Beranda DAERAH Sumut Spanduk Dukungan Warga ke Kejari Sergai Atas Pengungkapan Kasus Korupsi di Bank...

Spanduk Dukungan Warga ke Kejari Sergai Atas Pengungkapan Kasus Korupsi di Bank Sumut, Bertagar #SERGAIDARURATKORUPSI

77
0

Sergai, Sumut – Gnewstv.id

Pengungkapan kasus korupsi di Bank Sumut kantor cabang Seirampah, Sergai oleh Kejari Sergai pada bulan Desember 2024 yang lalu terus menjadi sorotan publik. Dimana SM (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah yang mengalami kredit macet dari tahun 2017 hingga 2024 yang lalu, hingga nasabah di Bank plat merah tersebut menjadi tersangka tunggal korupsi atas kredit macet (Kolektibilitas.5).

Dukungan terhadap kinerja Kejari Sergai yang berhasil mengungkap kasus korupsi dan menjerat seorang nasabah Bank Sumut tersebut dengan adanya spanduk tergantung di Jalinsum Firdaus dan Seirampah.

Tampak dalam gambar dan visual (video) kiriman warga yang diterima redaksi ini, termuat tulisan di spanduk tersebut dukungan dari warga yang tidak diketahui sejak kapan spanduk tersebut berada disana, Senin (20/1/2024) sore.

“SELAMAT KEPADA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI ATAS PENGUNGKAPAN SEORANG NASABAH BANK SUMUT KASUS KORUPSI, SEMOGA NASABAH LAINNYA SEGERA TERTANGKAP,” bunyi dalam spanduk.

Dan Tagar (#), #SERGAIDARURATKORUPSI, HORMAT KAMI WARGA SERGAI

Kedua spanduk tersebut tergantung  di 2 tempat yang berbeda, yaitu di depan kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, di Jalan Negara Medan-Tebingtinggi, Jalinsum dan di sebelah kantor Cab.Bank Sumut Seirampah, (tampak dalam gambar kiriman netizen).

Belakangan ini, pihak Kejari Sergai enggan dikonfirmasi, sejak gencarnya awak media ini menyoroti dalam pemberitaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya saat ini.

Informasi yang diterima redaksi, dimana Pemda Kab. Sergai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) nya turut serta dalam penyertaan modal setiap tahun di Bank Sumut Cab. Seirampah dimana anggaran nya dikisaran kurang lebih Rp. 2 miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak Kejari Sergai men tersangka (terdakwa) kan SM seorang pembuat keripik singkong menjadi pelaku korupsi yang menjadi nasabah di Bank Sumut, SM diduga merugikan keuangan negara senilai Rp964.542.008.

Sehingga Kejari Sergai menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (gntv/eyt)