Deliserdang–Gnewstv.id
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H di dampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH menggelar Press Release pengungkapan kasus jaringan narkoba antar provinsi di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/5/2022) sore.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba antar provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. sedikitnya 3 orang diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan total mencapai 2,3kg.
Selain tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar Provinsi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menghadirkan 4 tersangka NP (35, KT (38), PS (36), dan DS (Lk) 42, yang terjaring di Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan BIru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
Dalam Konferensi pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dan bukti keseriusan Polresta Deli Serdang memerangi penyalahgunaan Narkoba.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 245 / IV / 2022/ Satresnarkoba / Polresta DS / Polda Sumut, Tanggal 27 April 2022. Satnarkoba Polresta Deli Serdang melalui petugasnya, Rabu 27 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB melakukan Under Cover by dengan seseorang yang diduga penjual Sabu.Kemudian pembeli melakukan pertemuan dengan penjual di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di Tanjung Balai, selanjutnya pertemuan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.
Dengan informasi tersebut, sekira pukul 20.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial AS (46) dan ASB (34) beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba di temukan 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu di kemas plastik warna putih seberat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih seberat 59,7 gram, dan 1 Tas ransel warna hijau serta dua buah handphone.
“Tak mau setengah-setengah, petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut yang diketahui bahwa, 1 kg Sabu akan diserahkan kepada laki laki berinisial Z alias ZAM (34), di Plaza Suzuya Tanjung Morawa.
Kemudian petugas melakukan control delivery 1 Kg sabu terhadap pelaku AS. Disaat AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankan ZAM dan menyita 1 buah Handphone.
Hasil interogasi dari ZAM, bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari warga Aceh berinisial Y, yang menjadi DPO.
Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah). tutup nya.
Edison.H