Beranda DAERAH AKSELERASI PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN KOTA TEBING TINGGI-SUMATERA UTARA MELALUI SDM YANG BERKUALITAS,...

AKSELERASI PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN KOTA TEBING TINGGI-SUMATERA UTARA MELALUI SDM YANG BERKUALITAS, PENINGKATAN INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI TAHUN 2023-2026

0

Tebing Tinggi – Gnews Tv

Kegiatan rapat Konsultasi publik RKPD tahun 2023 -2026 selasa, 11/01/2022 Pukul 09.30 Wib Kota Tebing Tinggi berlangsung di Gedung Hj. Sawiyah Jl. sutomo Kota Tebing Tinggi-Sumatera -Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh,Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM,Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembirin, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, SH,Sekda Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP,Kepala Inspektur Kota Tebing Tinggi Kamlan Mursyid, SH, MM,Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.HI., MA, Mewakili Kejari Tebing Tingg, Mewakili Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,Mewakili Dandim 0204 DS,Para Anggota Dewan Kota Tebing Tinggi Para Kadis se Kota Tebing Tinggi dan Para Camat se Kota Tebing Tinggi juga ikut serta Para Lurah se Kota Tebing Tinggi-Sumatera Utara

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM
Dengan menyampaikan”RPJMD Kota Tebing Tinggi sudah berakhir artinya tidak ada RPJMD Kota Tebing Tinggi, oleh karena itu RPJMD kita telah habis, yang kedua RPJP kita pun akan berakhir sementara pemerintah pusat menghendaki rencana kerja menengah sampai tahun 2026,Bahwa kita itu harus melakukan sinergitas yang dilakukan oleh RPJN, acuan selanjutnya adalah pembangunan Jangka Panjang Kota Tebing Tinggi,Saya menyampaikan program ini adalah program Masyarakat Kota Tebing Tinggi bukan hanya program Pemerintah Kota Tebing Tinggi saja,Kita sudah memiliki Industri yang relatif di Kota Tebing Tinggi, kelemahan kita adalah luas kita ini terbatas, areal Kota Tebing Tinggi ini areal yang terbatas, mudah mudahan Walikota yang selanjutnya bisa memperluaskan lagi nantinya” adapun tantangan kedepan kapan Covid-19 ini akan berakhir, Omicron saja kita sudah kalang kabut, apalagi ada muncul Varian baru dan belum kita ketahui namanya ujar walikota.

Kota Tebing Tinggi masuk dalam Kota Smart City dalam 50 Kota di Sumatera Utara dan diakui oleh Pemerintah Pusat, dan kita akan menandatangani akan hal ini.

Kreatifitas dan inovasi itu harus kita kembangkan kedepan, masalah pembiayaan bukanlah masalah pembiayaan di Indonesia, maka oleh karena itu kita akan melakukan edukasi dan pembinaan,Bisnis dan industri harus kita lakukan kedepannya, apalagi Bisnis dan industri tidak membutuhkan Kantor yang besar. Menawarkan produk produk bisa dilakukan dari Handphone saja. Kami yakin dengan kebersamaan kita mudah mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dengan kontribusi yang kita lakukan insyaallah tebing tinggi ini dapat memberikan kenyamanan kesejahteraan kepada masyarakat nya jelas walikota tebing tinggi Umar Zunaidi Hasibuan.

Sementara Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi , Erwin Damanik juga menjelaskan”Peraturan Baru Tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di antaranya:

1). Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ, Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyelerasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Substansinya : Pemerintah Daerah diharuskan melakukan penyelarasan Target Indikator Makro dan Program Prioritas Daerah dengan RPJMN

2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Substansinya : Pemerintah Daerah diharuskan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ini juga yang kita kenal dengan istilah cocokologi. Turunan dari peraturan ini adalah : - Terbitnya Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Inti dari Kepmendagri ini adalah penambahan Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah ke Aplikasi SIPD.

3). Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tanggal 27 Desember 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan mencabut dan membatalkan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 Tanggal 5 Oktober 2020.
Substansinya : sehingga untuk terhitung tahun 2022 Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 adalah pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Perencanaannya. Khusus terkait pokok pikiran DPRD yang dikenal didalam Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 yang telah dicabut dan dibatalkan dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 maka hari ini dikenal dengan nomenklatur aspirasi DPRD namun tetap menggunakan user dan password pada aplikasi SIPD

3). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Pada Inmendagri ini dinyatakan tegas bahwa Inmendagri ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan yaitu 31 Desember 2021 sehingga bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022, maka untuk pedoman penjabat Kepala Daerah adalah Dokumen Perencanaan yang disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023 – 2026.

4). Kaitan dengan Perencanaan Tahun 2023, Masih bersifat Antisipatif dan bersifat dinamis sampai penanganan Pandemi Covid-19 beraskhir dan juga sampai adanya kejelasan tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Untuk Kota Tebing Tinggi, Perencanaan Tahun 2023 mengacu kepada RPJMD Tahun 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara dan RPJMN 2020-2024, namun tetap berpedoman pada RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebing Tinggi. Sehingga Prioritas Pembangunan yang akan kita laksanakan haruslah sesuai dengan arah Kebijakan yaitu,Pada kegiatan Forum konsultasi publik tahun 2023 hari ini, kami telah membagi forum menjadi 3 forum dengan ketentuan:

1). FORUM PEMERINTAHAN diketuai oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

2). FORUM EKONOMI diketuai oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan

3). FORUM INFRASTRUKTUR diketuai oleh Asisten Adminsitrasi Umum
Untuk selanjutnya kami mintakan masing-masing Ketua Forum untuk menyampaikan Program Prioritas Tahun 2023
.
Asisten Administrasi Pemerintahan (Ketua Forum Pemerintahan) dalam hal ini menyampaikan :

A. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 050/451/Bapp-TT/2022 Tanggal 5 Januari 2022 yang memerintahkan kepada kami Asisten Adminsitrasi Pemerintahan Setda Kota Tebing Tinggi sebagai Ketua Forum Pemerintahan pada Konsultasi Publik Tahun 2023, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa SKPD dibawah koordinasi forum kami adalah :

1). Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
2). Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
3). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5). Dinas Komunikasi dan Informatika
6). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
7). Satuan Polisi Pamong Praja
8). Sekretariat Daerah
9). Sekretariat DPRD
10). Kecamatan

b. Adapun yang menjadi PRIORITAS KERJA FORUM PEMERINTAHAN sebagai berikut:

1). Program Prioritas :

a). Program Kepegawaian Daerah
Untuk Kegiatan dan Sub Kegiatan menjadi agenda Forum Perangkat Daerah.
Adapun dukungan pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Alokasi APBD (DAU), Alokasi APBD Provinsi Sumatera Utara, Alokasi APBN (DAK, DID dan Dana K/L Lainnya). Tutupnya

Sementara Penyampaian Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Ketua Forum Ekonomi) yaitu sebagai berikut:

a. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 050/451/Bapp-TT/2022 Tanggal 5 Januari 2022 yang memerintahkan kepada kami Asisten Adminsitrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tebing Tinggi sebagai Ketua Forum Ekonomi pada Konsultasi Publik Tahun 2023, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa SKPD dibawah koordinasi forum kami adalah :

1). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2). Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian
3). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
4). Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
5). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
6). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7). Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
8). Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
9). Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Adapun yang menjadi PRIORITAS KERJA FORUM ekonomi di antaranya adalah:

1). Program Pengembangan UMKM
2). Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
3). Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
4). Program Penempatan Tenaga Kerja
5). Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
6). Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
7). Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
8). Program Pengelolaan Pendidikan
9). Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dukungan pembiayaan :
Alokasi APBD (DAU), Alokasi APBD Provinsi Sumatera Utara, Alokasi APBN (DAK, DID dan Dana K/L Lainnya). Tutupnya

Kegiatan ini ditutup oleh Asisten Administrasi Umum sebagai Ketua Forum Infrastruktur, dengan menyampaikan sebagai berikut :

a. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 050/451/Bapp-TT/2022 5 Tanggal Januari 2022 yang memerintahkan kepada kami Asisten Adminsitrasi Umum Setda Kota Tebing Tinggi sebagai Ketua Forum Infrastrukutur pada Konsultasi Publik Tahun 2023, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa SKPD dibawah koordinasi forum kami adalah :

1). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2). Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
3). Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perhubungan
4). Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
5). Badan Penanggulangan Bencana Daerah

b. Adapun yang menjadi PRIORITAS KERJA FORUM infrastruktur sebagai contoh dapat kami sampaikan :

1). Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
2). Program Penyelenggaraan Jalan
3). Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
4). Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Dukungan Pembiayaan :
Alokasi APBD (DAU), Alokasi APBD Provinsi Sumatera Utara, Alokasi APBN (DAK, DID dan Dana K/L Lainnya)

Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam itu berakhir pukul 11.30 wib, dengan situasi aman , tertib dan kondusif serta terkendali.

Herihasibuan – Gnews Tv