelayanan kepada masyarakat terkait kelistrikan,” katanya.

Surati juga mengharapkan PT PLN dapat mengakomodir semua keluhan Masyarakat terkait kelistrikan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan listrik. Karena listrik menjadi kebutuhan yang sangat urgen dalam kehidupan sehari-hari.

Hasudungan juga meng-agendakan untuk dapat duduk bersama dengan teman teman media. Tujuannya agar kenal lebih dekat dan melakukan diskusi yang dapat mengedukasi masyarakat tentang berbagai program PLN melalui aplikasi digital.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkala sehingga hubungan silahturahmi dan sinergitas PLN dan media dapat terus terjalin dan meningkat dari waktu ke waktu. Apa yang sudah baik selama ini, akan kita lanjutkan,” ungkap Siahaan.

Dalam kesempatan itu, Hasudungan melalui media menginformasikan aplikasi PLN Mobile yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan kemudahan layanan kelistrikan,

Laporan -Surati gnewstv.id

AMAS – KUTA Desak PT MNA Tunaikan Hak Masyarakat

0

Batu Bara – gnewstv.id

Aliansi Masyarakat Kuala Tanjung Menguggat (AMAS KUTA). Mendesak PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), segera membayar dugaan kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitaran perusahaan terkait tembok dan dugaan pencemaran limbah yang dialami masyarakat selama ini.

“Saya selaku ketua Aliansi Masyarakat Kuala Tanjung Mengguggat dan selaku pemegang kuasa masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap kerugian yang selama ini yang dilalukan oleh PT Multimas Nabati Asahan, dengan tuntutan aksi yang sempat akan kita gelar pada hari ini yang ditunda sementara,” Ungkap Muhammad syafii Koordinator AMAS-KUTA dan Pemegang kuasa masyarakat, selasa (25/07/2023) pada awak media

Sebagaimana rencana Aliansi Masyarakat Kuala Tanjung Menguggat yang sempat akan melalukan aksi unjuk rasa Selasa 25 Juli 2023 di PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group). Penudaan aksi sementara sebagai mana menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertimbangan dan masukan dari masyarakat pengunjukrasa dan terdampak terhadap permasalahan yang terjadi saat ini.

“Kita tunda sementara karena berdasarkan permintaaan masyarakat, dan akan kita lanjutkan dalam waktu dekat, kami tetap berada digarda terdepan membela masyarakat kuala tanjung,”ungkapnya.

Syafii menambahkan, Persoalan yang didalami masyarakat ini harus menjadi atensi dari pemerintah daerah, karena masyarakat lokal tidak boleh terzholimi “Apalagi hak-haknya dikangkangi,”ucapnya

AMAS-KUTA juga berencana melaporkan masalah ini kepada Ombudman RI, Kementerian, serta Wilmar group, dan pimpinan pusat PT MNA. “Jika tidak diselesaikan dalam waktu dekat,”pungkasnya.

“Kami juga ingatkan tidak ada pihak manapun yang boleh mengangkangi hak masyarakat, dan sbg pemegang kuasa, saya akan mengawal terus persoalan masyrakat ini, dan segera melaporkan kepada Bupati Batubara, jika tidak diselesaikan segera mungkin,”tandas M Syafii.

(Red – gnewstv.id)

Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

0

Medan : Gnewstv.id

Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, Anggota Polri, Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang Etik dengan dugaan kasus Ingkar Janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).

Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan keputusan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH Dengan nomor : Kep/35/VII/2023, Mantan Brigadir Polres Simalungun (BKO Biddokkes Polda Sumut) yang saat ini menjabat Brigadir Polres Simalungun Kesatuan Polres Simalungun Aipda Andi Harianto dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.

Dalam keterangan usai sidang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto, S.H, M.H., mengatakan Aipda Andi Harianto terduga kasus Ingkar Janji terhadap pelapor Tiara Arminta Sirait dengan belum mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 yang dipinjam terduga Aipda Andi. Ujar Wakapolres.

Kompol Efianto menambahkan Aipda Andi Harianto diduga melanggar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7 huruf (f) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto menyebut ada Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Etik Aipda Andi Harianto. Namun satu saksi tidak dapat hadir karena sedang melakukan praktek lapangan untuk berkas skripsi, jadi tadi kita lakukan melalui Vidio Call pada saat persidangan.

Ke Dua saksi tersebut yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom.
Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan Menunda pangkat selama Dua tahun dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor/korban. Papar nya.

Ditempat yang sama pelapor Tiara Arminta Sirait dalam keterangan nya mengatakan pemanggilan diri nya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto.

Tiara berharap hingga saat ini dirinya masih berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan.ujar Tiara sambil mengusap air mata nya.

(Yan)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy