Beranda DAERAH POLRES TEBING TINGGI TANGKAP PELAKU CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

POLRES TEBING TINGGI TANGKAP PELAKU CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

0

Tebing Tinggi – Gnews Tv

Pelecehan terhadap anak dibawah umur terjadi di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Senin, 10/01/2022 pukul 14.00 WIB

Perbuatan dilakukan oleh JUARMIN Alias BOLOT (48) yaitu seorang Buruh Harian Lepas, yang tinggal di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, terhadap korban anak dibawah umur yang berinisial MLS, (8).

Perbuatan cabul tersebut terjadi di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai pada bulan Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah JUARMIN Alias BOLOT yaitu tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi yaitu Iptu Agus Arianto membenarkan adanya terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka JUARMIN alias BOLOT.

JUARMIN Alias BOLOT (48), diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di tempat kediaman nya Dusun IV desa kuta pinang kecamatan tebing syahbandar kabupaten serdang bedagai pada senin,(10/01/2022) pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan selanjutnya. Pelapor DEWI SAFRIANI (27) Ibu dari korban.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkar 5 (Lima) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara.

Heri Hasibuan – Gnews Tv