Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma menginstruksikan kepada jajaran KPLP dan Adm. Kamtib untuk melakukan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (13/06/2023).
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap minggunya ini dilakukan dengan memilih secara acak warga binaan dan mengambil sampel urine dengan alat tes oleh petugas klinik Lapas Sibolga.
“Pada hari ini kita kembali melakukan tes urine bagi warga binaan, adapun tujuan dari dilakukannya tes ini yakni untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Ini juga merupakan komitmen kita bersama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)”, ujar Indra.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa Lapas Sibolga terus melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban salah satunya dengan melakukan penggeledahan/razia barang-barang terlarang dan dan tes urine yang rutin setiap minggunya dilakukan. Kita tidak akan memberi toleransi terhadap warga binaan yang terlibat narkoba dan melakukan pelanggaran, bahkan petugas sekalipun apabila terbukti terlibat maka akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan terhadap warga binaan Lapas Sibolga pada hari ini tidak ada WBP yang terindikasi menggunakan narkoba. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini berjalan lancar,aman dan tertib, (Surati)
Dengan adanya surat pemberhentian sementara di galian c Desa Silo Rakyat
tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI
Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama – sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI
Maka Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya turun langsung kelapangan yang membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut dianggap tidak berlaku bagi pengusaha galian c ilegal di Desa Silo Rakyat.
Menurut Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c
Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan
“Jika tambng galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengmbil tindakan tegas ..tambang ilegal itu melanggr uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara…ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.
Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan ” Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang benat ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya..Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) bersama puluhan rekan – rekan dan Insan Pers , meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup dan menyita sejumlah peralatan yang di gunakan pada kegiatan Galian C yang berbentuk ilegal Itu,dan siapapun yang menentang aturan dan undang – undang hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas dan tanpa padang bulu,apa lagi terkesan pilih kasih,sebab hukum adalah merupakan Panglima tertinggi dari apapun di Negeri ini.
PT.Perkebunan Nusantara III Persero merayakan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1444 H. yang bertepatan jatuh hari kamis ,29 juni 2023 bersama dengan karyawan dan warga sekitar kantor direksi operational Medan.
Acara di mulai dengan sholat Idul Adha berjemaah di masjid Nurul Hikmah kantor direksi medan jalan Sei Batang hari no .2 Medan yang bertindak selaku imam yaitu ustadz H.Gamal abdul Nasir Lubis di lanjut dengan khotbah . Disampaikan oleh khatib ustadz Drs .H khairuman arsyad M.Hum dengan mengambil tema seputar ibadah haji dan Kurban.
Selanjutnya acara di lanjutkan dengan penyembelihan qurban sebanyak 5 ekor lembu dan 1 ekor kambing bertempat di lapangan sepak bola kantor direksi medan ,yang di persiapkan oleh BKM mesjid Nurul Hikmah kantor direksi Medan.
Acara penyembelihan hewan kurban di saksikan oleh jajaran senior executive vice president ( SEVF) Kepala Biro , serta keluarga yang turut berqurban bersama kayawan kantor direksi Medan
Di lokasi kegiatan kepala biro sekertariat PTPN.III ( persero) ,H.Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan ” idul adhal kali ini PTPN. III bersama karyawan melaksanakan pemotongan 5 ekor lembu ( sapi) dan 1 ekor kambing daging kurban nantikan akan kita bagikan ke masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian kita dan salah satu amanah kementrian BUMN ,dimana BUMN ,harus hadir di tengah tengah masyarakat .
Selain kemasyarakat sekitar,daging kurban juga kita bagikan ke panti-panti asuhan dan rumah tahfiz yang ada di medan ” tutup Dhani Hasibuan
Lebih lanjut ketua panitia BKM masjid Nurul Hikmah wawan irawan menyampaikan ” pesanan penyembelihan kurban ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan hewan kurban yang di sembelih telah di periksa oleh dinas ketahanan pangan pangan pertanian dan perikanan kota medan untuk memastikan terbebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit penyakit lainya.
Kelompok Terbang (kloter) Pertama asal Sumatera Utara mendarat di Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal (05 /7/2023)
131 Haji dan 229 Hajjah tiba di Tanah Air dengan sehat walafiat Ini merupakan jamaah haji asal daerah Mandailing Natal Sumatera Utara yang tergabung dalam kloter pertama tiba di Bandara KNO pada pukul 03.09 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA3201.
Setelah turun dari pesawat tampak jamaah haji yang langsung sujud syukur. Terlihat senyum bahagia dari wajah para jamaah haji kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat.
10 unit iringan bus pariwisata membawa rombongan jamaah haji dari Bandara Kualanamu menuju asrama haji debarkasi medan. Di asrama haji mereka akan mengikuti upacara pelepasan atau pemulangan.
Koordinasi telah dilakukan dengan seluruh stakeholder antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Panitia Penyelenggara, Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, KKP, TNI, Polri, AirNav Indonesia, Maskapai serta Ground Handling agar Kepulangan jamaah haji dapat disambut dengan baik mulai dari tibanya di Bandara hingga sampainya di asrama haji debarkasi Medan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Bapak Achmad Rifai melalui Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura AviasibDedi Al Suburmengucapkan “selamat datang para jamaah haji asal Sumatera Utara kloter pertama di tanah air, semoga menjadi Haji yang Mabrur. Doa serta harapan kita bersama semoga kepulangan jamaah haji hingga kloter terakhir nantinya berlangsung dengan baik dan seluruh jamaah haji dalam keadaan sehat walafiat. Terima kasih juga saya ucapkan kepada komunitas Bandara Internasional Kualanamu yang turut ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan haji tahun ini dan menjalin koordinasi dengan baik sehingga kegiatan penyelenggaran haji tahun ini dapat berlangsung sesuai harapan”.
Jamaah haji yang diberangkatkan dari Bandara Internasional Kualanamu berjumlah 23 kloter dengan jumlah 8165 orang dan total teknikal landing fase pertama (keberangkatan) berjumlah 337 penerbangan. Sedangkan Prediksi kepulangan jamaah haji berjumlah sama yakni 8165 orang dengan presiksi jumlah teknikal landing fase kedua (kedatangan) berjumlah 226 penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudi ArabiaAirlines yang dimulai dari tanggal 05 Juli 2023 – 27 Juli 2023.
Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) bersama puluhan rekan – rekan Pers untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang berbentuk ilegal atau tanpa izin yang ada di kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara.
Ketua lsm LPKH Sugito bersama puluhan pers (awak media) menggruduk galian C Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib yang di duga tidak memiliki izin dan terkesan kebal hukum tepatnya di Desa Sei Parit, Dusun 5 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Galian c yang sudah berjalan selama 2 bulan beroprasi tidak terjamah oleh hukum ,setelah turunnya puluhan awak media dan lsm maka terbitlah surat pemberhentian Galian C, dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Kabupaten Sergai.
Surat pemberhentian sementara tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI.
Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama – sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI,
Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya yang turun langsung kelapangan membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut
Agar kiranya surat yang telah di keluarkan oleh Kepala Kesatuan Pamong Praja dengan kerja sama upaya masyarakat melalui LSM LPKH dan puluhan Insan Pers pada senin 03/07 pukul 11.00 wib seperti yang di sampaikan saudara Sugito saat di konfirmasi awak media kala itu.
“bahwa Galian C yang berjalan ini,patut di duga tidak berizin, pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH ( aparat penegak Hukum ) untuk secepatnya berhentikan Galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah terutama izinnya Itu “.
maka harapan masyarakat kepada pengusaha penambang pengeruk tanah mentaati aturan – aturan pemerintah dan jelasnya taat terhadap hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini.
Rony, yang juga salah satu awak media,yang ikut serta menginvestigasi lapangan ” menjelaskan ” di negara NKRI tercinta ini tidak ada yang namanya kebal hukum karena di mata hukum semua sama baik yang miskin dan yang kaya ,penguasa dan rakyat biasa tetaplah sama di mata hukum ,sebab hukum adalah di atas segalanya, jika saja hukum sudah bisa terbeli maka siap – siap Kehancuran bagi NKRI,” lmbuhnya dengan penuh semangat dan ber api-api,
Lain lagi keterangan salah satu,masyarakat sekitar yang namanya tidak ingin di sebut,pada pemberitaan kali ini,mengatakan :
” jika kiranya bagi pengusaha galian c izinnya itu ada, coba kita tanyakan saja pengerukan tanah timbun di peruntukan untuk apa dan siapa ,jika tidak untuk keperluan atau kepentingan pemerintah dan sosial, maka di duga Galian c ini di peruntukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja demi memperkaya diri” , cetusnya dengan rasa benci mengakhiri .
Berkerumun nya sekelompok remaja Dipagar Merbau yang dikaitkan dengan Gerombolan geng motor membuat keresahan masyarakat.
Isu geng motor berulah di Pagar Merbau, seperti yang diberitakan salah satu media online dengan gambar kelompok GH mengacungkan Sajam membuat kepanikan dan ketakutan masyarakat.
Terkait pemberitaan geng motor yang diberitakan hari minggu tanggal 2 juli 2023 lalu Kepada media ini, Selasa (4/07/2023), Kapolsek Pagar Merbau angkat bicara.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu I. R. Sitompul, SH mengatakan anggotanya sudah berkeliling untuk memastikan kondisi aman. Kapolsek mengaku pihaknya akan merespons informasi apapun yang beredar untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Anggota sudah keliling untuk memastikan kondisi aman, apapun info itu kita tanggapi. Jadi saya pimpin langsung juga ke lapangan. Kalau ada isu, kita datangi, kita cek.”
Dia mengatakan, tidak ada geng motor yang berulah di Pagar Merbau Namun, ia mengakui adanya segerombol anak muda yang menggunakan motor kerap berkeliaran di malam libur, tetapi tak sampai melakukan tindak pidana.
“Kalau malam minggu, malam libur kita juga antisipasi karena ada yang naik motor rombongan, lima sampai sepuluh motor. Dan memang kalau malam minggu banyak anak-anak naik motor, tapi apakah itu bisa dikategorikan geng motor? Tapi informasi ini ya malah menambah kewaspadaan kita,” ujarnya.
Polsek Pagar Merbau juga perketat pengamanan dengan melakukan patroli pada malam hari, terutama pada Sabtu dan Minggu malam. Patroli dilakukan di lokasi titik-titik rawan.
“Hal ini bisa dicek, anggota saya selalu siaga. Kita kalau Minggu operasi skala sedang tingkat polsek dan skala besar di tingkat Polresta. Semua demi ketenteraman warga,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sebelum adanya pemberitaan tersebut polsek sudah mendapatkan informasi dan telah melakukan penyelidikan terhadap anak geng motor yang berasal dari kecamatan galang dan kecamatan lubuk pakam yang melintas diseputaran wilayah kecamatan pagar merbau yang berbatasan dengan kecamatan galang.
“Penyelidikan harus dimaksimalkan terlebih dahulu dan tidak perlu kami publikasikan kegiatan penyelidikan kami tersebut supaya penindakannya dapat hasil yang baik.”
Dijelaskan bahwa anak geng motor tersebut masih dalam pantauan Polsek pagar merbau apabila ditemukan membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya pasti akan kita tindak tegas.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu I. R. Sitompul, SH, MH juga menjelaskan Upaya preemtif dan preventif juga sudah kita lakukan diantaranya yaitu:
Sosialisasi oleh bhabinkamtibmas kita di desa masing-masing dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berkoordinasi dan menyurati para kepala desa agar warga memberikan informasi kepada polsek pagar merbau apabila mengetahui diwilayahnya ada geng motor, knalpot blong dan balap atau tindak pidana lainnya.
Melaksanakan patroli ditempat sepi dan langsung sweeping apabila menemukan orang yang mencurigakan.
Melaksanakan penindakan berupa razia dititik tertentu dan sudah sekitar seratus kendaraan sp motor yang menggunakan knalpot blong diamankan di Polsek pagar merbau. 5.Mengamankan 19 orang anak-anak kecamatan pagar merbau yang terlibat geng motor ZERVANOS, kemudian diberikan tindakan fisik dan diberikan pembinaan serta edukasi (sebulan lalu ini sudah kita bubarkan).
Hasil dari kegiatan tersebut sampai saat ini wilayah kecamatan pagar merbau masih aman dan kondusif dan kita akan tetap konsisten untuk memberantas geng motor, begal, balap liar, knalpot blong dan atau tindak pidana lainnya.
“Terkait foto anak anak geng motor yang ada di foto salah satu pemberitaan media tersebut itu adalah foto lama (tahun 2022) dan pada saat orang-orang yang ber foto itu kita pastikan bukan berada di kecamatan pagar merbau.”
Ketika kita melakukan penyelidikan kepada warga yang menjadi sumber dalam pemberitaan media tersebut dirinya mengaku belum pernah melihat orang-orang yang ada di foto tersebut.
Sumber melihat rombongan sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 20 Sepeda Motor beberapa hari yang lalu.
Namun demikian terima kasih atas pemberitaan tersebut, dengan adanya pemberitaan itu, memacu semangat kami untuk tetap mengantisipasinya dengan bekerjasama bersama masyarakat dan perangkat desa. Papar Kapolsek.
Kapolsek Pagar merbau meyakinkan agar warga tetap beraktivitas seperti biasa karena sampai saat ini situasi wilayah kecamatan pagar merbau relatif aman kondusif dan belum ada keluhan warga yang melintas baik siang maupun malam hari kepada kami, dan tetap siaga 24 jam apabila warga membutuhkan kami.
Beberapa warga masyarakat juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek pagar merbau atas penindakan yang dilakukan yang mana saat ini sudah banyak berkurang sp motor yang menggunakan knalpot blong sehingga warga dapat nyaman pada saat beraktivitas dan pada saat beristirahat pada malam hari.
Diakhir keterangan nya Iptu I. R. Sitompul juga mengucapakan terima kasih kepada beberapa warga, perangkat desa, awak media dan juga FORWASPAMS ( FORUM WARTAWAN – LSM PAGAR MERBAU DAN SEKITARNYA) yang selama ini sudah mendukung serta bekerjasama dengan memberikan informasi terkait geng motor dan knalpot blong serta balap liar sehingga terciptanya situasi aman dan kondusif diwilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah inkrah (Berkekuatan hukum tetap), menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med selaku Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas.
“Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya, dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami.” terang Darmawan. Senin (3/7/2023).
Sambung pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, “Dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” ungkapnya.
Ditanya wartawan yang selalu mengikuti perkara-perkara yang dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med, selaku pimpinan menjelaskan, “Dengan kerja keras, tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tutup pengacara kondang itu.
Sebelumnya diberitakan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023), lalu.
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.
Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa :
Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional
Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (TP) (Frans IF Siregar)
Setelah melakukan persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada kasus Perdata nomor 64/Pdt.Bth/2022/PN Srh dengan Pembantah atau penggugat Riza Bahar,S.T selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah dengan jabatan Ketua Pengawas dan tergugatnya Tengku Nurhayati (64) merupakan Cicit dari Sultan Deli, yang bergulir sejak Bulan Nopember 2022 lalu, akhirnya Pengadilan Negeri Sei Rampah Menolak Seluruhnya bantahan atau Gugatan Perdata Riza Bahar,S.T terhadap tergugatnya Tengku Nurhayati , Pada Senin (3/7/2023) Sore kemarin.
Ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Sei Rampah Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berarti Karlina Dalam Amar Putusannya mengadili Dalam Provisi menolak Provisi pembantah Riza Bahar,S.T, Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya, dan Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim menolak bantahan pembantah untuk seluruhnya, menyatakan pembantah adalah pembantah yang tidak benar dan menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.540.000,- (Empat Juta Limaratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Keputusan ini diambil oleh Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Persidangan sebelumnya atas Gugatan Riza Bahar,S.T terhadap Tengku Nurhayati yang mengklaim atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47,118 Hektar dahulu Kabupaten Deli Serdang.
Sebelah Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi. Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang. Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.
Namun setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan Berkas secara marathon, akhirnya Gugatan Riza Bahar,S.T yang mengklaim Lahan 64 Hektar yang sudah dimenangkan Oleh Tengku Nurhayati atas tergugat I,II dan II masing-masing Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame merupakan Satu Hamparan dengan sebidang tanah milik Yayasan Keluarga Darwisyah dengan luas 47,118 Hektar adalah tidak benar dan dengan dasar itulah Majelis Hakim Menolak seluruhnya Gugatan Riza Bahar,S.T selaku Pengawas Dari Yayasan Wakaf Darwisyah.
Usai pembacaan putusan tersebut, Tengku Nurhayati selaku Tergugat merasa bersyukur atas putusan yang adil dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, dimana dengan putusannya ini dia yakin bahwa Kasasinya di mahkamah Agung atas Putusan NO pihak Pengadilan Tinggi di Medan atas Kasasi tergugat I,II dan II masing-masing Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame dapat dia menangkan dengan dasar keadilan dan kejujuran.
“Saya sangat berterimakasih sekali kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang menunjukkan keadilannya terhadap saya selaku pewaris Tanah 64 Hektar yang ada di Kecamatan Perbaungan itu dengan alas hak Grand Sultan Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924 yang saya miliki , semoga kasus tanah Sultan Deli yang sudah bergulir hampir dua tahunan ini dapat diselesaikan dengan penuh keadilan,” Ujar Tengku Nurhayati sambil menyeka Air mata penuh keharuan.
Sementara Kuasa Hukum Tengku Nurhayati dari Kantor Hukum Harmoko Ginta Sirait,SH dan rekan yang terdiri dari Harmoko Ginta Sirait,S.H, Dani Damanik,S.H dan Ermanto Sinaga,S.H yang menerima laporan penolakan gugatan Riza Bahar,S.T terhadap Kliennya dari Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah merasa senang, namun pihaknya harus tetap menunggu 14 hari kedepan, apakah pihak penggugat ada melakukan Banding lagi atau tidak.
“Meskipun Majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah sudah memutuskan bahwa gugatan Riza Bahar,S.T ditolak seluruhnya, ya kita masih menunggu 14 hari kedepan, apakah Riza Bahar melakukan Banding lagi atau tidak, kalau tidak ada maka pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat menetapkan bahwa kasus gugatan Riza Bahar,S.T terhadap Tengku Nurhayati yang di tolak seluruhnya ini oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah Incrah atau berkuatan hukum tetap,” Tegas Harmoko kepada Wartawan.
Sugito Pimpinan Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk secepatnya segera menutup Galian C yang diduga kuat berbentuk ilegal atau tanpa izin yang ada di kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara.
Banyaknya galian c menjamur di beberapa titik di kabupaten serdang Bedagai yang di duga tidak memiliki izin quari salah satu contoh yang di sangkakan masyaraakat tepatnya di Desa Sei Parit dusun 5 Kecamatan Sei Rampah bahkan terkesan galian c tersebut merasa kebal dari hukum sebab galian c sudah berjalan selama 2 bulan beroprasi sampai kini tidak terjamah oleh hukum yang berlaku dan terkesan adanya pembiayaran atau dugaan upeti dan suap.
Ketua LSM LPKH Sugito yang saat itu langsung turun kelokasi Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan Bahwa Galian C yang berjalan ini patut kita duga tidak berizin, pasalnya dikabarakan tidak adanya retribusi yang masuk kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah terutama izinnya tersebut.
Gito menambahkan” kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitupun kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan, maka kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai,” kita minta pemerintah agar secepatnya menutup galaian tambang di duga ilegal itu.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan melalui Whatshaapnya miliknya dan mengatakan kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki izin,dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut,
Salah satu masyarakat sekitar yang namanya tidak ingin di sebutkan , menyampaikan kepada awak media Siber ini, ” kiranya peraturan peraturan pemerintah bagi pengusaha galian c izinnya itu ada, coba kita lihat di peruntukan untuk apa dan milik siapa tanah timbunan tersebut , apakah untuk kepentingan pemerintah ,kepentingan sosial atau untuk kepentingan kantong pribadi,” ucapnya dengan lugas
Malam puncak milenial fest dalam rangka HUT Kota Tebing Tinggi ke-106 dan Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 yang dipusatkan di halaman gedung Balai Kota Tebing Tinggi berlangsung gemerlap dan meriah, Sabtu (01/07/2023).
Berbagai acara turut ditampilkan dalam kegiatan malam puncak HUT Kota Tebing Tinggi sebagai bentuk ikon milenial Kota Tebingtnggi dari bazar UMKM, pantomim, fashion show, talent show dari artis lokal band Leamcide, band Mahameru, stand-up comedy joel purba dan berbagai kegiatan hiburan lainnya.
Mulai dari ASN hingga masyarakat umum turut memadati halaman gedung Balai Kota Tebing Tinggi untuk menikmati berbagai rangkaian kegiatan pada malam puncak Milenialfest dalam rangka HUT Kota Tebing Tinggi ke-106 tahun dan Hari Bhayangkara ke-77.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si dalam kesempatan tersebut merasa bangga karena pasca pandemi Covid-19, Kota Tebing Tinggi bisa segera bangkit dan bisa lebih baik.
“Harapan kita benar-benar bisa mewujudkan kebangkitan kita, songsong masa depan Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota.
Menjelang masa Pemilu dan Pilkada, Pj. Wali Kota meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mendukung Kota Tebing Tinggi agar tetap kompak menjaga kondusifitas Kota Tebing Tinggi.
“Menunjukkan kita dewasa dalam bermasyarakat, dewasa dalam berpolitik. Mari kita bersemangat, mari kita bersama berdoa dan bersama berjuang mewujudkan Kota Tebing Tinggi lebih baik,” ucap Pj. Wali Kota.
Sementara, Ketua DPRD Basyaruddin Nasuyion, S.H., M.H., mengungkapkan apresiasi yang luar biasa kepada semua pihak. Menurutnya, acara Milenial Fest ini sangat istimewa. Sebab menurutnya, kaum millenial di Kota Tebing Tinggi dapat menjadi potensi positif bagi perkembangan dan pembangunan Kota Tebing Tinggi jika ditangani dengan baik
“Seperti kita ketahui, kaum milenial 60 persen di Kota ini, ini bisa menjadi potensi atau masalah kalau tak serius ditangani. Kiranya kaum milenial bisa memberi yang terbaik bagi Kota Tebing Tinggi. Semoga festival ini menjadi agenda berlanjutan,” pungkas Ketua DPRD.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan milenial fest sebagai wadah inovatif dan mendukung kreatifitas anak muda.
“Pada kesempatan kali ini, atas arahan bapak Pj. Wali Kota, kegiatan milenial fest ini selain untuk memajukan pemuda di Kota Tebing Tinggi, juga kiranya bisa mengurangi inflasi untuk Kota Tebing Tinggi,” ujar Kadis Kominfo.
Harapan turut disematkan Kadis Kominfo agar kegiatan ini menjadi kegiatan rutin Pemko Tebing Tinggi.
“Kami harap kegiatan ini dapat menjadi kegiatan rutin pemko Tebing Tinggi. Karena ini adalah momen yang baik untuk membangun ekonomi kreatif Kota Tebing Tinggi,” harap Kadis Kominfo.
Sebagai informasi, kegiatan memeriahkan HUT Kota Tebing Tinggi ke-106 tahun juga masih akan berlanjut pada esok hari, Minggu (02/07/2023). Dimana Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Sosial akan melaksanakan kegiatan bakti sosial kemasyarakatan dengan penyerahan bantuan kursi roda kepada keluarga kurang mampu.
Dan di hari Selasa (04/07/3023), Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan menggelar bakti sosial donor darah dan sosialisasi, simulasi proteksi kebakaran bangunan dan gedung dan terbuka untuk masyarakat umum.
Turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD H.M. Azwar, S.Si., M.M., Wakil Ketua II DPRD Iman Irdian Saragi, S.E., Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Dandim 0204/DS Letkol. Czi. Yoga Febrianto, S.H., M.Si., Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra.
Lanjut, Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.H., Wakil Ketua PA Dr. Nusra Arini, S.HI., M.H., Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kadis Sosial Ir. Khairil Anwar, Kadis Ketapang dan Pertanian Marimbun Marpaung, SP., M.Si., Kadis Damkar dan Penyelamatan Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.Si. dan jawara MMA One Pride kelas 70 kg Jeka Saragih serta masyarakat Kota Tebing Tinggi.