
Medan, gnewstv.id
Sejak diresmikannya Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara Melalui event Warenhuis Fest 2025 oleh Wali Kota Medan sebelumnya Bobby Nasution, pada Minggu (16/2/2025) lalu, Sejak itu pula Seluruh Ahli waris gedung Warenhuis Medan masih terus berjuang untuk mengembalikan Hak mereka yang dirampas pihak Pemko Medan.
Saat ini Ahli Waris kembali menegaskan bahwa polemik sengketa kepemilikan terhadap aset lahan Warenhuis yang dimiliki Ahli Waris SHAH secara hukum, berdasarkan pembuktian kepemilikan yang telah diuji dalam persidangan-persidangan terdahulu, bahkan Warenhuis adalah murni milik Dalipsingh Bath keluarga besar Ahli Waris ODB Medan.
Hal ini ditegaskan oleh seluruh Ahli Waris Dalipsingh Bath, Ny. Kuldip Kaur (selaku liquidator Ahli Waris ODB Medan) Natasha Pulungan, Caesar Bath, Taras Pulungan, Reza Bath, Maruska Bath, Ismail N. Pulungan, Romeo Pitty, Ricky Pitty dan Ray Pitty kepada wartawan, Senin (16/6/2025) di Medan.
“Pemasalahan ini berlarut dan belum terselesaikan dimana Pemko Medan tidak memiliki LEGALITAS, dan tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya sejak awal sengketa ini bergulir,’ ujar Ny.Kuldip Kaur.
sementara Natasha Pulungan menegaskan bahwa hingga saat ini status lahan Warenhuis ini masih dalam proses SENGKETA dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Pemko Medan sah sebagai bukti kepemilikian aset Pemko.
“Publik biar tau saja, hingga saat ini Gedung Warenhuis yang diresmikan Walikota amedan yang lama Boby Nasution Melalui event Warenhuis Fest 2025 pada bulan Februari lalu masih dalam proses Sengketa dan belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Pemko Medan sah sebagai bukti kepemilikian aset Pemko Medan,” Tegas Natasha.
Sedangkan Caesar Bath meminta Pemerintah Kota Medan, melalui Walikota Medan yang baru Rico Tri Putra Bayu Waas beserta jajaran kedinasan terkait, untuk tidak meneruskan praktek-praktek kezholiman ini yang dilakukan oleh pejabat Walikota Medan terdahulu.
“Mohon Walikota Medan untuk menghargai Hak Rakyat dan selesaikanlah permasalahan ini dengan baik dan tuntas Bersama ahli waris Dalipsingh,” Kata Caesar Bath.
Ahli Waris bersama Kuasa Hukum juga ingin mengingatkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, yang dipergunakan selama ini untuk revitalisasi Gedung dan lahan Warenhuis, termasuk cawe-cawe kepentingan terhadap lahan kosong.
Ahli Waris Taras Pulungan mengatakan “Revitalisasi Gedung Warenhuis, termasuk cawe-cawe kepentingan terhadap lahan kosong dan ini adalah wujud dari penyalahgunaan khususnya anggaran yang dilakukan oleh pejabat kota Medan terdahulu,’ Tegas Taras.
Ahli Waris Ismail N. Pulungan yang berada di luar negeri, melalui sambungan telepon kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, KPK RI, DPD RI, DPR RI Komisi III, PPATK, untuk mengusut tuntas proyek revitalisasi Warenhuis Medan ini.
“Sesuai dengan surat yang telah kirimkan kepada Presiden RI melalui Tim Hukum Ahli Waris tertanggal 20 Januari 2025 lalu serta surat susulan tertanggal 13 Juni 2025, Ahli waris minta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, KPK RI, DPD RI, DPR RI Komisi III, PPATK, untuk mengusut tuntas proyek revitalisasi Warenhuis Medan ini,” Tegas Ismail N.Pulungan kepada wartawan.
Sejalan dengan perkembangan terbaru, Ahli Waris senang jika gedung Warenhuis dapat berguna bagi kegiatan masyarakat kota Medan yang dijadikan Warenhuis Fest 2025.
Namun Ahli Waris mengharapkan agar Walikota Medan saat ini beserta jajaran Pemerintah Kota Medan, membuka mata dan hatinya, memahami kondisi yang sebenarnya terkait lahan tersebut, serta membuka ruang komunikasi baik dengan seluruh Ahli Waris Dalipsigh Bath ODB Medan.
Termasuk yang Ahli Waris ketahui tentang rencana Walikota Medan menjadikan Gedung Warenhuis sebagai tempat kegiatan penyelenggaran 45 Tahun Salon Foto Indonesia pada september 2025 mendatang.
“Kami menyambut baik, namun mohon maaf gedung dan lahan itu masing dalam kondisi sengketa dan ada pemiliknya. Ahli Waris ingin juga menegaskan bahwa kami tidak memiliki polemik interal Kewarisan, karena semua hal terkait dengan aset dan peninggalan Dalipsingh telah dituangkan dalam RUPS, dan telah disetujui bersama seluruh Ahli Waris ODB Medan,” kata Reza Bath.
“Isu terkait kewarisan yang muncul kami anggap sebagai framing jahat, yang memiliki kepentingan untuk penundaan proses sengketa ini agar menjadi lebih panjang. Demikian, keterangan ini kami tegaskan dengan harapan adanya ruang Islah, dimana Ahli Waris tidak akan pernah menyerah dalam memperjuangkan Hak, termasuk akan meminta keterangan dan pertanggung jawaban berbagai pihak dalam persidangan selanjutnya dengan sejumlah barang bukti pendukung yang kami temukan dan kumpulkan,” Ujar Maruska Bath.
Untuk melanjutkan komunikasi baik bersama Pemko Medan saat ini, pihak Ajli waris telah menunjuk Wakil Ahli Waris, yang berdomisili di kota Medan, bersama dengan tim hukum Apindo yang selama ini mengawal proses hukum. (Tim)






