Beranda DAERAH WASPADA COVID-19 VARIAN OMICRON, WALI KOTA TEBING TINGGI : PERCEPAT CAPAIAN VAKSINASI

WASPADA COVID-19 VARIAN OMICRON, WALI KOTA TEBING TINGGI : PERCEPAT CAPAIAN VAKSINASI

0

Tebing Tinggi-Gnews tv

Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menginstruksikan kepada jajaran Kecamatan dan Kelurahan untuk mempercepat vaksinasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Hal itu disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat lanjutan evaluasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 bersama Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H., Kapolres AKBP. M. Kunto Wibisono, S.H., S.I.K, M.M. dan Kasdim Mayor Inf. Totok Riyanto, Senin (20/12/2021) di Ruang Mawar Lantai 3 Balai Kota.

“Covid-19 belum usai, varian Omicron telah memasuki Indonesia, cara menangkalnya cuma 2, protokol kesehatan dan vaksinasi. Kewaspadaan dimintakan dan ditingkatkan. Saya mintakan, kepada Camat dan Lurah untuk terus-menerus melaksanakan vaksinasi, akan dibackup personil dari Polres, Kodim 0204/DS maupun Kejari,” tegas Wali Kota.

Dalam Inmendagri No. 66 Tahun 2021 menyatakan bahwa, target vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen, dosis kedua sebesar 48,57 persen dan untuk lansia sebesar 60 persen, yang mana berdasarkan laporan KCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) per tanggal 19 Desember 2021, Kota Tebing Tinggi untuk dosis pertama telah capai 71,49 persen, untuk dosis kedua 48,16 persen dan Lansia 52,75 persen.

“Saat ini di Kota Tebing Tinggi, pencapaian target sesuai dengan KCPEN, per tanggal 19 Desember 2021, dosis pertama 71,49 persen, untuk dosis kedua 48,16 persen dan Lansia 52,75 persen. Target nasional bisa kita capai, tapi kita lihat daerah lain, jauh lebih tinggi dari kita (capaian target vaksin),” ujar Wali Kota.

Ditambahkan Wali Kota, setelah pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan 2 selesai, akan dilaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, yang mana pelaksanaannya di sekolah-sekolah, untuk itu Wali Kota berharap agar Kadis Pendidikan untuk mempersiapkannya dengan sebaik-baiknya.

Kapolres dalam arahannya mengungkapkan, apabila ada warga menolak untuk divaksin maka akan dikenakan sanksi administrasi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dijelaskan dalam pasal 11b, 13a dan 15b.

Sementara, Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati menyampaikan, dalam melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi di Kota Tebing Tinggi, selain vaksinasi di seluruh Puskesmas juga dilakukan vaksinasi di beberapa tempat, yaitu melaksanakan vaksinasi secara door to door di lingkungan warga setiap hari, melakukan vaksinasi di malam hari di tempat-tempat umum dan rumah warga, gerai vaksinasi massal dibantu oleh Polri di Lapangan Merdeka serta pelaksanaan Vaksinasi massal juga dibantu pelaksanaanya oleh Koramil dan BIN.

Untuk selanjutnya, Pemko Tebing Tinggi akan menggelar rapat lanjutan dengan pemilik cafe, restaurant bersama FKUB, BKAG, Bamagnas, dengan agenda sosialisasi menertibkan terhadap pengunjung, jemaat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan pengecekan vaksin Covid-19.

Turut menghadiri, Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Idham Khalid, S.KM., M.Kes., Kadis Dukcapil Muhammad Fachri, S.STP., MAP., Kadis Sosial Drs. Khairil Anwar, M.Si., Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati, Kabag Perekonomian dan SDA Zahidin, S.Pd., M.Pd., Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi serta perwakilan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Tebing Tinggi.

Tim-Gnews tv

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini