Terkait pemberitaan tim Gnews tv pada beberapa waktu yang lalu prihal di temukanya jarum suntik dan sejumlah botol obat-obatan di lokasi di duga tempat, pembuangan sampah milik Rumkit ,Oknum karumkit PT.Sri Pamela Medika Nusantara atau biasa di panggil Dr.sake ,akan tuntut wartawan dan pihak media atas kinerja media yang melakukan tugas peliputannya.
Bukanya berterima kasih malah pihaknya tidak terima oleh sebab pemberitaan terkait di temukanya dugaan limbah infeksius yang menurut informasi warga berda di lokasi tempat pembuangan sampah lama, dekat pemukiman warga rumah sakit yang tak jauh dari lingkungan Rumkit tersebut .
Dengan menggunakan KUHP 551 atau Dilarang masuk dan undang-undang ite menurut Karumkit di dampingi kuasa Hukum rumah sakit, pihaknya akan tuntut wartawan yang melakukan tugas peliputan berdasarkan informasi yang di dapat yang notabennya wartawan bekerja sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tersebut.
Dimana kebebasan Pers dalam meliput dan melakukan penberitaan sudah di tetapkan oleh peraturan yang di undangkan di Indonesia.
Sempat terjadi Bentrok dan adu mulut serta penghalang-halangan pada Kamis 02/Desember/2021 kemarin oleh sejumlah orang yang mengaku pengamanan rumah sakit (satpam) PT. Sri Pamela medika Nusantara terhadap wartawan yang coba melakukan tugas peliputan atau mengambil gambar di lokasi ketika sejumlah wartawan mendapatkan informasi prihal adanya pihak tim kantor lingkungan hidup (KLH) Kota Tebing Tinggi -Sumut,yang akan terjun mengecek dan melihat secara langsung lokasi di temukanya dugaan limbah Rumkit berupa jarum suntik dan sisa botol obat-obatan tersebut,setelah sebelumnya membaca pemberitaan dari media Gnews tv.
Saat tim pihak Kantor Lingkungan hidup (KLH) meninjau lokasi Kamis 02/12 /2021 masih terlihat sejumlah botol beserakan di duga tempat pembuangan sampah limbah lama medis di lokasi peninjauan “namun yang sangat di sayangkan pihak tim Kantor lingkungan hidup pada saat itu di lokasi di temukannya dugaan sisa botol limbah beserakan tindak terlihat melakukan pengambilan sample .Namun pihak KLH menyatakan, apabila jika nantinya terbukti adanya pembiaran yang di lakukan pihak manajemen Rumkit pihaknya akan melakukan teguran tertulis,paksaan pemerintah ,pembekuan izin dan pencabutan izin.
Menanggapi hal ini Pemimpin redaksi (Pemred) Gnews tv Rudianto Purba dirinya sangat menyesalkan atas peristiwa itu ,dan pihaknya nantinya akan mengambil langkah-langkah hukum tentang Kebebasan Pers yang tertuang pada undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalagi tugas pers dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidanakan penjara 2 tahun/denda paling banyak Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah )
tim Gnews-tv