359 calon jemaah haji asal kab. Mandailing Natal Sumatera Utara menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 3101 tujuan Madinah pada pukul 07.25 WIB.
10 iringan Bus Pariwisata membawa calon jemaah, dari asrama haji sampai dengan apron (tempat parkir pesawat) yang mana pax / calon penumpang/jamaah tersebut sudah melakukan berbagai pemeriksaan seperti x ray barang bawaan,pemeriksaan kesehatan hingga stempel paspor di asrama haji, sehingga memudahkan dan menghemat waktu serta tenaga calon jemaah untuk langsung melakukan perjalanan dengan pesawat udara menuju tanah suci.
Selain melayani keberangkatan calon jemaah haji, Bandara Internasional Kualanamu melayanani penerbangan teknis angkutan haji untuk pengisian bahan bakar dari maskapai Garuda Indonesia dan Maskapai Saudi Arabia.
Dalam kesempatan berharga tersebut, beberapa pimpinan dari berbagai instansi seperti Otoritas Bandara, Imigrasi,KKP dan PT Angkasa Pura Aviasi turut hadir dalam pelepasan angkutan haji 2023 kloter pertama Sumatera Utara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
Adapun Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengharapkan target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/2023).
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.
Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista (52), Selasa (23/5/2023) sekira pukul 15.30 wib. Selain menahan warga Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tim aparat penegak hukum Kejari Deli Serdang juga melakukan penahanan terhadap Alamsyah, ST (45) warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sebagai honorer pada Dinas Kesehatan Deli Serdang, Drg Kornelius Pinem (52) warga Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang, Jefri Erfan Siregar, S.Kep, Ners (34) warga Jalan Bustaman Nomor 58 Dusun X Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, PNS pada Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, S.H, M.H, dalam siaran persnya pada Selasa (23/5/2023) sore menjelaskan, penahanan keempat tersangka atas tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021
Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Alamsyah ,ST, drg Cornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Erfan Siregar dan dr Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, CV DNA Consultant.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Tapi pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.
Bahwa tersangka Alamsyah, ST, dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam
Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Alamsyah, ST sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. Kornelius Pinem sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.
“1Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Deli Serdang.
Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23)
Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika je Is Ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian)
Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, “saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya
Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” tambahnya.
Kepolisian Republik Indonesia oleh Poldasu dan Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu-shabu di halaman Mapolres Serdang Bedagai Senin, (22/5/2023) Pukul 11.30 Wib yang dilakukan langsung oleh AKBP Oxy Kapolres Serdang Bedagai dan di dampingi oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, Direktorat Narkoba Poldasu, Labfor Poldasu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta Tokoh Agama dengan cara pemusnahan di rebus dengan air mendidih dan air nya dibuang ke toilet.
Pemusnahan barbuk shabu-shabu ini dilakukan guna keseriusan Polri dan Masyarakat pemberantasan narkoba di Indonesia khusus nya di Wilkum Polres sergai.
Setelah melakukan pengujian keaslian jenis barang narkotika golongan I (Metamfetamina) dengan hasil uji lab bahwa di simpulkan jenis barang tersebut masih asli.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy dalam wawancara Pers mengatakan, ” Setelah pengujian hasil laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I dan barang bukti ini kita musnahkan sama-sama di saksikan oleh Direktorat Narkoba Poldasu, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta Tokoh Agama “, ungkap Oxy.
Lanjut Oxy,” Uni menjadi atensi kita semua dalam pemberantasan narkoba di Negara kita ini khususnya di Wilkum Serdang Bedagai dan melihat dengan jumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini, berapa banyak masyarakat yang telah terselamatkan dari bahaya narkoba itu dan saat ini bandar besarnya sedang di buru oleh Direktorat Narkoba Poldasu “, jelas nya.
Pengungkapan peredaran narkotika golongan I ini berawal dari kecelakaan tunggal sepeda motor yang tercebur ke parit (aliran air) ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Senin tanggal 01 Mei 2023 yang lalu sekira pukul 09.00 wib, maka terungkaplah kejahatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku Syahrizal als Aceh (30) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian (27) warga Kota Medan sebagai kurir Narkoba jenis shabu-shabu dengan ditemukannya 2 tas ransel warna hitam berisikan 28 bungkus plastik jenis shabu-shabu.
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta rupiah untuk di kirim ke Medan dan pengakuan tersangka bahwa ini hal kedua kali mereka melakukan pengiriman barang haram ini ke wilayah medan dan saat ini masih dalam pendalaman guna mengungkapkan siapa bandar besarnya? (Erick Yoma)
PT.Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) yang berada di Silau Kahean Simalungun pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 menyerahkan bantuan pupuk untuk 6 ,Desa di Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut,
Penyerahan bantuan berupa pupuk Dolomit untuk 6 desa tersebut langsung diserahkan oleh Direktur perusahaan Ir. Elikson Rumahorbo MH, didampingi oleh Manager Weldi Elmawanson Sinaga dan Humas Iwan Purba.
Penyerahan pupuk tersebut masing masing diterima oleh perwakilan kelompok tani dan disaksikan oleh aparat pemerintahan desa dan kecamatan sdr Jimmi petugas PMD Kecamatan yang diperintahkan oleh Camat Dolok Masihul Ibu Dra Fitrianti, M.Si. Adapun masing masing jumlah yang diserahkan adalah untuk Desa Kerapuh sebanyak 125 zak, Desa Pekan DolokMasihul 125 zak, Desa Tegal Sari 125 zak, Desa Dame 200 zak, Desa Pardomuan 125 zak dan Desa Huta Nauli 200 zak.
Ir. Elikson Rumahorbo, MH Direktur PT.Bersama Oesaha Saragih Sejahtera menjelasakan bahwa Perusahaan mereka turut prihatin akibat adanya penurunan produksi sawah masyarakat yang disampaikan petani dengan PT Bersama Oesha Saragih Sejahtera pada waktu Rapat Dengar Pendapat di Komisi D pada tanggal 3 April 2023 yang lalu di Kantor DPRD Sumatera Utara. Sebagai kepedulian perusahaan terhadap lingkungan maka perusahaan memberikan bantuan pupuk tersebut. Jumlah bantuan tersebut masih kecil masih sedikit dibanding kebutuhan petani secara keseluruhan, tetapi perusahaan akan tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat petani sebagai Social Corporate Responsibility kedepannya.
Para petani sangat berterimakasih atas bantuan yang mereka dapat dari PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera, seperti yang disampaiakan Bapak Purba Ketua salah satu kelompok tani dari Pekan Dolok Masihul, serta menginginkan agar perhatian perusahaan tidak sampai disini saja, sama juga dengan harapan Kepala Desa yang turut menyaksikan penyerahan bantuan pupuk tersebut.
Sementara Akmal Syahputra, ST MH sebagai Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan rehabilitasi hutan dan lahan DLHK Provinsi Sumatera Utara yang dihubungi awak media Siber, via ponsel miliknya sangat mengapresiasi Perusahaan PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera yang telah memperhatian dan memberi bantuan CSRnya kepada petani di sekitar perusahaan berada, dan mengharapkan perhatian perusahaan tidak sampai hari ini saja demikian penyampaian Kabid lingkungan.
Terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara(Sumut), Legalkan pembelian satu orang pembeli dengan banyak jerigen(diduga Agen) yang bertamengkan dengan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dari instansi terkait.
Keterangan Gambar.Bus yang di duga di gunakan untuk mengangkut BBM dengan mrngunakan jerigen
Pembeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga agen, membawa banyak jerigen dengan mengunakan mobil pribadi, seolah – olah dan dinilai telah bekerjasama dengan operator SPBU dan pengawasan lapangan.
Pantauan Wartawan dilapangan, pengisian BBM subsidi jenis maupun Pertalite secara terang – terangan tanpa ada pengawasan sama sekali dari instansi terkait, pengisian puluhan jerigen dilakukan petugas SPBU dan setelah itu diangkut dengan mengunakan sorongan atau diangkat gunakan tangan menuju dan dimuat kedalam mobil yang terparkir diarea SPBU tersebut.
Salah satu pengendara sepeda motor setelah pengisian BBM jenis Pertalite yang tidak mau membuatkan namanya kepada wartawan menyampaikan pemandangan seperti itu sudah tidak menjadi hal yang baru lagi, berharap bagi nelayan tidak sulit untuk mendapat BBM jenis Solar dengan harga yang terjangkau tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perwakilan pihak SPBU 14 212 261 Desa Pakam, ARI mengatakan bahwasanya aturan telah diketahui dalam pembelian diharuskan dengan adanya surat rekomendasi untuk pengambilan BBM subsidi jenis solar maupun Pertalite.
“Banyaknya berapa ?, Supaya bisa disesuaikan sama jumlah rekomendasi konsumen,” Jawab ARI ketika dikonfirmasi Wartawan terkait satu orang dengan banyak jerigen.
Selanjutnya, ARI menuturkan agar melihat rekomendasi yang dibawa oleh pembeli supaya diketahui banyak liter nya dan mengklarifikasi pembeli agar tidak jadi kesalahpahaman.
Setelah itu, ARI tidak menjawab lagi atas menglegalkan satu orang banyak jerigen dengan mengunakan mobil pribadi diduga agen yang berkemungkinan terjadiannya penimbunan.
Bukan hanya tidak menjawab, ARI juga memblokir WhatsApp Wartawan agar tidak dapat mengkonfirmasi terkait penjualan BBM subsidi, dan terkesan mengkhusus jalur jering untuk BBM jenis Pertalite.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif NGO LRT (Lingkar Rumah Rakyat) Kabupaten Batu Bara, BIS Pasaribu,SH.S.iKom menyampaikan agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi, begitu juga dengan pihak penegak hukum seperti Kepolisian.
Sebagaimana, siaran Pres Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Nomor: 003.Pers/04/SJI/2023, pada tanggal: 3 Januari 2023, bahwa ditahun 2022 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengamankan 1,42 juta liter Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Dalam siaran Pers tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Bahwa, modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu : di SPBU, dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, keterlibatan oknum operator SPBU.
“Adanya praktik seperti hal tersebut, diduga potensi kerugian negara cukup besar karena subsidi tersebut seharusnya diterima rakyat miskin. Pemerintah dimimta perlu menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan solar bersubsidi,” Kata BIS Pasaribu.
Karena, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, berharap pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit Inisial MS terhadap MF (14 Tahun) pada Senin (8/5/2923) lalu dan Sudah Dilaporkan Suamiati selaku Ibu Korban ke Polres Serdang Bedagai Pada Rabu (10/5/2023) terus bergulir.
OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum Korban yang ditemui Awak Media di Polres Serdang Bedagai, Jum’at (19/5/2023) usai mendampingi saksi mengatakan, mendesak Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang bedagai untuk secepatnya memeriksa Terduga Penganiayaan dan bila perlu ditahan.
“Saya selaku PH Korban yang juga Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa terduga Oknum Kades MS yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan Penganiayaan MF anak dibawah Umur, dan bila perlu dijebloskan dipenjara,” Tegas OK.Hendri.
OK Hendri menegaskan, kepada awak media,saat ini kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiyaan anak dibawah umur yang dilakukan Oknum kades Sei Parit Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini.
“Laporan Sumiati selaku ibu Korban dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong desa yang merangkap sebagai Centeng Kebun ini,” Ujar OK Hendri.
Ok.Hendri,SH juga menambahkan, bahwasanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreksrim Polres Serdang Bedagai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan MF yang dilakukan Oknum Kades MS diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undan-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap Oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban MF yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya dibagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” tegas OK.Hendri. SH
Sementara Ibu Korban, Sumiati mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit MS yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai.
“Saya Mohon kepada pihak Polres Serdang Bedagai, secepatnya memeriksa Oknum kades MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya MF yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades, seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun Itikad baik Oknum Kades untuk dating ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang, dan membujuk kami untuk mendatangi oknum Kades MS, ini sebenarnya siapa yang salah, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan,” Kata Sumiati sambil menyeka air matanya yang menetes.
Pendaftaran bakal calon Legislatif yang di buka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Serdang Bedagai yang mulai dari tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 berjalan sesuai aturan serta maksimal, sebanyak 747 Bacalon Legislatif dari 18 Partai yang terdaftar di KPU Sergai.
Awak media ini ketika konfirmasi ke Bagian Divisi Teknis Penyelanggaraan Ardiansyah Hasibuan, SH, Jumat 19/05/2023 Sekitar Pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya mengatakan, bahwa ada 747 Bacaleg yang mendaftar dari 18 Parpol yang terdaftar di Sipol KPU.
Sambungnya lagi sampai tgl 14 Mei 2023 pukul 23.59 sebanyak 16 Partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai diterima pendaftarannya oleh tim KPU Sergai, untuk Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD sampai batas waktu pandaftaran.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan terkait Dua Partai yang mengajukan Pendaftaran kembali yakni Partai Gelora dan Partai Garuda, Untuk Partai Garuda kembali mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 14.00 Wib dan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap dan diterima.
Sementara untuk Partai Gelora dikembalikan pengajuan pendaftarannya, Setelah KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 untuk membuka pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepada Partai Garuda dan Partai Gelora karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya.
Berikut nama parpol dan jumlah Bacalon yang didaftarkan ke KPU Sergai 1.Partai PKB 45 orang, 2. Partai GERINDRA 45 orang, 3.Partai PDIP 45 orang, 4.Partai GOLKAR 45 orang, 5. Partai NASDEM 45 orang, 6. Partai BURUH 40 orang, 7. Partai GELORA 41 orang, 8. Partai PKN 45 orang, 9. Partai PKS 45 orang, 10. Partai HANURA 45 orang, 11. Partai GARUDA 14 orang, 12. Partai PAN 45 orang, 13. Partai PBB 45 orang, 14. Partai DEMOKRAT 45 orang, 15. PSI 45 orang, 16. Partai PERINDO 44 orang, 17. Partai PPP 45 orang dan 18. Partai UMMAT 23 orang, Ardiansyah menuturkan berikut adalah nama-nama Bacalon bukan Calon legislatif, kita masih melakukan verifikasi lagi untuk penetapan Dari Bacalon Legislatif menjadi Calon Legislatif yang akan menjadi Definitif dalam kontes pemilihan wakil rakyat mendatang pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang “, jelasnya. (Erick Yoma)
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Kominfo Jhony G Plate oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 merupakan kerja yang patut diapresiasi.
Ini dikarenakan Jhony G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh merupakan orang kuat apalagi Kejasaaan Agung sudah menjadi rahasia umum adalah institusi yang sangat dekat dengan partai besutan Surya Paloh karena pernah dipimpin kader Nasdem.
Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Troy Evelon Pomalingo yang ditemui wartawan menanggapi positif langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Menurutnya, Kejaksaan harus bekerja mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, apalagi diduga Triliyunan uang Negara dalam kasus ini mengalir kemana-mana dan tidak mungkin Mega Korupsi ini dilakukan oleh Jhony G Plate sendiri, pasti dilakukan secara berjamaah.
“Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya sebab tidak mungkin seorang Jhony G Plate sendiri yang melakukannya bahkan Kejaksaan harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut,” ujar Troy.
Secara gamblang Troy menjelaskan sangat mudah mengurai dan menelusuri siapa-siapa actor dibelakang layar yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Mega Proyek yang di korupsi ini. Itu bisa dilihat dari latar belakang kontraktor pelaksana maupun sub kontarktor pelaksana proyeknya, karena dari sini pasti ketahuan siapa-siapa pemilik perusahaan itu dan apa hubungannya dengan Jhony G Plate sebagai Menteri Kominfo yang berwewenang penuh dalam menunjuk pelaksana proyek ini.
“Mega Korupsi ini pasti dilakukan secara berjamaah dan tidak mungkin hanya dilakukan seorang Jhony G Plate sendiri. Makanya Kejaksaan harus bekerja keras untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dan itu bisa dimulai dengan menelusuri siapa pemilik dari perusahaan yang melaksanakan pekerjaan paket BTS 4G ini, baik itu kontarktor maupun sub kontraktor,” tegas Troy.
Alasan Troy menghendaki penelusuran terhadap sub kontraktor disebabkan dugaan tidak tertutup kemungkinan penyaluran komitmen fee dilakukan lewat perusahaan yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan sebagai sub kontraktor dengan nilai kontrak tertentu, padahal ini cara atau modus menyalurkan komitmen fee, sementara diduga kuat perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyeknya.
Ketika ditanya wartawan apakah kasus ini ada kaitannya dengan politik karena Nasdem mendukung Anis dan keluar dari Koalisi Pemerintah? Troy yang merupakan Ketua Dewan Pakar DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) menjawab, dijaman Jokowi sebagai Presiden tidak sekalipun dirinya mengintervensi kasus hukum apalagi mengaitkan dengan politik.
“Kalau ada pendapat bahwa kasus ini ada aroma politiknya, saya justru mempertanyakan I#integritas serta komitmen orang tersebut dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Saya haqul yakin Jokowi adalah sosok yang tidak berada dalam posisi mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Jokowi sangat teruji komitmen dalam penegakan hukum di Negara ini,” tutup Troy yang juga dikenal sebagai Kader PDIP dan juga Dewan Pembina DPP Laskar Betawi.