Beranda blog Halaman 148

Dewan Pembina Hukum NasionalSabet The Winner Of OGP Awart 2023

0

Pematang Siantar- Gnewstv.id


Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (06/09/2023).

Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia”, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan,

Laporan .surati-gnewstv.id

DPRD Siap Bermitra Dengan Bawaslu Pematang Siantar Mensukseskan Pemilu 2024

0

Pematang Siantar- Gnewstv.id


Ketua DPRD Pematang Siantar,Timbul Marganda Lingga siap bermitra dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan silahturahmi pimpinan Bawaslu Pematang Siantar periode 2023-2028 di ruang kerjanya,Kamis (7/9/2023).

Timbul mengatakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar harus menjadi kerja bersama, termasuk antara DPRD dan Bawaslu Pematang Siantar.

” Kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 membutuhkan koloborasj bersama baik pemerintah atau eksekutif dan legeslatif serta penyelenggara Pemilu ,karena itu DPRD Pematang Siantar siap bekerjasama dengan Bawaslu Pematang Siantar”, ujar Timbul.

Timbul menambahkan,DPRD Pematang Siantar mengapresiasi kunjungan silahturahmi Bawaslu Pematang Siantar, dan menyampaikan selamat bertugas kepada para pimpinan yang baru dilantik Agustus 2023 kemarin.

Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap,didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Riky F Hutapea Kordinator Sekretariat,Ilham Harahap dan Bendahara,Sri Ami,mengatakan kunjungan silahturahmi pihaknya untuk memperkenalkan komisioner yang baru sekaligus menjalin hubungan yang baik dengan DPRD Pematang Siantar.

” DPRD Pematang Siantar merupakan mitra kerja Bawaslu Pematang Siantar,karena itu ke depan diharapkan bisa bersinergi mensukseskan Pemilu 2024″, sebut Nanang.

Laporan .Surati-gnewstv.id

Gugatan PT.AMJ Dikabulkan, Kuasa Hukum Saiman Siahaan Bersama Warga Kecewa dan Akan Laporkan Majelis Hakim Ke Komisi Yudisial

0

Tebing Tinggi | Gnewstv.id

Dalam Sidang Putusan Kasus Perdata dengan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2023/PN Tebingtinggi Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara masing-masing Ketua majelis hakim Cut carnelia S.H.M.M, dan Hakim Anggota, Delima Maraigo , S.H. ,Zephania.SH.MH secara Ecourt Mengabulkan sebagian Gugatan PT.Anugrerah Makmur Jaya (AMJ) terhadap tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto, Rabu (6/9/2023) sore kemarin.

Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini, sebanyak empat orang Kuasa Hukum Saiman Siahaan dan Rudi masing-masing Adrian Hariman Siregar.S.H., Yanti Situmorang.S.H, Bobi Ginting,S.H dan Marina Situmorang,S.H bersama-sama belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI,Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi Merasa Kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak berkeadilan tersebut dan rencananya Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Saiman Siahaan dan Rudi akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial di Mahkama Agung di Jakarta.

Diluar Gedung Persidangan Pengadilan negeri Tebing Tinggi, Adrian Hariman Siregar.S.H.didampingi Rekanannya mengatakan Bahwa Pihaknya sangat kecewa atas Putusan Majelis Hakim yang diputuskan melalui Ecourt namun karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan melaporkan pihak Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.

“Bahwa kita sangat kecewa dengan putusan yang ada, karena kita menilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen-dokumen yang kita faktakan dalam persidangan semua yang diajukan oleh penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,dan kami mengambil sikap hari ini akan melporkan ke Komisi Yudiasial RI dan tentu sikap kami akan melakukan upaya hukum banding, Ujar Adrian Hariman Siregar kepada Tim Gnewstv.id

Selanjutnya Adrian Hariman mengatakan dalam perkara nomor 04 ini gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dan menjadikan tanah milik Saiman Siahaan sepanjang 321,5 meter dengan lebar 3 meter adalah fasilitas umum, padahal tanah tersebut milik Saiman Siahaan.

Sementara Yanti Situmorang,S.H menambahkan bahwasanya, disini Tergugat diputusankan perbuatan melawan hukum. “Perlawanan Hukum yang mana, kalau ada memang perbuatan melawan hukum harus ada ganti rugi, dan kami sayangkan juga, jalan milik Saiman Siahaan dijadikan sebagai fasilitas umum, dan pada saat perkara , penggugat tidak pernah melibatkan pihak kantor ATR/BPN Tebing Tinggi, jadi sebenarnya tidak ada gunanya dilakukan siding lapangan, pada saat siding Lapangan ada perubahan tidak 321,5 namun seluas 320,3 meter, bahkan saat itu ketua majelis menanyakan kenapa ada perubahan,” tukas Yanti.

Sedangkan Bobi Ginting,S.H didampingi Marina Situmorang,S.H menghimbau keras “kepada siapapun yang melakukan kegiatan di tanah yang berstatus hak quo tersebut , karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan jika penggugat tetap melakukan kegiatan, pihak PH Saiman Siahaan dan Rudi akan melakukan upaya Hukum , karena pihak Klien akan tetap melakukan upaya Banding,” kata Bobi.

Belasan warga Jalan Kutilang Lingkungan VI,Kelurahan Bulian, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tingi yang menjadi Saksi membela Tergugat Saiman Siahaan dan Rudianto yang sudah hadir di pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejak pagi hingga sore hari merasa kecewa dengan Putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mempunyai keadilan untuk tergugat.

“Saya selaku masyarakat sangat kecewa, karena kami tahun lahan tersebut milik pak Saiman Siahaan yang dia beli, lahan tersebut dibeli dari Adnan Saragih, Oyen Saragih, Gogo Damanik dan Bartok, dan lahan tersebut sudah duapuluh tahan dibeli sama Saiman Siahaan,” Tegas Pujirudin.

Sedangan ibu Ramlah dengan nada marah mengatakan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Tidak benar. “Tanah itu punya pak Saiman, Putusan Pengadilan ini tidak adil, saya sudah tinggal di lokasi itu duapuluh empat tahun, padahal PT.AMJ itu selaku kontraktor yang membangun Pabrik Kelapa Sawit, kenapa bisa memiliki tanah jalan yang jelas-jelas milik Pak Saiman Siahaan, Apa perlu kami turunkan masyarakat ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini untuk menuntut keadilan terhadap pak Saiman, Tegas Ramlah dengan suara lantang.

Tim Gnewstv.id juga yang ingin mengkonfirmasi hasil putusan Sidangan Perdata antara PT.AMJ dengan Tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudianto kepada Majelis Hakim ternyata pihak Juru Bicara (Jubir) Rahmat Sahala Pakpahan didampingi Humas Tegen Maharaja Pengadilan negeri Tebing Tinggi saja yang bisa memberikan Keterangannya.

Menurut Rahmat Sahala, untuk kasus Perdata dengan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN dengan penggugat PT.Anugerah Maju Jaya (AMJ) dengan tergugat I Saiman Siahaan dan Tergugat II Rudi. “Setelah putusan kasus perdata antara PT.AMJ dengan Saiman Siahaan dan Rudi dibacakan dan dikirim malalui Ecourt ini, bagi yang kalah pihaknya memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Rahmat Sahala Menerangkan.

( Surya Dharma tim Gnewstv.id )

Penadah BBM PiPa Pertamina Medan Labuhan Statusnya gak Jelas

0

Medan Labuhan | Gnewstv.id
Pelaku Penadah BBM Pertamina Medan Labuhan sebulan yang lalu di serahkan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan Sampai kini belum ada kejelasanny

Di mana Disangkakan Pemilik Tempat Parkir Lapangan Truck di Jalan Medan Labuhan Samping Depo Pertamina Medan Labuhan. Bermarga Lingga telah di lakukan peyelidikannya oleh Sat Reskrim Pelabuhan Belawan.setelah di serahkanny barang bukti berupa BBM Solar Mesin Pompa hisap oleh satuan Pomal Belawan kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan sebulan yang lalu

Dengan adanya kasus Tesebut Awak Media ini telah melakukan Kompirmasi Terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar SH MH melalui Watsab sebelumnya namun sangat di sayangkan Sang Sar Reskrim enggan menjawabnya sampai kini

Akibat kasat malah membalas kompirmasi Wartawan..kasus penadah BBM Pipa Pertamina Medan Labuhan ini menjadi tanda tany besar

Dari hasil penerimaan Impormasi media ini di lapangan ternyata penadah BBM tersebut tidaklah Di Tahan. Hal inilah membuat para wartawan semakin kehilangan Impormasi tesebut

Ketua Umum Medan Utara Pers!MUP)meminta kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawa. Agar lebih terbuka lagi dengan impormasi tersebut.

Hal ini di Sampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Medan Utara Pers(MUP)Abangda Syahril Efendi Damanik atau yang sering di sapa bang manik di Polres Pelabuhan Belawan Kamis(7/92023) mengatakan seharusnya Kasat Reskrim lebih terbuka lagi.janga. Sampai ada kasus yang di tutup tutupi lagi

Agar jangan ada tudingan jurnalis kepada pihak Reskrim polres Pelabuhan. Belawan.jurnaliskan Mitra dari pada Polrj.bok jangan begitulah.sebut Ketum di Polres Pelabuhan Belawan mengakhiri

( sumber Tim MUP)

Aan

Kapolsek Talun Kenas Dampingi Tim Inafis dan Puslabfor Poldasu Cek TKP Kebakaran Ternak Ayam PT MFI

0

TALUN KENAS | Gnewstv.id

Sejumlah personil Polsek Talun Kenas dipimpin langsung Kapolsek AKP Jurnal Manimbul Aritonang, kembali turun ke lokasi peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia berlokasi di Dusun II Beras Bulan Desa Talun Kenas Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Rabu (06/9/2023).

Bukan tanpa alasan. Ternyata kedatangan personil Polsek tersebut yakni mendampingi Tim Inafis Polresta Deli Serdang dan Tim Puslabfor Poldasu guna melakukan cek TKP untuk mengetahui sebab musabab terbakarnya peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia.

“Hari ini kita melakukan giat mendampingi Tim Inafis Polresta Deli Serdang dan Tim Puslabfor Polda guna cek TKP ternak ayam PT Mabar Feed Indonesia.

Sejumlah benda untuk keperluan penyelidikan guna mengetahui sebab musababnya kebakaran dibawa ke Puslabfor Polda. Mudah – mudahan hasilnya dapat diketahui dalam waktu dekat”, ujar AKP Jurnal Aritonang.

Sebelumnya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 21.00 wib malam, peternakan ayam milik PT Mabar Feed Indonesia hangus terbakar Dilalap si jago merah.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian materil diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.

Keterangan diperoleh, mula adanya kebakaran diketahui saat seorang pekerja bernama Herman melihat ada nyala api di salah satu kandang aya.

Herman, yang belakangan diketahui sebagai supervisor tersebut memanggil karyawan kandang yang tinggal di Mes perusahaan tersebut.

Kemudian, sekawanan karyawan berhamburan keluar dari dalam Mes dan bersama Herman mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Namun lantaran hanya menggunakan peralatan seadanya, api tak kunjung terpadamkan.
Selanjutnya Herman menghubungi Roma girsang selaku manager.

Detik berikutnya, Roma girsang pun tiba di lokasi bersama Humas Esron dan langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Deli Serdang.

(Yan)

Rutan Labuhan Deli Antisipasi Penyakit TBC.

0

Labuhan Deli | Gnewstv.id

Rutan Kelas I Labuhan Deli bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan serta Tirta Medical Center (TMC) melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas penyakit tuberculosis (TBC).
Kegiatan skrining Active Case Finding (ACF) TBC tahun 2023, berlangsung di lapangan dan Klinik Pratama Rutan Labuhan Deli berlangsung selama sepekan, terhadap ratusan WBP Rutan Labuhan Deli.

Hari pertama diikuti oleh 200 warga binaan, sedangkan targetnya sebanyak 1.284 orang, diperkirakan akan berlangsung selama sepekan,” ujar Karutan Labuhan Deli Erwin F Simangunsong melalui stafnya Palben Manurung kepada awak media. Rabu (6/9/2023).

Kegiatan antisipasi penyebaran TBC tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI tentang skrining TBC dengan intervensi rontgen dada, bertujuan mengoptimalkan penemuan kasus TBC secara aktif dan massif.

Karutan Labuhan Deli Erwin F Simangunson mengatakan kegiatan Skrining ACF TBC merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit TBC, khususnya di dalam rumah tahanan.

Zubir

Medan Utar Pers(MUP) Minta BNNP Tangkap Ikbal(Becak)Bandar Narkoba

0

Medan Labuhan | Gnewstv.id

Bandar Narkoba Lingkungan VI kelurahan Sungai Mati kecamatan Medan Labuhan Ikbal(Becak)siapa yang tidak mengenalnya sepak terjang Tetang predaran Narkoba di Lakukan ya sudah malang melintang
Walaupun pihak sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Pernah menangkapnya juga Polsek Medan Labuhan yang namanya takut menjual barang haram tersebut dirinya tidaklah pernah ciut.
Hal ini di katakan sumber Media ini Amat Aceh di depan Polsek Medan Labuhan Selasa(5/9/2023)pada JAM 1314 siang hari kepada grup aliansi Jurnalis Medan Utara Pers(MUP) sumber warga ini bermohon agar Ikbal Becak segera di Tangkap oleh Badan Nasional Narkotika Propinsi(BNNP) saja.kenapa harus demikian ujar sumber Media ini.mungkin kalau BNNP yang menangkapnya mungkin sang Bandar Narkoba yang licin ini tidak bisa lepas sebut sumber Media ini

Kita sebagai warga tidak mau menyalahkan Polres Belawan maupun Polsek Medan Labuhan biarkanlah hal tersebut urusan interen mereka saja sebut sumber.tolong ya bang jual Shabu sabu Ikbal dan anggotanya siang malam bang ya sebut sumber ini.mengahiri

Dengan adanya permintaan warga tersebut.Grup Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers(MUP) sangat berharap kepada BNNP dan Polsek Medan Labuhan agar turun kelapangan melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba Ikbal Becak agar peredan Narkoba bersih di sungai mati biar hidup warga aman tertib dan kondusif tidak mungkin tidak tau personil polsek Medan Labuhan tidak tau peredaran Narkoba di sungai mati itu suatu yang tidak mustahil sebut sumber warga lainnya.

sumber(Tim MUP)

Aan Gnewstv

T.Nurhayati Berdarah Melayu Prancis Ternyata Cicit Dari Sultan Deli Ke VII Osman Perkasa Alam Shah

0

Medan | Gnewstv

Tengku Nurhayati yang dalam dua tahun terakhir ini menjadi perbincangan masyarakat Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dimana Masyarakat Kota Galuh Tidak percaya Bahwasanya Tengku Nurhayati yang memegang surat Asli Grand Sultan nomor 102 tanggal 17 Mei 1924 atas lahan seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh ini merupakan Pewaris dan juga Cicit dari Sultan Deli Ke Tujuh Osman Perkasa Alam Shah yang mendirikan Pusat Pemerintahan Kesultanan Deli di Labuhan Deli Medan dengan Membangun Masjid Al-osmani.

Dimana Masjid Al-Osmani Di Labuhan deli Medan ini mempunyai kombinas warna hijau dan kuning yang merupakan warga khas Melayu dan mempunya ornament melayu seperti Istana Maimon Medan saat ini.

Sultan Deli Ke Tujuh Osman Perkasa Alam yang merupakan Buyut dari Tengku Nurhayati ini tidak dapat dipisahkan dengan Sultan Deli Kedelapan dan Sultan Deli Ke Sembilan Ma’moen Al-Rasyid yang memindahkan Pusat pemerintahan Kesultanan Deli dari Labuhan Deli Medan ke Istnana Maimon

Tengku Nurhayati yang saat ini berusia 64 Tahun merupakan anak Dari Tengku Bolina turunan dari Tengku Aulia Turunan Dari Tengku Edham Laoet Turunan Dari Pangeran Kelana Deli atau Soeloeng Laut yang merupakan Anak dari Sultan Deli Ke tujuh Osman Perkasa Alam Shah.

Tengku Nurhayati memiliki Darah Melayu Prancis, dimana Ibunya Tengku Bolina menikah dengan Brandes seorang Pria asal Prancis dan menjadi Mualaf dengan Nama Abdul Mutholib. Tengku Nurhayati bersama Suaminya Muhammad Mitra Bangun ini mempunya 4 Orang Anak yang dulunya sempat tinggal di Kota Maksum Medan dan saat ini di Kota Lubuk Pakam.

Tengku Nurhayati membenarkan bahwa dirinya benar merupakan cicit dari Sultan Deli ketujuh Osman Perkasa Alam dan selaku pewaris. Kepada wartawan Gnewstv.id,Selasa (05/09/2023) Tengku Nurhayati mengaku mempunyai wewenang kewilayahan Dari Sultan Deli VII salahsatunya di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai setelah adanya pemekaran.

“Saya merupakan Keturunan Dari Tengku Bolina yang menikah dengan Ayah saya seorang Prancis Brandes dan setelah Mualaf diberi nama Abdul Mutholib,” Ujar Nurhayati menjelaskan.

Masalah Silsilah Dari Tengku Nurhayati ini ternyata ditegaskan lagi oleh Ketua Umum Yayasan Sultan Ma’Moen Al-Rasyid Ir. Tengku Reizan Ivansyah yang berkedudukan di Istana Maimon Medan, pada Selasa (05/09/2023).

“Dimana bisa kita ambil dari Sultan Deli Ketujuh Osman Perkasa Alam Shah, Salah Satu Anaknya bernama Tengku Haji Ismail dikenal dengan Pangeran Kelana Deli atau Soeloeng Laut yang ditugaskan di Negeri Bedagai dimana sekarang Kabupaten Serdang Bedagai.

Yang menariknya Ibu Nurhayati ini berasal dari berbagai Kerajaan saling kait terkait, Bu Nurhayati merupakan anak dari Tengku Bolina turunan dari Tengku Aulia Turunan Dari Tengku Edham Laoet Turunan Dari Pangeran Kelana Deli atau Soeloeng Laut yang merupakan Anak dari Sultan Deli Ke tujuh Osman Perkasa Alam Shah. Dan dengan Silsilah ini saya seratus Persen menyatakan Bahwasanya Tengku Nurhayati merupakan Pewaris dari Sultan Deli Ketujuh Osman Perkasa Alam” Ujar Tengku Reizan.

Sultan Deli Ke Tujuh ini menurut sejarah dan dicatatkan dalam Silsilah keluarga kesultanan Deli mempunyai wilayah Kekuasaan Dari Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Serdang Bedagai, dan Wilayah Kesultanan Perak di Malaysia.

Tengku Reizan Berharap dengan adanya keterangan Silsilah Tengku Nurhayati ini, kiranya tidak ada lagi masyarakat memberikan penilaian yang negatif terhadap Cicit dari Sultan deli Ketujuh ini, apalagi saat ini Tengku Nurhayati sedang Berjuang Untuk Memenangkan Kasus Perdata atas Lahan Grand Sultan Nomor 102/ 17 Mei 1924 seluas 64 Hektar di Desa kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai. (SURYA DHARMA )

ANEH BIN AJAIB CAROLINA SIDAURUK KLAIM TANAH SILALAHI ADALAH MILIKNYA

0

Batu Bara -Gnewstv.id

Carolina sidauruk penduduk dusun v tanjung harapan,batubara mengklaim tanah Silalahi miliknya.

Berawal carolina sidauruk memohon untuk sewa tanah silalahi seluas 10 are, Dan telah sepakat harga sewa,

Namun ketika uang sewa ditagih tak kunjung dibayarkan,anehnya malah dia bilang ke pjs Kades tanjung harapan bahwa itu adalah tanah miliknya.

Hulman Saragi sebagai pjs Kepala Desa tanjung harapan melalui kadus dusun v memanggil kepada pihak pihak untuk diadakan musyawarah dan mediasi yg diadakan di kantor pangulu desa Tanjung harapan pada tanggal 18 agustus 2023.

Pada pertemuan itu pihak Carolina sidauruk menunjukkan surat tanah sebagai bukti bahwa tanah yg diuasahai pihak Silalahi selama puluhan tahun adalah miliknya.

Namun pihak Silalahi menemukan kejanggalan tentang surat tanah yg dimaksud.

Adapun kejanggalannya adalah surat tanah itu diterbitkan pada tahun 1962. Didepan Pemerintah Desa tanjung harapan,dipaparkan bahwa ejaan disurat tanah itu bukan ejaan lama. Juga tertera 2 ha. Tapi diketik 50 x 200. Jadi pihak Silalahi menduga bahwa surat tanah itu palsu,Tetapi pihak Carolina sidauruk tetap berkeras bahwa itu miliknya sambil mengatakan ” kita perkara ” . Maka dalam pertemuan itu tidak ada titik temu antara pihak Silalahi yg puluhan tahun mengusahai lahan itu dengan pihak Carolina sidauruk.

Tokoh masyarakat yg pada waktu itu hadir dalam pertemuan di kantor Kepala Desa tanjung harapan mengatakan, bahwa tanah itu milik Silalahi. Demikianlah keterangan yg didapat dari keluarga Silalahi dan tokoh masyarakat setempat kepada gnewstv.id pada saat Itu 18/08/2023.

tim-gnewstv.id

Seruduk Belakang Fuso, Toyota Fortuner Ringsek di Tanjung Morawa

0

Deli Serdang : Gnewstv.id

Meskipun tidak mengalami luka berat dan menimbulkan Korban jiwa, kewaspadaan dan kekurang hati-hatianya pengemudi menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalulintas yang sering terjadi.

Seperti yang baru saja terjadi, peristiwa kecelakaan lalulintas antara mobil Truk Mitsubishi Fuso kontra Toyota Fortuner terjadi di Jalan JMKT Medan – Tebing Tinggi tepatnya di KM 40 Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang menyebabkan kondisi Kap depan Mobil Fortuner mengalami rusak parah.

Informasi dihimpun, Lakalantas yang melibatkan antara Mobil Truk Tronton Mitsubishi Fuso BH-8310-AO Kontra Toyota Fortuner BK-12-RAY terjadi pada Senin (4/09/2023) sekira pukul 08.22 WIB.

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul, S.Kom, SIK, melalui Kanit Gakkum Satlantas IPTU Robertus Gultom yang dikonfirmasi Membenarkan peristiwa laka lantas tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini namun kondisi kap depan mobil Toyota Fortuner mengalami rusak parah.”

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang IPTU Robertus Gultom menjelaskan peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut bermula pada saat mobil penumpang Toyota Fortuner BK-12-RAY di kemudikan oleh Rein Harto Pandapotan datang dari arah Tol Tebing Tinggi menuju ke arah Tol Medan.

Sesampainya di tempat kejadian diduga pengemudi mobil Toyota Fortuner kurang hati-hati sehingga menabrak bagian belakang mobil Truk Tronton Mitsubishi Fuso BH-8310-AO yang di kemudikan oleh Hisar Sakti Hutagalung yang berada di depannya.

Kedua kendaraan tersebut datang dari arah yang sama atau datang dari arah Tol Tebing Tinggi menuju kearah Tol Medan. Jelas Iptu Robertus Gultom.

“Untuk korban tidak ada, hanya luka robek di dagu dan saat ini sudah dirawat di RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam,

Sementara kerugian ditaksir sekitar Rp.5 juta dari pihak mobil Toyota Fortuner yang ringsek “, ujarnya.

Pengemudi Mobil Fortuner BK-12-RAY, Rein Harto Pandapotan merupakan warga jalan Griya kenari mas H5/12 Kel Cileungsi kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat yang saat ini tinggal di Jalan SM Raja no.488 Lingkungan I Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Sedangkan Pengemudi mobil Truk Tronton Mitsubishi Fuso BH-8310-AO, Hisar Sakti Hutagalung merupakan warga Dusun IV Pancur Malaka Kelurahan Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini petugas sudah mengevakuasi mobil Toyota Fortuner yang ringsek dengan menggunakan satu unit mobil derek untuk menghindari kemacetan arus lalulintas. Pungkasnya.

(Yan)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy