Beranda blog Halaman 312

Bupati Karo Cory S Sebayang hadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun Gereja Jemaat Kristen Indonesia

0

KARO–Gnewstv.id

Bupati Karo Cory S Sebayang hadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun Gereja Jemaat Kristen Indonesia TOPC ke – 19 yang dilaksanakan di Gedung Utama TOPC Kabanjahe pada Minggu (21/08/2022).

Pada kesempatan ini, Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan selamat atas perayaan hari ulang tahun Jemaat TOPC yang ke -19.

“Semoga momentum bertambahnya usia Jemaat TOPC ini semakin memperkokoh komitmen iman jemaat dalam menjalankan tugas panggilan gereja yaitu gereja yang bersekutu, bersaksi dan melayani sehingga persekutuan jemaat mampu menghadirkan damai sejahtera dalam berbagai eksistensi kehidupan, baik di tengah-tengah jemaat maupun masyarakat”, ungkap bupati karo.

Sebelum mengakhiri kata sambutan bupati karo menyampaikan rasa terimakasih atas keberadaan Gereja JKI TOPC yang telah banyak bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karo dalam menangani berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam penanganan Covid-19, narkoba, bimbingan dan penyuluhan kesehatan bahkan membangun kerohanian di kantor Bupati Karo dengan mengadakan ibadah rutin.

Turut hadir, perwakilan kantor Kementerian Agama Kab. Karo, Pdt. Lazarus Sitepu, Gembala Gereja JKI TOPC Kabanjahe, Pdt. Anton Tarigan, Gembala GBI Rumah Persembahan, Pdt. Edy Prayitno, para tokoh dan pimpinan gereja serta para undangan lainnya…

Edison Harianja

Pembakaran Hutan Dan Lahan Polres Dairi Himbau dengan memasang Spanduk

0

SidikalangDairi–Gnewstv.id

Dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Polres Dairi memberikan Himbauan kepada masyarakat. Minggu 21-08-2022.

Himbauan tersebut berupa Larangan dengan menggunakan Spanduk yang dipasang di beberapa Lokasi titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Yang mana dalam himbauannya Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M mengatakan “Dilarang !!! Membuka Lahan Dan Semak Belukar Dengan Cara Membakar Atau Dengan Sengaja Membakar Hutan”.

“Bagi Pelanggar Dapat dikenakan Hukum Pidana dan Denda sesuai dengan Undang RI Nomor 41 Tahun 1999. Jelas Wahyudi.

Dengan adanya Himbauan ini diharapkan masyarakat memahami Tentang Bahaya membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan akibatnya bila tetap melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan.

Yang mana Pembakaran Hutan Dan Lahan dapat membuat tercemar nya Lingkungan dan tejadi bencana.

Pemasangan Spanduk ini dipasang di lokasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti di Desa Silalahi Sambungan, Simpang Tiga Lae Pondom, Simpang Tiga PLTA, dan Perbatasan Dairi dengan Tanah Karo…

Edison Harianja

RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT IKUTI SOSIALISASI VIRTUAL OLEH DITJENPAS

0

Labuhan Deli–Gnewstv.id

Setelah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kini disosialisasikan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tak terkecuali untuk Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Senin 22 Agustus 2022 –

Melalui zoom virtual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), seluruh jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli menghadiri sosialisasi UU Pemasyarakatan sekaligus sosialiasasi mengenai petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, yang bertempat di ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli. Ka. Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Labuhan Deli, Benny Tarigan menjelaskkan UU yang baru disahkan itu pada dasarnya sudah diberlakukan sejak tanggal diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 yang sudah menjadi acuan pelaksanaan pemasyarakatan bagi seluruh Lapas dan Rutan selama tiga dekade terakhir.

“UU Pemasyarakatan terbaru ini dibuat sebagai upaya penyempurnaan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sudah tertera pada UU pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 sebelumnya. UU yang terdiri dari 99 pasal ini tetap mengatur tentang pembinaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan,” ujar Benny.

Ia pun mengimbau jajarannya untuk mempelajari dan mempedomani UU Pemasyarakatan yang disahkan tanggal 3 Agustus 2022 lalu itu.”Setiap kita wajib mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2022 karena ini adalah landasan kita dalam menerapkan aturan sebagai Petugas Pemasyarakatan, sekaligus untuk mensosialisasikan kepada WBP nanti. Dengan adanya regulasi ini, harapannya semoga pemenuhan hak WBP semakin optimal dan tujuan sistem pemasyarakatan dapat tercapai,” pungkas Benny…

Edison Harianja

Polres Dairi Dengan Menangkap Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Golongan I Jenis Ganja

0

Dairi–Gnewstv.id

Tindak lanjut instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi tentang pemberantasan Judi dan Narkoba, Satres narkoba Polres Dairi lagi lagi berhasil menciduk 2 orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana di dua tempat yg berbeda yaitu di jalan Sidikalang Bunturaja desa Amborgang kecamatan Bunturaja kab Dairi pada minggu sore 21/8 dan di desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi pada senin subuh pkl.03.30 22/8.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media Membenarkan tentang penangkapan dua orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana Narkotika tersebut.

Pada penangkapan yang pertama telah diamankan seorang pria dewasa di jalan sidikalang bunturaja desa amborgang kecamatan bunturaja kabupaten Dairi pada minggu sore 21/8 dengan identitas :
D S, laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Petani/Pekebun, Alamat Kaban Julu Dusun III Desa Kaban Julu Kec. Lae Parira Kab. Dairi.

Barang Bukti :

  • 1 bungkus Plastik berwarna biru yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
  • 1 bungkus Plastik berwarna merah yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
  • 6 bungkus kertas berwarna putih yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
  • 1 Set kertas Tiktak
  • 1 buah Buku
  • 1 buah Hekter
  • Uang sebesar Rp. 50.000,-
  • 1 unit HP

Berdasarkan keterangan Terduga Pelaku D S Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan Pengembangan terhadap Jaringan Pelaku tindak Pidana Narkotika tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju ke desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi dan pada hari senin 22/8 sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal menangkap satu orang pria dewasa dengan identitas :
A T, laki-laki, 55 Tahun, Islam, Petani/Pekebun, alamat Dsn Buluh Laga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.

Barang Bukti :

  • 1 Bh Tas berwarna Hitam yg diduga berisikan Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
  • Uang sebanyak Rp. 470.000,-
  • 1 Unit HP merk Nokia warna Biru.

Doni menambahkan, menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Terduga Pelaku D S, bahwa Narkotika Gol I Jenis Ganja miliknya adalah berasal dari terduga Pelaku A T.
Saat ini Kedua terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja bersama barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

Polres Dairi dan Jajaran Berkomitmen memberantas segala bentuk Perjudian dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dairi
demikian akhir keterangan Doni….

Edison Harianja

Berantas Judi,Polres Batu Bara Amankan Tujuh Tersangka

0

Batu Bara – Gnews.tv

Polres Batu Bara berantas pejudian
togel, tembak ikan serta jenis lainnya, sebanyak tujuh orang diamankan dari berbagi tempat, Kecamatan Medang Deras, Lima Puluh, Air Putih dan Talawi.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP J.H. Tarigan, SH, pada press releas, Senin(22/08/2022), memaparkan ungkap kasus perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara sejak bulan Agustus sebanyak tujuh orang dari berbagai lokasi.

Di wilayah Kecamatan Medang Deras 3 kasus, Kec Lima Puluh 1 kasus, Air Putih 1 kasus, Sei Balai 1 kasus, Talawi 1 kasus.

“Komitmen berantas judi, beritahu dan laporkan ketika ditemukan adanya perjudian serta kejahatan lainnya, kepada Polsek maupun Polres”,pinta Kapolres.

Dijelaskan AKBP Jose, Tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang, SW(42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, St warga Kota Medan, AW(28) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, BD(49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, AM(38) warga Desa Perjuangan, HR(45) Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan UM(46) Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari para tersangka turut diamankan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.730.000,-, 6 unit HP, 4 buah buku yang berisikan angka tebakan, 3 buah pulpen, 5 buah buku blok notes, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas karbon, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar 2 tekapan nomor pasangan togel dan 1 Unit mesin tembak ikan serta mesin Jackpot.

“Pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara”,ungkap Kapolres.

M.Yusuf – Gnews.tv

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri Untuk Memberantas Perjudian, Lagi Lagi Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Domino Qiu Qiu

0

Sidikalang–Gnewstv.id

Menindak lanjuti Perintah atau Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi untuk Menindak tegas semua bentuk perjudian, yang telah ditindaklanjuti juga dengan pernyataan komitmen bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk berantas judi di Kab. Dairi pada tanggal 12 Agustus 2022, Jajaran Polres Dairi khususnya Sat Reskrim Polres Dairi bergerak cepat tangkap pemain Judi Jenis Domino Qiu Qiu di salah satu warung milik warga di simpang tiga sitinjo desa sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi pada minggu malam 21/8/22.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan handphone nya.

Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21:30 wib yang mana Ipda P Lumbantoruan selaku Kanit Resum Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N ada kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.

Sat Reskrim Polres Dairi berkomitmen dalam hal memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud , sesampainya di lokasi di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N, ada 4 (empat) orang laki laki dewasa sedang duduk dan melakukan kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.

Melihat hal tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki dengan identitas Sebagai berikut :

  1. Nama : R S M
    Ttl : Sitinjo 17 Februari 1978
    Umur : 44 Tahun
    Jenis Kelamin : Laki laki
    Pekerjaan : Petani
    Agama : Kristen
    Alamat : Ds. Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi
  2. Nama : A P S
    Ttl : Sitinjo 29 September 1992
    Umur : 30 Tahun
    Jenis Kelamin : Laki laki
    Pekerjaan : Supir
    Agama : Kristen
    Alamat : Ds. Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi
  3. Nama : L A L
    Ttl : Sitinjo 18 Juli 1980
    Umur : 41 Tahun
    Jenis Kelamin : Laki laki
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Agama : Kristen
    Alamat : Ds. Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi
  4. Nama : H S
    Ttl : Sitinjo 12 Maret 1980
    Umur : 42 Tahun
    Jenis Kelamin : Laki laki
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Agama : Kristen
    Alamat : Ds. Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi

Barang Bukti :

  • Uang sebanyak Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
  • 28 ( Dua puluh delapan ) Lembar kartu Domino sebagai alat perjudian
  • 1 ( satu ) buah kotak Kartu Domino Merk GHOBUI.

Selanjutnya para terduga pelaku Tindak Pidana perjudian Jenis Domino Qiu Qiu tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Dairi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mengakhiri keterangannya Rismanto berkata “Polres Dairi Berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang ada di kabupaten Dairi, kepada warga masyarakat kami himbau untuk melaporkan segala bentuk perjudian yg ada dilingkungannya baik melalui Call centre 110 juga dapat melalui HP/WA kasat Reskrim, Kapolsek ataupun kanit Reskrim Polsek, Identitas pelapor akan kami rahasiakan, mari bersama kita berperan aktif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kabupaten Dairi yg kita cintai”.
Tandas Rismanto…

Edison Harianja

Tak Bosan-Bosan IPDA Bernad Napitupulu Lakukan Razia Semua Warung Antisipasi Adanya Perjudian Di Wilayah Polsek Purba

0

SIMALUNGUN–Gnewstv.id

Kanit Reskrim Polsek Purba Resor Simalungun Ipda Bernad Napitupulu tidak bosan-bosannya untuk melakukan pemeriksaan di warung-warung yang berada di Wilayah Hukum Polses Simalungun dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana perjudian.

Hal tersebut dijelaskan Ipda Bernad Napitupulu selaku Kanit Reskrim Polsek Purba Resor Simalungun saat melaksanakan razia di warung yang berada di Nagori Hinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Minggu(21/8/2022) sekira Pkl.23.57.

Kata Bernad, “Kita tidak mau kecolongan, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mencoba-coba melakukan tindak perjudian, maka saya bersama dengan personel Polsek Purba Resor Simalungun tetap melaksanakan pemeriksaan.

Kita juga sudah bekerja sama dengan masyarakat di seluruh wilayah hukum polsek purba untuk dapat bekerjasama dalam memberantas perjudian di wilayah kecamatan purba ini, apabila ada ditemukan atau melihat kegiatan perjudian, baik itu perjudian online atau darat maka segera hubungi saya ataupun polsek purba, kita akan lakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian tersebut”, tegas Kanit Reskrim Polsek Purba.

“Setelah dilakukan patroli dan pengecekan di warung-warung dan tempat lain personil tidak ada menemukan permainan perjudian baik dadu putar maupun permainan perjudian jenis apapun, selama pemeriksaan personel juga menyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung.

Kita sampaikan agar warga tidak melibatkan diri dengan permainan Judi dalam bentuk apapun dan mendorong warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta personel juga melaksanakan Sosialisasi penanganan tindak pidana penanganan Karhutla dan lingkungan hidup sehat, Setelah dilakukan penyisiran dan giat dokumentasi kemudian pukul 00.15 wib kita kembali ke Mapolsek Purba, namun demikian kegiatan razia ini akan tetap kita galakan, tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum polsek purba”, tegas IPDA Bernad…

Edison Harianja

Tim Tekab Polsek Batang Kuis Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Komponen Perangkat Tower XL Axiata

0

Deliserdang–Gnewstv.id

Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang amankan M (42) dan AA (30) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian komponen perangkat Tower XL Axiata, Minggu (21/08/2022).

Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yakni pada hari Minggu (21/08/22) sekira pukul 03.30 Wib, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang di duga hendak melakukan pencurian komponen perangkat Tiang Tower XL Axiata di Dusun II Desa Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang,

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengendapan di seputaran Tiang Tower XL Axiata Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis.

Selanjutnya, Tim melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya mengambil komponen perangkat Tiang Tower XL, lalu Tim langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut

Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan kegiatan penangkapan tersebut, “Benar Kedua Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Kuis, dan saat ini kedua Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kapolsek…

Edison Harianja

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, M.Si bersama Gubsu Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Konjen Malaysia di Medan Kegiatan gowes tak kurang dari 650 peserta

0

Medan–Gnewstv.id

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, M.Si bersama Gubsu Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Konjen Malaysia di Medan, Aiyub Omar menggelar Bicycle Diplomacy dengan rute seputaran Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/08/2022).

Kegiatan gowes yang melibatkan tak kurang dari 650 peserta ini merupakan inisiatif pihak Konjen Malaysia dalam rangka memperingati 65 tahun hubungan diplomatik kedua negara serumpun yang telah berlangsung harmonis sejak tahun 1957.

Pangdam I/BB di sela kegiatan memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan olah raga bersepeda 2 Negara, Indonesia-Malaysia ini.

“Semoga melalui kegiatan olah raga bersepeda ini, maka hubungan kerja sama kedua negara bertetangga yang sudah terjalin dengan baik selama ini, semakin erat dan harmonis,” ucap Pangdam I/BB.

Sementara, Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian S, S.Sos, menambahkan, kegiatan Gowes 2 Negara Indonesia-Malaysia ini juga menjadi ajang dalam mempererat tali silaturahmi antara warga negara Indonesia dan Malaysia di medan.

“Kegiatan gowes ini juga sangat positif untuk menyatukan komunitas kedua negara, yang dapat dijadikan sebagai alat diplomasi melalui bersepeda atau Bicycle Diplomacy khususnya diwilayah Medan,” pungkas Letkol Inf Rico.

Turut serta dalam acara antara lain para PJU Kodam I/BB, Dandim 0201/Medan, sejumlah Pimpinan OPD Pemprovsu, dan pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Medan…

Edison Harianja

Sat Narkoba Polres Dairi Memberantas Narkotika jenis Sabu penyakit masyarakat di kabupaten dairi

0

Sidikalang–Gnewstv.id

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan terkait diringkusnya seorang laki” dewasa terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Shabu pada minggu siang 21/8 bertempat di jalan merdeka sidikalang tepatnya disamping loket angkutan Datra.

Menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi, untuk memberangus segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Dairi beserta jajarannya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Dairi.

Bermula dari informasi masyarakat kota sidikalang yang Proaktif terhadap Situasi Kamtibmas Wilayah hukum Polres Dairi, ada warga masyarakat yang melaporkan Langsung kepada Kapolres Dairi tentang adanya diduga pelaku tindak pidana Narkotika di Sidikalang.

Menerima informasi tersebut Pamen Polri dengan dua melati dipundaknya ini langsung memerintahkan KBO sat narkoba Ipda Pahri Afrizal, SH untuk menindaklanjuti dan berkordinasi dengan pemberi Informasi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh KBO sat narkoba Ipda Pahri Afrizal, SH dan tim opsnal, pada hari minggu siang 21/8 telah diamankan seorang laki” dewasa dengan identitas Sbb :

D W M S 38 Thn, Kristen, Wiraswasta, Alamat Desa Kuta Gambir Kel. Kuta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Barang bukti :- 7 ( Tujuh ) klip kecil yang berisikan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu sabu.- 6 ( Enam ) buah Plastik klip kosong.

Saat ini terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika bersama barang buktinya di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi guna Proses Penyidikan selanjutnya.

Ditambahkan Doni, Polres Dairi sangat berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang Tindak Pidana yang terjadi disekitar lingkungannya,
Kami sangat berharap sekali masyarakat Kabupaten Dairi berperan aktif untuk menjaga situasi yang aman kondusif di kabupaten Dairi dengan memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat call center 110 ataupun langsung WA Ke no Hp Kapolres dan kapolsek serta para kasat, tentunya identitas dari pelapor akan sangat kami rahasia kan.
Demikian pungkas Doni…

Edison Harianja

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy