Beranda blog Halaman 159

Berantas Judi,Kanit Resum Polres Batu Bara Cekok Bandar Togel

0

Batu Bara – gnewstv.id

Personil Unit Resum Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda R.B.Setiadi, STr.K cekoki alias tangkap bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, di Jalan Starban, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan.

Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Ipda R.B.Setiadi, STr.K menyampaikan penangkapan tersangka hasil dari pengembangan dari penangkapan pelaku Juru tulis (Jurtul) di Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya pengangkapan Koordinator Lapangan (Korlap).

Di katakan Ipda R.B.Setiadi, tersangaka, M.I.T (43) alias Frengki warga Kota Medan dengan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi, 5 Kartu ATM (BNI, BCA, BRI, Mandiri dan BRI (No.Kartu dan No.Validasi tidak terbaca), E – Tol Mandiri dan 1 buah SIM Card Telkomsel.

“Frenki diduga bandar perjudian (Jenis Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana,”jelas Ipda R.B.Setiadi disampaikan Kasi Humas Abdi. Minggu(23/07/2023).

Dimana, tersangka Frengki kini diamankan di Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Pahala Nainggolan :Bongkar Muat Yang Pihaknya Lakukan di Kek Sei Mangkei Legal,Demikian Ucapan Ketua PC-F.SPTI.K.SPSI Kabupaten Siimalungun Pahala Nainggolan

0

Siantar-Simalungun-Gnewstv.id

Pekataan Sekali lagi ,Ketua PC-F.SPTI.K.SPSI ,Kabupaten Simalungun Pahala Nainggolan, Sangat berkebertan dan sangat tidak terima,atas tudingan yang di disinyalir di tuduhkan terhadap organisasi yang ia Pimpinya saat ini,dan  terhadap dirinya yang di muat di salah satu media siber online di wilayah Siantar-Simalungun adalah bongkar muat Ilegal.

Peristiwa ini berawal,ketika beredarnya dan berulangnya, sebuah berita yang di muat di salah satu media Siber online di wilayah itu ,yang menuduh wadah organisasi bongkar muat yang ia pimpin saat ini (Pahala.Naigolan-red)  ,adalah di sinyalir  sebuah kegiatan Iligal,

Dimana tuduhan itu menurut Pahala Naigolan Selaku ketua PC-F.SPTI.K.SPSI,Pihaknya di tuding ,telah memberi setoran pada yang berwenang sebagai mana yang terbit pada media siber online tersebut ,pada tanggal 03/07/ beberapa hari lalu dan semua itu tidak benar.

Bahkan pahala Nainggolan ,kini telah melayangkan surat Pernyataan Keberatanya kepada pihak-pihak yang telah menuduhkan atas hal tersebut terhadap wadah yang saat ini sedang ia pimpin Itu,dan akan melakukan upaya hukum,demikian yang Pahala Nainggolan katakan kepada Salah seorang awak media Siber ,gnewstv.id,Pada Kamis 20/07/2023,di Kota Pematang Siantar.

Adapun di antara isi surat Pernyataan Pahala Nainggolan yang juga merupakan Ketua PC-F.SPTI.K.SPSI,Kabupaten Simalungun di antaranya adalah  : 

Ketua PC- FSPTI- KSPSI Kab.simalungun mengatakan kepada Gnewstv.id, bahwa PC- FSPTI- KSPSI yang dia pimpin telah sesuai dengan perundang undangan yg berlaku.Bukti pencatatan no 132- SP/ SB- TK/2008, tertanggal 14 januari 2009.Dibawah naungan Bapak CP Nainggolan SE.MAP selaku Ketua umum FSPTI yang legal dan sah,Dan ini sudah terdaptar di Disnaker Kabupaten Simalungun , KEP- 132- SP/ SB- TK/2008. Dan ini berjalan dengan baik di KEK Sei mangkei untuk kegiatan bongkar muat.

Adapun kegiatan bongkar muat di KEK Sei mangkei dilakukan murni hasil kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada intervensi dari pihak lain seperti Disnaker Kabupaten Simalungun,Jadi dihimbau kepada seluruh intansi, maupun mayarakat untuk tidak terfrovokasi dengan adanya berita -berita yang terindikasi hoax ( Bohong).

Demikian penyampaian Pahala Naigolan Selaku Ketua PC-F.SPTI.K.SPSI kepada awak.media ini, yang terdaftar di Dinas tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,sesuai Surat terlampir yang sah.

tim-gnewstv.id

Kelompok Tani Garmunia Melakukan Penataan Draines dan Jalan

0

Medan | Gnewstv.id

Kelompok tani garmunia melakukan kegiatan penataan draines dan jalan yang berlokasi Dusun XIX Klambir V, Kec Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang jumat 21/07/23.

Kegiatan penataan jalan ini yang di pimpin oleh ketua kelompok tani yaitu Jumadi, dan sekretaris Sutikno serta bendahara Mardi beserta anggota dari kelompok tani tersebut.

Dalam kegiatan ini masyarakat setempat sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena di nilai positif oleh masyarakat yang dekat dari areal tersebut.

Dengan jangka waktu yang lebih kurang 3 jam itu kelompok tani tersebut terlihat sangat kompak dan selalu semangat meski di bawah terik nya matahari yang begitu panas .

Harapan dari ketua kelompok tersebut kegiatan penataan draines dan jalan ini agar rutin dilakukan agar mengurangi genangan air yang mengakibatkan banjir dan jalan yang rata agar pengendara yang melintas menjadi lebih nyaman.

Ronson S – Gnewstv.id

Lembaga Fraksi Surati Pertanyakan Regulasi Pengelolaan Anggaran Desa Di Medang Deras

0

Batu Bara – gnewstv.id

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (L – Fraksi) surati pertanyakan regulasi pengelolaan anggaran Dana Desa di Wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Lembaga Fraksi Ajidin Chaniago menyoal terkait regulasi anggaran terhadap program pelaksanaan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa, terutama Desa Sei Raja dan nantinya Desa Medang dan Medang Baru, Kecamatan Medang Deras.

“Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek – proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa,” Jelas Ajidin. Jumat (21/07/2023).

Dikatakan Ajidin, tahapan demi tahapan dalam pengelolaan Dana Desa terserap anggaran kegiatan dengan nilai yang sangat fantastis yang cukup lumayan besar, namun jika regulasi tentang pelaksanaannya menjadi pertanyaan.

“Kita meminta penjelasan terkait beberapa aitem kegiatan pada tahun 2022 dengan pagu Rp. 678.047.000,-, sebagaimana Undangan – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”kata Ajidin.

Menurut Ajidin, jika dalam penyerapan anggaran tersebut jelas peruntukannya, hal itu sangat didukung tapi akan mencoba untuk melakukan penelusuran tekhnik, pengelolaan mengandung indikasi dugaan dan akan dipertanyakan, sebab itu adalah anggaran Negara, karena lembaga masyarakat juga berhak mengawasi selaku kontrol sosial.

“Perlu adanya penjelasan terhadap regulasi kegiatan tersebut, sangatlah di haruskan, dan pihak terkait harus segera menjelaskan tentang regulasi anggaran tersebut,”ungkap Ajidin.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Giat Marharoan Bolon Menyambut Pesparawi Inang GKPS Se Distrik x Libatkan PT.PP Lonsum Dalam Perbaikan Jalan Di Tinjau Camat Raya Kahean Simalungun

0

Raya kahean Simalungun-Gnewstv.id

Alat berat (Beco loder ) milik PT.PP Lonsum.tbk ,Kebun Bah Bulian, kelihatan sedang sibuk bekerja di jalan Nagori Panduman menuju Nagori Banu raya, kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis 20 Juli 2023 camat Raya Kahean Janopel Purba Tanjung meninjau langsung perbaikan jalan yang berlubang-lubang dan sudah tergenang air. 

Pagi pukul 8.00.wib, masyarakat Nagori/Desa Panduman melaksanakan Gotong royong (haroan bolon) membersihkan parit jalan.

“Hari ini masyarakat Nagori Panduman bergotong royong (Gotroy) atas himbauan pangulu/kepala Desa Panduman Sawfy Hidayati” ujar gamot(kepala Dusun) Husein.

“Saya sarankan kepada pangulu Panduman Nagori, Sawfy Hidayati untuk memakai beco Lauder ( Alat berat) selama dua hari, hari ini dan besok, untuk memperbaiki jalan yang menghubungkan, Nagori panduman, menuju Nagori Banuraya, “Ujar camat Janopel Purba Tanjung kepada awak media Siber gnewstv.id.

Direncanakan esok,hari Minggu 23 Juli 2023, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan ibu Bupati, akan menghadiri acara Pesparawi inang GKPS Se Distrik X, di Nagori Sinasih,Kecamatan Silau Kahean,” tutupnya Camat Janopel Purba kepada wartawan.

Ketua umum GAPERHMAS (Gerakan Perlindungan dan Hak Masyarakat)

Hotmartua Manurung mengapresiasi Camat yang turun langsung meninjau Pelebaran Jalan , dalam kegitan Haroan Bolon (gotong royong) tersebut

“Dimana Ketua GAPERMAS berharap,Serta  masyarakat, meminta kepada Bupati Simalungun (RHS ) bukan hanya dilebarkan saja, tetapi segeralah dihotmix (Aspal) Jalan kami ini, sebab kerusakan jalan di tempat kami ini terjadi sudah sejak belasan tahun Silam lamanya, dan nyaris terkesan tidak pernah di sentuh lagi oleh Pembangunan, apalagi masyarakat untuk  mengeluarkan hasil bumi seperti : Kelapa sawit, Karet, ubi kayu dan hasil bumi lainya, yang selama ini,sudah menjadi penghasilan utama masyarakat di tempat itu, bahkan akibat kerusakan Jalan yang selama ini terjadi, sering sekali mengakibatkan ,Kendaraan kenis  truk yg mengangkut hasil bumi  terguling,dan mengalami kerusakan di Jalan Itu,”ujar ketua GAPERHMAS Hotmartua Manurung,yang mewakili masyarakat dan mengahiri Perkataanya.

Laporan.JS.tim-gnewstv.id

KSP Desak Pejabat Kota Medan Tindaklanjuti Pengaduan FPB Soal Perpanjangan HGB Di Atas HPL

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2LrXB8pY0o4[/embedyt]

Perkelahian Antar Pelajar, Di Mediasi Satuan  Polsek Dolok Masihul 

0

Dolok Masihul-Gnewstv.id

Polsek Dolok Masihul bersama Tiga Pilar Kelurahan Dolok Masihul berhasil memediasi perkelahian antar Pelajar yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (17/7/2023) malam.

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak antara pihak pertama dengan Para pihak kedua sepakat membuat surat Pernyataan Perdamaian.

Adapun isi dalam surat perdamaian tersebut menyatakan sehubungan dengan terjadinya Perkelahian pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 Pukul 23.30 Wib di lingkungan V Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh Masing-masing Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, yang mengakibatkan Kedua tangan Pihak Pertama mengalami luka 

Atas Kejadian tersebut diatas masing-masing pihak telah dipertemukan / Babinkamtibmas dan Babinsa di Aula Kantor kelurahan Dolok Masihul dan masing-masing pihak Sepakat Melakukan Perdamaian Sebagai Berikut :

1. Masing – masing pihak sepakat di Pertemukan/dimediasi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kejalur Hukum.

2.  Pihak Kedua Bersedia Mengganti / Membayar biaya perobatan Pihak pertama Sampai Sembuh sesuai dengan Nilai yang disepakati kedua belah pihak 

3. Setelah Perdamaian ini dilaksanakan Permasalahan kedua Belah Pihak dianggap Selesai dan tidak saling tuntut menuntut di kemudian Hari.

4. Masing – masing Pihak Bersedia Menjaga Keharmonisan dan Setelah Perdamaian ini dibuat Pihak Pertama Mencabut Laporan Polisi di Polsek Dolok Masihul.

Demikianlah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya atas pikiran yang sehat serta tanpa ada unsur paksaan, bilamana masing-masing pihak mengingkarin perjanjian Perdamaian tersebut, maka masing-masing Pihak bersedia dituntut secara hukum yang bertalu di Republik indonesia. Demikian untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham  melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Mula Purba mengatakan sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.

“Semoga kejadian ini tidaklah terulang dan  terjadi lagi,untuk kedua kalinya, di berharap agar peran orang tua untuk menjaga dan penduduknya lebih serius lagi,”

IptuMula Purba juga menambahkan 

dalam beberapa peraturan UU Pasal 1  angka.6 UU RI  No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem “Keadilan Restoratif adalah menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan.”

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Laporan -Rony gnewstv.id

Kebijakan Walikota Medan Setop Perpanjangan HGB di Petisah Inkonstitusional

0

Medan -Gnewstv.id

Kasus tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan Hak Pengtelolaan Lahan (HPL) oleh Pemko Medan sejak Tahun 2016 lalu terus bergulir , Kebijakan Walikota Medan yang saat ini dijabat Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah Tengah inkonstitusional.

Kemudian, setelah menyetop perpanjangan HGB warga di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Pemerintah Kota Medan mengharuskan warga menyewa lahan (sewa menyewa-red) tanah yang berstatus HGB di atas Lahan HPL tersebut.

Karena itu, warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) meminta kebijakan inskonstitusional itu dicabut. FPB menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan dan Pemko Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah.

Sebab, pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL. Karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah BPN.

“Kebijakan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha,” ujar Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi Ahli Hukum FPB Henry Sinaga, Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, Selasa, (18/7/2023) sore kemarin.

Terlebih lagi, lanjut dijelaskannya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.

“Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatangin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka,” jelasnya.

Jadi, menurutnya, mau, enggak mau, mereka tandatangani perjanjian sewa itu supaya transaksinya yang sempat terganggu itu bisa jalan lagi.

“Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangin hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” terang Perry Iskandar.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan jika pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.

Disebutkannya, ada sekitar 40 hektare luas lahan dan sekitar 2000 KK di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang terdampak dengan kebijakan Walikota Medan ini.

“Nah, karena itu kita sangat mengapresiasi KSP, karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih perduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” jelas Henry Sinaga.

FPB sendiri, menurut Henry, hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera. Akan tetapi jalan keluar yang diberikan Walikota Medan dinilai sangat merugikan FPB.

Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi. Begitupun, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hal itu diperlukan.

“Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” kata Henry Sinaga.

Selain itu, Henry Sinaga menyebut, kebijakan Walikota Medan itu tergolong inkonstitusional. Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.

“Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Henry Sinaga.Sekaitan dengan itu, sebutnya, FPB telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jumat (14/7/2023) lalu.

Surat itu berkaitan dengan sengketa hak tanah yang belakangan waktu ini terjadi antara warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan dengan Pemerintah Kota Medan.

Surat balasan KSP itu tertuang sesuai dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 perihal tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu.

Warga yang tergabung dalam FPB itu pun mengapresiasi keluarnya surat balasan dari KSP tersebut.

“Kami menilai pemerintah pusat masih perduli dengan rakyatnya karena telah hadir di tengah-tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan dan terancam digusur,” katanya.

Sebagaiamana diketahui, ada sekitar 2.000 Warga yang terancam tergusur dari HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah menyusul disetopnya perpanjangan HGB di kawasan itu oleh Pemko Medan.

Warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Tugu SIB di Jalan Gatot Subroto Medan. Terus, ke sisi kiri Jalan Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jalan Gajah Mada Medan sampai ke Jalan S Parman.

Di hamparan itu, ada kawasan Bisnis, fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Polsek Medan Baru.

Laporan-Surya Dharma

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Batang Kuis Goes To School

0

Batang Kuis | Gnewstv.id Untuk mengantisipasi tindak kenakalan remaja, Kapolsek Batang Kuis AKP. Syahrizal gencar melakukan giat sosialisasi ke sekolah.

Kali ini, disekolah Yayasan Pendidikan (YP) Tunas Karya menjadi perhatian Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan penyuluhan antisipasi maraknya tindak kejahatan kriminal jalanan, narkoba, pergaulan bebas seperti begal dan tawuran yang sering terjadi di kalangan anak sekolah, Selasa (18/7/23).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal menghimbau kepada pelajar untuk menjaga diri dengan baik. Pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat mengetahui dampak negatif dari penyalahan narkoba maupun kenakalan remaja.

“Sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif guna meminimalisir kenakalan dan tindak kriminal yang dilakukan remaja, dan menciptakan supaya para siswa/i memahami tentang aturan dilingkungan sekolah serta mematuhi aturan dijalan raya, agar tidak ada yang ikut-ikutan geng motor,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya penyuluhan dan Sosialisasi tentang Kenakalan dan Kriminalitas Remaja tersebut, para pelajar dapat terhindar dari bahaya Narkoba, Tawuran antar pelajar maupun tindakan kriminalitas yang lainnya.

“Kegiatan yang kami lakukan tersebut mendapat apresiasi oleh para guru dan juga para pelajar yang sedang menjadi obyek penyuluhan dan sosialisasi tersebut.,” Tambah AKP Syahrizal.

Ditempat yang sama, Endang Purwanto, SH ketua yayasan pendidikan Tunas Karya saat di konfirmasi, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kapolsek yang baru menjabat di wilayah hukum Kecamatan Batang Kuis tersebut.

“Kalau bisa kegiatan sosialisasi ini terus berkesinambungan (berkelanjutan) sebulan sekali atau minimal Tri Wulan (3 bulan) sekali untuk memberikan penyuluhan edukasi kepada para siswa/i yang ada di kecamatan Batang Kuis, khususnya kepada siswa/i YP. Tunas Karya yang dipimpinnya,” harapannya.

Lanjutnya lagi, beliau juga mengharapkan kepada siswa/i untuk menerapkan atau pun mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari mereka dari sosialisasi yang mereka dapat ini hari.

“Siswa juga harus menyadari bahwasanya mereka generasi muda yang harus jauh dari kenakalan remaja kerana itu merugikan dirinya serta masa depannya,” ucapnya.

Turut hadir dalam giat sosialisasi tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, Waka Polsek IPTU M. Pangaribuan, Kanit Binmas IPDA K.Z.Lubis, Kanit Intel IPDA M. Nasution, ketua yayasan YP. Tunas Karya Endang Purwanto SH, kepala sekolah Meyanti, SST.MM dan para siswa/i tunas karya.

(Yan)

Gondol Handphone,Uji nginap di hotel Prodeo

0

Batu Bara -:gnewstv.id

Gondol satu unit handphone tetangga, Uji terpaksa nginap dihotel prodeo (penjara) karena berurusan dengan Polres Batu Bara, disebabkan melakukan pencurian.

Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Lima Puluh disampaikan Humas, menurut hasil pemeriksaan bahwa FZ alias Uji diduga telah melakukan bongkar rumah dengan merusak jendela milik Afrizal (39) warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan membawa lari satu buah handphone.

“FZ (23) alias Uji ditangkap didalam sebuah rumah di Dusun VII, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres melalui Humas Hendrik. Senin (17/07/2023).

Dikatakan Hendrik, Pelaku (Uji) menggakui perbuatannya tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan
Barang Bukti 1 buah handphone jenis Realme warna merah dan 1 buah kotak handphone jenis Realme.

“Tersangka dapat diprasangkakan dalam Pasal 363 Ayat 1 dari KUHPidana,”kata Hendrik.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy