Beranda Sumut Unit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Mengamankan Dua orang Pelaku Jambret

Unit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Mengamankan Dua orang Pelaku Jambret

0

MEDAN– Gnewstv.id

unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menghadiahi GAD alias Aris (23) dan NA (31) dengan timah panas.Pasalnya, kedua penjambret ini melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Keduanya diamankan lantaran terlibat ppencurian dengan kekerasan/jambret di Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan Kampus Panca Budi Medan.Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yuda kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan pada hari Jumat (14/1/2022) sekira pukul 11.00 wib, pelapor naik sepeda motor berboncengan dengan Asmawati dari Pasar Petisah menuju kerumahnya Komplek Peternakan di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal. Sesampai didepan Kampus Panca Budi, tas korban ditarik/dijambret oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm warna hijau bertuliskan Go-Jek salah seorang pelaku.

“Korban sempat menjerit “jambret” dan mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur,” ungkapnya.

Lebihlanjut, kemudian pada hari Rabu (26/1/2022), korban membuat laporan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sunggal. Berdasarkan laporan korban tersebut, lalu tim opsnal melakukan cek/olah TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri pelaku.

“Dari informasi yang didapat petugas, pelaku ada di Kampung Lalang. Dan petugas kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” bebernya.

Ditambahkannya, setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 15 kali, diantaranya disepanjang Jalan Ringroad, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama dan Jalan Sunggal Medan.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatannya, pelaku berusaha melawan terhadap petugas, kemudian petugas kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjutnya.Selanjutnya kedua pelaku diboyong dan ditahan di Polsek Sunggal. Kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara..

Edison.M/ Gnewstv.id