Beranda Sumut Press Release!!! Polres Sergai Paparkan Ungkapan Pelaku Penganiayaan berat

Press Release!!! Polres Sergai Paparkan Ungkapan Pelaku Penganiayaan berat

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Penganiayaan berat dengan menggunakan sajam berbentuk parang yang mengakibatkan Bayu Putra (15) warga Dusun II, Paya Nibung,Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sehingga korban mengalami cacat seumur hidup dibagian pergelangan tangan kanan, yang terjadi pada, Minggu 25/2/2024 pukul 01.45 Wib dini hari, di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sebanyak 4 (empat) orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial, JM alias Juanda (15) warga Batang Terap, Perbaungan, FRS alias Remo (18) warga Perumnas Melati, Perbaungan, MFA alias Ferdy (18) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Perbaungan dan AZF alias Zek (20) warga Kebun Adolina, Kel. Batang Terap, Perbaungan, Sergai.

Dari hasil interogasi saat para pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai, keempat pelaku ini secara bersama-sama dengan pelaku lainnya (buron) berjumlah sekitar 20 orang melakukan penganiayaan terhadap korban secara brutal dan saat bersamaan menggasak sepeda motor korban, namun berhasil ditemukan warga di perkebunan Adolina, Perbaungan.

Dalam paparan nya, Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit I Pidum, Iptu Sakban Hasibuan menuturkan,

“Korban tersebut saat ini mengalami cedera dan masih dalam perawatan pihak RSU Grand Medistra Lubuk Pakam. Kemungkinan mengalami cacat permanen atas penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” tutur Iptu Edward, Senin (4/3) pukul. 16.00 Wib dihalaman Satreskrim Polres Sergai.

lebih lanjut, Iptu Edward menambahkan.

“Keempat pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda, 2 orang pelaku ditangkap di Wilkum Polres Asahan dan 2 orang lagi di Wilkum Polres Sergai pada Kamis (29/2) yang lalu. Untuk para pelaku lainnya dalam buruan Polres Serdang Bedagai,” tegas nya.

Keempat pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai, dengan pasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e, 4e Subsider Pasal 170 ayat (1), (2), ke-2e KUHPidana, ancaman pidana 9 tahun kurungan. (Erick Yoma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini