Beranda blog Halaman 315

Bane Raja Manalu Ajak Pelaku UMKM di Sidikalang Naik Kelas, Ini Formulanya

0

Dairi | Gnewstv

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengajak ibu-ibu pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) binaan PNM Sidikalang untuk naik kelas. Caranya harus punya kesadaran, komitmen dan punya legalitas usaha.

“Merek itu penting. Merek meningkatkan daya jual. Saat ini sertifikat merek sudah bisa menjadi agunan pinjaman di Bank sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,” ujar Bane saat menjadi narasumber di Pengembangan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar yang diselenggarakan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Sidikalang di Mutiara Hotel, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (6/8/2022).

Dalam membuat merek juga harus ada cerita yang dibangun untuk gampang diingat orang. Dengan punya merek, peluang untuk mendapat uang akan bertambah. Hasil tani juga bisa dibuat mereknya.

“Kopi Sidikalang sudah punya sertifikat indikasi geografis di Kementrian Hukum dan HAM. Kopi Robusta Sidikalang. Kopinya sangat terkenal. Dan harganya sekarang sudah lebih mahal sejak ada sertifikat indikasi geografis. Itu bagian merek di Kemenkumham. Sertifikat ini membuat Kopi Robusta Sidikalang harganya lebih mahal,” ujar alumni Universitas Indonesia ini.

Merek itu warisan yang luar biasa. Kalau usaha punya merek yang masa berlakunya sampai 70 tahun, kemudian bisa diwariskan kepada anak cucu.

“Ibarat kalau sudah meninggal kita masih menghidupi orang. Seperti terjadi kepada perusahaan KFC. Pemiliknya sudah meninggal, tapi mereknya diwariskan kepada anak cucunya. Dari merek itu anak cucunya dapat uang. Itulah kekuatan merek,” beber alumni SMA Negeri 3 Pematang Siantar ini.

Bane yang merupakan pendiri Bagak meyakini bahwa pelaku UMKM di Sidikalang akan mampu mengeluarkan produk-produk yang luar biasa dari hasil pertanian. Akan banyak cerita sukses dari Sidikalang yang membuat perekonomian masyarakat bisa merdeka secara keuangan. Merdeka secara keuangan adalah orang yang tidak kesulitan kalau ingin membiayai kebutuhan pendidikan anaknya, biaya kesehatan anaknya dan biaya kebutuhan sehari-hari.

“Kita pasti bisa. Setelah acara ini, saya yakin akan ada produk-produk yang luar biasa keluar dari Sidikalang. Akan ada makanan yang luar biasa dari hasil pertanian Sidikalang. Ibu-ibu pelaku UMKM di Sidikalang harus lebih berkomitmen mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Pelaku usaha juga perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Itu bagian dari legalitas usaha. Mengurusnya gratis. Syaratnya harus punya NPWP.  Kemudian, agar produksi tani nilainya lebih mahal, harus tahu pemasarannya.

Sebelumnya, acara tersebut dibuka resmi oleh Kepala Cabang PNM Kabanjahe-Dairi, Indra. Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 orang ibu-ibu pelaku UMKM yang menjadi mitra PNM. (Alex)

Bareksrim Polri telah meletakkan dasar sejatinya transparansi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J berbasis keadilan transformatif

0

Jakarta–Gnewstv.id

Bareksrim Polri telah meletakkan dasar sejatinya transparansi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J berbasis keadilan transformatif (post factum) dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana.

Transparansi pengungkapan suatu peristiwa pidana bukan didasarkan pada opini maupun persepsi yang cenderung menganalogikan sesuatu peristiwa dengan mengkait-kaitkan padanan penerapan pasal (aresetnorm) di dalam suatu peristiwa pidana

Di dalam hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat berlandaskan fakta hukum sehingga perbuatan yang dilakukan sebagai maksud dirumuskannya suatu delik di dalam hukum pidana

Transparansi pengungkapan dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasa 55 atau Pasal 56 KUH Pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk sejatinya proses penyidikan untuk terangnya suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu peristiwa pidana demi kepentingan hukum bukan demi kepentingan opini publik atau setidak-tidaknya meredam opini publik.

Ketentuan norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan termasuk aturan pidana merupakan abstraksi consensus (kesepakatan) yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya bukan ditujukan untuk kepentingan segelintir masyarakat Indonesia ataupun kelompok-kelompok tertentu.

Hal inilah yang saya apresiasi bahwa Bareskrim Polri telah melakukan transparansi yang tidak menerobos rambu-rambu kaedah penegakan hukum untuk terangnya suatu peristiwa pidana dengan menemukan tersangka yang dipersangkakan melanggar aturan Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana yang sejalan dengan prinsip hukum pidana yakni due process model terhadap peristiwa pidana hilangnya nyawa Brigadir J di TKP salah satu rumah dinas perwira tinggi Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Untuk menghindari analogi dan persepsi-persepsi yang muncul dalam persangkaan terhadap tersangka Brada E terutama Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana, maka perlu saya uraian ius constituendum, ius operatum dan ius constitum yakni berdasarkan ponstulat hukum pidana yang menyatakan “nullus dicitur fello principalis nisi actor aut qui praesens est, abenttans aut auxilians actorem and feloniam faciendam”, artinya seseorang dapat disebut pelaku kejahatan ketika ia melakukan kejahatannya, atau ia membantu atau ikut serta melakukan kejahatan.

Di dalam hukum pidana terdapat doktrin yang menyatakan bahwa penyertaan sebagai straufdehnungsgrund diartikan penyertaan adalah persoalan pertanggungjawaban pidana dan bukan merupakan suatu delik karena bentuknya tidak sempurna. Dengan kata lain penyertaan dipandang sebagai dapat diperluasnya pertanggungjawaban pidana pelaku.

Penyertaan adalah perluasan terhadap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan bukan delik yang berdiri sendiri. Dasar argumentasinya: Pertama, bab tentang penyertaan terletak pada Buku Kesatu KUHP perihal ketertiban umum. Kedua, bab tentang penyertaan berbicara mengenai siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, artinya penyertaan fokus pada pelaku dan bukan perbuatan. Ketiga, dalam dakwaan penuntut umum, pasal-pasal tentang penyertaan harus di juncto–kan dengan pasal-pasal lain terkait kejahatan atau pelanggaran.
Penyertaan dalam tindak pidana disebut dengan deelneming.

Adapun deelneming diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana yang menyebutkan “Dipidana sebagai pelaku suatu perbuatan pidana: Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 di dalam KUH Pidana diistilahkan dengan plegen, doenplegen dan medeplegen. Di dalam hukum pidana ada postulat yang menyatakan “nullus dicitur felo principalis nisi actor aut qui praesent est, abettans aut auxilians actorem ad feloniam faciendam” artinya seseorang dapat disebut sebagai pelaku kejahatan ketika ia melakukan kejahatannya atau ia membantu dan ikut serta melakukan kejahatan.

Perlu saya tambahkan bahwa tidak semua pelaku peserta dalam medeplegen memenuhi semua unsur delik. Sangat mungkin dalam medeplegen ada peserta yang memenuhi unsur delik namun ada juga yang perbuatannya secara konkret tidak memenuhi semua unsur delik. Namun secara keseluruhan semua perbuatan dari medeplegen adalah suatu rangkaian perbuatan.

Dengan demikian ada tiga kemungkinan dalam medeplegen yakni: Pertama, semua pelaku memenuhi unsur dalam rumusan delik; Kedua, salah seorang memenuhi unsur delik, sedangkan pelaku lain tidak; Ketiga, tidak seorangpun memenuhi semua unsur delik, namun bersama-sama mewujudkan delik tersebut.

Dalam medeplegen ada 2 (dua) kesengajaan yaitu: 1). Kesengajaan untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mewujudkan suatu delik di antara pelaku. Artinya ada suatu kesepakatan atau meeting of mind di antara mereka. 2). Kerjasama yang nyata dalam mewujudkan delik tersebut. Ke-2 kesengajaan ini mutlak harus ada dalam medeplegen dan keduanya harus dibuktikan penuntut umum di Pengadilan.

Doktrin hukum pidana yakni “Agentes et consentientes pari poena plectenture atau consentientes et agentes pari poena plectentur”. Artinya, pihak yang bersepakat dan melakukan perbuatan akan mendapatkan hukuman yang sama.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.

Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”.

Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku. Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.
Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama (dader materiil)

Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri..

Edison Harianja

3 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

0

Medan–Gnewstv.id

Anggota Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku curanmor berjumlah dua orang, satu orang pelaku berhasil ditangkap berinisial SS (17) yang merupakan warga Jl. Selambo, Gg Muara kecamatan Medan Amplas. Sedangkan teman pelaku berinisial P masih terus di buru polisi.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.

Ia menjelaskan, SS (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Bk 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan, Kelurahan Tanjung Selamat pada Kamis 07 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, kata Iptu Christin kepada media ini, Sabtu (6/8).

Berdasarkan laporan korban, Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar Pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.

“Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepat nya di dalam Gg Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan,” Kata Christin.

Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, jelasnya.

Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, Jl. Setia budi ujung belakang kantor lurah Sp. Selayang. Sp motor beat Warna putih dan Jl. Flamboyan raya pajak melati Sp. Motor Vario.

Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” ucap Iptu Christin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Christin Simanjuntak.

Edison Harianja

Akibat Kecerobohan Dinas PUPR Deli Serdang, Jembatan Ambruk dan Aktivitas anak Sekolah dan Masyarakat terganggu

0

Medan | Gnewstv.id

Masyarakat Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan kecewa akibat ulah dan kecerobohan Dinas PUPR Deliserdang yang membuat ambruk atau robohnya jembatan sementara penghubung antara Desa Saentis dengan Desa Tanjung Rejo pada Sabtu dini hari (6/8).

Jembatan sementara yang di bangun dengan dana pribadi oleh salah seorang pengusaha di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan ambruk pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Jembatan tersebut ambruk setelah di lewati oleh Escavator berkapasitas 15 Ton tersebut di paksa untuk melewati sebuah jembatan yang hanya mampu menahan kapasitas maksimal 2 ton.

Saat awak media mencoba mewawancarai pihak operator alat berat amphibi tersebut, Joko mengatakan bahwa ia memaksakan escavator melewati jalan karna alat berat tersebut harus sudah sampai di Kantor PUPR pada hari sabtu (6/8) , jadi mau tidak mau ya harus saya bawa alat beratnya bang, ini juga perintah dari pengawas PUPR Deli Serdang bidang pengawasan alat berat.

Di lain sisi, salah satu pengusaha yang mendanai pembangunan jembatan sementara yang ambruk sangat kecewa dengan kecerobohan pihak Dinas PUPR Deli Serdang, karna akibat kecerobohan yang mereka perbuat seluruh aktivitas perekonomian masyarakat Desa Tanjung Rejo Percut Seituan terputus, dan anak anak sekolah banyak yang tidak sekolah akibat terputusnya jembatan yang menjadi satu satunya akses menuju Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan.

tim Gnewstv

Antisipasi perdaran Handphone di lapas kalapas luncurkan aplikasi pertama dengan nama “silalteti”

0

Tebing Tinggi | Gnewstv.id

Penggunaan sarana media komunikasi saat ini telah berkembang begitu pesat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana kita diperhadapkan kepada banyak pilihan untuk dapat menyampaikan mengakses informasi.

Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan perubahan dan fungsinya agar memberikan pelayanan yang terbaik. birokrasi sebagai tulang punggung pemerintah secara otomatis memanfaatkan teknologi informasi tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik untuk memudahkan akses pada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima dan akuntabel.

lembaga pemasyarakatan kelas iib tebing tinggi baru saja melaksanakan peresmian penggunaan aplikasi silateti, aplikasi ini digagas oleh kepala lembaga permasyarakatan Anton Setiawan.

Kalapas tebing tinggi menyampaikan, aplikasi ini dibangun sebagai bentuk inovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat guna mempermudah semua layanan atau produk untuk diakses hanya dalam satu aplikasi telepon pintar.

masyarakat dapat mengakses fitur pengambilan nomor antrian secara online tanpa harus menunggu lagi, fitur layanan integrasi untuk keluarga warga binaan yang akan mengajukan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan asimilasi secara online.

Fitur pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, juga fitur survey kepuasan masyarakat saat menerima layanan oleh petugas.

Disisi yang sama aplikasi silateti juga ditujukan penggunaannya terhadap pegawai lapas. dimana aplikasi merupakan gerakan lapas dalam bekerja lebih pasti terutama berfokus memotong mata rantai penyeludupan hp oleh beberapa oknum serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, dimana terdapat fitur scan perangkat yang berfungsi mengetahui perangkat petugas yang terdaftar di sistem sehingga tidak ada masuknya perangkat secara ilegal dan pastinya meminimalisir gangguan kemanan serta ketertiban didalam lapas, tutur Anton setiawan.

Kalapas juga menambahkan “kita terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk narapidana yang ingin melepas rindu kita siapkan fasilitas video call di ruang kunjungan, dan juga kita telah hadirkan aplikasi silateti untuk mempermudah masyarakat mengakses fasilitas di lapas, dan ada juga scan perangkat, hal ini sebagai wujud komitmen kita memberantas peredaran handphone ilegal di lapas” jelas kalapas anton.

Anton akan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas dan warga binaan yang kedapatan menyelundupkan handphone, narkotika, dan obat-obatan terlarang ke lapas, tutup kalapas.

lex gnewstv

DIRUT PTPN.III DI MINTA “SEGERA COPOT MANAGER DAN ASKEP KEBUN SILAU DUNIA” ATAS HEKTARAN TEMUAN AREAL JADI SEMAK BELUKAR DI AFD KEBUN.

0

Serdang Bedagai Gnews tv

Sebagai mana di beritakan sebelumnya di media siber Gnewstv.id pada Kamis 27/07 /22 ,menyusul  Pemberitan Selanjutnya Perihal  adanya ,info dadakan  Pembersihan lokasi areal,Pada Rabu 03/08 atas temuan areal yang di duga  sudah menjadi semak belukar sebelumnya,”sehingga terlihat sekali mirip  dengan belantara hutan di lokasi Blok.P Afd .1 Bumn PTP.Nusantara III Kebun Silau Dunia itu.

Atas hal ini, di minta kepada Bapak Dirut PTP.Nusantara III Indonesian ,”Segera mencopot dan memberhentikan jabatan Manajer PTPN.III kasiaman Saragih dan Askep rayon B.Amri zatasa.Sp ,sebagai  askep di Kebun di PTP.Nusantara III kebun Silau Dunia  tempat mereka bekerja Itu.

Sebab hal ini bisa jadi menurut keterangan Salah Seorang Pemerhati hukum Dafidson Rajagukguk .SH.MH merupakan hal yang di sinyalir tidak logis lagi dan saat ini telah menjadi atensi dan Perhatian banyak kalangan masyarakat  atas informasi Pemberitaan yang ada “utamanya Oleh Bapak Dirut PTP.Nusanatara .III dan Pihak  kementrian Badan Usaha milik negara (BUMN) terkhusus Bapak Erick Thohir Selaku Menteri BUMN Repubrik Indonesia.

Sebab di tambahkan Dafidson Rajagukguk, “sebagai mana di ketahui bersama,  PTP.Nusanatara III itu, notabenya adalah Badan Usaha milik negara yang bernaung pada Pemerintah Repubrik Indonesia di bawah kementerian BUMN Republik Indonesia “Ujarnya kepada Gnewstv.id  Pada Sabtu .06/08/22 sekira pukul 12.27.Wib. di kantor Gnews tv.

Di tempat terpisah, salah seorang karyawan Kebun yang juga namanya minta di rahasiakan itu “dalam hal ini, mengatakan kepada  tim Gnewstv.id  Pada Sabtu 06/08/22 dan ia  membenarkan ,jika di terjunkanya satu unit alat berat (escavator) di lokasi Blok P.afd 1 kebun Silau Dunia,ke lokasi di temukanya areal semak belukar sebelumnya itu” menurut dirinyan adalah memang benar  merupakan, buntut dari adanya pemberitaan di media siber Gnewstv.id sebelumnya bang… imbuhnya kepada tim Gnewstv.id yang Mengkonfirmasikan Kegiatan (Pembekoan lokasi areal dimaksud )  Kepadanya-red.

Sebagai mana di muat pada Pemberitaan beberapa hari yang lalu,” di media Gnewstv.id perihal adanya temuan areal yang menjadi semak dan belukar sehingga terkesan jadi belantara hutan di areal Blok .P.afd 1 Kebun silau dunia  tersebut “juga di sinyalir sudah berjalan lama, dan  di perkirakan hingga belasan,bahkan bisa jadi sudah mencapai puluhan tahun lamanya di terlantarkan.

Maka dalam hal ini, yang banyak menjadi  pertanyaan sejumlah kalangan, utamanya di kalangan masyarakat dan para pemerhati yang ada “Di kemankankah…?? “anggaran dan biaya perawatan atas Perkebunan milik Bumn  itu khususnya di  areal lokasi Blok.P afd.1 oleh Pihak manajemen Kebun setempat…?? “sehingga sempat terjadi seperti itu adanya areal milik Bumn  PTP.Nusantara III yang terkesan sengaja di terlantarkan hingga belasan tahun lamanya itu…???.”bahkan sudah  banyak di tumbuhi gulma dan  tanaman-tanaman liar jadi belantara hutan sehingga di perkirakan merugikan tanaman Produksi kelapa sawit milik Perusahaan Bumn PTP.Nusantara III Kebun setempat.

Kiranyan atas informasi ini,”nantinya Kejadian dan peristiwa tersebut ,bisa benar-benar menjadi perhatian yang Sangat serius “terutama Oleh Bapak Dirut PTP.Nusantara III yang Berada di medan-Sumatera Utara dan Bapak Menteri Bumn Repubrik Indonesia yaitu :Bapak Erick Thohir di Jakarta -Indonesia agar Perusahan Negara ini nantinya dapat lebih berbenah,”demi menghasilkan Produksi yang lebih baik lagi nanti kedepanya.

Tim-red- Gnewsv.id

Kak Seto Goes To Campus Cari Penerus, Momentum Regenerasi

0

Medan–Gnewstv.id

Sahabat Anak Indonesia menggandeng Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI) memulai inisiasi regenerasi bagi kaum muda di kalangan kampus agar pada saatnya dapat menggantikan peran Kak Seto sebagai pencinta dan pelindung anak Indonesia

“Indonesia 5 tahun mendatang sampai berusia 100tahun harus punya relawan muda atau penggiat anak dari disiplin ilmu psikologi atau komunikasi agar dalam penanganan kasus tidak salah kaprah,” tegas Kak Hoky sebagai Sekjen Koalisi Anak Madani dan juga pengagas SAI-Sahabat Anak Indonesia, Kamis (4/8) di Kampus UPI YAI FPsi Salemba.

Segendang sepenarian, Dr. I Nyoman Suma selaku Dekan FPsi UPI YAI bersama Wadekan 1 Dr.Kuncono Teguh Nyunanto dan Kak Sondang.

Mereka begitu antusias bersama Kak Tio KaBEM FPsi UPI YAI nyanyi bersama Macet Lagi Kak Seto.

Tampak hadir hampir 200an peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa semester 5, 6, 8 dan juga pasca, mereka menikmati dua sesi kehadiran Kak Seto di lingkungan Kampus.

Sesi awal bertajuk dari Gubeng ke Gambir sampai sesi berikutnya dihujani banyak pertanyaan dari yang gabut, santai dan serius.

“Cari penerus di bidang perlindungan anak adalah aksi regenerasi yang saya bersama SAI dan sahabat Koalisi Anak Madani Indonesia akan galakkan bersama 5 Top Kampus di DKI sampai puluhan lainnya di 71 tahun usia saya menginspirasi,” ucap Kak Seto dari Guru Kecil sudah jadi Guru Besar dari Universitas Gunadarma.

Kak Seto selalu mengingatkan butuh 1 kampung ataupun sebanyak-banyaknya sebagai penjaga anak Indonesia.

“Saya berterima kasih dengan kegiatan Goes To Campus silahkan sahabat fakultas Psikologi UPI YAI magang atau praktek lapangan di LPAI yang saya pimpin dan masih banyak lagi organisasi perlindungan anak lainnya. Bukankah lebih tepat dan efektif apabila yang memberikan trauma healing atau assesment itu anak psikologi, bukan?….,” paparnya lugas sembari bernyanyi dengan nada dasar yang sangat familiar.

Semua antusias sampai-sampai Riri, Najmi, atau Aurelia masih lanjut diskusi dengan Kak Seto walau acara sudah usai.Menginspirasi dan beri pembekalan seperti ini menjadi event yang menarik dan dinanti-nanti..

Edison Harianja

Organisasi Pemda Demo,
PT EBI Diduga Buang Limba Ke Sungai

0

Batu Bara – Gnews.tv

Organisasi Penghimpunan Mahasiswa dan Pemuda(Pemda) dan masyarakat Desa Sei Buah Keras Demo ke PT Es Balok Indonesia(EBI) di Dusun Magung, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at(05/08/2022).

Koordinator Lapangan(Korlap) Arwansyah Putra dalam aksinya menduga PT. EBI membuang air limbah cair ke sungai yang bisa mendampak kerusakan pada kehidupan dan hal itu agar dipetanggung jawabkan oleh pihak perusahan serta meminta PT. EBI bertanggung jawab atas polisi udara yang ditimbul oleh truk pengangkut es balok dan terjadinya jalan menjadi rusak.

Aksi tersebut juga menuntut, agar PT EBI dapat menyalurkan Corporate social responsibility(CSR) kepada masyarakat sesuai undang – undang, selain itu, pihak perusahan harus melengkapi alat Septy(K3) demi keselamatan para pekerja(karyawan).

Arwansyah Putra juga meminta pihak perusahan(PT EBI) agar berkontribusi terhadap pembangunan desa dan mendukung aktivitas sosial dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Meneger PT. EBI diwakili Ucok melalui Camat Medang Deras menuruti segala tuntutan oleh organisasi Pemda dan masyarakat dan akan melakukan mediasi secepat mungkin di kantor Desa Sei Buah Keras.

Aksi unjuk rasa(Unras) tersebut mendapat kawalan ketat dari personil Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras.

M.Yusuf – Gnews.tv

Kabupaten Layak Anak,
Bupati Zahir Terima Penghargaan Kementerian PPPA RI

0

Jakarta – Gnews.tv

Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP terima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia(PPPA RI) kategori pratama Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA) Award tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan langsung Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, S.H., M.H., di gedung Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Jumat (05/08/2022).

Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP turut didampingi Kadis Kominfo Batu Bara Edwin Sitorus, S.E., Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riyadi, M.Pd., dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Radyansyah F. Lubis.

Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP menyampaikan penghargaan KLA Award tahun 2022 merupakan upaya kerja bersama pemerintah maupun masyarakat Batu Bara untuk menjadikan kabupaten layak anak tingkat pratama.

Dikatakan Zahir, penyampaian Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan agar lebih ditingkatkan dan perlu disyukuri telah mendapat perhatian, serta bagaimana pemerintah kabupaten Batu Bara dalam pemenuhan hak – hak anak yang ada diwilayahnya.

“Terus bekerja keras bersama dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, yakni Gubernur, sehingga bisa meraih kota layak anak di tingkat madya,” kata Bupati Zahir.

Dimana, Sumatera Utara(Sumut) ada 13 kabupaten/kota menerima KLA Award tahun 2022 kategori pratama yaitu Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Karo, Asahan, Labuhanbatu, Tanjung Balai, Pakpak Barat, Gunung Sitoli, Padang Lawas, Batu Bara, Langkat, Mandailing Natal dan Samosir.

Sementara Kabupaten Serdang Bedagai, Sibolga, Binjai, Labuhanbatu Utara, Deli Serdang, Dairi dan Medan mendapat penghargaan kategori madya. Sedangkan Kota Tebing Tinggi mendapat penghargaan kategori nindya.

M.Yusuf – Gnews.tv

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E, M.Si., meresmikan bangunan Kantor Koramil 02/Sekupang Kec. Sekupang, Kota Batam

0

BATAM–Gnewstv.id

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E, M.Si., meresmikan bangunan Kantor Koramil 02/Sekupang Kec. Sekupang, Kota Batam, Prov. Kepri, Jumat (05/08/2022).
Kehadiran kantor baru ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di samping itu kantor baru ini nantinya dapat menjadi rumah rakyat.

Peresmian bangunan kantor Koramil 02/Sekupang ini ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti yang dilakukan langsung oleh Pangdam I/BB.

Pangdam I/BB memberikan apresiasi kepada Koramil 02/Sekupang, Kodim 0316/Batam yang telah membangun/rehab Makoramil secara swadaya.

Beliau berpesan kepada para Babinsa agar dalam melaksanakan tugas harus langsung menyentuh masyarakat, komsos dan melakukan pendekatan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan keikhlasan dan ketulusan serta lakukan Binter dengan baik agar dapat memenangkan pertempuran tanpa menimbulkan korban” tambah Pangdam I/BB

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Danrem 033/WP Brigjen TNI Yudi Yulistyanto, M.A., M.Sc.beserta staf dan seluruh anggota, As Intel Kasdam I/BB Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, S.H., M.Si., As Ops Kasdam I/BB Kolonel Inf Hindratno Devidanto, S.E. Dandempom I/6 Batam Letkol Cpm Roby Zulkarnaen. S.I.P., Serta Personel Kodim 0316/Batam…

Edison Harianja

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy