Beranda blog Halaman 301

Kapolres Toba Dampingi Kapolda Sumut Bersama Wabup Toba Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu

0

TOBA–Gnewstv.id

Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakil Bupati Toba, Tonny M.Simanjuntak turun meninjau lokasi bencana longsor di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, Minggu (28/8/2022).

Di lokasi pertama, tepatnya di ruas Jalan Lintas Sumatra, Kapolda Panca Putra Simanjuntak langsung memerintahkan jajarannya untuk mengindentifikasi penyebab banjir dan longsor yang terjadi hujan deras pada Sabtu malam (27/8/2022).

Tampak satu unit excavator milik Dinas PUTR Pemkab Toba masih bekerja membersihkan jalan yang sebelumnya sempat membuat arus lalu lintas macet dan membuat kenderaan antri memanjang di kedua arah.

Kapolda juga menginformasikan bahwa ia sudah menghubungi pihak BWSS di Medan untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Di lokasi kedua, tepatnya di Jembatan Aek Sungai, Jangga Dolok, Kapolda pun menemui Boru Manurung yang rumahnya ambruk dihantam banjir. Ia pun memberikan ucapan penghiburan dan memberikan bantuan melalui stafnya.

Sebagai lokasi terakhir, Kapolda mengunjungi satu unit rumah yang juga terkena dampak banjir. rumah tinggal sekaligus Posyandu setempat dihuni Kepala Keluarga marga Siagian , anggota Polsek Lumbanjulu. Tampak kerusakan di bagian dapur dan dinding rumah yang berada di tepi sungai kecil ini. Banyak perabotan dan alat-alat rumah tangga rusak dan berlumpur.

Kapolda juga memberikan kata penghiburan dan menyemangati sekaligus memberikan bantuan tali asih kepada keluarga Polri ini.

Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolda didampingi Wabup Toba Tony Simanjuntak, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Pj. Sekdakab Toba Augus Sitorus, Kepala KPH IV Leo Sitorus, Plt. Camat Lumbanjulu, Muspika , para pejabat Poldasu, Dirlantas, LabFor dan Subdit IV Tipiter memberikan keterangan pers.

Ia berharap semua pihak agar secara bersama-sama menjaga alam, sebagai anugerah Tuhan yang indah ini. Kepada Pemkab Toba melalui Wabup Tonny, agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanggulangan dan langkah antisipasi berikutnya.

Turut mendampingi Wabup Toba, Plt Kadis PU Gumianto Simangunsong, Plt. Kadis Sosial Sudirman Sirait, Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kasat PolPP Harianto Butarbutar,petugas BPBD Toba, dan unsur terkait lainnya.

Hasil pantauan, di lokasi telah diturunkan 3 unit mobil damkar dan personel PolPP Pemkab Toba membersihkan saluran. Satu Mobil truk sampah Dinas Lindup mengangkut material kayu.Tenda pengungsian, dapur umum dan petugas dari Dinsos Toba juga sudah tersedia melayani warga.

Selanjutnya Wabup Toba, Kapolres Toba, Pj. Sekdakab dan Plt. Kadis Kominfo meninjau lokasi banjir dan ruas jalan desa yang terancam putus di Desa Sibaruang, Lumbanjulu.

Kemudian didampingi Kades Silamosik 1 melanjutkan meninjau tembok penahan sungai yang ambruk di DAS Aek Mandosi, Silamosik 1, Porsea…

Edison Harianja

Kapolres Toba Respon Cepat Tangani Arus Lalu lintas Di Jalur Longsor Di Desa Jangga Dolok Lumbanjulu

0

TOBA–Gnewstv.id

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H , S.I.K melalui Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir membenarkan bahwa ada nya longsor yang menutupi jalan lintas Sumatera antara Medan ke Tarutung.

Longsor terjadi, akibatkan jalan lintas Sumatera putus total dimana jalan tertimbun tanah dan material sehingga jalan tidak dapat dilintasi, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Longsor yang membawa material lumpur, batu dan kayu, sehingga badan jalan tertutup yang mengakibatkan kemacetan puluhan kilometer.

Informasi yang didapat dari salah seorang warga sekitar, memyampaikan kepada Polres Toba bahwa “telah terjadi longsor di Jangga Dolok yang sampai menutupi jalan, dengan secepatnya Polsek Lumban Julu turun ke TKP dan melakukan upaya Evakuasi dan melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk segera melakukan pembukaan jalan dengan menurunkan alat berat,” ungkap Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir.

“Anggota dikerahkan untuk membersihkan material longsor dengan alat berat dan masyarakat. Kendaraan pun kini sudah dapat dilalui dengan lancar tetapi harus tetap waspada,” ungkapnya.

Dengan segera juga Wakapolres Toba Kompol Lamin,S.Pd, didampingi Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhoni A. Siregar bersama personil Polres Toba langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi material tanah longsor yang dibantu dengan alat berat

“Informasi dari masyarakat, bahwa hujan sudah turun dari mulai sore hingga malam hari, sehingga longsor tebing terjadi sekitar pukul 2.00 WIB, dan menutup akses jalan, sehingga macet terjadi mulai dari Parapat hingga ke Porsea,” ucap Wakapolres.

Lanjut Wakapolres menyebutkan, 2 unit alat berat sudah diturunkan di lokasi, untuk pembersihan material longsor.

“Saat ini, pada pukul 8.00 WIB, jalan sudah bisa dilalui dengan sistem buka tutup. Dimana, kendaraan sempat berlapis. Dan semoga secepatnya ini akan berjalan dengan normal kembali,” ujar Kompol Lamin,S.Pd.

Pembersihan material longsor tersebut, turut dilakukan oleh Plt.Camat Lumbanjulu Herta Simanjuntak, Kapolsek Lumbanjulu AKP Robinson Sembiring, personil Polsek Lumbanjulu, anggota Koramil 12 Lumbanjulu dan juga dibantu masyarakat sekitar dan disampaikan tidak ada korban jiwa pada bencana alam tanah longsor jelas…

Edison Harianja

Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE MSi Buka Kejurda Funakoshi Karate – Do Tingkat Pelajar Se Sumatera Utara

0

Medan–Gnewstv.id

Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE MSi didampingi Sensei Karate Dan V, H. Achmad Deni SE, SPd, MSi, MH dan Pejabat Utama Kodam I/BB membuka Kejurda Funakoshi Karate – Do tingkat pelajar se Sumut 2022, memperebutkan Piala Pangdam I/BB di GOR Mini Disporasu, Jl. Willem Iskandar selama dua hari, dimulai 27- 28 Agustus 2022.

Dikatakan, Pangdam I/BB bahwa pelaksanaan Kejurda Karate ini merupakan salah satu sarana untuk pengembangan prestasi dan mencari bibit para atlet untuk dipersiapkan bertanding dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Seperti diketahui bersama bahwa saat ini Olahraga beladiri Karate sudah berkembang dan semakin banyak digemari para remaja, untuk itu saya berharap Turnamen ini dapat menciptakan sebuah pola pembinaan yang berkesinambungan dengan keterlibatan seluruh komponen pendukung sehingga melahirkan atlet -atlet Karate yang handal dan mampu berprestasi di tingkat daerah, nasional maupun Internasional.

Pangdam berkeinginan dalam turnamen Karate ini semua tim dapat bertanding dengan sportif, menjunjung tinggi semangat fair play, jujur, patuhi dan taati semua ketentuan serta peraturan pertandingan yang berlaku dan hargai setiap keputusan wasit sebagaimana isi dari janji wasit maupun janji atlet, berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Dalam wawancaranya dengan insan media Pangdam mengatakan kegiatan Kejurda ini dapat menjadi agenda Olahraga Karate Kejurnas dalam Olahraga Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Sumut dan menjadi agenda Komite Olahraga Kodam (Komidam) cabang bola kaki, bola voli, bola basket termasuk Karate, masing-masing program turnamen basket, badminton dan cabang olahraga lainnya.

Di waktu dan tempat yang sama, Sensei Karate Dan V, H. Achmad Deni SE, SPd, MSi, MH juga memberikan baju kebesaran lengkap dan menyematkan Dan III Hitam Kehormatan kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.

“Terimakasih kepada Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin yang telah membantu sehingga Kejurda Karate Funakoshi Sumut 2022 Piala Pangdam I/BB dan Kejurda ini diikuti 32 Dojo, 16 Kab/Kota, 6 Cabang Khusus dengan total 415 peserta atlet,” Jelas H. Achmad Deni.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I/BB Letkol Inf Rico J Siagian S.Sos mengatakan bahwa dengan adanya Kejurda Karate ini, kita bisa mendapatkan atlet -atlet Karate yang handal dan berprestasi di tingkat daerah, nasional maupun Internasional, termasuk memperkuat Kontingen Sumut dalam PON XXI di Sumut dan Aceh”, pungkasnya..

Edison Harianja

Bupati Batu Bara :Tingkatan Kapasitas Bidan Hadapi Globalisasi Dalam Menekan Angka Prevalensi Stunting

0

Batu Bara – Gnews.tv

Bidan dapat menjalankan tanggung jawab dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta menekan angka prevalensi stunting di Kabupaten Batu Bara, karena peran bidan sangat penting terhadap hal tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir H Zahur MA.P pada peringatan HUT ke – 71 Ikatan Bidan Indonesia(IBI) sekaligus membuka Rapat Kerja Cabang(Rakercab) ke – 3 IBI Kabupaten Batu Bara, di gedung pertemuan Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (27/08/2022).

“Menjadi tanggung jawab bersama untuk menekan angka kematian ibu dan bayi maupun stunting, dimana angka prevalensi stunting di Kabupaten Batu Bara 18,35 persen, perlu menurunkan sekitar 4 persen agar terwujud target nasional yakni 14 persen di tahun 2024.” harap Zahir.

Dikatakan Zahir, Pemerintah mendukung progam IBI baik itu di provinsi, kabupaten/kota bahkan di Indonesia. Sebagimana tema “Upaya Peningkatan Kesehatan Reproduksi Wanita dan Generasi Berkualitas Serta Peningkatan Kapasitas Bidan Dalam Menghadapi Globalisasi.”

Ketua Cabang IBI Kabupaten Batu Bara Muliana Dewi Siregar dalam sambutannya menyampaikan ada sebanyak 600 orang bidan di Kabupaten Batu Bara yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), 528 orang diantaranya yang aktif, untuk itu sangat perlu dukungan dari Bupati Batu Bara demi kelancaran program IBI.

“Berharap Bupati Batu Bara mendukung program IBI agar semakin maju, sehingga dapat menurunkan angka kematin ibu dan anak,”ungkap Muliana.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah IBI Sumatera Utara Betty Mangkuji S.ST. M.Keb mengatakan bahwa organinasi IBI selalu memantau kualitas dan mutu bidan yang baik di cabang maupun di ranting.

Betty mengajak Pengurus Cabang IBI Kabupaten Batu Bara untuk mendukung program dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam bidang kesehatan.

“Mudah – mudahan Bupati tidak bosan memperhatikan mutu kinerja para bidan – bidan di wilayah Kabupaten Batu Bara”, ujar Betty.

Hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten(Sekdakab) Batu Bara Sakti Alam Siregar SH, Ketua Pengurus Daerah IBI Sumatera Utara Betty Mangkuji, S.ST. M.Keb., Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana(P2KB) Kabupaten Batu Bara drg. Wahid Khusyairi, Perwakilan Dirut RSUD Batu Bara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Batu Bara, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia(IAKMI) Batu Bara, dan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI) Batu Bara serta ratusan bidan se – Kabupaten Batu Bara.

M.Yusuf – Gnews.tv

6 Bulan Tidak Gajian, Perangkat Desa Menjerit Kadis PMD Batu Bara Belum Beri Jawaban

0

Batu Bara – Gnews.tv

Selama enam bulan tidak terima gajian(Honor), perangkat Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih menjerit, pasalnya seluruh perangkat desa, mulai, Sekdes, Kasi, Kaur, Tata Usaha, Kadus hingga saat ini belum menerima gaji.

Salah satu Kaur Desa Limau Sundai Nap menuturkan sejak bulan Maret 2022 belum menerima gaji yang sampai hari ini belum diketahui sebabnya, padahal bulan Februari nya masih dibayar.

Sepengetahuannya, segala sesuatu dalam pemberkasan telah dipenuhi dan diajukan ke Dinas terkait dan berkas tersebut pun turut ditanda tangani pihak Kecamatan.

“Sampai hari ini, kita semua masih aktif menjalani tugas di pemerintahan Desa, walaupun belum menerima gaji”,tutur Nap. Jum’at(26/08/2022).

Nap juga tanda tanya, kenapa sampai enam bulan nggak menerima gaji, berharap jangan berbelit – belit dengan aturan dan harus diterangkan serta diuraikan, utamakan prinsip kemanusiaan.

Pj Kepala Desa(Kades) Desa Limau Sundai Mardi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwasanya seluruh perangkat desa belum menerima gaji selama enam bulan.

Dijelaskan Mardi, dimana pengajuan berkas untuk segala sesuatu telah disampaikan ke Dinas PMD Kabupaten Batu Bara, sebagaimana mestinya agar dapat terealisasi.

”Honor perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) atau APBD Kabupaten Batu Bara, telah 6 bulan hingga sampai hari ini belum juga terealisasi, hanya bisa menunggu dan sangat berharap segera cair,” ungkap Pj Kades.

Sementara itu, Kepala Dinas Pembedaya Masyarakat Desa(Kadis PMD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis ketika dikonfirmasi wartawan hingga kini belum beri jawaban terkait sebanyak 17 orang perangkat desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara belum menerima gaji.

M.Yusuf – Gnews.tv

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

0

Jakarta – Gnewstv.id

Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers.

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.
Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.
Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’
Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.
Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan…

Edison Harianja

Baru Setahun Di Kerjakan Proyek aspal Jalan bernilai milyaran rupiah sudah Jebol

0

Tebing Tinggi- Gnews tv

Baru setahun  di kerjakan Proyek aspal jalan bernilai milyaran rupiah di kf tandean Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi  Sumatera Utara sudah terlihat jebol.

Peristiwa ini bermula ketika adanya keterangan salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau di sebut menginformasikan kepada Redaksi Gnewstv id “perihal adanya indikasi kegitan Proyek yang di Duga  kekurangan Density (kekurangan Volume) pada kegiatan Proyek pengaspalan di lokasi tersebut.

Menyikapi hal ini tim Gnewstv.id pun langsung mengkonfirmasikannya kepada Kepala Dinas Pupr Kota Tebing Tinggi Reza Agista ST,MSi pada beberapa waktu yang lalu dan kadispun mengatakan ,serta terkesan menepis  jika jalan itu kerusakannya bisa saja di akibatkan karena kendaraan yang melintas di lokasi itu atau akibat adanya kerusakan kendaraan di tempat itu “sehingga mengakibatkan jebol dan rusaknya jalan tersebut. 

Namun ia tidak menepis, jika keadaan itu masih merupakan tanggung jawab  Pihaknya dan berjanji akan segera memperbaikinya segera “ucapnya kepada tim Gnewstv .id yang mengkonfirmasikan langsung kepadanya di Kantor Dinas jalan Gunung Agung BP.7 Kota Tebing Tinggi Sumut.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya,”kegitan Pemeliharaan berkala jalan  kf tandean yang di kerjakan oleh  : PT MITRA CENDANA CONSTRUCTION yang bernilai anggaran Rp.4.242.957.941.87 (Empat miliyar dua ratus empat puluh dua sembilan ratus lima puluh tujuh sembilan ratus empat puluh  satu delapan puluh tujuh rupiah) dengan nomor kontrak 050/235.1/SP/D. PUPR/II/TT/2021 dengan masa Pelaksana 180 hari kalender di duga kekurangan Density (Kekurangan Volume ) dan di Indikasi di korupsi.

Kini warga sangat berharap, agar informasi ini menjadi masukan dan merupakan Informasi penting terutama kepada Bapak Walikota dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi  Sumatera Utara dan tak terkecuali Juga “Kepada Institusi terkait Baik Pihak Kejaksaan ,Kepolisian .RI ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.RI) dan Pihak lainya ,agar setiap Kegitan Proyek Pemerintah janganlah sempat di duga terjadi penyimpangan uang Negara yang notabenenya dikutip dari Pajak rakyat,

“Walaupun seribu rupiah jumlahnya Seperti yang Pernah di Sampaikan Bapak Presiden Repubrik Indonesia Bapak Ir.H.Joko Widodo Pada Pidato-pidatonya kenegaraanya ” apalagi hingga mencapai miliyaran rupiah yang bisa saja di duga di korupsi dan di selewengkan  oleh sejumlah oknum yang hanya ingin mengeruk uang rakyat demi  memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya .

Tim-Gnews tv

Waka Polres Terima Audensi Pengurus SMSI Kota Tebingtinggi 

0

Tebing Tinggi-Gnews tv 

Kapolres Tebingtinggi diwakili Waka Polres Kompol Asrul Robet Sembiring didampingi para Kasat dan Kabag menerima audensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tebingtinggi, Jumat (26/08/2022) di ruang K3i.

Dalam audensi sekaligus coffe morning tersebut, Ketua SMSI Kota Tebingtinggi Ridwan Napitupulu mengatakan bahwa SMSI merupakan organisasi pemilik (owner) media siber. 

Pemilik media siber yang lahir di Kota Tebingtinggi Sumatera utara

“Kehadiran kami, untuk bersilaturahmi dan mengundang Kapolres maupun Waka Polres untuk menghadiri pelantikan SMSI yang akan dilakuakan, Selasa 30 Agustus 2022 di Gedung Sawiyah. Kapolres selaku pembina SMSI, harus kami undang, ” jelas Napitupulu.

Dengan pelantikan tersebut, SMSI akan menjalin kemitraan dengan Polres Tebingtinggi. Setelah pelantikan, SMSI akan ‘mendorong’ seluruh Wartawan yang ada di SMSI untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara Waka Polres Tebingtinggi Kompol Robet Sembiring menyambut baik kedatangan pengurus SMSI Kota Tebingtinggi melakukan audensi. 

“Kami harapkan SMSI dapat menjadi mitra Polres Tebingtinggi dalam menyebar luaskan keberhasilan kinerja jajaran Polres dan sebaliknya, Polres juga siap dikoreksi, ” ujar Kompol Robert Sembiring.

Wakapolres juga mengatakan bersedia membuka komunikasi jika terjadi mis komunikasi antara wartawan dengan jajaran Polres.

Tim-Gnews tv

Bertujuan Permudah Masyarakat Akses Pelayanan Publik, Personil Polresta Deli Serdang Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Super Apps Presisi

0

Deliserdang–Gnewstv.id

Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polresta Deli Serdang selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi yang diluncurkan oleh Div TIK Mabes Polri yakni aplikasi Super Apps Presisi, Jumat (26/08/2022)

Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kabag Ren, AKP H, Rajagukguk dan Peserta Sosialisasi yang teridiri dari Para Paur min ops tiap-tiap satfung maupun Polsek jajaran.

Aplikasi Super Apss Presisi ini sendiri bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian. Super Apps Presisi ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Kapolri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Hal itu menjadi bagian dalam 16 Program Prioritas Presisi.

Dalam arahannya, Wakapolresta menjelaskan bahwa SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. Aplikasi tersebut berupa e-Tilang, SKCK online, STNK online, SIM online, hingga fitur panggilan darurat juga disediakan dalam Super Apps tersebut. Dengan kata lain, segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman.

Ia juga menyatakan Super Apps Presisi ini tidak akan mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari SDM di masing-masing satuan kerja.

“Mari ikuti sosialisasi ini dengan seksama sehingga nantinya kita diharapkan mampu mensosialisasikan kembali aplikasi tersebut kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih muda dalam mengakses segala informasi maupun Pelayanan public khususnya di Polresta Deli Serdang,” pungkas Wakapolresta…

Edison Harianja

Selaturami Baik ke Kasat Lantas polres Langkat AKP Hosea Ginting SH.MTH. Menerima Kunjungan Tim Wartawan Dari Medan

0

Langkat–Gnewstv.id

Tim Wartawan Dari Medan Berkunjung keruangan kasat lantas polres Langkat bersamaan tim Media Gnews tv dan Metropos 24, merupakan, bentuk silaturahmi Wartawan Unit Polda Sumatera Utara bersama rekan rekan lainnya. Rabu,( 24-08-2022 )

Kasat lantas polres Langkat AKP Hosea Ginting terima Silaturahmi wartawan Medan tersebut bertujuan untuk semakin mempererat hubungan dan kerjasama, antara Kasat Lantas Polres Langkat AKP Hosea Ginting SH.MTH. dan rekan rekan Wartawan yang bertugas di Unit Polda Sumatera Utara yang telah terjalin baik selama ini.

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Langkat AKP Hosea Ginting SH.MTH menjelaskan gimana supaya kasus kecelakaan dan kejahatan bisa berkurang kedepannya untuk wilayah Kabupaten Langkat, dan sudah saya tugaskan Anggota di beberapa titik rawan untuk dapat mengkordinir setiap titik yang dijaga, dan bagaimana bisa terjadi kecelakaan tersebut apa penyebabnya, itulah tugas setiap anggota di setiap titik yang saya tugaskan.

Adapun tugas lain yang saya lakukan di selah selah waktu saya , berharap kepada rekan rekan Media agar dapat selalu bekerja sama untuk menginformasikan orang orang yang sangat pantas kita bantu seperti, janda janda tua yang betul betul mengharapkan bantuan, agar dapat kita berbagi dengan mereka. Pungkasnya…

Edison Harianja

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy