Beranda DAERAH Sumut Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Manako Menguak , Indikasi Penyelewengan Ratusan Juta 

Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Manako Menguak , Indikasi Penyelewengan Ratusan Juta 

78
0

Serdang Bedagai – Gnewstv.id

Senin, 21 Januari 2025 – Dugaan kasus korupsi Dana Desa Gunung Manako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menyeruak ke permukaan. Berdasarkan data dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.ditemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah lebih

Data Penyaluran Dana Desa

Pada tahun 2023, Desa Gunung Manako menerima pagu anggaran sebesar Rp657.378.000, yang telah disalurkan dalam tiga tahap. Sementara pada tahun 2024, desa ini mendapatkan pagu anggaran Rp663.035.000, dengan dua tahap penyaluran sebesar Rp294.534.000 dan Rp368.501.000. Namun, laporan keuangan menunjukkan sejumlah alokasi anggaran yang mencurigakan.

Beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (2023): Rp291.843.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (2023): Rp28.800.000

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga (2024): Rp3.000.000

Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman (2024): Rp123.950.000

Namun, berdasarkan laporan warga dan analisis data, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut.

Indikasi Penyelewengan

Dugaan pelanggaran yang mencuat meliputi:

1. Mark-Up Anggaran: Kegiatan pembangunan infrastruktur diduga dilaksanakan dengan nilai jauh lebih rendah dari anggaran yang dilaporkan.

2. Kegiatan Fiktif: Beberapa kegiatan, seperti pelatihan dan festival, diduga hanya dilaporkan tanpa realisasi nyata di lapangan.

3. Pemalsuan Tanda Tangan: Ada dugaan bahwa dokumen administrasi, termasuk tanda tangan pihak terkait, telah dipalsukan untuk memperlancar pencairan dana.

Status Desa Gunung Manako

Desa yang berstatus “Berkembang” ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program seperti pembangunan jalan dan penyediaan fasilitas kesehatan menjadi isu utama yang menuai perhatian publik.

Tuntutan Transparansi

Kasus ini memicu keresahan masyarakat yang meminta transparansi penuh sesuao undang Undang KIP nomor 14 tahun 2008 dari pihak pemerintah desa. Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan kejelasan kasus dan memproses pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Gunung Manako atau pihak Kecamatan Sipispis terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian, tetapi juga membawa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.( tim -Red )