Beranda NEWS Nasional Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Bongkar Rumah, Korban Alami Kerugian...

Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Bongkar Rumah, Korban Alami Kerugian Rp 60 Juta

37
0

Sergai, Gnewstv.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku berinisial M.A alias S (19), seorang tukang botot, berhasil diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), yang berprofesi sebagai karyawan, sedang bekerja di Livina Ponsel ketika diberitahu oleh pembantunya bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan jeruji kamar tidur serta membuka pintu dapur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kehilangan berbagai barang berharga, di antaranya:

1, unit laptop ASUS Vivo Book , 1 dompet kulit berisi STNK motor, 2 jam tangan, 1 pasang anting emas, 5 pasang sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, 8 tas sandang  wanita, 4 botol parfum wanita.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 33/ I/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisa CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap M.A alias S di rumah orang tuanya yang berlokasi di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver 1 tas laptop ASUS warna hitam

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa M.A alias S tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai pemantau situasi sekitar, sementara rekannya yang berinisial W (DPO) masuk ke dalam rumah dan mengambil barang curian. Setelahnya, barang-barang hasil curian dibawa menggunakan becak.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku W, yang masih dalam pencarian (DPO). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan sisa barang milik korban yang belum ditemukan.

Lebih lanjut, IPTU Zulfan mengungkap bahwa komplotan ini diduga sudah dua kali melakukan pencurian di daerah Sei Rampah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas (botot) untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang kosong ditinggal pemiliknya bekerja.

Pelaku M.A alias S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Ms.si)