Medan Labuhan | Gnewstv Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers(MUP) melakukan bakti Sosial jum.at barokah Di Mesjid Al Iklas Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor Medan Labuhan Jum.at(8/9/2023)sebelum Solat jumat.di mana pemberian berupa Nasik ayam penyet 80 box di Berikan kepada sejumlah Anak yatim dan Kaum Duafa
Dalam pemberian bantuan tersebut Langsung di berikan ketua Umum Medan Utara Pers(MUP) Abangda Syahril Efendi Damanik dan di bantu oleh marbot mesjid Lamek dan pak Harahap ikut memberikan bantuan Dalam pemberian bantuan tersebut terlihat anak yatim sangat bergembira mendapatkan bantuan Di mana bantuan ini sudah yang ke dua kali di berikan Medan Utara Pers.di mana jum.at kemarin dan jum.at ini juga di berikan
Medan Utara Pers.sangat terpanggil untuk membantu anak yatim dan kaum duafa ini sudah lama tidak di laksanakan.kata Ketum MUP kepada Media yang hadir sambil solar jum.af.
Kata Marbut terima kasih ketua atas bantuannya .kalau boleh bantuan tersebut makin lama semakin banyak mengingat banyaknya warga yang membutuhkan bantuan sebut marbot Lamek Lain lagi marbot Harahap kalau boleh ketua banyak rezeki kasih bantuan beras juga di Amini oleh para pengurus dan anggota MUP yang berhadir
Selesai memberikan bantuan anak yatim bergegas ambil beruduk mau solat jum.af.di ikuti para kaum duafa yang hendak solat
Terlihat Ketum MUP dengan menggunakan kopiah lebai putih memberikan bantuan nasix box ayam penyet kepada Anak yatim(TIM MUP)
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. secara resmi membuka Pekan Olahraga Kelurahan Kota Tebing Tinggi tahun 2023, Jumat (8/9/2023) di halaman Lapangan Merdeka.
Pembukaan kegiatan yang dilaksanakan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tebing Tinggi bekerjasama dengan Pemko Tebing Tinggi ini diawali dengan pawai defile yang diikuti para atlit dari kelurahan se-Kota Tebing Tinggi.
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengatakan kejuaraan ini sebagai bentuk aktivitas dan dukungan semua pihak bagi pembangunan olahraga di Indonesia, khususnya di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Menurutnya, olahraga tidak hanya sekedar prestasi. Namun olahraga juga memiliki sisi lain, salah satunya dari sisi ekonomi.
“Walaupun memang prestasi itu sangat penting, dengan prestasi maka dapat membangunkan semangat juang, rasa bangga dan mengangkat harga diri daerah dan pribadi masing-masing. Namun banyak hal yang bisa berputar di sini. Tadi kita lihat sama-sama kostumnya, ragam budayanya juga masuk, termasuk tadi saya lihat juga UMKM-nya, saya kira itu yang juga tidak kalah pentingnya,” ujar Pj. Wali Kota.
Lebih lanjut Pj. Wali Kota mengatakan kegiatan ini juga dapat merekatkan persatuan dan kesatuan yang dapat membangun kondusifitas kota Tebing Tinggi, terlebih dalam menghadapi kontestasi politik pemilu 2024.
“Rasa solidaritas, rasa kebersamaan itu yang lebih kita junjung. Sportivitas yang kita bangun tidak menghalalkan segala cara. Untuk itu kita harapkan ini juga salah satu bagian dari upaya kita membangun kondusifitas kota Tebing Tinggi, mengingat juga akan ada kontestasi di bidang politik. Mudah-mudahan kejuaraan ini memberikan semangat kebersamaan juga dalam proses konstitusi politik nanti,” tambah Pj. Wali Kota.
Masih ujar Pj. Wali Kota, menjaga persaudaraan, menjaga persatuan, menjadi hal yang lebih penting. Selain itu juga dari ajang ini kiranya akan muncul atlet-atlet baru, yang dapat mendukung Pelatda menuju PON.
“Dan mudah-mudahan ini akan membawa nama baik Kota Tebing Tinggi. Mari kita buka pertandingan ini dengan membaca basmalah. Terima kasih, lebih kurangnya Mohon maaf saya akhiri Selamat siang Wassalamualaikum Wr Wb,” demikian ujar Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis, mengungkapkan bahwa hari ini bertepatan 1 tahun sebelum PON ke-21 tahun 2024, yang akan dibuka tanggal 8 September 2024 dengan tuan rumah Aceh-Sumut, termasuk Kota Tebing Tinggi.
“Peserta ini hampir seribu orang, sementara Pelatda yang kita siapkan untuk PON yang akan datang juga seribu orang. Dari seribu orang itu termasuk 25 orang dari Kota Tebing Tinggi,” ungkap Ketua KONI Sumut.
Dirinya berharap minimal 10 persen dari peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat mengikuti Pelatda PON ke 21 yang akan datang.
“Minimal 10 persen nantinya masih bisa kita Pelatda-kan, kalau prestasinya bagus ada promosi degradasi pada akhir tahun ini. Bersama-sama bekerja supaya Kota Tebing Tinggi ke depan jauh lebih baik lagi di dalam prestasi olahraga,” ucapnya.
Ketua KONI Kota Tebing Tinggi Anton mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan olahraga silahturahmi dan kekeluargaan dalam memperebutkan piala Wali Kota Tebing Tinggi.
Anton juga berharap kejuaran ini dapat dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan cabang olahraga yang lebih banyak.
“Dan ini bukan hanya memperebutkan medali atau piala, namun juga menjalin silaturahmi untuk kekeluargaan kita. Kita berharap peserta menjunjung tinggi fair play, baik di dalam maupun di luar lapangan. Mudah-mudahan di tahun berikutnya seluruh cabang olahraga bisa kita ikutkan,” tutup Ketua KPNI Tebing Tinggi.
Dalam laporan ketua panitia pelaksana, HS, dasar kegiatan adalah Surat Keputusan Ketua KONI Tebing Tinggi Nomor 557/KONI-TT/VIII/2023 tentang susunan panitia olahraga Kelurahan Kota Tebing Tinggi tahun 2023.
“Adapun tujuan daripada kegiatan ini yang pertama memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Yang kedua melakukan penjaringan atlet-atlet potensial dari tingkat Kelurahan.
Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan dimulai tanggal 8 hingga 15 September 2023 dengan cabor yang dilombakan, yaitu pertandingan bola voli dilaksanakan di Lapangan Merdeka, bulutangkis dilaksanakan di GOR Marah Halim, tenis meja dilaksanakan di gedung Hj. Sawiyah, dan futsal dilaksanakan di GOR Asber Nasution.
Adapun peserta dari Kecamatan Padang Hulu dengan 139 atlit, Kecamatan Padang Hilir 158 atlit. Kecamatan Rambutan 214 atlit, Kecamatan Bajenis 105 atlit dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota dengan 166 atlit, total keseluruhan atlit ada 782 atlit.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Janji Wasit dan Janji Atlit, kemudian menekan tombol sirine dan pelepasan balon secara serentak dilanjutkan penyerahan piala Pekan Olah Raga Kelurahan Kota Tebing Tinggi dari Pj. Wali Kota kepada panitia pelaksana diakhiri berfoto bersama.
Turut dihadiri Kapolres Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.Kom., S.H.. M.H., Hakim PA Bayu Baskoro, S.Sy. mewakili Ketua PA.
Selanjutnya, Danyon B Sat Brimob Poldasu Kompol. Heriyono, Kadispora Syahdama Yanto AP., Kepala OPD atau mewakili, Ketua PBSI Kota Gho Gian Tjai, insan pers, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.
Deli Serdang : Setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Yogi Lubis pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu.
Polsek Galang Polresta Deli Serdang memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap pelaku inisial BA.
Informasi dihimpun, Peristiwa Penganiayaan terhadap Muhamad Yogi Lubis itu terjadi pada Kamis 17 Agustus 2023 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku penganiayaan inisial BA berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Galang Polresta Deli Serdang malam itu juga. Ujar Yogi kepada awak media. Kamis (7/09/ 2023) sore.
Yogi mengaku, Diri nya tidak tau, apa sebab pelaku melakukan penyerangan kepada nya, pelaku inisial BA tiba-tiba Memaki dan meludahi saya, kemudian secara membabi buta memukuli nya.
Yogi menceritakan, peristiwa tersebut bermula Saat Kami sedang duduk di pinggir jalan selesai melaksanakan upacara HUT RI ke 78 kebetulan Bertemu dengan pelaku yang memaki-maki diri nya.
Korban ingin memperjelas kenapa diri nya dimaki-maki sejak pagi oleh pelaku, namun bukan nya mendapat jawaban, pelaku justru marah dan mengatakan KENAPA GAK SENANG KAU, tiba-tiba pelaku meludahi saya dan memukuli saya sebanyak 4 kali. Ungkap Yogi.
Merasa tidak terima terhadap penganiayaan tersebut, Muhammad Yogi Lubis dengan bibir pecah lantas mendatangi Polsek Galang guna melaporkan peristiwa yang baru saja dialami oleh nya.
Berdasarkan laporan resmi dirinya Ke Polsek Galang dengan Nomor STPL/105/VIII/2023/ SU/Resta DS/SekGalang. Pelaku malam itu berhasil diamankan polisi. Ujarnya.
Namun alangkah terkejutnya saya bang, Pelaku saya lihat sudah naik sepeda motor kesana kemari dan lebih parah nya pelaku mengadakan kumpul-kumpul dan ketawa-ketawa seakan mengejek dan memberitahu orang-orang bahwa diri nya dengan gampang dapat bebas. Kesalnya.
Lebih parahnya lagi, informasi yang Yogi dapat, pelaku AB dijamin untuk ditangguhkan Penahanan nya oleh Kepala Desa dan salah satu Anggota DPRD Deli Serdang.
Yang masih menjadi pertanyaan saya, ada apa hukum di negara ini, khusus nya di wilayah hukum Polsek Galang, Preman atau centeng yang jelas-jelas telah melakukan penganiayaan kok dapat ditangguhkan tanpa ada pemberitahuan kepada saya (korban). Tutup Yogi sedih.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang di kenakan terhadap tersangka dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP). memang benar tersangka kita tangguhkan karena menimbang beberapa hal dan datang juga ke polsek galang untuk penangguhan, bapak Dedi yang anggota dewan dari partai Gerinda, Kepala Desa Petangguhan bapak Herianto dan ada tokoh masyarakatnya juga.
Intinya proses hukum akan tetap berjalan terhadap tersangka berinisial BA” ucap Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Bines saat di konfirmasi melalui telfon selular.
Tersangka akan tetap menjalani proses hukum, walau tersangka kini dalam masa penangguhan polsek galang pelimpahan berkas juga sudah di serahkan ke kepala kejaksaan negeri Deli Serdang untuk di proses lebih lanjut pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan No.SPDP/78/VIII/2023/Reskrim. Tutup nya.
Terpisah, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Henry David Simanjuntak, SH yang ditemui di Mako Polsek membenarkan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku penganiayaan insial AB.
“Benar, penangguhan penahanan terhadap pelaku AB, tersangka penganiayaan itu telah dilakukan”. Ujar Kapolsek.
Sebelum menyetujui penangguhan penahanan pelaku Penganiayaan, kami sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan mediasi antara kedua nya.
Namun karena tidak ada kesepakatan didalam mediasi dan Korban juga tidak berkenan untuk berdamai, Polsek Galang Polresta Deli Serdang sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pungkasnya.
Keterangan gambar: Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat melakukan pembukaan pembangunan sumur air bersih untuk umum di Kecamatan Perbaungan, Kamis (7/9).
Perbaungan, Sergai-Gnewstv.id
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan bantuan pembangunan sumur bor dan pompa air kepada masyarakat di Kelurahan Tualang dan Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan dan jajaran saat dikonfirmasi terkait pemberian bangunan sumur bor air bersih mengatakan kepada media dengan program Polri untuk kepedulian lingkungan, Kamis (7/9).
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban warga, agar masyarakat di daerah ini mendapatkan air bersih yang layak untuk di konsumsi”, ucap Oxy.
Oxy berharap, adanya bantuan ini dapat dirasakan oleh masyarakat Tualang dan Desa Lubuk Dendang dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan juga air yang ada pada sumur bor tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat lainnya yang membutuhkan air.
“Semoga apa yang diberikan hari ini dapat menjadi berkah dan bisa dipergunakan masyarakat dalam jangka panjang untuk anak cucu kita”, terang nya.
Fasilitas sumur bor dari Polres Sergai itu di sambut baik oleh warga yang pada kesempatan itu diwakili Lurah Tualang Erwin Erianto.
Erwin mengatakan, bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga Kelurahan Tualang. Sebab, saat ini mereka kesulitan untuk mendapatkan air bersih, jika pun ada harus membuat sumur bor dengan kedalaman 12 (dua belas) pipa.
“Kami dari seluruh masyarakat yang mendapat pembangunan sumur bor ini mengucapkan terimakasih atas adanya program dari Polres Sergai dan kami sangat mengapresiasi karena Polri sudah peduli kepada warga kami”, ucap Erwin.
Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (06/09/2023).
Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.
“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.
Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.
“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.
Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.
Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.
Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia”, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan,
Keterangan Gambar.Ketua DPRD Pematang Siantar,Timbul Marganda Lingga saat menerima kunjungan silahturahmi pimpinan Bawaslu Pematang Siantar periode 2023-2028.(/Bawaslu Pematang Siantar)
Pematang Siantar- Gnewstv.id
Ketua DPRD Pematang Siantar,Timbul Marganda Lingga siap bermitra dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan silahturahmi pimpinan Bawaslu Pematang Siantar periode 2023-2028 di ruang kerjanya,Kamis (7/9/2023).
Timbul mengatakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar harus menjadi kerja bersama, termasuk antara DPRD dan Bawaslu Pematang Siantar.
” Kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 membutuhkan koloborasj bersama baik pemerintah atau eksekutif dan legeslatif serta penyelenggara Pemilu ,karena itu DPRD Pematang Siantar siap bekerjasama dengan Bawaslu Pematang Siantar”, ujar Timbul.
Timbul menambahkan,DPRD Pematang Siantar mengapresiasi kunjungan silahturahmi Bawaslu Pematang Siantar, dan menyampaikan selamat bertugas kepada para pimpinan yang baru dilantik Agustus 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap,didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Riky F Hutapea Kordinator Sekretariat,Ilham Harahap dan Bendahara,Sri Ami,mengatakan kunjungan silahturahmi pihaknya untuk memperkenalkan komisioner yang baru sekaligus menjalin hubungan yang baik dengan DPRD Pematang Siantar.
” DPRD Pematang Siantar merupakan mitra kerja Bawaslu Pematang Siantar,karena itu ke depan diharapkan bisa bersinergi mensukseskan Pemilu 2024″, sebut Nanang.
Dalam Sidang Putusan Kasus Perdata dengan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2023/PN Tebingtinggi Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara masing-masing Ketua majelis hakim Cut carnelia S.H.M.M, dan Hakim Anggota, Delima Maraigo , S.H. ,Zephania.SH.MH secara Ecourt Mengabulkan sebagian Gugatan PT.Anugrerah Makmur Jaya (AMJ) terhadap tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto, Rabu (6/9/2023) sore kemarin.
Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini, sebanyak empat orang Kuasa Hukum Saiman Siahaan dan Rudi masing-masing Adrian Hariman Siregar.S.H., Yanti Situmorang.S.H, Bobi Ginting,S.H dan Marina Situmorang,S.H bersama-sama belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI,Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi Merasa Kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak berkeadilan tersebut dan rencananya Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Saiman Siahaan dan Rudi akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial di Mahkama Agung di Jakarta.
Diluar Gedung Persidangan Pengadilan negeri Tebing Tinggi, Adrian Hariman Siregar.S.H.didampingi Rekanannya mengatakan Bahwa Pihaknya sangat kecewa atas Putusan Majelis Hakim yang diputuskan melalui Ecourt namun karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan melaporkan pihak Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
“Bahwa kita sangat kecewa dengan putusan yang ada, karena kita menilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen-dokumen yang kita faktakan dalam persidangan semua yang diajukan oleh penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,dan kami mengambil sikap hari ini akan melporkan ke Komisi Yudiasial RI dan tentu sikap kami akan melakukan upaya hukum banding, Ujar Adrian Hariman Siregar kepada Tim Gnewstv.id
Selanjutnya Adrian Hariman mengatakan dalam perkara nomor 04 ini gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dan menjadikan tanah milik Saiman Siahaan sepanjang 321,5 meter dengan lebar 3 meter adalah fasilitas umum, padahal tanah tersebut milik Saiman Siahaan.
Sementara Yanti Situmorang,S.H menambahkan bahwasanya, disini Tergugat diputusankan perbuatan melawan hukum. “Perlawanan Hukum yang mana, kalau ada memang perbuatan melawan hukum harus ada ganti rugi, dan kami sayangkan juga, jalan milik Saiman Siahaan dijadikan sebagai fasilitas umum, dan pada saat perkara , penggugat tidak pernah melibatkan pihak kantor ATR/BPN Tebing Tinggi, jadi sebenarnya tidak ada gunanya dilakukan siding lapangan, pada saat siding Lapangan ada perubahan tidak 321,5 namun seluas 320,3 meter, bahkan saat itu ketua majelis menanyakan kenapa ada perubahan,” tukas Yanti.
Sedangkan Bobi Ginting,S.H didampingi Marina Situmorang,S.H menghimbau keras “kepada siapapun yang melakukan kegiatan di tanah yang berstatus hak quo tersebut , karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan jika penggugat tetap melakukan kegiatan, pihak PH Saiman Siahaan dan Rudi akan melakukan upaya Hukum , karena pihak Klien akan tetap melakukan upaya Banding,” kata Bobi.
Belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI,Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi yang menjadi Saksi membela Tergugat Saiman Siahaan dan Rudianto yang sudah hadir di pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejak pagi hingga sore hari merasa kecewa dengan Putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mempunyai keadilan untuk tergugat.
“Saya selaku masyarakat sangat kecewa, karena kami tahun lahan tersebut milik pak Saiman Siahaan yang dia beli, lahan tersebut dibeli dari Adnan Saragih, Oyen Saragih, Gogo Damanik dan Bartok, dan lahan tersebut sudah duapuluh tahan dibeli sama Saiman Siahaan,” Tegas Pujirudin.
Sedangan ibu Ramlah dengan nada marah mengatakan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Tidak benar. “Tanah itu punya pak Saiman, Putusan Pengadilan ini tidak adil, saya sudah tinggal di lokasi itu duapuluh empat tahun, padahal PT.AMJ itu selaku kontraktor yang membangun Pabrik Kelapa Sawit, kenapa bisa memiliki tanah jalan yang jelas-jelas milik Pak Saiman Siahaan, Apa perlu kami turunkan masyarakat ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini untuk menuntut keadilan terhadap pak Saiman, Tegas Ramlah dengan suara lantang.
Tim Gnewstv.id juga yang ingin mengkonfirmasi hasil putusan Sidangan Perdata antara PT.AMJ dengan Tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto kepada Majelis Hakim ternyata pihak Juru Bicara (Jubir) Rahmat Sahala Pakpahan didampingi Humas Tegen Maharaja Pengadilan negeri Tebing Tinggi saja yang bisa memberikan Keterangannya.
Menurut Rahmat Sahala, untuk kasus Perdata dengan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN dengan penggugat PT.Anugerah Maju Jaya (AMJ) dengan tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudi. “Setelah putusan kasus perdata antara PT.AMJ dengan Saiman Siahaan dan Rudi dibacakan dan dikirim malalui Ecourt ini, bagi yang kalah pihaknya memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Rahmat Sahala Menerangkan.
Medan Labuhan | Gnewstv.id Pelaku Penadah BBM Pertamina Medan Labuhan sebulan yang lalu di serahkan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan Sampai kini belum ada kejelasanny
Di mana Disangkakan Pemilik Tempat Parkir Lapangan Truck di Jalan Medan Labuhan Samping Depo Pertamina Medan Labuhan. Bermarga Lingga telah di lakukan peyelidikannya oleh Sat Reskrim Pelabuhan Belawan.setelah di serahkanny barang bukti berupa BBM Solar Mesin Pompa hisap oleh satuan Pomal Belawan kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan sebulan yang lalu
Dengan adanya kasus Tesebut Awak Media ini telah melakukan Kompirmasi Terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar SH MH melalui Watsab sebelumnya namun sangat di sayangkan Sang Sar Reskrim enggan menjawabnya sampai kini
Akibat kasat malah membalas kompirmasi Wartawan..kasus penadah BBM Pipa Pertamina Medan Labuhan ini menjadi tanda tany besar
Dari hasil penerimaan Impormasi media ini di lapangan ternyata penadah BBM tersebut tidaklah Di Tahan. Hal inilah membuat para wartawan semakin kehilangan Impormasi tesebut
Ketua Umum Medan Utara Pers!MUP)meminta kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawa. Agar lebih terbuka lagi dengan impormasi tersebut.
Hal ini di Sampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Medan Utara Pers(MUP)Abangda Syahril Efendi Damanik atau yang sering di sapa bang manik di Polres Pelabuhan Belawan Kamis(7/92023) mengatakan seharusnya Kasat Reskrim lebih terbuka lagi.janga. Sampai ada kasus yang di tutup tutupi lagi
Agar jangan ada tudingan jurnalis kepada pihak Reskrim polres Pelabuhan. Belawan.jurnaliskan Mitra dari pada Polrj.bok jangan begitulah.sebut Ketum di Polres Pelabuhan Belawan mengakhiri
Sejumlah personil Polsek Talun Kenas dipimpin langsung Kapolsek AKP Jurnal Manimbul Aritonang, kembali turun ke lokasi peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia berlokasi di Dusun II Beras Bulan Desa Talun Kenas Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Rabu (06/9/2023).
Bukan tanpa alasan. Ternyata kedatangan personil Polsek tersebut yakni mendampingi Tim Inafis Polresta Deli Serdang dan Tim Puslabfor Poldasu guna melakukan cek TKP untuk mengetahui sebab musabab terbakarnya peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia.
“Hari ini kita melakukan giat mendampingi Tim Inafis Polresta Deli Serdang dan Tim Puslabfor Polda guna cek TKP ternak ayam PT Mabar Feed Indonesia.
Sejumlah benda untuk keperluan penyelidikan guna mengetahui sebab musababnya kebakaran dibawa ke Puslabfor Polda. Mudah – mudahan hasilnya dapat diketahui dalam waktu dekat”, ujar AKP Jurnal Aritonang.
Sebelumnya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 21.00 wib malam, peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia hangus terbakar Dilalap si jago merah.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian materil diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.
Keterangan diperoleh, mula adanya kebakaran diketahui saat seorang pekerja bernama Herman melihat ada nyala api di salah satu kandang aya.
Herman, yang belakangan diketahui sebagai supervisor tersebut memanggil karyawan kandang yang tinggal di Mes perusahaan tersebut.
Kemudian, sekawanan karyawan berhamburan keluar dari dalam Mes dan bersama Herman mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Namun lantaran hanya menggunakan peralatan seadanya, api tak kunjung terpadamkan. Selanjutnya Herman menghubungi Roma girsang selaku manager.
Detik berikutnya, Roma girsang pun tiba di lokasi bersama Humas Esron dan langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Deli Serdang.
Rutan Kelas I Labuhan Deli bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan serta Tirta Medical Center (TMC) melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas penyakit tuberculosis (TBC). Kegiatan skrining Active Case Finding (ACF) TBC tahun 2023, berlangsung di lapangan dan Klinik Pratama Rutan Labuhan Deli berlangsung selama sepekan, terhadap ratusan WBP Rutan Labuhan Deli.
Hari pertama diikuti oleh 200 warga binaan, sedangkan targetnya sebanyak 1.284 orang, diperkirakan akan berlangsung selama sepekan,” ujar Karutan Labuhan Deli Erwin F Simangunsong melalui stafnya Palben Manurung kepada awak media. Rabu (6/9/2023).
Kegiatan antisipasi penyebaran TBC tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI tentang skrining TBC dengan intervensi rontgen dada, bertujuan mengoptimalkan penemuan kasus TBC secara aktif dan massif.
Karutan Labuhan Deli Erwin F Simangunson mengatakan kegiatan Skrining ACF TBC merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit TBC, khususnya di dalam rumah tahanan.