Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Berawal dari kecurigaan keluarga akan perilaku korban, sebut namanya Bunga (18) warga Sei Rampah, sehingga pihak keluarga melakukan interogasi singkat kepada korban pada hari Selasa 5/3/2024 kemarin pukul 20.30 Wib malam dan mengakui akan terjadi perbuatan cabul (persetubuhan dibawah umur) oleh paman nya sendiri bernama JE (48) warga Dusun IX Desa Sei Rampah, dimana usia korban saat itu masih 16 tahun pada tahun 2020 hingga 2023 yang lalu.
Bunga yang saat itu masih duduk dibangku SMP diduga kuat telah disetubuhi pelaku dengan ancaman apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain atau keluarga.
Atas hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak keluarga kepada korban, sehingga pihak keluarga dan warga mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke unit V Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Sergai.
Kanit PPA Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya,
“Pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke Polres Sergai atas hal itu dan saat ini pelaku masih diproses penyidik. Dan hasil Visum et Revertum (VeR) sementara secara lisan didapat luka lama robek di kemaluan akibat benda tumpul, ” tulis nya, Rabu (6/3) siang.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk juga menambahkan keterangan,
“Sudah ditangani pihak penyidik unit PPA Polres Sergai, dan proses berlanjut,” ujar Edward.
Saat ini pelaku disangkakan atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak. (Erick Yoma)