Beranda Nasional PEMKO TEBING TINGGI UMUMKAN UMK TAHUN 2022

PEMKO TEBING TINGGI UMUMKAN UMK TAHUN 2022

0

Tebing Tinggi-Gnews tv

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/776/KPTS/202, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Tebing Tinggi tahun 2022 sebesar Rp 2.565.424,01 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Koma Nol Satu Rupiah).

Hal ini disampaikan Kadisnakerperin Ir. Iboy Hutapea saat press release UMK Tebing Tinggi bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan pakar ekonomi serta insan pers, Selasa (21/12/2021) di Gedung UPTD BLK Kompleks Dinas Sosial, Jl. Gunung Leuser.

UMK Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud, merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam peraturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dan pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/584/KPTS/2020 tanggal 20 November 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal menentukan kenaikan UMK Tebing Tinggi, Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. dalam arahannya mengatakan turut mempertimbangkan ekonomi Kota tebing Tinggi yang masih terkontraksi dalam posisi minus 5 (lima).

“Semua ingin kenaikan maksimal, tapi kita harus mengetahui, ekonomi kita masih terkontraksi (aktivitas ekonomi agregrat menurun), minus 5. Kontraksi inilah yang membuat kita harus waspada,” ucap Wali Kota.

Mengakhiri sambutan, Wali Kota berharap agar pekerja dan pengusaha bersatu untuk memajukan industri eksport serta prokes Covid-19 dijaga dengan baik dan adanya perlindungan pekerja terhadap keselamatan kerja dan kesehatannya, pengusaha untuk mendata pekerjanya.

Turut hadir Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Zahidin, S.Pd., M.Pd., perwakilan BPS, Ketua Apindo Kota Tebing Tinggi Sayed M.A. Budi Dharma dan pakar ekonomi dr. Mangasi Sinurat, Ketua SPSI atau mewakili, Ketua SBSI atau mewakili serta perwakilan pekerja se-Kota Tebing Tinggi-Sumatera Utara.

Tim-Gnews tv

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini