Beranda DAERAH Sumut Pejabat Pemkab Sergai Dan 237 Kades Di Duga Tutupi Informasi  Penyalah Gunaan...

Pejabat Pemkab Sergai Dan 237 Kades Di Duga Tutupi Informasi  Penyalah Gunaan Dana Desa

56
0

Serdang Bedagai – gnewstv.id 

Pemberlakuan yang telah di sah kan oleh negara mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) maka setiap  Pejabat, atau pimpinan lembaga publik harus membuka diri dan tidak mencoba menutup – tutupi  terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.

Dan Bila hal itu di lakukan oleh pejabat maka secara tidak langsung telah melanggar aturan tentang Undang – undang no 14 tahun 2008 yaitu  keterbukaan informasi publik dan mereka sebagai pejabat publik dapat terancam sanksi pidana dan denda.

Seperti yang telah disinyalir diperbuat oleh pejabat pemerintah yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dugaan modus kasus kunjungan kerja ( kunker) ke kabupaten Trenggalek Jawa Timur dengan dugaan menelan anggaran sekira 2.844 miliyar yang melibatkan 237 kepala desa ,17 camat dan kepala dinas di kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.

Di dalam pemberitaan kali kedua di media  ini Yang telah di ketahui publik tentang kasus  kunjungan kerja ke kabupaten Trenggalek ( Diduga Galang Persiapan Kampanye terselubung Pilkada 2024 ) dengan alasan kunker bertemakan studi referensi  di pemerintahan desa,di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan program Adipura , yang informasinya seluruh kepala desa di Sergai perkades di pungut biaya 12 juta rupiah, di duga semua itu untuk membiayai keberangkatan kades , camat dan kepala dinas dengan menggunakan dana desa yang tak luput di hadiri oleh bupati dan wakilnya.

Sembari  ketika  awak media mengkonfirmasi Elmiati sebagai camat Dolok Masihul melalui WhatshApp milik camat, malah terkesan  menutup diri untuk memberi keterangan mengenai kunjungan kerja  kepala desa nya ke Trenggalek yang menelan dana 324 juta dari 27 desa, bahkan Elmiati terkesan sengaja untuk menghindar  dari  pertanyaan – pertanyaan media, tidak terkecuali Fitrianti sebagai  camat Sei Rampah , bungkam ketika di tanyakan hal serupa, sehingga ketua Asosiasi pemerintahan desa Indonesia (APDESI) kecamatan Dolok Masihul  Kades Pendi pun ikut pula tidak merespon pertanyaan tersebut dan ini terkesan konspirasi yang baik dalam dugaan penyalah gunaan anggaran desa dan dugaan Pelanggaran KIP.

Padahal Mengingat tentang hal pejabat publik atau Pejabat Pengelolah Informasi dokumentasi ( PPID) seperti kades ,camat , Bupati dan pejabat publik lainya  apa bila mencoba menghambat akses informasi apa lagi menghalang – halangi nya, maka  dapat dikenai sanksi kurungan badan satu tahun penjara dan denda sebesar 5.000.000 rupiah seperti yang  diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Dan menurut pasal tersebut, jika badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi secara jelas, juga gamblang terhadap pemohon yaitu masyarakat Maka publik atau masyarakat berhak  menuntut  untuk mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan Undang – undang tersebut dan apa bila permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, jelasnya bisa dituntut dan di Persoalkan.

Ketua PPWI ( Persatuan pewarta warga Indonesia) yang berada di daerah Kabupaten Serdang Bedagai Rony Syahputra   menegaskan”  , UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke Komisi Informasi Publik yang ada di  daerah tersebut 

” Informasi di badan publik,ada 2 jenis salah satunya  informasi terbuka.dan informasi yang di kecualikan : Informasi terbuka  yaitu informasi segala hal yang  Jika publik meminta informasi tentang APBD APBDes termaksud laporan pertanggung jawaban ke uang dana desa  Maka hal , itu bukan lah informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17 UU KIP Jadi, harus dipenuhi Sementara informasi yang di kecualikan itu adalah  informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

” KIP juga dapat melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan. demi  untuk menegakkan keterbukaan informasi ini yang telah di sahKan melalui UU KIP.serta menambah kekuatan bagi kebebasan pers untuk pemenuhan hak publik atas informasi,  untuk itu PPWI terus akan menuntut hal tersebut dan membawa kasus ini ke bebagai pihak termasuk melaporkanya ke Ombudsman RI.

Lanjutnya ” Untuk itu kami  warga Indonesia terutama warga di kabupaten Serdang Bedagai  meminta Lembaga  Aparat Penegak Hukum ( APH), baik kepolisian , kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), agar serius memantau penyaluran uang negara ini, baik di APBD dan  APBDES terutama di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, agar uang negara tidak disalah gunakan oleh sekelompok orang untuk memperkaya diri  dan  yang  terpenting dukung penuh Keterbukaan informasi Publik UU no.14 thn 2008 itu benar – benar di patuhi  demi keamanan NKRI ini dari  para koruptor dan Perorong uang rakyat yang ingin sengaja menperkaya dirisendi juga kelompoknya itu, serta berencana menghancurkan uang  rakyat dan negara Itu ” Tegasnya.

tim – gnewstv.id 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini