LabuhanDeli–Gnewstv.id
Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran, Rutan Kelas I Labuhan Deli Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada WBP kurang mampu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang moralitas Rutan dan dihadiri oleh Kasi. Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan, Kasubsi Bakum dan Penyuluhan Andarias Barus beserta staf, Narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran serta Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Sabtu 11 Juni 2022.
“Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar seluruh WBP di Rutan Kelas I Labuhan Deli berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1. Ini merupakan bukti hadirnya Negara dalam memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat”, Ucap Benny Tarigan dalam sambutannya
Elva Mayasari Surbakti S.H, Selaku Narasumber menerangkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (Orang atau kelompok orang yang Kurang mampu / miskin) dan semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lanjutnya Syarat untuk pembeberian bantuan hukum ialah Fotocopy KTP Pemohon atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Surang Keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Pemberi bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum, terang Elva.
Diakhir kegiatan dilakukan sesi tanyajawab oleh narasumber dengan Warga Binaan dan semua kegiatan berjalan dengan lancar dan baik…
Edison Harianja