Jakarta -Gnews tv
Di bawa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Agung RI yang baru ST.Burhanudin ,kini kejaksaan Agung sudah semakin benar-benar serius untuk menangani Kasus tindak pidana korupsi
Tak tanggung-tanggung kali ini tersangka koruptor yang jadi bidikan Kejagung Repubrik Indonesia itu tak lain adalah Brigader Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan tabungan wajib pajak (TWP) Angkatan Darat .
Di tetapkanya Brigjen YAK Sebagai tersangka tindak pidana Korupsi terkait dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013-2020 atas Dugan anggaran tersebut.
Kasus tersebut di usut tim penyidik pada jaksa Agung muda bidang pidana militer (Jampidmil) RI.
Selain menetapkan Brigjen YAK Sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi,juga ikut menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini yaitu Direktur Utama PT.Griya Sari Harta berinisial NPP.
Tim-Gnews tv






