Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.
AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Dengan mengenakan pakaian adat daerah, jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (2/5/2023) pagi.
Peringatan Hardiknas yang mengusung tema “ Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar” turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan, unsur Forkopimda, Sekdakab Sergai H M Faisal Hasrimy, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, para Kepala Sekolah dan pelajar serta undangan lainnya.
Membacakan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, perubahan besar terjadi di sekitar kita, di mana-mana, dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut jika sebanyak 24 episode Merdeka Belajar yang sudah diluncurkan membawa kita semakin dekat dengan cita-cita luhur Ki Hadjar Dewantara, yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat. “ Anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para Kepala Sekolah dan Kepala Daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data Asesmen Nasional di Platform Rapor Pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan,” ungkap nya.
Ia menambahkan, saat ini para guru berlomba-lomba untuk berbagi dan berkarya dengan hadirnya Platform Merdeka Mengajar. Selain itu, guru-guru yang dulu diikat berbagai peraturan yang kaku sekarang lebih bebas ber Inovasi di kelas dengan hadirnya Kurikulum Merdeka, katanya sembari menambahkan sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri pun sekarang fokus pada mengukur kemampuan literasi dan bernalar.
Menutup arahannya, Nadiem mengemukakan bahwa transformasi yang masif ini sudah sepatutnya dirayakan dengan penuh syukur dan semarak, karena semuanya adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama kita. Hari Pendidikan Nasional tahun ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang sudah dihadapi, juga setiap jengkal langkah berani yang sudah diambil. Dengan merefleksikan hal-hal yang telah kita lakukan sepanjang tiga tahun terakhir, kita dapat merancang arah perjalanan kita ke depan guna memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan gerakan Merdeka Belajar. “ Layar yang sudah kita bentangkan jangan sampai terlipat lagi. Kita semua, para pendidik dan tenaga kependidikan, seniman dan pelaku budaya, juga peserta didik di seluruh penjuru nusantara, adalah kapten dari kapal besar yang bernama Indonesia ini. Perjalanan harus kita lanjutkan, perjuangan mesti kita teruskan, agar semua anak bangsa merasakan kemerdekaan yang sebenar-benarnya dalam belajar dan bercita-cita. Mari kita semarakkan hari ini dengan semangat untuk meneruskan perwujudan Merdeka Belajar, mendidik generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter, dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan,” tutupnya. Diakhir upacara, diserahkan tali asih kepada para guru yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun). (Erick Yoma).
Karutan Cipinang, Ali Sukarno menyayangkan pernyataan Tyo Pakusadewo saat menjadi bintang tamu di chanel YouTube Kuya TV (Iya Kuya, red) beberapa waktu lalu. Dalam konten tersebut, Tyo menyebutkan ada bisnis dan bandar keliling di dalam Lapas. Menurut Karutan, apa yang disampaikan Tyo adalah informasi yang keliru dan menyesatkan.
Dilansir dari INDOPOS.CO.ID, Karutan mengatakan Tyo sudah dua kali menghuni penjara karena kasus narkoba. Dalam konten tersebut Tyo menyebutkan ada bisnis narkoba, jual beli ponsel, makanan, air minum, hingga kasur dan juga bandar keliling di dalam penjara.
“Apa yang disampaikan Tyo itu keliru. Kondisi yang sebenarnya, tak ada kamar mewah di seluruh blok hunian dan tidak ada nama blok Tipikor di Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Ali Sukarno kepada wartawan saat menanggapi konten Youtube tersebut, Selasa (2/5/2023).
Terkait masalah kasur yang diperjualbelikan, Ali menyatakan pihak Rutan Kelas I Cipinang secara bertahap telah mendistribusikan kasur (matras, red) pada warga binaan di masing-masing blok hunian. Pembagian kasur tersebut terakhir dilakukan tanggal 16 Maret 2023 dengan jumlah 635 unit secara gratis.
Karutan Cipinang juga membantah soal adanya monopoli dagang yang dilakukan oleh Jeera Foundation. Jeera Foundation merupakan pihak ketiga yang ditunjuk melalui MoU.
Lembaga ini bergerak dalam bidang pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan. Selama beberapa tahun jadi mitra pada bidang pembinaan, Jeera Foundation telah banyak berkontribusi dalam mengembangkan keterampilan dan kemandirian bagi warga binaan.
“Adapun bidang kemandirian yang disponsori oleh Jeera Foundation diantaranya adalah pelatihan barista, pelatihan kerajinan kulit, pelatihan barbershop, pelatihan seni music, pelatihan seni lukis, pelatihan seni peran, pelatihan pembuatan tempe, pelatihan laundry dan lain sebagainya,” tutur Ali.
Ali menilai melalui kolaborasi dengan Jeera Foundation telah banyak memberikan kontribusi dalam mengembangkan kemandirian bagi warga binaan yang akan menghadapi dunia luar setelah mereka selesai menjalani masa pidana.
Selain itu, dengan menghasilkan produk yang bernilai ekonomis, Jeera Foundation juga telah mendorong peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rutan Kelas I Cipinang sebagai bagian dari upaya membangun negara.
“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut Jeera Foundation adalah koorporasi yang bergerak di bidang perdagangan (retail, red) di Rutan Kelas I Cipinang, apalagi memonopoli dan mengintervensi kebijakan internal Rutan Kelas I Cipinang. Selain Jeera, kami juga punya beberapa mitra lain yang bekerja sama dengan Rutan, jadi tidak benar ada monopoli,” paparnya.
Pihak Jeera Foundation dalam keterangan tertulisnya juga membantah bahwa mereka merupakan ritail yang seperti yang dikatakan.
“Kami sampaikan Jeera Foundation ( Yayasan Jeera Indonesia, red) adalah sebuah Yayasan yang resmi dan terdaftar di Berita Acara Kementrian Hukum dan Ham. Yayasan ini merupakan wadah bagi warga binaan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas agar kembali diterima masyarakat. Kami bekerjasama dengan Rutan Cipinang dan DPD KNPI Jakarta melakukan program pelatihan dan pembinaan. Kami bahkan juga memasarkan karya warga binaan, bahkan sampai ke luar negeri,” ujar founder Jeera Foundation, Yamitema Laoly
Pria yang sering disapa Tema ini juga menambahkan bahwa Yayasan Jeera dalam rangka pembinaan pernah bekerjasama dengan banyak pihak termasuk dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crimes), Parsons School of Design New York, lembaga pemerintah, dan berbagai pihak lain.
“Yayasan Jeera sangat terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai elemen yang memiliki semangat yang sama,” pungkasnya,
Duka mendalam dan Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Lintas Galang Dusun II Desa Pagar Merbau I Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, dalam musibah kebakaran itu menghanguskan dua unit rumah warga. Kedua rumah tersebut merupakan milik Abdul Karim (50) dan Misni (71)Abdul Karim (50) dan Misni (71). Usai rumah mereka terbakar, saat ini para korban dan keluarga diketahui tinggal di tenda darurat dari kementrian sosial RI.
Saat mengunjungi para korban, Ketua ranting NU Kecamatan Pagar Merbau Suroso yang diwakili oleh Bendahara Suyanto, melihat secara langsung kondisi dua unit rumah yang sudah hangus terbakar.
Dalam kesempatan itu, Suyanto menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap para korban dan keluarga.
“Kami ranting NU Kecamatan Pagar Merbau beserta pengurus lainnya turut berduka atas musibah yang terjadi.”
Kami dari pengurus NU Kecamatan Pagar Merbau juga saling membahu dan memberikan bantuan alakadarnya semoga ini bermanfaat bagi keluarga yang tertimpa musibah”.Tutur pengurus Bendahara Suyanto.
Bantuan berupa sembako Indomie Dua kotak, telur Dua papan, beras 20 Kg dan uang santunan Rp 700.000 Ini merupakan swadaya dari pengurus NU Kecamatan Pagar Merbau.
Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara kita yang menjadi korban kebakaran. Semoga para korban sabar dan tabah dalam menghadapi musibah ini. Tutup Suyanto.
Sementara itu, korban Abdul Karim yang menerima kedatangan pengurus NU Kecamatan Pagar Merbau mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang telah diberikan.tuturnya singkat.
Dua unit rumah milik Abdul Karim (50) dan Misni (71), di Jalan Lintas Galang, Dusun 2, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ludes dilahap si jago merah, Jumat (28/4/2023), pukul 06.55 WIB.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, langsung berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, hasilnya nihil. Api kian membesar.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang dari Pos 09 Lubuk Pakam dan 07 Galang, tiba di lokasi dan langsung berjibaku memadamkan kebakaran tersebut.
Butuh waktu satu setengah jam bagi petugas dibantu warga sekitar untuk memadamkan api. Api baru bisa dijinakkan sekitar pukul 07.15 WIB.
Kapolsek Pagar Merbau, Iptu IR Sitompul mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, sedangkan penyebab kebakaran diduga dari arus pendek atau korsleting listrik.
Dijelaskan Kapolsek, sekira pukul 06.30 WIB, korban, Abdul Karim mendengar anaknya, Ratu berteriak, kebakaran, kebakaran sambil berlari keluar kamar.
Abdul Karim pun berusaha menyelamatkan barang-barang berharga di rumahnya itu. Nahas memang, api kian membesar dan merambat ke rumah Misni yang kebetulan tepat di samping rumah Abdul Karim.
Besarnya kobaran api kemudian melahap kedua rumah tersebut.
Sidang perdata dalam nomor perkara : 04/Pdt.G/2023/pn tbt pada pengadilan Negeri tebing tinggi Sumut,Kamis 27 /04/23 di duga Pihak PH Amj terkesan sangat tidak Menghormati Sesi Persidangan dan Para Majelis Hakim terhormat.
Keterangan Gambar.Keadaan Sebelum Sidang di Pn Kota Tebingtinggi Sumut
Bahwa dalam persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim yakni ketua pengadilan negeri tebing tinggi,
-Ketua Majelis. Cut Carnelia, S.H, M. M
– Hakim Anggota 1. Delima Mariaigo, S. H.
– Hakim Anggota 2. Zephania, S. H., M. H
– Panitera Nerlon, S. H
Yang mana sidang pada tanggal 27/04/2023 adalah agenda pemeriksaan bukti surat,dalam persidangan antara PT. Amj sebagai penggugat dan Saiman Siahaan sebagai tergugat.
Didalam persidangan Kuasa Hukum PT. Amj terkesan tidak profesional dikarenakan keluar – masuk ruang sidang Pengadilan dan di duga memasukan orang tidak di kenal , padahal diketahui persidangan sedang berlangsung dan kuasa hukum tergugat keberatan akan hal tersebut Dan akibat hal tersebut ketua majelis hakim, Ibu Cut Carnelia .SH.MM ,menegur Pihak kuasa PT. Amj dan kuasa tergugat keberatan serta keberatan tersebut dicatat oleh panitera dalam persidangan,
Serta didalam persidangan pada pemeriksaan alat bukti surat, kuasa hukum PT. Amj diduga memasukkan orang tidak dikenal kedalam zona persidangan,bukanya duduk di bangku Pengunjung, padahal diketahui persidangan tersebut haruslah dihadiri oleh orang yg berkapasitas dan memiliki kepentingan.
Kembali kuasa hukum para tergugat mengajukan keberatan, majelis hakim mempertanyakan status orang tersebut. Dan ternyata di ketahui orang tidak dikenal tersebut bukan kuasa hukum,melainkan menurut keterangan kuasa Penggugat adalah tukang suruh angkat-angkat surat, Sehingga hal tersebut sangat-sangat disayangkan semua Pihak ,padahal sebagai mana di ketahui Persidangan itu adalah Persidangan yang Agung dan tempat Persidangan Majelis terhormat (Wakil Tuhan ) di muka bumi.
Dijumpai terpisah Kuasa hukum Saiman Siahaan Marina steva situmorang,SH, Slamet Mulyana, SH, CPM,Boby irfiandi Ginting,SH memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim terhormat terutama ketua majelis karena bertindak tegas atas hal tersebut.
Adapun Persidangan itu, turut di hadiri Pihak Penasehat Hukum PT.Amj ILham Lubis SH,AKBP Purnawirwan Amwizar SH,
Namun yang di sayangakan, ketika hal ini coba di Konfirmasi awak media Siber ini,ke Pihak PH PT .Amj tidak lagi bertemu dan tidak berada lagi di ruang Sidang saat akan di konfirmasi di ruang Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom,SE didampingi sejumlah pengurusnya hadiri undangan pesta peletakan batu pertama sekaligus kegiatan penggalangan dana pembangunan Gereja Gereja Bathel Indonesia ( GBI) Anugrah yang terletak di Jalan Fokrat Raya, Desa Marindal II, Kabupaten Deliserdang, Rabu (26 / April /2023) pukul 10.00 WIB.
Selain terlihat kehadiran undangan dari rombongan Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, acara tersebut juga tampak terlihat turut dihadiri undangan dari para tokoh masyarakat sekitar lokasi, pengurus Gereja GBI Anugrah dan juga turut dihadiri undangan khusus yakni orang tua laki -laki dari Ketua DPD IPK Deli Serdang ( Op Myranda doli).
“Kepada sejumlah awak media yang ada dilokasi Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom SE mengatakan, bahwa hari ini dirinya didampingi sejumlah pengurusnya menghadiri undangan dan juga orang tuanya menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gereja GBI Anugrah selain itu saya juga merupakan warga Marindal II, dan ini adalah rasa kepedulian saya dan organisasi yang saya komandoi, saling tolong menolong bagi sesama tanpa ada perbedaan ras, suku dan agama, itu harus kita lakukan didalam hidup ini, kita harus memiliki Kasih, itu harus ada didalam diri kita masing-masing, ” ujar Parmonangan Gultom, SE.
Iya saya sangat bangga dapat menghadiri undangan untuk pembangunan Gereja GBI Anugrah ini, hidup saling menolong dan berbuat sosial itu merupakan salah satu komitmen saya, dengan kegiatan – kegiatan sosial dari DPD IPK Deli Serdang ini, saya berharap kedepannya masyarakat lebih mencintai IPK khususnya di Kabupaten Deli Serdang ini, ” pungkas Parmonangan Gultom, SE.
Kegiatan peletakan batu pertama guna pembangunan Gereja GBI Anungrah Jalan Fokrat Raya, Desa Marindal II tersebut tampak berjalan lancar dan sukses. (Frans IF Siregar)
Ikhsanul Kholiqin (22) pelaku penganiayaan berat terhadap Ibu kandung nya akhirnya di limpahkan ke sel tahanan (RTP) Mapolres Serdang Bedagai dan menunggu proses hukum selanjutnya, Rabu 26/4/2023.
Keterangan Gambar.tersangaka ( tengah) saat di giring Petugas Kepolisian Sektor Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai Sumuy
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kepada awak media saat di wawancarai terkait kelanjutan peristiwa pembacokan kepada seorang ibu yang dilakukan oleh anaknya, Kamis,(27/4/2023) pagi, menyampaikan bahwa pelaku pembacokan sudah ditangani oleh pihak Polres Sergai langsung dan sekarang ditahan di sel tahanan Polres Sergai.
Keterangn Gambar.Korban sedang di rawat di RS
Melihat urutan kejadian dari pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan mengarah keperbuatan yang sudah direncanakan dan percobaan pembunuhan, ” Setelah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, jadi kita persangkakan kepada pelaku dengan pasal 340 jonto 53 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP “, tutup AKBP Oxy.
Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Ikhsanul warga Dusun I Ujung Rambung Desa Celawan kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) boleh dikatakan masih pengantin baru. Ikhsanul dan istrinya masih tinggal serumah dengan Ibu kandungnya (Korban), dan mempunyai dua orang kakak perempuan yang sudah berkeluarga.
Sementara Ayahnya Paino (61) tinggal di Dusun IX Desa Celawan dan sudah 7 tahun bercerai dengan Ibunya bernama Sarmidah (56) yang tinggal di Dusun I Ujung Rambung dengan kedua anaknya, Winda putri sulung bersama suami tinggal di Duri (Provinsi Riau).
Karena yang dijanjikan oleh Ibu kandungnya kalau dirinya bakal mendapat giliran untuk mengelola kebun sawit milik orang tuanya yang di Duri belum mendapat izin orang tua lalu pelaku kalap, dan membacok kepala dan bahu Ibu kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dalam penanganan medis, Senin (24/4/2023) sore.
Peristiwa penganiayaan (pembacokan) itu berlangsung di rumah Paman (adik ibu kandungnya), yang letaknya bersebelahan dengan rumah ibunya. Sementara pelaku melakukan perbuatan nya persis di hadapan Paino dan keluarganya, dan setelah membacok Ibunya dengan sebilah parang yang sudah disiapkan nya terlebih dahulu, pelaku dapat diringkus pamannya dibantu para warga yang mendengar keributan di lokasi kejadian dan pihak kepolisian Polsek Pantai Cermin turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah masa pencarian selama dua hari oleh Masyarakat, Basarnas dan Polsek Tanjung Beringin serta Koramil 10/TB akhirnya korban tenggelam di temukan sudah tidak bernyawa dan mengapung, dimana Korban di temukan oleh seorang nelayan pencari udang bernama Hariono (42) yang hendak berangkat menuju ke laut sewaktu melintasi sungai Bedagai, Nelayan tersebut melihat seorang mayat mengapung di aliran sungai tersebut, melihat ada mayat mengapung, kemudian nelayan tersebut memberitahukan kepada rekan-rekannya agar di bawa ke pinggir sungai agar bisa di kenali, Kamis (27/4/2023) Pukul 07.15 Wib.
Budiono (17) korban tenggelam yang masih pelajar di SMA Negeri I Tanjung Beringin warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai ini sebelum kejadian masih bersantai dengan pihak keluarga nya menikmati suasana di aliran Sungai PT. Timur Jaya yang tidak jauh dari kediaman korban.
Korban yang tenggelam pada hari Rabu 26/4/2023 sekitar pukul 12.30 Wib kemaren menurut keterangan keluarga tidak bisa berenang sehingga korban hanyut terbawa arus, Mariman (40) Orang tua kandung dari Budiono , ” Anak kami ini tidak bisa berenang dan kami tidak menyangka bakal seperti ini kejadiannya karena kami memang sedang bersantai di pinggiran sungai itu dan kami dari keluarga sudah ikhlas atas kepergian anak kami, kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang turut membantu menemukan anak kami ini ” ungkap nya dengan sedih.
Saat ini korban sudah di serahkan oleh tim gabungan kepada pihak keluarga untuk di mandikan dan di sholat kan sebelum di kebumikan karena pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi karena menurut keluarga hal ini murni terjadi karena kelalaian korban dan keluarga.
Tim pencarian korban tenggelam gabungan dari Polsek Tanjung Beringin , Koramil 11/TB, Sat Pol Airud , Kamla dan Basarnas Propinsi.
Sidang Penyekapan anak di bawah umur Pada Rabu 26/04/2023 Pukul 14.30.Wib , atas nama Korban berinisial RMS 17 tahun ,warga Kota Sibolga,Propinsi Sumatera Utara,yang sempat di duga mendapatkan perlakuan Penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, serta perbuatan Sadis dan kurang manusiawi,hingga di duga di sekap dan terjadi pengerangkengan disinyalir dengan menggunkan lolingdior di rumah Pelaku,TS 58 tahun Warga Tebingtinggi Sumut, yang saat ini Pelakupun telah di tahan dan mendekam di Lapas kelas II.B.Kota Tebingtinggi Sumatera Utara,
Keterangan Gambar.Suasana Sidang Menghadirkan Saksi Riana Silalahi 60 tahun,di Ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Sumut Pada Rabu 26/04/2023
Hari ini menghadirkan saksi atas nama Riana boru silalahi 60 tahun,(mak tua korban RSM )warga sei sarimah,Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Ketua :
– Ketua Majelis. Cut Carnelia, S.H, M. M
– Hakim Anggota 1. Delima Mariaigo, S. H.
– Hakim Anggota 2. Zephania, S. H., M. H
– Panitera Pengganti. Rismanto, S. H
Dan Jaksa Penuntun Umum (Jpu) Kejari Tebingtinggi , bernama : Rolas Putri Febriani.SH dan Dhania Nuramita SH.,MH.
Peristiwa ini bermula ,di kabarkan sudah sejak dua tahun silam, mereka ,kakak beradik,RSM,dan PTS 10 yang telah menjadi anak yatim tersebut, sejak di tinggal ibu kandung mereka yang telah meninggal dunia,dan semenjak ayah kadung mereka menikah kembali dengan wanita pilihanya yang baru.
Setelah itu terdengarlah informasi ,korban RMS , tinggal bersama bibi (Namboru) korban, berinisial TS 58 tahun warga JL. Mj Sutoyo, di kelurahan Satria ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,dimana lokasi peristiwa terjadi , kasus inipun ,sempat di tangani Pihak Lembaga Perlindungan anak Indonesia( LPAI) Kota Tebingtinggi, yang Di Ketuai, Ir Eva Novarisma Purba dan telah di laporkan Ke Pihak Polres Tebing Tinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022 pada tahun yang lalu.
Dan Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tebingtinggi ,serta ribuan warga dan masyarakat di Kota Tebingtinggi yang telah mendengar kabar tersebutpun, ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan Perbuatan yang diduga telah di lakukan Pelaku berinisial.,TS 58 tahun, seorang Pengusaha kedai Kelontong di Kota Tebingtinggi,yang terkesan tidak bernurani tersebut.
Mendengar cerita dari adik korban PTS 10 tahun, pada waktu itu “korban RMS kakak kandungnya itu , Pernah oleh terduga pelaku TS 58 tahun, “kakanya RMS Itu, mendapatkan Perlakuan, Seperti gigitan dan pemukulan dari TS dengan menggunakan rantai sepeda ,oleh pelaku TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri ,Bahkan terhadap dirinya sendiri PTS mengaku, pelaku ts 58 tahun, juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebahagian rambut PTS tercabut dan terlepas dari bagian kepalanya , hanya gara-gara persoalan PTS 10 tahun, berkeinginan makan di karenakan lapar yang amat sangat yang ia rasakan setelah bekerja selama seharian yang kabarnya tanpa mendapatkan,upah dan gaji dari TS 58 tahun, di rumah TS yang juga pelaku tersebut,di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kota Tebingtinggi ,yang juga hal ini di benarkan oleh Kaka PTS 10 tahu berinisial RMS 17 tahun Saat mereka berdua , memberikan keterangan kemarin kepada tim Gnewstv .id Pada Minggu 06/11/22 di kantor LPAI Kota Tebingtinggi Sumut tahun lalu,
Dimana hal yang hampir serupapun di ceritkan mamak tua Korban, bernama Riana boru Silalahi 60 tahun,yang juga Daksi di Pengadilan Negeri pada hari ini,Rabu 26/04/2023, dengan mengatakan Korban RSM 17 tahun,sempat di aniaya dengan menggunkan rantai sepeda ,di bagian punggung belakang korban hingga terlihat luka,lalu di kurung,karena di tuduh telah mencuri uang Pelaku TS, sebanyak,Rp.120.000,00,-( Seratus dua puluh juta rupiah ) saat di tanyai Pihak Ketua Hakim Majelis dan Jpu,serta PH dari terdakwa TS , di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tebingtinggi,namun hal itu sebahagian di bantah oleh terdakwa,TS ,di ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Tebing melalu sidang Zoom yang berlangsung dari kamar Lapas kelas II B.Kota tebingtinggi Sumut,tempat dimana saat ini,terdakwa Ts mendekam.
Dan pada hari Kamis yang lalu tanggal 03 November 2022 pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Press Release Dugaan tindak pidana Eksploitasi dan menempatkan ,membiarkan ,melibatkan ,menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam ” Pasal 88 , Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 dari UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
Pelapor :
OLIKE LEVENSUS SIMANULLANG, Lk, 45 Tahun warga Sibolga,Sumatera Utara .(Ayah korban).
Dengan Kronologis
• Pada bulan januari 2018 korban (RMS) berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor (TS) dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi ,adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (namboru ) korban,”Sesampai disana korban (RMS) minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor (TS) mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu,uajar ts kepada korban,dan Setelah itu terlapor (TS) menawarkan agar korban (RMS) tinggal di rumah terlapor (TS).
• Setelah itu biasanya korban (RMS) mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor (TS).
• Januari 2022 telapor (TS) kembali menuduh korban mengambil uang Rp. 300.000.00,00 namun korban (RMS) tidak mengakui, sehingga membuat terlapor (TS) marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor (TS) dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi.
Sidang yang berlangsung lebih dari dua jam pada hari ini,”Rabu 26/04/2023 di Pn Tebingtinggin Itu ,akhirnya di tutup Hakim Majelis Ketua ,Cut Carnelia SH.MH mengingat waktu sidang hari ini yang tidak mencukupi dan akan di lanjutkan besok Pada kamis pukul 11.00.Wib ,sesuai Kesepakatan Para Pihak yang terlibat melaksanakan Sidang Kasus dugaan Penganiyaan dan Penyekapan terhadap anak di bawah umur Berinisial RSM 17 tahun dengan terdawa TS br Silalahi, warga Mj.Sutoyo,Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut.