Beranda DAERAH Sumut Praktisi Hukum Rumbi Sitompul,SH: Ketua PN Sei Rampah Diduga Jadi Markus Untuk...

Praktisi Hukum Rumbi Sitompul,SH: Ketua PN Sei Rampah Diduga Jadi Markus Untuk Memenangkan PK Pemohon Terhadap Termohon Nurhayati

78
0

TEKS FOTO : RUMBI SITOMPUL, SH ( PRAKTISI HUKUM )

Jakarta – gnewstv,id 

Praktisi Hukum, Rumbi Sitompul,SH di Jakarta kepada wartawan menegaskan diduga Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga jadi Makelar Kasus (Markus) yang membantu memenangkan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) Herman Hariantono Alias Ali Tongkang dkk di Mahkamah Agung (MA) terhadap termohon Nurhayati yang sudah memenangkan kasus perdata Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo Nomor 25/PDT/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023.

“Kenapa saya sebut diduga Ketua Pengadilan Sei Rampah itu terlibat dalam Makelar Kasus, sebab atas laporan tim Nurhayati bahwa, Ketua Pengadilan yang memimpin rapat Koordinasi penetapan eksekusi terhadap 3 objek perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada tanggal 2 Oktober 2024 di PN Sei Rampah, namun Ketua PN Sei Rampah bukan menyampaikan kapan Ekseksuai akan dilaksanakan, malah menyatakan bahwa Eksekusi belum dapat dilakukan karena menurut Informasi PK dari Pemohon dikabulkan. Menurut saya selaku praktisi hukum, Ketua PN Sei Rampah sudah melanggar Kode Etiknya selaku Hakim, dimana Kabul atau tidaknya permohonan PK dari Pemohon bukanlah ranah dari Ketua Pengadilan untuk menyampaikan kepada Termohon, apalagi pada saat rapat Koordinasi penetapan eksekusi belum ada Salinan PK yang dikabulkan tersebut dari Mahkamah Agung (MA),” Tegas Rumbi Sitompul kepada wartawan, Jum’at (08/11/2024).

Saat ini Presiden Prabowo sedang melakukan bersih-bersih ditubuh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk di tubuh kemakiman mulai dari Mahkamah Agung hingga ke bawah, jadi Ketua Pengadilan Sei Rampah tidak dapat menahan-nahan proses Eksekusi Lahan di Dususn IV Desa Kota galuh yang sudah dimenangkan Nurhayati dengan Nomor perkara 2690 K/Pdt/2023 yang sudah inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap).

“Perlu saya tegaskan bahwa PK yang merupakan upaya hukum luar biasa dan Kasasi yang sudah dimenangkan Nurhayati adalah upaya hukum biasa tidak dapat dikaitkan antara upaya hukum biasa dengan luar biasa, Jadi Proses Eksekusi itu tidak dapat dihalangi dengan proses hukum PK,” ujar Rumbi.

Rumbi menambahkan, apa yang saya sampaikan ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat ( 2) UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang bunyianya “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”, apa Ketua PN Sei Rampa tidak pernah membaca pasal tersebut.

“Saya selaku praktisi hukum medesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa ketua PN Sei Rampah ini, karena Nurhayati sudah berupaya melaporkannya ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Bawas MA, Komisi Yudusial, Ombudsman Pusat via Pos namun belum ada tanggapan, sedangtkan laporannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah ditanggapi dan beberapa kali sidang, namun Ketua PN Sei Rampah ini sama sekali tidak bergeming,” Kata Rumbi.

Saya Mengimbau kepada Ibu Nurhayati untuk Melaporkan Kasus proses Eksekusi berlarut-larut hingga satu tahun belum terlaksana meskipun sudah ada pembayaran SKUM Rp.30.000.000,- ke negara ini, langsung saja datang ke Jakarta, buat laporannya ke Komisi 3 DPRD RI, Komisi Yudusial, Bawas Mahkamah Agung ,” Kata Rumbi.

Ditempat terpisah, Nurhayati selaku pemenang kasus Pedata Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo Nomor 25/PDT/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023, atas 3 objek perkara diatas lahan 64 Hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kepada wartawan mengatakan sangat kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia yang diduga selalu membela yang bayar, atau yang kuat, dan yang tidak punya banyak uang selalu dipermainkan agar dapat tunduk dan kalah.

“Saya bermohon kepada bapak Presiden yang Baru Bapak Parabowo, kiranya berila saya keadilan atas lahan yang sudah saya menangkan lewat pengadilan Negeri Sei Rampah hingga Mahkamah Agung dan sudah berkuatan hukum tetap, namun sejak diputus inkrah pada November 2023 lalu hingga saat ini proses Eksekusinya terus diperlama oleh pihak PN Sei Rampah dengan berbagai alasan,” Kata Nurhayati sambal menitikkan air mata.

Saya ini orang awam, masalah hukum saya tidak paham, tapi banyak para praktisi hukum yang menyatakan bahwa kasus saya ini sudah jadi ajang permainan di PN Sei Rampah yang diduga kuat Untuk mencari kekayaan pribadi.

“Saya ini orang lemah dan tidak banyak uang, tapi tetap saya upayakan, dimana pihak Jurusita PN Sei Rampah pernah meminta saya Rp.500.000.000 untuk pengamanan eksekusi, dan sudah saya bayarkan kontan, namun hanya dilakukan konstatering itupun ricuh karena tidak adanya aparat penegak hukum seperti kepolisian yang di undang pihak PN Sei Rampah, sehingga konstateringnya batal, dan hingga saat ini sudah satu tahun proses Eksekusi 3 Objek Perkara diatas lahan 64 Hektar milik saya berdasarkan putusan Kasasi itu belum juga terlaksana, malah saat ini saya ditakut-takuti ketua PN Sei Rampah atas PK dari Pemohon sudah dikabulkan, sehingga Eksekusi tertunda,” Ujar Nurhayati kesal.

Namun saya tidak putus asa, sebab saya sudah memegang putusan PK Nomor 1017 PK/PDT/2024 dari Mahkamah Agung melalui Paniter Inisial MFM berupa pdf bahwa PK dari Pemohon “Ditolak”, dan surat yang saya pegang itu sudah dibubuhi tandatangan diatas materai dari para hakim dan panitera Mahkamah Agung yang menggelar musyawarah dan sudah memutuskannya pada tanggal 27 September 2024 lalu dan sudah ditetapkan inkrah (berkeuatan hukum tetap).

“Saya tidak takut, yang katanya PK dari Pemohon dengan Nomor 1017 PK/PDT/2024 dikabulkan dan dikeluarkan tanggal 30 September 2024, sebab saya juga pegang putusan PK dengan Nomor yang sama Nomor 1017 PK/PDT/2024 yang menyatakan PK Pemohon ditolak dan dikeluarkan pada tanggal 27 September 2024, saya rasa punya saya dulu dikeluarkan, semua bukti untuk laporan saya ke Jakarta sudah saya print, dan fakta kebenarnya biar anggota DPR RI Komisi 3, Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudusial saya yang berhak Memeriksa para Makelar Kasus saya ini,” Harap Nurhati. (Sur)