Tebing Tinggi-Gnews tv
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) , Kontrol Sosial sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas tindak pidana korupsi.
Tim Gnews tv, Herianto Hasibuan dan Christianto Sitorus bersama organisasi kepemudaan IPK yang ada di Kota Tebing-Tinggi-Sumatera Utara, Junaidi Purba ikut mengantarkan berkas ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tebing Tinggi dan ke Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara pada Rabu, 05/01/2022 pukul 11.20 Wib.
Adapun kegiatan yang di lakukan merupakan komitmen dan rutinitas kerja Gnews tv saat ini, dimana nantinya program dan kegiatan itu akan terus berlanjut kedepannya sampai kapanpun, Ujar Bapak Rudianto Purba selaku Pimred Gnews tv, 05/Jan/22 diruang kerjanya.
Rudianto purba menambahkan, Gnews tv sebagai media baru dan terpopuler, yang akan menyajikan informasi-informasi terbaru, kritis, lugas, independent, dan terpercaya serta menggungkap dan mengupas berbagai kasus baik kriminal maupun indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta menyajikan sajian informasi terbaik kepada masyarakat khususnya di Kota Tebing Tinggi dan seluruh masyarakat di Indonesia.
Sementara itu Junaidi Purba selaku Anggota DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara yang pada saat itu juga, ikut serta mendampingi tim Gnews tv mengantarkan berkas ke pihak terkait, mengatakan “sangat mengapresiasi dan terus mendukung kinerja yang di lakukan Redaksi dan tim-Gnews tv yang berkaitan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mungkin saja terjadi di Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara.
Silvia Putri Lubis – Herianto Hasibuan-Gnews tv