Beranda blog Halaman 2

JANGAN KRIMINALISASI “RAKYAT ” DALAM SIDANG HOTDIN SITOPU, HANYA DEMI “SESUATU” PAK  PRESIDEN RI LIHAT RAKYATMU YANG MERINDUKAN KEADILAN DI NEGERI INI

0
Ketrrngan Gambaka : Kuasa Hukum Hotdin Sitopu Bapak Habibudin SH dan Rojali SH rekan Saat memberikan Keterangan kepda tim.media usai Persidangan Praperadilan Hodin Sitopuvdi Depan Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tibggi pada Juma’at 17/04/2026

Tebing Tinggi – Sumut gnewstv.id

Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.

Keteranhan Gambar : Ratusan masa yang turut menghadiri Persidangan gnewstv.id

Pelaksanaan Sidang Itu tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan  Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, DOUGLAS HARD T, S.H.

Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, sejak di mulai dari hari Senin 6 April 2026 Lalu, namun pada saat itu  sayangnnya sempat tidak di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan waktu selanjutnya, 

Bahkan Sidang kemarin, Kamis 16/ April 2026,agenda sidang menghadirkan Saksi -saksi baik dari Pemohn dan Para termohon dan terungkap dalam persidangan keterangan dari para saksi yang saling berlawanan dan berbeda keterangan di Sidang Praperadilan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara Itu.

Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak  Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hodtin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan  tanpa adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti- bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya ( Hodin -red ). 

Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan. sementara menurut Hotdin Sitopu pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga, saat di ruang Persidangan, yang terhadap diri hotdin  dan atas tuduhan itu  Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepolisian dari Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap Hitdin Sitopu.

Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Bapak Hakim  DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu ( Hotdin Dibebaskan -red ) dan bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri ini.

Hal yang sama juga turut di utaran dari ratusan orang lebih warga Desa Damak Urat, di Kecamatan Sipipis, Serdang Bedagai,Sumatera Utara, yang ikut setia mengawal terus jalanya Persidangan  Hotdin Sitopu , serta  merindukan  tegaknnya suatu tonggak keadilan dan meminta Peristiwa ini menjadi Perhatian semua Pihak dan mengetuk hati : Bapak Presiden RI Probowo Subianto,Bapak Ketua Mahkama Agung , Bapak Kapolri, Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Terkhusus Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,serta Bapak Hakim DOUGLAS HARD T, S.H di Tebing Tinggi yang berada di Jalan Pahlawan Kota,Sumatera Utara Itu. 

Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu juga meminta agar, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Kapolres Tebing Tinggi dapat  benar benar melihat kasus ini lebih objektif lagi dan jangan terkesan malah  berat sebelah, hingga terkesan  tidak lagi berpihak kepada rakyat dan malah kuat di duga Cendrung berpihak terhadap Perusahaan Perkebunan di sinyalir ada dugan kedip mata, dimana Perusahan itu, kini juga masih sedang di gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sei rampah.

Dalam hal ini Pihak media dari tim gnewstv.id masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak terkait ( Kapolres – red ).( tim ) Bersambung….

PMI Deli Serdang Salurkan Bantuan Dari PMI Sumut Untuk Korban Tanah Longsor di Sibolangit

0

Deli Serdang, gnewstv.id

Respon bencana tanah longsor di Kecamatan Sibolangit Desa Sembahe yang terjadi pada tanggal 7 April 2026 lalu, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang menyalurkan bantuan Dari PMI Provinsi Sumut untuk masyarakat yang terdampak, Rabu (15/4/2026).

Adapun masyarakat yang terdampak berjumlah 15 Kepala Keluarga (KK) data update dari tanggal 14 April 2026.

PMI Kab. Deli Serdang memberikan paket Family kit sebanyak 15 box, kompor gas dan regulator 15 unit, Aqua Botol 4 kotak dan paket Snack sebanyak 15 paket.

Penyerahaan bantuan ini  di wakilkan oleh Anggota Pengurus PMI Kabupaten Deli Serdang M. Aceng Kurniawan di dampingi Staf dan Relawan PMI Kabupaten Deli Serdang

Ketua PMI Kab. Deli Serdang KBP (P) Endang Hermawan melalui Pengurus PMI Deli Serdang M. Aceng mengucapkan terima kasi kepada PMI Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan bantuan kepada PMI Deli Serdang sehingga bantuan tersebut dapat di berikan kepada masyarakat yang terdampak.

“Bantuan yang disalurkan PMI Provinsi Sumatera Utata kepada PMI Kabupaten Deli Serdang, Alhamdulillah, Amanah Bantuan tersebut sudah kami salurkan kepala keluarga korban Bencana Tanah Longsor dengan sebaik mungkin,” Ujar M.Aceng. (Sur)

256 SISWA SMA/SMK Tebing Tinggi LULUS SNBP, WALI KOTA: INI KEBANGGAAN BAGI DAERAH

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ratusan siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang berhasil lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota dalam acara seremonial Pelepasan Siswa-Siswi Lulus SNBP se-Kota Tebing Tinggi yang digelar di halaman SMAN 2, Jalan KL. Yos Sudarso, Rabu (15/4/2026).

“Rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh siswa-siswi yang berhasil lulus SNBP. Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga kebanggaan bagi keluarga, sekolah dan seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Wali Kota menekankan bahwa kelulusan ini merupakan langkah awal menuju perjalanan yang lebih besar, memasuki dunia perguruan tinggi dengan tantangan yang lebih kompleks.

“Saya berpesan agar kalian tetap rendah hati, terus belajar, menjaga integritas dan membawa nama baik Kota Tebing Tinggi di manapun kalian menuntut ilmu,” tambah Wali Kota.

Secara resmi, Wali Kota melepas 256 siswa tersebut dengan iringan doa agar mereka sukses meraih cita-cita di masa depan. Wali Kota juga berterima kasih kepada para orang tua atas dukungan dan pengorbanan yang tak terputus hingga anak-anak mereka mencapai titik ini.

“Selamat kepada 256 siswa dan siswi yang telah lulus SNBP tahun pelajaran 2025/2026. Teruslah melangkah maju, raih cita-cita dan jadilah kebanggaan keluarga, daerah dan bangsa,” pungkas Wali Kota.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah III, Salman, melaporkan bahwa pada tahun ini tercatat 256 orang siswa dari Tebing Tinggi berhasil menembus PTN melalui jalur prestasi. Para siswa tersebut tersebar di 50 PTN ternama di seluruh Indonesia.

“Ada yang lulus di UGM, IPB, Brawijaya, Diponegoro, dan perguruan top lainnya mulai dari ujung Sumatera sampai ke ujung timur Indonesia, Universitas Cendrawasih dan Papua.  Kita yakin merka akan meraih mimpi dan cita-cita dengan komitmen yang tinggi,” terang Salman.

Salah satu siswi berprestasi, Faiza Annisa dari SMAN 1 yang diterima di jurusan Teknologi Informasi Universitas Brawijaya (UB), menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi atas apresiasi yang diberikan.

“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk memotivasi adik-adik kelas kami. Mohon doanya dari Bapak Wali Kota agar langkah kami ke depan dipermudah,” ungkap Faiza.

Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh Sekdako Erwin Suheri Damanik, Kasatpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, Kadis PUPR Tora Daeng Masaro, Ketua TP PKK Kota Ny. Hj. Susmira Wanti Iman Irdian Saragih, tamu undangan lainnya dan tim peliputan Diskominfo. ( Red ) 

RATUSAN MASYARAKAT DAMAK URAT,MEMINTA BEBASKAN  HOTDIN SITOPU DI SIDANG PRAPERADILAN PN TEBING TINGGI 

0

Tebing Tinggi – Sumut

Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.

Pelaksanaan Sidang Itu tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan  Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, DOUGLAS HARD T, S.H.

Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, bahkan di mulai dari hari Senin 6 April 2026 ,sekira pukul 10.Wib,Namun sayangnnya tidak di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan minggu depannya.

Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak  Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hodtin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan  adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya.

Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan secara bersama – sama,  sementara menurut Hotdin Sendiri, pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia sendiri ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga , begitukan keterangan yang di sampaikan Istri Hotdin Boru Purba dan Saksi lainnya, yang terhadapnnya atas tuduhan itu  Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepokisian Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap diri Hotdin Sitopu.

Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Bapak Hakim  DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu dan bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri ini.

Hal yang sama juga turut di utaran dari ratusan orang lebih warga Desa Damak Urat, di Kecamatan Sipipis yang ikut setia mengawal terus jalanya Persidangan  serta  merindukan  tegaknnya suatu tonggak keadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berada di Jalan Pahlawan Itu. Samapai Saat ini, Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak terkait ( Kapolres -red ).( tim ) Bersambung….

Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

0

Deliserdang, gnewstv.id 

Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama Staf Logistik (Slog) Polri melaksanakan pemeriksaan senjata api organik milik personel di Polresta Deli Serdang, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polresta Deli Serdang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim dari Divpropam Polri Kombes Pol. Ian Rizkian Milyadin, SIK yang didampingi anggota tim dari Slog Polri dan Divpropam Polri serta Perwakilan dari Bid Propam Polda Sumut dan Rolog Polda Sumut juga turut mendampingi.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan setiap senjata api dinas yang digunakan personel kepolisian dalam kondisi baik, tercatat secara administrasi, serta digunakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Selain memeriksa kondisi fisik senjata api, tim juga melakukan pengecekan kelengkapan administrasi serta memastikan bahwa personel yang memegang senjata api dinas telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api di lingkungan Polri.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh senjata api dinas yang digunakan personel berada dalam kondisi baik, terdata dengan benar serta digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan kedisiplinan personel, khususnya dalam penggunaan senjata api yang merupakan perlengkapan dinas yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, diharapkan seluruh personel semakin disiplin dan berhati-hati dalam penggunaan senjata api dinas, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan secara profesional serta tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.( Sur )

DIDUGA TAK CUKUP BUKTI ATAS PENANGKAPAN HOTDIN SITOPU, KAPOLRES  TEBING TINGGI DI PRAPERADILANKAN DI PN TEBING TINGGI – SUMUT

0
Keterangan Gambar – Sidang Praperadilan Hodit Sitopu Terhadap Kapolres dan Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Ruang Cakra PN Tebing Tinggi – Sumut

Tebing Tinggi – Sumut – gnewstv.id

Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.

Hal tersebut tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan  Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,Bapak DOUGLAS HARD T, S.H.

Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, bahkan ini untuk yang ke tiga kalinya, yang di mulai dari hari Senin 6 April 2026 ,sekira pukul 10.Wib,Namun sayangnnya tak satupun di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan minggu depannya.

Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak  Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hotdin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan  adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti – bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya.

Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini, beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan secara bersama – sama,  sementara menurut Hotdin Sendiri, pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia sendiri ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga , begitukan keterangan yang di sampaikan Istri Hotdin, Boru Purba dan Saksi lainnya, yang Kepadanya (Hotdin -red ) atas tuduhan itu, Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepolisian dari Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap diri Hotdin Sitopu pada bebera hari lalu.

Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Hakim DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu dan dapat bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini, demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri NKRI ini dan terkait Pemberitaan ini, Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi ( Kapolres ).( tim ) Bersambung….

SEKDAKO TEBING TINGGI PIMPIN RAPAT KERJA TPID, BAHAS LANGKAH KONKRET PENGENDALIAN INFLASI 

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, memimpin langsung Rapat Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Ruang Mawar, Lantai 3 Gedung Balai Kota, Jumat (10/4/2026).

Rapat koordinasi ini merupakan upaya memperkuat langkah strategis guna menjaga stabilitas ekonomi daerah. Rakor difokuskan pada penguatan sinergi lintas instansi serta penyusunan langkah konkret pengendalian inflasi.

Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen kunci yang tergabung dalam TPID, mulai dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Bank Indonesia, Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta lembaga vertikal yang tergabung dalam TPID Kota Tebing Tinggi.

Dalam arahannya, Sekdako menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.

“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pengendalian inflasi dan pelaksanaan tugas-tugas TPID, serta untuk menyusun langkah konkret ke depan,” ujar Sekdako.

Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut antara lain, penyusunan peta jalan (roadmap) pengendalian inflasi Kota Tebing Tinggi tahun 2025–2027, perkembangan perekonomian daerah, dan evaluasi terhadap capaian Indeks Harga Konsumen (IHK). Selain itu, turut dibahas hasil monitoring Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan kinerja TPID serta pembahasan optimalisasi penggunaan APBD untuk intervensi pasar.

Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang responsif, terutama dalam mengantisipasi lonjakan harga komoditas pangan. Selain pengendalian inflasi, rapat juga menyentuh strategi peningkatan pendapatan daerah tahun 2026 sebagai penopang ketahanan fiskal kota.

Melalui kerja sama yang solid antar instansi dan lembaga vertikal, Pemko Tebing Tinggi optimistis dapat mempertahankan laju inflasi yang terkendali demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. ( Red ) 

Muskerkab PMI Deli Serdang 2026 Hasil 9 Poin Program Kerja 1 Tahun

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

PMI Deli Serdang menggelar Musyawarah Kerja Kabupaten (Muskerkab) di Markas PMI Deli Serdang Jalan Karya Asih, Desa Tanjung Garbus I Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (9/4/2026).

Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Deli Serdang yang dihadiri oleh Sekretaris PMI Provinsi Sumatera Utara Drs.Edi Siswanto,M.Si dan Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Sumatera Utara Chairil Siregar,SH dan Pengurus PMI kecamatan se kabupaten deli serdang.

Di depan Pengurus PMI Provinsi Sumatera Utara dan Pengurus PMI Kecamatan Se kabupaten Deli Serdang yang hadir , Ketua PMI Deli Serdang KBP (P) Endang Hermawan membuka secara langsung Musyawarah Kerja Kabupaten (Muskerkab) tahun 2026 tersebut.

Dalam kata sambutannya Katua PMI Deli Serdang mengatakan Muskerkab ini mendapatkan Rencana kerja 1 tahun kedepannya, yang tentunya sejalan dengan program kerja Bupati Deli Serdang dan menekankan seluruh Pengurus PMI Deli Serdang Libih giat dan semangat menggelar Kegiatan Donor Darah.

“Harapan saya dalam Musyawarah Kerja ini kita akan menghasilkan Program Kerja  untuk satu tahun kedepannya dan saya juga tekankan untuk seluruh pengurus PMI Deli Serdang meskipun yang hadir dari 12 Kecamatan tapi penekanannya tetap harus semangat dan rutin menggelar kegiatan Donor darah sehingga kebutuhan darah kita tetap stabil dan dapat bermanfaat untuk orang yang membutuhkan Darah,” ujar KBP (P) Endang Hermawan.

Selanjutkan, Sejalan dengan Arahan ketua PMI Deli Serdang, Sekretaris PMI Provinsi Sumatera Utara Drs.Edi Siswanto,M.Si menekankan kepada seluruh pengurus PMI Kecamatan untuk tetap semangat dan terus rutin menggelar kegiatan Donor Darah.

” Ya saya tekankan kepada pengurus PMI Kecamatan di Deli Serdang selalu rutin gelar kegiatan donor darah, bisa Satu minggu sekali atau dua minggu sekali sehingga stok darah di deli serdang khususnya dan umumnya di Sumatera utara tetap aman,” Kata Edi Suswanto.

Dalam Musyawarah kerja PMI Deli Serdang Tahun 2026 ini menghasilkan 9 poin Program kerja :

1. Peningkatan kapasitas organisasi

2. Orientasi kepalangmerhaan 

3. Pembinaan dan pengembangan relawan PMI

4. Pengembangan unit usaha

5. Peningkatan Pelayanan kesehatan di masyarakat

6. Membangun kemitraan dengan semua instansi dari tingkat, desa, kecamatan, dan  lembaga lainnya dalam pelayanan kesehatan dan donor darah. (Sur)

Tangkap Segera Oknum Kades Nagori Panduman Yang Telah  Di Polisikan dan Disinyalir Tega Lecehkan Wargannya Sendiri Seorang Pengidap Down Sindrom, Hingga Sampai Hati Merusak Tanaman Sawit Milik Korban Warga Penyadang Disabelitas Itu

0

Simalungun –gnewstv.id

Kepala Desa adalah orang tua, pelindung, dan pengayom bagi masyarakatnya, tapi di Desa Panduman seorang warga bernama. Nurhadi sangat  merasa kecewa atas tindakan semena-mena oknum Kepala Desa berinidial Sf,  dengan menyuruh  bawahanya untuk melakukan pengerusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik adiknya yang juga Penderita Disabelitas Down Sindrom ( Idiot ) Menurut keterangan Nurhadi adalah 2 bersaudara dan sebenarnya hak waris tanah yang ditanami sawit tersebut adalah milik dari adiknya inisial Np (34) tahun) yang diketahui  mengindap down sindrom (  idiot ) yaitu termasuk golongan disabilitas tidak bisa mampu berpikir dan berkerja,apalagi  mencari nafkah sehari -harinnya.

Nurhadi yangbjuga kakak kandung dari Np 34 tahun, berusaha mengelolahkan lahan tersebut untuk jaminan hidup bagi masa depan adiknya karena tidak bisa berkerja selayaknya manusia normal. Setelah merawat lebih kurang 3 tahun tanaman sawit sudah mulai menghasilkan istilahnya,telah  berbuah pasir dan sudah bisa dijual dengan cara dijadikan berondolan. Tapi sawit yang ditanam Nurhadi terancam mati karena telah dirusak dengan mendodos pupus sawit dan langsung meracun dengan mengunakan Gramoxone atau sejenisnya oleh beberapa perangkat Desa yang katanya diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Panduman.

Nurhadi (52) penduduk Nagori Panduman kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun,Propinsi Sumatera Utara,  meminta Polres Simalungun agar secepatnnya memproses dan menangkap para pelaku termasuk, dalang pengerusakan tanaman jenis kelapa sawit di lahan seluas 600 meter” atau 15 rante yang diperkirakan sebanyak  80 pohon Kelapa sawit milik Kedua Korban.

Saat ditemui awak media Nurhadi dan beberapa rekannya yang merupakan saksi mata menjelaskan pengerusakan sawit itu terjadi pada tanggal 11 februari 2026 oleh diduga beberapa oknum.kepala Dusun (gamot) Desa Nagori  Panduman.

Anehnya kata Nurhadi, pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa perangkat desa tersebut atas perintah oknum.Kepala Desa berinisial Sf , terbukti saat pemusnahan turut hadir salah seorang oknum Babinsa setempat.

pada saat kejadian Nurhadi tidak bisa berbuat apa-apa, sempat bertanya kepada Para terduga pelaku, ketika peristiwa  pengerusakan berlangsung , salah seorang pelaku menjawab “kami hanya melaksanakan perintah dari Suruhan  Pangulu (Kepala Desa Panduman ) berinisial Sf saja.

“Aku berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum kepolisian khususnnya  Polres Simalungun,  Sawit yang ku tanam untuk kebutuhan hidup adik ku yang mengalami penyakit Down Sindrom idiot sudah sejak lahir, kini telah  dirusak dengan cara di racuni dan di pastikan tanaman sawit te rsebut  bakalan mati. Padahal adikku yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah khususnnya Desa Panduman ,ehh malah tanaman sawit jatah miliknnya  harqpan masa depan untuknnya kini malah itu yang  dimatikan Para oknum.Pejabat Desa itu” Tutur Nurhadi Kesal…!!! 

Selama ini Np (adik Nurhadi) dewasa tapi tidak bisa bekerja karena disabilitas seharusnya wajib diperhatikan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tapi sampai saat ini tidak pernah! Dan hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin, anak-anak terlantar, serta jaminan sosial bagi warga negara. Ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang berarti negara wajib memenuhi kebutuhan dasar yang layak. 

Bunyi Pasal 34 UUD 1945 (Setelah Amandemen):

Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Atas kejadian ini selanjutnya Nurhadipun melaporkan Peristiwa ini ke Polres Simalungun, berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Atas Laporan LP/B/69/II tertanggal 15 febuari 2026 dan Polres sudah meminta keterangan dari 6 perangkat Desa Panduman yang diduga kuat telah melakukan pengerusakan yaitu masing masing  berinisial, M Shd, F Dmk, Z O L Srg , JL Srg, Jv Prb dan Bd Dmk.

Nurhadi dan beberapa rekannya menduga dalang pengerusakan tanaman sawit milik adik dan dirinnya itu , kuat diduga adala oknum Kepala Desa Panduman Sf.Kini Korban dan beberapa rekannya meminta Polres Simalungun sesegera mungkin melakukan proses terhadap para pelaku dan dalang pengerusakan. Segera tangkap di Ciduk dan di Bekuk.(tim – ) Bersambung….

Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah

0

Deliserdang, gnewstv.id 

Untuk mendukung Akses Warga, sejumlah Personel Jajaran Polresta Deli Serdang melaksanakan renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah yang berada di Desa Kuala Dekah, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI, menyampaikan bahwa renovasi jembatan ini dilaksanakan oleh Personel sejajaran Polresta Deli Serdang bersama warga sekitar.

Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah yang memiliki panjang sekitar 25 meter tersebut sebelumnya dalam kondisi kurang layak karena sejumlah bagian mengalami kerusakan. Dalam proses perbaikan, petugas melakukan pembenahan pada beberapa bagian, di antaranya seng dan rangka jembatan, papan kayu lantai, serta tiang dan penyangga jembatan. Selain itu, dilakukan juga pengecatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Perbaikan jembatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung akses mobilitas warga sehari-hari,” ujar Kapolresta.

Jembatan tersebut diketahui menjadi akses penting yang menghubungkan Dusun III Kuala Sabah dengan jalan utama. Setiap harinya, jembatan dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas, seperti mengangkut hasil pertanian, menuju lahan perkebunan, hingga aktivitas sehari-hari lainnya termasuk wisata mandi di sungai tepat dibawah jembatan tersebut

Sebelum diperbaiki, kondisi jembatan lapuk dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Oleh karena itu, renovasi dilakukan guna mencegah risiko kecelakaan, terutama bagi warga yang melintas.

Warga setempat yang melintas  dan pendatang yang hendak mandi disungai tersebut  menyambut baik kegiatan renovasi tersebut serta menyampaikan apresiasi kepada Polresta Deli Serdang, dengan  mengungkapkan bahwa kini warga merasa lebih aman dan nyaman saat melintasi jembatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Jembatan Presisi Kuala Sabah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di wilayah tersebut.(Sur)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy