Beranda DAERAH Sumut Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

87
0

Bali, Gnewstv.id

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah

Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titikkeramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan

penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha

(NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Moda(BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaanPenanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui

sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasilpemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan

Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkankepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsorioleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan

lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik

Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha

perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di

Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di

Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksasejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari

lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang

memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam. Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan

hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira ( र) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu

siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan

keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia

memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus, (srt).