Tebingtinggi – gnewstv.id
Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Peduli Demokrasi Tebing Tinggi (APDT) salah – satu anggota Panwaslu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas nama Baharudin Sinaga yang juga menjabat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Hulu untuk Pemilu priode Tahun 2024
Diduga telah melanggar beberapa prinsip pemilu yaitu prinsip jujur dan prinsip professional, melanggar fakta integritasnya sebagai penyelenggara pemilu dan mencedari netralitasnya sebagai penyelenggara.
Pada bulan Maret 2024 lalu bertempat di Hotel Amanda Baharudin Sinaga diduga telah berjumpa dengan salah – satu Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Empat dari partai Gerindra dan dengan salah satu anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Gerindra,
juga Pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Padang Hulu saat itu. Akan tetapi, pada pertemuan tersebut Baharudin Sinaga diduga memberikan data – data hasil kepengawasan Panwaslu Kecamatan Padang Hulu kepada pengurus atau anggota partai politik yang ditemuinya.
Besar dugaan data – data tersebut berkaitan dengan rekomendasi PSU dari Kecamatan Padang Hulu terkait Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 yang lalu.
Informasi ini berdasarkan pengakuan salah satu narasumber yang tidak ingin namanya di sebut, dari Aliansi Peduli Demokrasi Tebing Tinggi (APDT) Jika melihat surat edaran Bawaslu RI Nomor 78 tahun 2024 huruf E nomor 1 menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir masa tugasnya pada tanggal 1 Mei 2024. Itu artinya Baharudin Sinaga masih aktif sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Hulu saat bertemu dengan orang – orang politik itu.
Perbuatan yang dilakukan oleh Baharudin Sinaga ini dianggap sangat mencederai Demoraksi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan melukai hati warga Kota Tebing Tinggi khususnya masyarakat kecamatan Padang Hulu karena penyelenggaranya sangat tidak berintegritas serta diduga juga abuse of power ( Penyalah gunaan kekuasaan ).
Oleh karena itu, kita mendorong para Penggiat Demokrasi lainnya menelusuri lebih lanjut misalnya dengan melihat rekaman CCTV di Hotel Amanda. Dan Bawaslu Kota Tebing Tinggi berharap dapat berperan aktif dengan mengklarifikasi hal ini kepada Baharudin Sinaga dan orang – orang yang berhadir pada pertemuan tersebut.
Apabila dibutuhkan laporan, maka Aliansi Peduli Demokrasi Tebing Tinggi (APDT) siap memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi segera agar kasus ini ditindaklanjuti lebih jauh.
Kita berharap Bawaslu kota Tebing Tinggi dapat memberikan sanksi kode etik kepadanya atau kalau ada unsur pidananya, maka dibawa ke ranah hukum pidana pemilu karena jika terbukti Baharudin Sinaga dianggap telah mencoreng nama baik Bawaslu dan melukai demokrasi.
Memang masa tugas Baharudin Sinaga telah selesai tanggal 1 Mei 2024 yang lalun sebagai Panwas kecamatan, jika berpedoman dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 78 tahun 2024, tapi sikap dan aktivitas dia yang diduga tidak pantas sebagai penyelenggara saat masih menjabat tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Sebagai salah satu sanksi moralnya jika Baharudin Sinaga terbukti melakukan yang didugakan itu, maka sudah layak dia diblacklist secara permanen sebagai penyelenggara baik di tingkat adhoc maupun untuk tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke tingkat Nasional.,karena sangat merugikan demokrasi dan mencoreng nama baik lembaga Bawaslu.
Dan jika perlu hal ini dibawa hingga ke DKPP jika Bawaslu Kota Tebing Tinggi merasa ragu mengeluarkan sanksi kode etik kepada yang bersangkutan agar mendapat keputusan yang incracht.
Hal ini diperlukan, agar orang orang seperti Baharadin Sinaga tidak muncul lagi untuk pemilu tahun 2029 ataupun pemilu – pemilu selanjutnya karena dianggap tidak mempunyai integritas dan sangat tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.
Terkait hal ini, pihak awak media coba mengkonfirmasikanya kepada yang bersangkutan Baharudin Sinaga Via WhatshApp miliknya, di nomor 0853-5835-xxxx, pada minggu 09/ juni/2024, sekira pukul 17.47.Wib, namun sangat di sayangkan WhatshApp milik Baharudin tidak berbalas sama sekali.
tim – gnewstv.id










