Beranda blog Halaman 190

Bupati Simalungun Melepas Tim Safari Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M

0

Simalungun, Gnewstv
Selama pendemi Covid-19 yang berlangsung sekitar 2 tahun lebih mengakibatkan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan terkendala, termasuk kegiatan safari ramadhan pada bulan Ramadhan pun tidak terlaksana.

Setelah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, di Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M kembali menggelar safari ramadhan dengan menurunkan Tim Safari Ramadhan untuk melakukan kunjungan 36 masjid.

Secara resmi, Tim Safari Ramadhan itu di lepas oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi dan Sekda Esron Sinaga, dari Gedung MUI Simalungun Jln. Asahan Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumut, Jum’at (31/3/2023).

Saat melepas Tim Safari Ramadhan tersebut, Bupati Simalungun mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 H/2023 M bagi masyarakat yang melaksanakannya, dan berharap semoga di bulan yang suci ini menjadi bulan yang penuh barokah bagi kita semua.

Menurut Bupati, kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun bertujuan untuk memberikan dakwah atau pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya Tim Safari Ramadhan bersama dengan para Muballigh di masjid-masjid, dapat mewujudkan masyarakat Simalungun yang beriman dan bertaqwa, dan jika ini terwujud, Simalungun yang sejahtera akan kita capai secara bersama,”kata Bupati.

Kepada para pimpinan OPD yang mendampingi para muballigh agar berperan aktif selama kegiatan safari ramadhan sehingga jadwal kunjungan ke masjid-masjid berjalan dengan baik.

“Kalau tahun ini kita baru dapat mengunjungi 36 masjid, untuk itu mari sama-sama kita berdoa, semoga tahun depan masjid yang dikunjungi jumlahnya bertambah,”kata Bupati.

Sementara itu, Kabag Kesra Syahril Purba menjelaskan bahwa selain melakukan kunjungan ke masjid-masjid melalui Tim Safari Ramadhan, Pemkab Simalungun juga memberikan bantuan berupa 1 unit Speaker Portabel dan 1 gulung Sajadah setiap masjid yang di kunjungi, (Surati)

Hari Pertama Bupati Simalungun Laksanakan Safari Ramadhan dan Bersilahturrahmi dengan Masyarakat Nagori Pamatang Simalungun

0

Simalungun- Gnewstv.id

Masih hari pertama selama Ramadhan,Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati H Zonny Waldi melaksanakan Safari Ramadhan sekaligus bersilahturrahmi dengan masyarakat di halaman Masjid Al-Manshuriyah Huta VI Nagori Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Sumut, Jum’at (31/3/2023)

Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati juga didampingi Anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan, Sekda Esron Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba serta sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Simalungun

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Manshuriyah, Suwandi mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati bersama Wakil Bupati Simalungun serta jajarannya serta Kakan Kemenag Simalungun. 

“Ini terus terang, dari tahun 1990 saya bermukim di sini, baru kali inilah Tim Safari Ramadhan di hadiri bapak Bupati dan Wakil Bupati. Kami bangga pak, bapak bisa hadir di Masjid kami ini sekaligus bersilaturrahmi dengan masyarakat,”kata Suwandi.

Selanjutnya, Suwandi yang juga sebagai Gamot di Nagori itu menyampaikan bahwa jalan di Nagori Pamatang Simalungun membutuhkan perhatian dari pemerintah sekaligus lampu penerangan jalan dan Kamtibmas terkait adanya balap liar. 

“Kami sangat berharap dari Huta 6 untuk menertibkan tentang balap liar, karena hingga larut malam. Dan lampu jalan kami pak,”harapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati dalam sambutannya berharap momentum ramadhan ini kita jadikan untuk saling menyayangi dan mengasihi serta meningkatkan persatuan dan kesataun dalam rangka mewujudkan Kabupaten Simalungun yang rakyatnya sejahtera. 

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan silahturahmi ini tidak hanya serimonial tapi terus berkelanjutan dan bukan hanya pada sfari ramdhan saja.

Menyingung tentang balap liar, Bupati meminta kepada pangulu agar jalan di buat polisi tidur untuk menghindari adanya balap liar.

“Jadi harapan kita, di huta 6 ini bisa menjadi daerah yang nyaman dan masyarakatnya luar biasa keramahannya,”kata Bupati

Diselah-selah sambutanya, dalam menyahuti permohonan Gamot (Kadus),Bupati juga menyampaikan bahwa, sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah, tahun ini Pemkab Simalungun akan membangu tiga ruas jalan di huta 6 nagori Pamatang Simalungun. “Yang jalan prioritas,”kata Bupati.

Sisi lain, Bupati menyampaikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun politik, untuk itu himbau kepada masyarakat, walaupun beda kiblat, namun untuk membangun Simalungun harus bersatu.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan tali asih dan bingkisan kepada 25 anak yatim dan bingkisan kepada 225 kepada kaun duafa, guru-guru ngaji, bilal mayit dan penggali kubur serta menyerahkan bantuan berupa 1 unit Speaker portable dan 1 gulung sajadah. Ditutup dengan tausyah yang disampaikan oleh kakan Kemenang Simalungun H Ahmad Sofian.

(Surati).

Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Begal Dikota Medan

0

Batu Bara – Gnewstv.id

Dua pelaku pembegal pelajar di Kabupaten Batu Bara tidak berkutik ketika ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura di Jln Marelan Raya, GG. Jagung, Lk. VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Jum’at(31/03/2023.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes,S.I.K melalui Humas menyampaikan kejadian tindakan pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 07.15 WIB terhadap seorang pelajar warga Simalungun, di Afderling III PT. MOES, Kelurahan Sipare – pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan kini pelakunya telah tertangkap di Kota Medan.

“Pelakunya telah ditangkap, KR(31) Warga Simalungun dan FS(27) Warga Kota Medan, team opsnal gabungan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut,” jelas Humas Hendrik melalui via WhatsApp.

Penangkap tersebut, adanya informasi dari masyarakat atas keberadaan para pelaku di kota Medan yang lagi berada di rumah adek dari salah satu istri pelaku.

Barang bukti yang turut diamankan, 1 buah pisau dapur warna putih yang digunakan pelaku , 1 buah baju kaos warna abu rokok dan 1 buah baju kaos warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kedua pelaku pencurian dengan Kekerasan diprasangkakan Pasal 365 KHUPidana,”ungkap Kapolres melalui Hendrik.

(M.Yusuf – Gnewstv.id)

Prof. Dr. H. Triono Eddy, SH, M.Hum  ( Direktur Program Pascasarjana UMSU ) :KAJIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM (STUDI HUKUM HAK PENGELOLAAN PETISAH TENGAH ,DITENGAH KEGALAUAN PEMEGANG ex HGB)

0

Medan-Gnewstv.id 

Di tengah ironi dan harapan, masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang ex HGB terus berjuang untuk memperoleh keadilan hukum guna mendapatkan kepastian hukum perpanjangan/pembaharuan HGB di atas HPL Petisah Tengah, Pemerintah Kota Medan. 

Semakin memprihatinkan kala perjuangan itu terbentur arogansi yang dipicu polemik aturan perundang- undangan atas klaim “aset” yang dijadikan “tameng” pihak Pemko Medan. Pemko Medan mengklaim langkahnya untuk memberikan Hak Sewa Tanah adalah “legal”. 

Sebagai Akademisi Hukum,Prof . Dr. H. Triono Eddy, SH, M.Hum  terpanggil untuk memberi pandangan hukum atas “misteri hukum” yang membutakan masyarakat. Pandangan Hukum ini nantinya, sedapat mungkin akan menguak tirai permasalahnnya dan berharap kita mau kembali menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi sesuai dengan UUPA Nomor 5 1960, yang telah mengakhiri rezim Agrarisch Wet 1870.

Hak Atas Tanah Dalam UUPA

Polemik dikalangan praktisi dan akademisi, suatu soal yang terus jadi bahan perdebatan adalah, apakah Hak Pengelolaan merupakan hak atas tanah? Mengacu kepada UUPA Nomor 5 1960, tentu harus dijawab HPL bukanlah hak atas. 

Hak Pengelolaan pertama kali dikenal dalam PP No. 8 tahun 1953. Kemudian bagaimana pula dengan Hak Sewa Atas Tanah, apakah UUPA mengenalnya? Kembali kepada UUPA, maka dalam Penjelasan, disebutkan bahwa Hak Sewa Atas Tanah adalah “hak yang bersifat sementara”. 

Sifatnya yang sementara, menjadikan Hak Sewa Atas Tanah tidak lagi dimasukan sebagai Hak Atas Tanah. Mengapa? Sifat Hak Sewa Atas Tanah yang merupakan warisan rezim Agrarisch Wet 1870 adalah penindasan. Rezim ini mengatakan tanah-tanah yang tidak jelas kepemilikanya diambil dan dimiliki Negara. Jiwa hukum colonial, tidak diambil over dalam UUPA Nomor 5 1960. Negara bukanlah “eigenaar” atau “pemilik tanah”. 

Negara hanya mengatur hubungan hukum kepemilikan tanah. Sejak UUPA maka Negara tidak lagi dipandang sebagai pemilik tanah. Kewenangan untuk mengatur hubungan hukum berupa regulasi dan kebijakan dalam bidang pertanahan, adalah hak prerogatif merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian ATR BPN. Mendagri atau pihak lain tidak diberi kewenangan untuk mebuat regulasi atau kebijakan pertanahan. 

Mendagri sebagai pihak yang menanungi Provinsi, Pemko/Pemkab di Indonesia, tentu tidak dapat melakukan “klaim” sepihak berlindung dibalik tameng asset. Polemik hukum berkepanjangan antara pihak Pemko Medan selaku Pemegang Hak Pengelolaan dengan masyarakat Petisah Tengah selaku Pemegang ex HGB sebenarnya dapat diakhiri jika kita kembali kepada UUPA Nomor 5 1960.

Asset 

Undang-undang Nomor 1 2004, menegaskan bahwa ,Barang Milik Negara/daerah adalah barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai Peraturan Pokok, telah diterbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 52 tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Hal menarik dalam konstruksi pengertian hukum adalah kata-kata dibeli melalui APBN/APBD atau diperoleh secara sah? Kembali ke historis lahirnya Hak Pengelolaan Nomor 1 1974, tentu tidak terlepas dari rezim Orde Baru. 

Kita tahu pada saat itu berlaku otoriter. Rezim Orba sangat menentukan nasib setiap orang. Bahkan untuk memiliki suatu bidang tanah, Pemerintah dapat secara paksa mengambil tanah milik masyarakat dengan tameng pembangunan, termasuk menerbitkan hak atas tanah HPL Pemko, meski tanpa dasar hukum berupa dibeli dari APBD atau perolehan yang sah. 

Historis lahirnya Hak Pengelolaan Petisah Tengah, dimulai pada tahun 1974, Pemko Medan pada waktu itu memerlukan tanah. Tidak memiliki APBD yang cukup, Pemko Medan “memaksa” Yayasan Perkuburan Tionghoa untuk pindah. Kebijakan ini tentu saja bertentangan dengan hukum. 

Pemko Medan memaksa Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan HPL Nomor 1 1974. Pemko Medan sebagai bagian rezim Orde Baru tidak lagi menggunakan UUPA Nomor 5 1960 sebagai dasar untuk memperoleh hak atas tanah. Pemko Medan sudah menggunakan pendekatan keamanan. Pemko Medan sesungguhnya menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), kelak akan menjadi masalah hukum. 

Tidak ada bukti otentik tanah HPL Nomor 1 1974 telah dibeli dari dana APBN/APBD serta cara lainnya, yaitu melalui perolehan yang sah, Hibah atau Penguasaan dengan itikad baik, sesuai dengan aturan dalam UUPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 jo PP Nomor 18 2021 , tentu terus akan menimbulkan masalah hukum berkepanjangan. Masalah lainnya, karena Tanah/Ruko yang dibeli masyarakat, adalahmerupakan hajat hidup masyarakat Petisah Tengah. 

Tanah dan Rumah dan Ruko di Petisah Tengah, justru dibeli masyarakat dari pihak developer, dan telah banyak menyumbang kemajuan ekonomi Kota Medan, justru Harus berakhir tragis, karena arogansi pihak Pemko Medan yang tidak akan merekomendasi perpanjangan/pembaharuan ex HGB diatas Hak Pengelolaan, yang hanya akan memberi Hak Sewa yang tidak memiliki Right of Disposal.

Kehilangan hak tersebut, menjadikan masyarakat tidak lagi dapat menggunakan Tanah/Ruko yang dibeli menjadi jaminan utang, yang selama ini diperoleh dari Bank. Tidak ada bukti, bahwa tanah yang diterbitkan HPL nomor 1 1974, dibeli Pemko Medan dari APBD atau diterbitkan dari perolehan yang sah, menjadikan Hak Pengelolaan Nomor 1 1974 Pemko Medan cacat hukum dalam proses pendaftaran haknya, karena itu harus dibatalkan. 

Konstruksi Hukum HPL Pemko Medan

Ada hal yang menggelitik dari pemberian Hak Pengelolaan Petisah Tengah, dimana tanah dan bangunannya justru dimiliki masyarakat. Tentu saja hal ini berbeda dengan Hak Pengelolaan lain yang ada di Indonesia, dimana tanah/ bangunan dibeli dari APBD atau telah diperoleh secara sah oleh pihak Pemko Medan. 

Hak Pengelolaan Pemko Medan Petisah Tengah terbit karena pemaksaan sepihak Pemko Medan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Medan. Ada satu kasus menarik yang hampir mirip dengan Hak Pengelolaan Kota Medan. Dimana Pihak Sekretariat Negara telah mengklaim secara sepihak dan menerbitkan Hak Pengelolaan di atas HGB Hotel Hilton Senayan. 

Sebelumnya HGB Hotel Hilton Senayan telah terbit dahulu. Sewaktu mengajukan perpanjangan, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Selatan telah memproses dan menerbitkan Hak Guna Bangunan. Pihak Sekretariat mengajukan tuntutan di Kejaksaan Hukum dan Pejabatnya telah ditahan. Dalam proses gugatan TUN ternyata Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan, bahwa perpanjangan/pembaharuan ha katas tanah adalah merupakan hak dari penegang HGB, karena itu akhirnya Kakan BPN Jakarta telah dibebaskan dari jerat hukum Korupsi di Kejaksaan Agung.

Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu mekanisme penting dan mendasar yang harus dilakukan, agar pihak Pemerintah, dalam hal ini pihak Pemko Medan dapat memperoleh suatu hak atas tanah. Jika memerlukan tanah untuk kepentingan usaha dan pelaksanaan tugasnya, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Kantor BPN Kota Medan. 

Pemko Medan harus dapat melampirkan sejumlah persyaratan, terutama dasar yang sah atas kepemilikan assetnya. Pihak Kementerian ATR BPN Kota Medan, terlebih dahulu memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan, terutama untukmmemperoleh keyakinan formil, bahwa dasar hukum perolehan haknya, telah dibeli dari APBD atau telah mendapat perolehan tanah secara sah. 

Jika tidak diindahkan, maka tanahnya akan cacat dalam proses penerbitan haknya. UUPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 jo PP Nomor 18 tahun 2021 adalah merupakan dasar utama untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan, termasuk permohonan ha katas tanah oleh Pemko Medan. Tidak diindahkan, maka proses pendaftaran haknya cacat, dan dapat dibatalkan secara administratif.

Perpanjangan/ Pembaharuan ex HGB 

Bahwa perpanjangan/pembahruan ex HGB di atas Hak Pengelolaan adalah merupakan keniscayaan yang dimungkinkan oleh PP Nomor 18 tahun 2021.Meskipun ada kata-kata ada persetujuan pemegang Hak Pengelolaan. Persetujuan harus diberikan pemegang Hak Pengelolaan, karena ternyata masyarakat telah membeli tanah dan mendirikan bangunan diatasnya berupa Rumah dan Ruko untuk keperluan tempat usahanya. 

Tidaklah dapat dinafikan bahwa ternyata masyarakat Petisah Tengah melalui kegiatan bisnisnya dapat memberi pemasukan yang cukup besar kepada PAD Kota Medan. Apalagi perpanjangan/ pembaharuan ex HGB diatas Hak Pengelolaan yang ternyata punya perbedaan mendasar dengan Hak Pengelolaan di daerah lain yang tanah dan bangunannya dibiayai dari APBD atau telah diperoleh secara sah. Keadaan Hak Pengelolaan terakhir tentu merupakan suatu kemutlkan yang harus dipenuhi Pemegang HGB untuk dapat persetujuan untuk memperpanjang/memperbaharui HGB yang dimilikinya. 

Bagi Pemegang ex Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemko Medan, terbukti tanah dan bangunan justru dibeli/dimiliki masyarakat Petisah Tengah dari pihak Developer. Dalam Akte jual Beli jelas dapat dibuktikan tidak ada dihubungkan dengan pihak Pemko Medan. 

Pembatalan HPL Pemko Medan

Bila ditemukan buktti, suatu bidang tanah yang diterbitkan haknya dan ditemukan bukti bahwa telah cacat dalam proses pendaftaran haknya, dapat dibatalkan Kementerian ATR BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Medan. Untuk melakukan langkah hukum, atas penerbitan Sertipikat yang cacat administrative, Kantor Pertanahan Kota Medan sebenarnya tidak perlu menunggu Putusan TUN. 

Jika ditemukan bukti kuat bahwa telah cacat administrative, Kantor Pertanahan Kota Medan dapat menggunakan mekanisme hukum UPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 dalam Permen Agraria Nomor 3 1999 jo Permen ATR BPN Nomor 21 tahun 2021 tentang Penanganan Masalah Pertanahan. Sayang tidak ada kemandirian pihak Kementerian ATR BPN, peraturan yang ada justru dibiarkan dan menambah daftar panjangnya masalah dan kasus pertanahan di Indonesia, terutama saat ini adalah kemungkinan diperpanjangnya/ diperbaharui hak atas atas ex HGB di atas HPL, diatas keinginan pihak Pemko Medan memaksakan kehendak untuk menerapkan Hak Sewa Atas Tanah yang justru diakhiri dengan keluarnya UUPA Nomor 5 1960.

Kepastian Hukum/Perlindungan

Jika ada keinginan dari pihak Pemerintah, Kementerian ATR BPN, Mendagri dan Pemko Medan dan masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang ex HGB di atas HPL, maka tidak ada jalan, semua pihak harus duduk bersama. Kembalikan kepada UUPA Nomor 5 1960. Tidak perlu arogansi. Semua harus berniat untuk mendapatkan kepastian hukum atas Hak Pengeloloaan Pemko Medan. Tidak perlu ada pihak merasa benar atau paling kuat. Reformasi 1998, salah satu point entrynya kembali menggunakan hukum sebagai jalan penyelesaian setiap masalah. Disamping hukum dasar adalah musyawarah untuk mencapai kata mufakat penyelesaian permasalahan. 

Penegakan hukum tidak akan tercapai jika regulasi yang ada tidak dimanfaatkan Pemerintah, terutama pihak Kementerian ATR BPN. Tidak ada guna APBN atau DIPA yang dipergunakan untuk membuat sejumlah aturan jika ternyata tidak dimanfaatkan. Kementerian ATR BPN yang saat ini sedang digerogoti sejumlah issue tentang keterlibatan ASN Kementerian ATR BPN dalam Mafia Tanah di Indonesia, dapat menggunakan kewenangan ini untuk merubah citra negatif masyarakat bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan tidak lebih dari melegalkan keinginan Pemko Medan. Karena itu segera dicarikan Kepala Kantor Pertanahan yang tidak lagi karena Nepotisme seperti terlihat sekarang ini.

Apapun alasan dari pihak Pemko Medan, masyarakat Petisah Tengah Pemegang ex HGB tentu adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas kebijakan Pemko yang akan menerapkan Hak Sewa Atas Tanah. 

Tidak ada dasar hukumya dalam UUPA Nomor 5 1960, karena itu masyarakat harus diberi perlindungan hukum atas permasalahan perpanjangan/ pembaharuan ex HGB di atas Hak Pengelolaan Pemko Medan. Perlindungan hukum disini dimaksudkan adalah kepastian ha katas tanahnya.

Semoga tulisan ini dapat menguak misteri kepemilikan Pemko Medan atas Hak Pengelolaan Nomor 1 Petisah Tengah dan dapat menjadi langkah awal kepada semua pihak untuk mencari jalan terbaik penyelesaian masalah perpanjangan/pembaharuan HGB diatas HPL Nomor 1 1974 Pemko Medan. 

Penulis : rel

Surya Darma- tim Gnewstv

Kapolres Pematang Siantar Bersama Forkompinda Sidak Pasar Cek Harga Sembako Dalam Rangka Pengendalian Inflasi

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id

Pematang Siantar AKBP Fernando SH, S.I.K ,bersama dengan forkopimda sidak pasar cek harga sembako dalam rangka pengendalian inflasi menjelang hari raya idul fitri 1444 hijriah,Jumat 31 MAret 2023 Pada Pukul 09.00 Wib 

Dalam Kegiatan Tersebut turut di hadiri oleh Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani Sp.A,Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung,SH,Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina,Plt Sekda Pematang Siantar,Dr.Happy Oikumenis Daely,Asisten Perekonomian Zainal Siahaan,Deputi Bank Indonesia Pematang Siantar Abdul Haris,Plt Kadis Koperasi,UKM dan Perdagangan Herbet Aruan S.Pd,Kabag Perekonomian Hendra Simamora S.STP dan Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih.

Selama kegiatan Berlangsung, para forkopimda berkeliling dan melakukan pengecekan serta berkomunikasi langsung dengan para pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Mass Express, Jalan Sriwijaya,PT.Sadar (ATT), JalanCokroaminoto dan Pasar Horas Kota Pematang Siantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.I.K Menyampaikan Saat ini Forkopimda turun langsung kedistributor minyak,gula dan tepung di kota pematang siantar untuk memastikan dibulan puasa,menjelang hari raya idul fitri stok cukup,dan kepada para pengusaha/distributor kalau permintaan pasar cukup tinggi jangan di stop distribusinya dan jangan sampai ada permainan harga sehingga masyarakat dirugikan

Adapun tujuan kita langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi kenaikan inflasi dikota pematang siantar yang berdampak pada perekonomian di masyarakat dan harga harus disesuaikan dengan harga pasar yang sudah ditentukan sehingga masyarakat tidak dirugikan

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa untuk ketersedian dan harga Sembako di di Mass Express, Jl. Sriwijaya,PT.Sadar (ATT), Jl. Cokroaminoto dan Pasar Horas Kota Pematang Siantar masih stabil dan terkendali dan Masih Terpenuhi,

(Surati).

Oknum  management Ksdun, Disinyalir  lakukan Perambahan liar tanpa Dasar Surat Izin apapun

0

Simalungun-Gnewstv.id 

Di Sinyalir Pihak manageman PTPN.III afd 1  Kebun Silau Dunia,melakukan Perambahan dan penebangan Batang Pohon mahoni ,yang berda di Huta  (Dusun) V ,Nagori Silau Dunia,Kabupaten Simalungun,Propinsi Sumatera Utara.

Pohon mahoni yang  bermanfaat untuk mengurangi Polusi udara sekitar 47-69 persen sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air,yang mana daun- daunnya adalah berfungsi,untuk  menyerap polutan- polutan udara disekitarnya dan sebaliknya dedaunan tersebut akan melepaskan oksigen yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar bagi mahluk hidup lainya,”akan tetapi Justru malah  di rambah dan di  tebang, tanpa alasan dan disinyalir ,tanpa Surat izin yang jelas,baik dari Pihak Dinas Kehutanan setempat ,maupaun dari Pihak Manajemen Kantor Direksi BUMN  PTP Nusanatara .III.

Peristiwa ini diketahui berdasarakan informasi ,salah seorang warga yang sedang melintas di lokasi tersebut,yang namanya tidak ingin di muat pada pemberitaan kali ini,dimana pada hari kamis 30/03/ 2023 kemarin ,berlokasi,tepat berada  di afdeling 1 Dusun V nagori Silau Dunia  ,kebun Silou Dunia yang mana ,terlihat warga tersebut  dan dirinya  (warga-red), mengambil dokumentasinya di lokasi penebangan dan  terdapat 2 batang Pohon  mahoni, yang telah di tumbang, dengan diduga menggunakan mesin Pemotong Kayu (Singso mesin)  ,yang tampak terlihat sudah dalam bentuk batang  gelondongan.

Menyikapi Informasi ini, “tim awak media ini,mengkonfirmasikan langsung  kepada Manajer kebun Silau Dunia Kasiaman Saragih ,Via Whatshap milik Manajer di nomor 08139447xxxx kemarin sekira pukul 19. 14.Wib ,Manajer Kasiaman  mengatakan :Pohon mengganggu kelancaran Transportasi lae, bahan digunakan untuk keb. Masjid dan keb perusahaan dan Lokasi  itu sudah ditanami kembali bibit mahoni lae.ujar Manajer mengakhiri.

Namun saat  Manajer Kasiaman, di tanyakan kembali oleh awak media Siber ini,  perihal Surat Keterangan Hasil Hutan  (SKHU) dari Pihak Kehutanan RI  dan Izin Surat Menyurat dari Pihak Perkebunan (HGU) atas dasar  Penebangan dan dugaan Perambahan dua Pohon batang besar  Mahoni tersebut ,masih Via Whatshap miliknya Manajer,dirinya (Manajer Kasiaman)  tidak memberikan jawaban lagi.

Padahal sebenarnya  awak media ini, ingin menanyakan dan mengetahui lebih jauh, apa alasan pihak Managemen Perkebunan Silou Dunia menebang dan memotong  batang  Pohon mahoni yang usianya  di perkirakan sudah puluhan tahun sebagai mana,yang selama ini keberadanya sebagai pencegah terjadinya tanah longsor di daerah tersebut..??.,dan benarkah peruntukanya seperti yang di sampaikan Manajer Kasiman Saragih tersebut  di atas..Itu ??(hanya untuk kebutuhan rumah ibadah semata ),ataukah hanya di jadikan sebuah alasan saja…??.., Padahal seperti sama di ketahui PTP.Nusanatara III adalah merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang serba tertib administrasi dan memiki SOP Sistim Keselamatan ,Keamanan dan Kesehatan Kerja  (SMK3),Prosedur Kerja (PK) dan Intruksi Kerja  (IK) yang cukup baik,serta merujuk sesuai dengan ketentuan ISO dan RSPO yang telah menjadi  Kesepakatan dan Ketentuan di Perkebunan PTPN3 tersebut.

Dan atas Peristiwa Penebangan dan dugan Perambahan Itu, disinyalir,”Janganlah jadinya Perbuatan Itu kesanya ,hanya dijadikan  sebuah alasan belaka saja, tetapi ujungnya diduga hanya demi mengambil,dan meraup  sebuah  keuntungan dan bisnis liar semata ,yang mungkin bisa saja di Perbuat oleh para oknum-oknum yang haus dengan keuntungan pribadi dan Kelompok-kelompoknya semata saja.

“Atas berita yang di muat di media Siber Gnewstv.id  ini, dan beranjak dari sebuah  informasi dan data yang di dapat dari warga tersebut , yang sunggulah  terlihat sangat peduli sekali akan lingkungan dan Kelestarian semesta alam dan sekalian isinya ini,khususnya di Wilayah Silau Kahean ,Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Itu,

“Kiranya hal ini ,dapat menjadi Sebuah informasi bagi Siapapun juga ,temasuk Bagi Bapak Mentri BUMN Erikc tohohir dan Instansi serta Institusi terkait,baik Pihak Kepolisian,Kehutanan,Kejaksaan dan yang lainya, dimana jika nantinya ada di temukan kemungkinan Pratek-pratek  dan hal yang di duga menyalahi aturan dan Pelanggaran hukum,”Kiranya Peristiwa ini  untuk dapat segera di tindak lanjuti ,

“Demi terjaganya kelestarian alam semesta, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi Seluruh mahluk hidup di muka bumi ini,”terlebih di era Global Warming (Pemanasan Global) dan Peristiwa bencana alam tanah longsor dan banjir yang akhir-akhir ini, sering sekali terjadi di Negeri ini.

Tim-Gnewstv.id 

Bulan Suci Ramadhan, Alumni SMPN XI/ XIII Tahun 1994 Adakan Bukber Bersama

0

Medan I Gnewstv.id
Keluarga besar Ikatan Alumni SMPN XI /XIII tahun 1994 Medan menggelar silaturrahmi sekaligus buka puasa bersama di Restoran Wong Solo Jalan Gajah Mada Medan, Kamis malam (30/3).

Momen buka puasa ramadhan 1444 H, terlihat lebih menyenangkan, seperti yang dilakukan para alumni saat bulan Ramadan, tidak sedikit juga yang memanfaatkan momen Berbuka Puasa Bersama (Bukber) tersebut saling sapa dan saling kangen Seperti Para Alumni tahun 1994 SMP Negeri XI Medan sehingga meningkatkan keeratan tali silaturahmi antar sesama alumni saat berbuka puasa.

Silaturrahmi dan buka puasa yang penuh hangat dan kekeluargaan tersebut berjalan dengan lancar.

Ketua Umum Alumni IKA SMPN XI /94 M Lokot Nasution mengatakan, Dengan berbuka puasa dan silaturrahmi ini adalah momen bertemu kawan lama dengan tidak ada bicara status sosial sehingga semua sama dengan saling tolong menolong serta bermanfaat bagi sesama alumni, ucapnya.

Lebihlanjut Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu mengatakan, Diharapkan dengan Berbuka puasa dan silaturrahmi ini dapat meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama, Semoga kita tetap solid dan kompak kedepannya.

Namun yang tak kalah pentingnya adalah kita harus saling bermanfaat satu sama lain sesama alumni, dengan berbagai profesi yang ada. jangan sampai kita dengar lagi ada anak alumni sakit tak tertolong,yang tak sekolah sehingga kita harus saling peduli, ucapnya. Di alumni kita ini terdapat bermacam profesi, ada pengusaha, kontraktor, pejabat BUMN, di Pemerintahan dan sebagainya dan ini merupakan benang merah yang harus kita satukan sehingga menjadi satu kesatuan yang saling bermanfaat tanpa berbicara status sosial, pungkasnya. Semoga kita tetap diberikan kesehatan, rezeki yang berlimpah serta tetap dalam perlindungan Allah SWT, ucapnya.

Sementara itu Salah seorang Alumni Aslan Daulay mengatakan, Sesama alumni kita harus kompak dengan tetap menjaga rasa kekeluargaan sehingga kita menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, ucapnya.

(Tim)

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Lubuk Pakam Gelar Kegiatan Bakti Sosial

0

Deli Serdang – Gnewstv.id

dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 menjadi momentum jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.

Berbagai macam rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan maksud memperkuat komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan sistem Pemasyarakatan.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tidak hanya diperingati secara seremonial belaka, pada hari ini Jum’at (31/03) Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Bakti Sosial.

Dengan mengambil tema “Transformasi Pemasyarakatan Semakin Pasti Berakhlak , Indonesia Maju, Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59”.

Dalam pelaksanaan Bakti Sosial ini Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera dan Panti Asuhan Putra Putri Yas. Amal Sosial Al. Jam Washliyah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kegiatan ini, bantuan sembako yang dibagikan terdiri dari Telur, Indomie, Beras dan Minyak Goreng serta bantuan dana Sosial yang diberikan langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam diterima langsung oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera dan Panti Asuhan Putra Putri Yas. Amal Sosial Al. Jam Washliyah.

“Semoga dengan sedikit bantuan dari kami,dapat membantu kekurangan yang ada saat ini, serta mohon doanya supaya dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 menjadi momentum jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan ” tutur Alanta Imanuel Ketaren Kalapas Lubuk Pakam dalam sambutanya.

(Yan)

Dua Orang Pencuri Lembu Tewas Diamuk Warga Di Deli Serdang Sumatera Utara

0

Deli Serdang-Gnewstv.id 

Dua orang  pencuri lembu tewas setelah diamuk warga, Jumat (31/3/2023), pukul 03.30 WIB, di lahan garapan warga di Dusun II Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumut.

Selain itu, mobil penumpang Daihatsu Xenia yang digunakan komplotan terduga pencuri, hangus dibakar massa.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas kedua terduga pencuri itu, sehingga masih berstatus Mr X (pria tidak dikenal). Kedua pria berperawakan gemuk tersebut, diperkirakan berusia 40 tahun.

Informasi diperoleh, sebelumnya korban pemilik lembu, Warsih (72), warga Dusun Teratai Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, terbangun dari tidurnya dan melihat kandang lembu yang berada di samping rumahnya.

Saat diintip, dari 2 ekor lembu miliknya tinggal satu di dalam kandang. Ia juga melihat ada mobil yang mencurigakan tidak jauh dari pekarangan rumahnya. Melihat hal itu, pemilik lembu langsung berteriak maling.

Teriakan itu membuat warga sekitar berdatangan dan 4 orang maling lembu yang ada di dalam mobil kabur meninggalkan lokasi sambil membawa lembu hasil curiannya.

Warga sekitar bersama warga dari desa lain, mengejar terduga pelaku 

Yang membawa mobil kearah desa sidourip bersama lembu hasil curiannya.

Warga selanjutnya memalang mobil pelaku di jalan dengan mobil warga Desa Sidourip, Kecamatan Beringin.

Selanjutnya, keempat orang pencuri kabur meninggalkan mobilnya dan kabur ke arah lahan garapan warga. Tidak mau buruan lepas, warga beramai-ramai mengejar pencuri tersebut 

Dan naas bagi dua orang pencuri dengan postur tambun berhasil ditangkap, dan menjadi amukan warga hingga tewas di lokasi kejadian.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Doni Simanjuntak, ketika dikonfirmasi mengatakan kedua terduga pencuri belum diketahui identitasnya.

Jenazah keduanya saat ini berada di RSUD Drs H Amri Tambunan dan akan dibawa ke RSU Bhayangkara Medan, untuk diotopsi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polsek Beringin telah memasang police line di lokasi ditemukannya 2 jenazah terduga pencuri dan lokasi mobil Xenia yang sudah hangus dibakar.

 (Surya-Gnewstv.id) 

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran Parluasan di RS 

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id

Begitu tiba di Kota Pematang Siantar setelah menghadiri acara Penilaian Kinerja (PK) Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022 di Medan, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA langsung mengunjungi korban kebakaran di Rumah Sakit (RS) Vita Insani. Korban, Leng Tok Tji (60) dan putranya Erikson Jaya (30), merupakan korban dalam musibah kebakaran di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis (30/03/2023) petang. 

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pematang Siantar, Johannes Sihombing SSTP MSi menyampaikan, saat dalam perjalanan dari Medan menuju Pematang Siantar, dr Susanti mendapat informasi terjadinya kebakaran di Parluasan. Informasi yang diterima juga menyebutkan ada dua korban terluka dan sedang dirawat di RS Vita Insani Pematang Siantar.

“Ibu Wali tadi selepas kegiatan dari Medan langsung mendapat kabar adanya kebakaran di Pematang Siantar, dan langsung menemui korban di RS Vita Insani Pematang Siantar,” kata Johannes.

Dalam kunjungan yang singkat karena kedua korban masih harus menjalani perawatan intensif, dr Susanti memberikan kata-kata semangat kepada korban.

“Ibu tadi bertemu singkat karena korban masih menjalani perawatan di IGD,” kata Johannes.

Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Pematang Siantar Agustina Sihombing berharap toko ataupun tempat usaha lainnya memiliki racun api, sebagai upaya pertama ketika terjadi kebakaran. 

“Ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” tutur Agustina.

Informasi dihimpun, ada dua korban kebakaran, yakni Leng Tok Tji (60) dan Erikson Jaya (30). Leng Tok Tji mengalami  luka bakar 31 persen dan Erikson Jaya dengan luka bakar 36 persen. Keduanya dirujuk ke RS Siloam Medan.

Informasi lainnya, ada empat toko yang terbakar, yakni toko cat/bahan bangunan, toko ponsel, toko kosmetik, dan toko kelontong.

Diketahui, api kali pertama berasal dari toko cat/bahan bangunan milik Leng Tok Tji. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, sempat terdengar adanya ledakan dari dalam toko cat/bahan bangunan. 

Kerugian material ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan armada pemadam yang dioperasionalkan yakni 3 unit mobil Pemko Pematang Siantar, 2 unit mobil STTC, dan 1 unit mobil Pemkab Simalungun.

Berkat usaha dan gotong-royong, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.15 Wib.

(Surati)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy