Beranda DAERAH Sumut Diduga Tidak Kantongi IPAL Dan Impor Sapi Tanpa Karantina, Kadis DLH Deli...

Diduga Tidak Kantongi IPAL Dan Impor Sapi Tanpa Karantina, Kadis DLH Deli Serdang Diminta Cabut Izin PT.JJAA

77
0

Deli Serdang – Gnewstv.id 

Diduga Tidak mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Impor Sapi Tanpa Karantina, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta cabut izin PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang beralamat di Dusun II Beringin Desa Negara Beringin kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/2/2025).

Informasi Yang didapat di lokasi, PT JJAA merupakan perusahaan penggemukan Sapi yang kabarnya memilik luas lahan usaha sekira 17 Ha namun disebut – sebut ijin peruntukannya hanya didaftarkan lebih kurang seluas 1/2 Ha saja.

Disamping itu, diduga PT JJAA tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) tapi hanya sekedar menggunakan kolam – kolam sebagai penyaring limbah yang diduga dibuang ke sungai belumai.

Selain itu, anak perusahaan yang berpusat di provinsi Lampung tersebut, ketika menyupali bibit Sapi, diduga tanpa melalui mekanisme proses karantina hewan baik yang ada di Deli Serdang maupun Sumatera Utara.. 

Saat bibit Sapi didatangkan dari Australia, tiba di pelabuhan Belawan, bibit Sapi langsung dinaikkan ke dalam truk angkutan dan selanjutnya dibawa menuju PT JJAA.

Pihak Legal perusahaan kepada awak media mengaku memiliki izin resmi dari Dinas terkait, prihal IPAL.

“Ada izin perusahaan kami,” ucap Pita sembari menunjukkan sebundel kertas.

Sebelumnya, pihak JJAA inisial D ketika dikonfirmaai prihal IPAL perusahaannya, meminta media menanyakan kepada seorang bernama Artini Mrp, diduga eks Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang.

“Bisa konfirmasi ke Bu Artini ya,” balasnya via whatsapp beberapa waktu lalu. (Tim )