Rasa kecewa para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat terlihat di wajah mereka betapa tidak karena semula pihak Kasat Narkoba enggan menggerebek sarang Narkoba di lingkungan 24 Pekan Labuhan yang tidak terujut
Tidak di ketahui dengan Pasti mengapa pihak sat Narkoba gagal melakukan penggerebekan sudah seminggu yang lalu di kabarkan lingkungan 24 tersebut marak penjualan Narkoba Pihak awak media ini sebelumnya mengkonfirmasi kasat Narkoba tentang maraknya peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Di mana pihak kasat Narkoba AKP Horison Manullang SH MH menyatakan terimakasih atas Informasinya akan segera kita lidik, ternyata sudah berjalan seminggu tidak ada juga di lakukan penggerebekan apakah pihak kasat narkoba terkesan takut atau bagaimana sebut para toga dan Thomas kepada awak Media Senin (4/9/2023) melalui whattsap yang engan menyebutkan jati dirinya demi keamanan Menurut Toga dan Thomas kemana lagi kami mau mengadukan masalah keresahan warga lingkungan 24 Pekan labuhan.
kalau masalah peredaran narkoba ini tidak bisa di atasi lihat sat Narkoba kami masyarakat ini akan menyurati Badan Nasional Narkotika Peropinsi(BNNP)kami heran kenapa warga minta peredaran narkoba di berantas tidak jadi di laksanakan menjadikan tanda tanya kepada kami sebagai toga dan tomas .sebut sumber(TimMUP)
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH, pimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023 bertempat di Lapangan Hijau Polresta Deli Serdang. Senin (04/09/2023).
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Waka Polresta Deli Serdang Akbp Agus Sugiyarso, SIK, Mewakili Bupati Deli Serdang, Asisten I Citra Efendi Capah, M.SP, Mewakili Dandim 0204/DS, Kapten Inf. Warsito, Kadis Damkar Kab. Deli Serdang, Kadis Hub Kab. Deli Serdang, Kasat Pol PP Kab. Deli Serdang, Dan Subden Pom Lubuk Pakam, PJU Polresta Deli Serdang, serta Personil Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang membacakan amanat Kapolda Sumut menyampaikan bahwa apel gelar pasukan yang di laksanakan hari ini merupakan bentuk pengecekan terakhir kesiapan pelaksanaan operasi “Zebra Toba – 2023” baik pada aspek personil, sarana dan prasarana, termasuk keterlibatan unsur instansi terkait.
“Permasalahan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Sumatera Utara masih sangat memprihatinkan. hal tersebut tentu tidak terlepas dari rendahnya kesadaran (terhadap peraturan berlalu lintas) dan kepatuhan para pengguna jalan”
” Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai hari ini tanggal 04 hingga 17 September 2023 dengan mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Utara”. Selain itu, Operasi Zebra Toba 2023 juga bertujuan sebagai sarana cipta kondisi menjelang pelaksanaan “Ops Mantap Brata Toba – 2024”, dimana dalam pelaksanaannya, selain memberikan edukasi mengenai tata cara berlalu lintas yang baik kepada masyarakat, sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku” ungkapnya.
“Para personel yang terlibat dalam Ops Zebra Toba– 2023 harus menerapkan cara bertindak yang tepat, antara lain melaksanakan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi/tempat rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas melalui giat sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet, dan stiker baik melalui media cetak elektronik, media sosial untuk edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, melakukan counter opini terhadap berita-berita hoax di medsos, online maupun mainstream terkait Operasi Zebra Toba – 2023” ucapnya lagi
Melaksanakan penegakkan hukum lalu lintas terhadap tindak pelanggaran secara elektronik serta teguran dan penindakan tilang di tempat untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem etle dan pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran lalu lintas berat pada 8 prioritas pelanggaran dengan humanis, yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, dalam pengaruh alcohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berknalpot brong (tidak standar).
Usai Apel Gelar Pasukan, kepada awak media Kapolresta Deli Serdang mengatakan ” Kita berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan peraturan ber lalu lintas di jalan raya, untuk pelanggaran dalam Operasi Zebra Toba 2023 ini akan diterapkan penindakan secara tilang ETLE dan tilang manual” tutupnya.
Minggu 03/09/23,menjelang pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 Sat Lantas Polresta Deli Serdang telah mensosialisasikan kegiatan Ops Zebra Toba 2023 ke khalayak ramai, baik melalui tatap muka, media sosial dan siaran siaran radio.
Sosialisasi yang dimaksud bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kriteria kriteria Target Operasi, hari pelaksanaannya, dan bentuk penindakannya, sehingga masyarakat itu sendiri dapat mempersiapkan diri, mematuhi peraturan berlalu lintas serta mematuhi larangan pada kriteria yang sudah disosialisasikan tersebut
Dalam Pelaksanaannya Ops Zebra Toba 2023 akan dimulai pada tanggal 04 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023, dengan sasaran operasi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dibawah pengaruh alkohol, mengemudi ranmor yang melebihi kecepatan, tidak menggunakan septi belt, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kenderaan masih dibawah umur , melawan arus lalu lintas, pengemudi menggunakan kenderaan dengan knalpot blong(tidak standard), kendaraan odol ( Over Dimensi & Over Load ), terhadap para pelanggar maka akan diberikan penindakan tilang ETLE dan tilang manual
Dalam konfirmasinya Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Nasrul, S. Kom, SIK mengatakan ” Operasi Ops Zebra 2023 Ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai tanggal 04 September 2023 hingga tanggal 17 September 2023, kita berharap seluruh lapisan masyarakat sebagai warga negara yang baik dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dan mematuhi larangan pada kriteria kriteria yang sudah disosialisasikan, dan bila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tilang ETLE dan tilang manual” ungkapnya.
Bus PT Inalum menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Jumat (01/09/23) sekitar pukul 00.20 Wib. Akibatnya korban kritis dengan luka di sejumlah bagian tubuh.
Dari video amatir yang direkam warga, tampak korban bernama Lasron Sihotang, warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, tak sadarkan diri di pinggir jalan usai ditabrak bus PT Inalum bernopol BK 7064 NE.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kejadian berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor honda grand hendak menyeberang jalan. Namun dari arah Kuala Tanjung menuju Simpang Inalum melaju bus PT Inalum dan menabrak korban hingga terseret beberapa meter.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kanit Gakkum Satlantas Polres Batubara Iptu Elon Sitinjak yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan keterangan. Perwira polisi itu menyarankan wartawan untuk menanyakan ke bagian Humas Polres Batubara.
Sementara itu Plt. Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima laporan terkait kecelakaan itu dari pihak Satlantas.
“Belum ada kita menerima baket itu dari Lantas, aku konfirmasi dulu ke Lantas ya,” sebut Abdi melalui pesan suara whatsapp.
Keterangan gambar: Kedua pelaku (pasutri) saat dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan dan barang bukti satu unit mobil merk calya
Sergai Sumut- Gnewstv.id
Pasutri pelaku penggelapan satu unit minibus jenis Calya metalik hitam BM 1630 HF yang dilakukan Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau dan Rika Indah Lestari (24) Jalan Tarikat Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang terjadi pada hari Jumat 1/9/2023 pukul 18.00 Wib di Jalan Umum Dusun I Sei Rampah Kota di salah satu Rumah Makan Ayam Penyet di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Berawal kejadian pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 18.00 Wib, korban beserta para pelaku yang sebelumnya sebagai penumpang dari Provinsi Riau menuju Medan, Sumut dan tiba di salah satu rumah makan ayam penyet Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai untuk makan dan dengan berpura-pura pelaku meminjam mobil ke salah satu SPBU ke toilet dan Handphone korban untuk menelpon, namun setelah beberapa lama kedua pelaku tersebut tak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Sergai.
Muhammad Bilal (28) sebagai korban warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau yang melaporkan terjadinya kasus penggelapan mobilnya tersebut begitu mengetahui bahwa kedua pelaku telah melarikan mobilnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai.
Dengan gerak cepat kurang lebih 6 (enam) jam kedua pelaku berhasil di ringkus di daerah medan tepatnya di Jalan Bunga Terompet Kota Medan pada Jumat (1/9) pukul 22.00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K menjelaskan melalui KBO Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Polres IPDA Brimen Sihotang,
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai di daerah medan dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan merk calya dari kedua pelaku”, ucap IPTU Edward saat diwawancara awak media di Sat Reskrim Polres Sergai.
IPTU Edward melanjutkan,
“Dengan gerak cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit II IPDA Qori Siregar bersama Pejabat Sementara Unit Pidum I AIPTU Sugiarto dan anggota 3 (tiga) berhasil menangkap pelaku yang diketahui adalah suami istri, dengan waktu hanya kurang lebih 5 (lima) jam dari kejadian pelaku berhasil kita amankan dan langsung kita tahan”, tutup nya.
Saat ini pasangan suami istri tersebut telah di amankan di RTP Polres Sergai guna dimintai keterangan nya dan kedua pelaku di sangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun kurungan serta barang bukti satu unit calya.
Keterangan gambar: Baksos oleh Polres Sergai melalui Sat Narkoba Polres Sergai di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. Sabtu (2/9)
Perbaungan, Sergai. Gnewstv.id
Polres Serdang Bedagai menginisiasi Posko Kampung Bersih Narkoba (KBN) dan memberikan baksos berupa bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan dan peduli Kampung Bersih Narkoba.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi dan tim Sat Narkoba unit I melakukan bakti sosial di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Pada kesempatan tersebut Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Anggiat Sidabutar menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kepada masyarakat di sekitar Posko Kampung Bersih Narkoba, Sabtu (2/9).
“Saat ini, bahaya narkoba dan obat terlarang lainnya pada kehidupan dan kesehatan pecandu semakin meresahkan di keluarga, apalagi di masyarakat”, kata Anggiat di sela-sela kegiatan baksos.
“Sumatera Utara di Wilkum Polres Sergai salah satu target peredaran barang haram tersebut yang juga salah satu zat negatif yang bisa memberikan dampak buruk dan juga merusak kesehatan bagi pengguna nya yang akan menghancurkan diri sendiri dan keluarga pengguna itu sendiri, dengan pembentukan KBN ini sebagai bentuk kepedulian Kepolisian Polres Serdang Bedagai kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya laten dari narkoba yang bisa merusak generasi Bangsa”, tutup nya.
Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian Polres Sergai agar masyarakat mau peduli menjauhi narkoba, Kanit I Narkoba Polres Sergai Ipda Anggiat Sidabutar memberikan bantuan bakti sosial berupa bahan pangan dari Kapolres Sergai kepada masyarakat Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Saat ini Sumatera Utara menjadi Provinsi dengan kawasan rawan Narkoba terbanyak dengan 1.192 titik.
Keterangan gambar: Korban ketika menunjukkan dinding papan yang menghitam bekas terbakar, Sabtu (2/8). Pukul 10.00 Wib
Tanjung Beringin, Sergai. Gnewstv.id
Permulaan percobaan pembakaran oleh Orang Tidak di Kenal (OTK) terhadap rumah Gibson Simanjuntak (56) salah seorang warga Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut yang terjadi pada hari Rabu 30/8/2023 pukul 21.25 Wib yang lalu kini sudah di laporkan ke Polsek Tanjung Beringin.
Api yang diketahui berasal dari dinding papan belakang rumah dengan kain yang yang diduga tersiram minyak tanah atau solar yang ditempelkan di dinding papan rumah tersebut tampak api mulai nampak hingga membuat dinding papan tersebut menghitam.
Saksi mata Dewi Simbolon (40) yang saat itu sedang berada di dalam rumah ketika OTK tersebut meletakkan kain yang sudah di siram minyak tersebut melihat api mulai menyala di dinding papan, mengatakan kepada media ini, Sabtu (2/9) pukul 09.30 Wib,
“Ada api menyala di belakang bang dan saya kaget koq ada api di dinding papan itu dan api itu makin membesar, lalu saya ambil air dari bak mandi untuk menyiram api itu dari dalam hingga api itu padam tapi saya takut keluar”, ungkap Dewi.
Lanjut Dewi,
“Setelah api itu padam saya siram dengan merasa ketakutan untuk keluar rumah, saya coba intip keluar untuk melihat apa ada orang, lalu saya cari abang saya Bang Juntak untuk memberitahukan bahwa rumah terbakar dan ketemu di jalan”, jelas nya.
Gibson Simanjuntak pemilik rumah ketika awak media ini konfirmasi di kediaman nya mengatakan,
“Awalnya Dewi adek saya datang cariin saya untuk menyampaikan kabar kalau rumah terbakar tapi saya ragu karena itu tidak mungkin, lalu saya bergegas untuk balik ke rumah dan benar bahwa ada orang yang mencoba melakukan pembakaran rumah saya dari dinding papan belakang rumah dengan melihat dinding papan sudah menghitam setelah api di siram air oleh adik Dewi hingga padam”, ucap Gibson.
Gibson Simanjuntak melanjutkan,
“Secara pribadi saya meminta kepada siapapun pelaku yang ingin membakar rumah saya agar jangan mencoba untuk menyakiti saya dan kalau saya ada salah saya minta maaf, dan kepada Pihak Penegak Hukum Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai memohon agar kasus ini di usut siapa dalang utama percobaan pembakaran rumah saya ini, karena ini menyangkut nyawa manusia”, harap Gibson kepada Aparat Penegak Hukum Polres Sergai.
Diwaktu yang terpisah awak media ini mencoba konfirmasi melalui telepon terkait kasus percobaan pembakaran rumah warga ini kepada Kanit Intel Polsek Tanjung Beringin, Apakah sudah ada laporan resmi dari korban? Dan apa tindak lanjut dari pihak Polsek Tanjung Beringin? Namun belum ada jawaban karena masih belum dapat informasi dari tim Kepolisian Polsek Tanjung Beringin ketika turun cek lapangan pada hari Kamis 1/9/2023 kemarin sekitar pukul 10.00 Wib.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per tri wulan,
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., yang dilantik sejak 24 Mei 2023 lalu, memaparkan capaian kinerja menjadi indikator penilaian di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan Pimpinan Penilai terdiri dari Brigjen.Pol.Rustam Mansur selaku Inspektur I Irjen, Drs. Kusna Heriman, M.H. selaku Inspektur III Irjen dan Drs. Azwan, M.Si., Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Bachtiar Sinaga, S.E., M.M., CRGP, CGCAE serta Wiratmoko, Ak., M.Ak.
“Pada kesempatan ini saya mohon ijin untuk menyampaikan tuntunan apa yang sudah dipandu oleh Irjen, kami melakukan 3 pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ungkap Pj. Wali Kota.
Kemudian Pj. Wali Kota juga memaparkan 5 indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.
Tambah Pj. Wali Kota, pembinaan dan pengawasan kepada Pemda sudah lazim dilaksanakan sebagai catatan.
“Tanggal 25 Mei 2023, kta sudah lakukan kunjungan sebagai dukungan moral, berkunjung ke Rumah Sakit, sehingga harapan kawan juga paham ini. Kemarin (RSUD Dr. Kumpulan Pane) akreditasi mencapai Paripurna,” ujar Pj. Wali Kota.
Tambah Pj. Wali Kota, hal ini pun sudah terhubung antara lain dengan pelaksanaan-pelaksanaan program lain sesuai arahan Mendagri, yakni Gasing (Gampang, asyik, menyenangkan) arahan Presiden RI, kita sudah laksanakan dengan dana yang ada sehingga IPM Kota Tebing Tinggi mengalami peningkatan dari sebelumnya nomor 5 menjadi nomor 4 se-Sumatera Utara, hal ini merupakan keberlanjutan dari keberhasilan sebelumnya.
“Mudah-mudahan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana kami meningkatkan kinerja di Kota Tebing Tinggi,” demikian Pj. Wali Kota.
Di akhir, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Drs. Kusna Heriman, M.H. selaku tim evaluator, mengapresiasi kinerja Pj. Wali Kota Tebing Tinggi atas capaian selama masa jabatannya. Dirinya mengakui bahwa tanggungjawab Pj. lebih besar dan memang sesuai regulasi, evaluasi 3 bulan sekali, bahwa pertemuan ini akan terus dipantau Kemendagri RI.
Dirinya juga berharap tim Pemko Tebing Tinggi betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.
“Memang beberapa sudah dicatat oleh bapak-bapak dan beberapa hal memang catatan saya juga masih banyak kekurangan semoga nanti dalam evaluasi lebih baik. Silahkan berkoordinasi dengan siapa pun sesuai dengan bidangnya, mudah-mudahan bapak-bapak tetap semangat maju,” harapnya.
Turut mendampingi Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP., Kadis Kebudayaan dan Pendidikan Idam Khalid, S.KM., M.Kes.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menyampaikan 6 larangan yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap melalui Pelaksana Harian (Plh) Ketua, Riky Fernando Hutapea didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Jumat (1/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti oleh ASN Pemko Pematang Siantar terkait Pemilu 2024.
” Bawaslu Pematang Siantar sudah menyampaikan himbauan melalui Wali Kota Pematang Siantar, terkait kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti ASN Pemko Pematang Siantar pada Pemilu 2024 melalui surat Nomor 108/PM.00.02/K.SU-30/09/2023,” ujar Riky.
Dia mengatakan 6 larang tersebut, yaitu dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ,calon DPD dan DPRD Kota dan Provinsi serta DPR RI, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
Kemudian ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Selanjutnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye,mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, dan atau memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
Kordinator Divisi HP2H Franki D Sinaga menambahkan larangan tersebut mengacu pada asas,prinsip,nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN yang diatur pada pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 Tahun 2014.
” Bawaslu Pematang Siantar menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas ujar Frengky,
Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis(31/8/2023) sekira Pkl.16.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, Korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV.Raja Sarana Perkasa. Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa yang beralamat Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, “jelas AKP Aribowo.
Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Simalungun untuk dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bawah, “Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB , Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial “F(42)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, “ujar Ari.
“Saat dilakukan introgasi terhadap “F(42)” menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya yaitu ,”IR(45)” warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, “M(46)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, “R(25)” dan “B(25)” warga Kota Medan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang yang di duga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, Sekira pkl 11.00 WIB, Selasa(29/8/2023) Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “M(46)” dan “IR(45)” di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL, “tegas AKP Ari.
Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu “R(25)” dan “B(25)” saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
Selanjutnya, pihak Polres Simalungun akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan melaporkan perkembangan kasus ini secara resmi ke Polres Simalungun,