Beranda Sumut Mantan Walikota RE Siahaan Gugat KPK Rp 45 Miliar

Mantan Walikota RE Siahaan Gugat KPK Rp 45 Miliar

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id


Mantan Walikota Pematang Siantar,RE Siahaan, melalui pengacaranya Daulat Sihombing SH MH yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat pimpinan KPK sebagai Tergugat I. Karena dianggap telah melakukan penyitaan/perampasan atas tanah dan rumah permanen milik RE Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo seluas 702 M².

Tergugat II (KPKNL) Pematang Siantar, Tergugat III (BPN) dan Tergugat IV (ahli waris alm.Esron Samosir) masing masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (istri), Minang Christian Samosir (anak) yang beralamat di Jalan Pengabungan Kelurahan Timbang Galung Siantar Barat.

Demikian dikatakan Daulat Sihombing kepada sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers di kantor Sumut Watch jalan Sangnaualuh, Selasa (25/7/2023)

Penggugat, RE Siahaan diduga menjadi korban ketidak Adilan dan kesewenang-wenangan instansi paling “ditakuti” itu (KPK).

Pasca dinyatakan bersalah dalam putusan MA RI: 1602K/Pid.Sus/2012 Jo putusan PT Tipikor Medan No : 18/Pid.Sus/2012/PT Mdn Jo putusan Pengadilan Tipikor No : 37/Pid.Sus K/2011/Pan.Mdn, RE Siahaan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara denda Rp.100 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp.7.710.631.000, jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi untuk membayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“RE tidak memiliki cukup harta untuk membayar UP dan akhirnya harus menjalani hukuman tambahan 4 tahun. Sehingga ia harus menjalani hukuman 12 tahun,” kata Daulat.

Ironisnya, meski sudah menjalani hukuman tambahan tersebut, RE Siahaan dan keluarga harus kehilangan rumah Warisan di Jalan Sutomo yang kini telah berubah menjadi 4 ruko berlantai 3.

Rumah tersebut sudah ada sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Siantar. Rumah tersebut merupakan warisan dari orangtua Elfrida D Hutapea (istri RE Siahaan).

Dijelaskan Daulat, KPK (Tergugat I) melakukan penyitaan/perampasan dengan alasan tanah dan bangunan tersebut merupakan barang sitaan atas kasus korupsi RE Siahaan. Setelah disita, KPK meminta KPKNL (Tergugat II) menjual secara lelang.

Hasil lelang dimenangkan oleh Esron Samosir (Tergugat IV) seharga Rp 6.031.535.000. Lalu Tergugat III (BPN) menerbitkan Surat SK Pendaftaran Tanah No : 35/SKPT/2016 atas permintaan Tergugat I dan menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan Tergugat IV dan menghancurkan rumah dan bangunan milik RE Siahaan.

Perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Surat Perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP tanggal 29 Mei 2015 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Tanah dan bangunan milik RE Siahaan dalam SHM No.302 tahun 2004 bukan merupakan barang sitaan/rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan juga bukan bagian dari objek putusan pengadilan.

Diduga banyak kecurangan yang mengakibatkan RE Siahaan mengalami ketidakadilan. Dimana harga lelang Rp 6 Milyar lebih sangat tidak patut dibandingkan dengan harga pasar Rp.12 – 15 Milyar.

Dalam gugatannya, RE Siahaan memohon kepada hakim agar mengabulkan gugatannya. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sekaligus kerugian Penggugat senilai Rp 45.250.000.000. Mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugat. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata RE didampingi Daulat,

(Surati-gnewstv.id