Beranda NEWS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO...

RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 KEPADA WBP

0

Labuhan Deli– Gnews tv.id

Kasubsie Administrasi dan Perawatan, Jonathan Janri B. Biloro bersama staf melaksanakan sosialisasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bapak Jamerlan Saragih. Selasa ( 8/2/2022)

Jonathan menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan, jelasnya.

Beberapa poin – poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

  1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
  2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
  3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
  4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
  5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

  1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
  2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan
  3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
  4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
  5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
  6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

Jonathan menerangkan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Rutan sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, terangnya.

Seusai melaksanakan sosialisasi, Kembali ditekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas I Labuhan Deli tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis..

Edison.H / Gnews tv.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini