Keterngan Gambar – Wartawan Syahdan Saragih di Dampingi Kuasa Hukumnya Dafidson Raja Guguk SH.MH and Fatner Saat membuat Laporan Di Sub – Denpom Corps Polisi Militer – T.TInggi ,Sumut Di Jalan Pahlawan
TEBINGTINGGI – Gnewstv.id
Di dampingi 4 orang Kuasa Hukumnya, Dafidson Raja Guguguk SH.MH and fatner Seorang Wartawan media Siber online Gnewstv.id Syadan Saragih, yang bertugas di wilayah kecamatan sipipis, kab serdang bedagai, Sumatera Utara,
Pada Senin 10/februari/2025, akhirnya membuat laporan pengaduan resmi ke Kantor Sub – Detasemen Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi,Sumut, atas dugaan penghinaan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tertuang dalam pasal 333 KUHP, dengan terduga pelaku berinisial Serma AM,sesuai dengan Laporan Pengaduan LP/02/I/2025 ,pada senin tanggal 10 februari 2025,sekira pukul 13.00.Wib.Di terima Serka Hadi Ismail.
Adapun kronologi peristiwa dan kejadian itu bermula, ketika pada Jum’at 07 / Februari /2025, pagi hari, Syahdan sedang melaksanakan tugas peliputan jurnalisnya sebagai mana biasanya, tepatnya di semenanjung Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Bahsumbu di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
Namun menurut keterangan Syahdan Saragih ( Korban ), datanglah rombongan Kapam dan Asisten Afd, IV, berinisial JM S, menemuinya mereka. dalam pertemuan itu,awalnya mereka melakukan obrolan biasa saja, tepatnya di lokasi areal DAS,Sungai bahsumbu di mana Syahdan meliput Itu.tidak berselang lama Syahdan Saragih bersama rekanya berinisial Jd, di ajak oknum Asisten Afd setempat dikabarkan untuk minum kopi dan teh di lokasi (Diduga Warung-red) yang ada di Afd di lokasi tempat Itu.
Usai minum kopi dan teh yang tersaji, tidak berselang lama Syahdan dan rekanya Jd pun, meninggalkan lokasi Itu untuk kembali melaksanakan kegiatan baiasanya, namun tak jauh dari mereka beranjak tepatnya di Dusun kebun sayur,Desa Simalas, Syadanpun tiba – tiba di tangkap dan Di Borgol oknum Kapam berinisial AM , serta disinyalir di aniaya oleh oknum Danton dan centeng kebun PTPNusantara kebun Gunung monako tersebut dengan tuduhan Pencurian. dan menurut pengakuan Syahdan bagaimana ia yang sedang melaksanakan tugas liputan Jurnalistiknya di tuduh melakukan Pencurian buah sawit milik perusaan, sementara jangankan untuk mengegrek ( memanen buah kelapa sawit -red) mendodos buah kelapa sawitpun dirinya tidak mengerti, karena memang ia seorang Jurnalis dan Penulis ( Wartawan -red ) yang hanya tau meliput berita ,”Ujar Syadan dengan penuh kecewa.
Lalu pada saat peristiwa berlangsung ,Syahdan Saragih, yang juga Wartawan Itu, dengan posisi tangan masih di borgol , selanjutnya di bawa menuju polsek sipispis, dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan Kebun Gunung monako tersebut.sesampainya di Polsek sipispis,barulah borgol yang sempat di kenakan Syahdan saragih, di lepas dari kedua tangan Syahdan, oleh pihak keamanan kebun Itu , saat masih di dalam mobil yang mereka naiki.
Di Polsek Sipispis, tidak ada pemeriksaan atau BAP apapun yang di jalani Syahdan, akhirnya Kuasa Hukum Syahdan Saragih yang juga PH dari kantor media Gnewstv.id Faisal Wan SH.MH and fatner , membawa Syahdan Ke SPKT Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat Laporan Pengaduan Polisi dan Visum refertum di rumah Sakit Bhayang Kara Polri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,berda di Jalan Pahlawan Sesuai dengan Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.atas Laporan dugaan tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 351.yang terjadi di Jalan Dusun I ,Desa Simalas, Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pemred Gnewstv id Rudianto Purba dan Kuasa Hukum.Redaksi Gnewstv.id, Faisal Wan SH.MH , meminta segera usut dan Proses kasus ini secara Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dan juga secara Profesional. jika memang sesuai tuduhan yang di tuduhkan kepada anggotanya, maka proseslah sesuai ketentuan yang ada , namun jika tidak terbukti atas tuduhan yang di tujukan terhadap anggotanya Wartawanya ( Syahdan Saragih ) , maka jangan pula mengabaikan perbuatan yang di Laporkan Korban Syadan Saragih ( Korban ) ,Sesuai Laporan di Kepolisian Polres Tebingtinggi dan di Kantor Sub – Denpom Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ). dan Rudianto Purba Selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id ,sangat menyesalkan dan mengecam keras atas tindakan dan perbuatan yang di diduga telah mencederai seluruh Pers ( Wartwan ) Indonesia, yang diduga dilakukan oknum Kapam CS Kebun PTP.Nusantara Itu, terlebih Perampasan Kemerdekaan Itu ( Pemborgolan -red ) terjadi tepat di Hari Pers Nasinal tahun 2025 ini , Dimana Pers adalah merupakan Pilar ke 4 dalam menyuarakan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dan Pers adalah tonggak tempat meperoleh dan menyuarakan Kemerdekaan Seluruh mahluk dan Bangsa -Bangsa. dan juga dalam tugas Jurnalistiknya, Wartawan – Pers, juga di payungi dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu : Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers ,dimana berbunyi menghalang -halangi tugas Jurnalistik di ancam pidana kurungan 2 tahun Penjara dan denda 500 juta rupiah ( tim -red )