Beranda blog Halaman 127

Jurnalis se indonesia berduka, selamat jalan abangda yoga syahputra selaku kontributor tvOne.

0

MEDAN | Rabu (13/12/2023) pagi. Kabar dukacita menyelimuti para jurnalis di Sumatera Utara. Pasalnya, salah seorang kontributor tvOne di Medan tewas usai dilindas truck bermuatan semen.

Korban diketahui bernama Yoga Syahputra Simorangkir (43). Pria yang akrab disapa Yoga ini hendak menuju ke Polsek Delitua untuk melakukan peliputan Konferensi Pers kasus Pencurian. Ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Besar Delitua Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, dirinya hendak menyalip dari jalur kiri. Naas, korban menabrak tiang listrik yang berada dihadapan nya.

“Korban terjatuh ke badan jalan dan dilindas oleh truk Fuso pengangkut semen nomor polisi BK 8238 BO yang kebetulan melintas,” ungkap Rudi (30) warga setempat.

Menurutnya, sopir truk telah diamankan petugas Polsek Delitua bersama kendaraan yang terlibat.

Sementara, teman korban Sastra Sembiring menuturkan, korban berniat mendatangi Polsek Delitua untuk meliput pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan curat.

“Korban sempat menghubungi saya tadi, dia (korban-red) mau datang meliput ke Polsek Delitua tentang kasus curat,” tandasnya.

Sementara itu, saat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Mas Kadiran Medan, tampak kerabat, sanak keluarga korban menangis histeris melihat jenazah korban. Bahkan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlihat tiba di RS Bhayangkara.

“Udah ku larang tadi kau nang, jangan pergi. Kurang tidur kau nang!!! Baru sembuh aku sakit, mengapa begini jadinya nang??,” ucap Ibu korban didepan kamar jenazah.

Usai di otopsi jenazah korban akan dibawa keluarga ke rumah duka di kawasan Jalan Gaperta Medan.

“Kami Segenap keluarga besar dan seluruh staf Gnewstv.id mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum abangda kami Yoga, semoga Allah swt, Tuhan yang maha esa menerima segala amal ibadahnya, amin”

#Redaksi

PERINGATI PERISTIWA BERSEJARAH BERDARAH 13 DESEMBER 1945, PEMKO TEBING TINGGI GELAR UPACARA DI 3 TITIK LOKASI

0

Tebibgtinggi-gnewstv.id

Memperingati peristiwa Bersejarah Berdarah 13 Desember 1945 di Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar upacara di 3 titik lokasi, mulai dari Taman Makam Bahagia Jl. Taman Bahagia Kelurahan Tanjung Marulak, Jembatan Titi Gantung Sungai Padang Jl. Musyawarah Kec. Bajenis dan di lapangan Merdeka Jl. Dr. Sutomo. 

Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Bambang Sudaryono mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi, Ketua DPRD Basyaruddin Nasutuon, S.H., M.H , Wakil Ketua 2 Iman Irdian Saragih, S.E.

Kemudian, Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H., Ketua PN Cut Cornelia, S.H., M.H., Hakim PA Bayu Baskoro, S.Sy. dan Kepala BNNK AKBP. Alexander Samuel Soeki, S.Sos., M.H.

Titik lokasi di Taman Makam Bahagia dan Jembatan Titi Gantung, Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H.  selaku Inspektur Upacara, memimpin rangkaian upacara yang berlangsung khidmat, mulai dari penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga dan penaburan bunga. 

Sementara Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP. selaku Inspektur Upacara memimpin upacara Peringatan Peristiwa Bersejarah Berdarah 13 Desember 1945 di lapangan Merdeka.

Kapolres yang dalam kesempatan itu, membacakan amanat dari Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., mengatakan peristiwa berdarah 13 Desember 1945 kita peringati dengan renungan yang sungguh-sungguh untuk menemukan kembali jejak para pejuang di Kota Tebing Tinggi dalam melawan tentara Jepang demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Semangat ribuan korban yang jatuh berguguran menjadi kusuma bangsa harus menghidupkan kembali dalam benak kita perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, teladan dari para pejuang yang telah merasuk sukma kiranya menjadi semangat kita pada peringatan peristiwa berdarah 13 Desember tahun ini.

“Terlebih peringatan yang ke-78 kali ini kita laksanakan menjelang pesta demokrasi terbesar dan terumit sepanjang sejarah Indonesia yaitu pemilihan umum atau pemilu dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2024,” urai Kapolres.

Namun, masih ujar Kapolres, pemilihan umum merupakan jalan demokratis terbaik demi berjalannya proses demokrasi yang kita junjung tinggi bersama sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila.

“Untuk itu dengan semangat peringatan peristiwa berdarah 13 Desember tahun ini, kiranya dapat memberikan semangat bagi kita untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

Karena itu, tambah Kapolres, mari kita menjadikan momentum peringatan-peringatan 13 Desember untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menghadapi Pemilu 2024, demi kemajuan negara yang kita cintai ini.

“Sesuai dengan tema peringatan 13 Desember tahun ini yaitu ‘Aktualisasi Nilai-Nilai Perjuangan Pahlawan, Berdarma Bakti Bangun Bangsa’. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi bangsa dan negara Indonesia amin. Wassalamualaikum wr wb,” demikian Kapolres akhiri sambutan. 

Turut dihadiri, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD se-Kota Tebing Tinggi atau mewakili,, Kalapas atau mewakili, perwakilan ASN, TNI dan Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota dan DHC 45 Kota, ahli waris pejuang 13 Desember, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo. 

Laporan-Rdt-gnewstv

Tim “BENGKIK” Polsek Firdaus Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor Dari Prov. Riau

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Tim “BENGKIK” Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai yang dikomandoi Iptu Maruli Sihombing berhasil menangkap Benediktus Sinaga (28), warga Desa Turpuk Malau, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, pelaku pencurian satu unit sepeda motor, Senin (11/12).

Berdasarkan laporan korban pengaduan Simon Hutasoit (42), warga Dusun IV Kampung Baru Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Rabu, 8 Desember 2023 yang lalu dan hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Pekanbaru Prov. Riau.

Iptu Edward Sidauruk selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai menjelaskan atas penangkapan tersangka Benediktus yang menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor Simon Hutasoit, Rabu (13/12) di pesan WhatsApp nya.

Sesuai laporan tersebut, pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 04.00 Wib subuh, saat pelapor sedang berada di kediamannya, pelapor (korban) mendapat kabar jika sepeda motor miliknya yang disimpan di kediaman orangtuanya yang juga berada di Dusun Kampung Baru Desa Sukadamai, telah hilang.

“Tersangka ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Senin (11/12/2023),” jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai.

Lebih jelas nya Edward menambahkan,

“Penangkapan terhadap pelaku tepatnya hari Senin, 11/12/2023 kemarin setelah melakukan pengintaian sebelum nya atas informasi pelaku yang berada di Pekanbaru, Riau dan menangkap pelaku yang sedang berada di lobi salah satu hotel di daerah tersebut,” terang nya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang disimpannya di parkiran hotel tersebut dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dari KUHP. (Erick Yoma)

Gugatan Perdata Tengku Nurhayati Inkrah, Mahkamah Agung Perintahkan Pengosongan Lahan 64 Ha Di Dusun 4 Kota Galuh

0

Serdang Bedagai : Setelah hampir 3 Tahun lamanya melakukan gugatan perdata atas lahan 64 Hektar yang berada di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, bahkan sempat melakukan kasasi di Mahkamah Agung, Akhirnya Tengku Nurhayati yang merupakan Cicit dari Sultan deli Ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah memenagkan Gugatannya dengan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung.

Kemenangan atas gugatan Perdata Tengku Nurhayati secara Inkrah ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung no 2690 K / Pdt 2023 dengan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH memutuskan

1 .Mengabulkan gugatan Penggugat Tengku Nurhayati untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
3.Menyatakan tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang menguasai tanah milik penggugat
tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan keseluruhan surat surat Yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah
sah dan berkekuatan hukum yaitu :

  • Surat penyerahan hak tanggal 17 juli 1979 antara Tengku Gamal telunjuk alam dengan Tengku Nurhayati yang di buat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektar.
  • Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain AL Rasyid kepada Tengku Gamal telunjuk alam yang di buat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare.
  • Grand sultan nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang di keluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang di
    mohonkan penggugat.
  2. Memerintahkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan atau orang lain yang
    menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara
    yang terletak di desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (
    dahulu kabupaten Deli Serdang), Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani
    sesuatu hak apapun.
    7.Meletakkan sita atas objek perkara di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten
    Serdang Bedagai.
  3. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada
    perlawanan banding atau kasasi.
    9.menghukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar uang paksa kepada
    penggugat sebesar Rp, 2.000.000 ( dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan
    hukum tetap.
    10.menggukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar ongkos perkara yang
    timbul dalam perkara ini.
    memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati ,karna penggugat tidak mempunyai
    surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan
    penggugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat 1 2 dan 3 untuk
    mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh
    kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani
    sesuatu hak apapun.

Terpisah Tengku Nurhayati yang merupakan cicit dari Sultan Deli ke-7 Oesman Perkasa Alamsyah saat dikonfirmasi Wartawan di PN Sei Rampah Selasa ( 12/12/2023 ) selaku penggugat mengatakan “Saya beri waktu satu Minggu kepada tergugat untuk mediasi dan komunikasi untuk mencari solusi yang baik, kalau tidak ada respon juga, saya segera eksekusi seluruh Bangunan milik penggarap yang ada di lahan seluas 64 Hektar ini” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu yang saat ini tinggal di Lubuk Pakam, menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan Nomor 102/ tertanggal 17 Mei 1924.

Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah tersebut telah digarap Puluhan Kepala Keluarga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia ( 58 ) tahun pada sidang sebelumnya.

Ternyata setelah dilakukan peninjauan, Lahan seluas 64 Hektar yang sudah dimenangkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ) ini sudah ada lebih kurang 150 kepala keluarga selaku penggarap. ( Sur )

Peringatan Hari Juang Ke-78 TNI AD, Kodam I/BB Donorkan 1.000 Kantong Darah

0

Medan – gnewstv.id

Kodam I/Bukit Barisan beserta satuan jajarannya siap mendonorkan 1.000 kantong darah untuk membantu pemenuhan stok pada Palang Merah Indonesia (PMI).

Target 1.000 kantong darah itu direalisasikan pada kegiatan bakti sosial peringatan Hari Juang ke-78 TNI AD Tahun 2023 yang salah satunya,digelar di Balai Prajurit Makodam Bukit Barisan, Selasa (12/12/2023).

“Bakti sosial donor darah ini merupakan rangkaian awal dari kegiatan menyambut Hari Juang TNI AD tahun 2023,” ucap Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan saat membuka acara.

Dijelaskan Mayjen Hasan, pada Rabu (13/12/2023), akan digelar juga bakti sosial pemberian santunan kepada veteran, warakawuri dan anak yatim.

Kemudian para Kamis (14/12/2023), digelar karya bakti penanaman pohon, pembersihan pasar dan saluran drainase, serta doa bersama.

Puncak peringatan Hari Juang ke-78 TNI AD Tahun 2023 digelar pada Jumat (15/12/2023), dengan kegiatan upacara.

“Seluruh rangkaian kegiatan menyambut Hari Juang TNI AD ini akan dilaksanakan di seluruh satuan jajaran Kodam I/BB. Khusus donor darah, Makodam sendiri menargetkan sebanyak 500 kantong,” jelas Mayjen TNI Hasan.

Pati bintang dua itu berharap, kegiatan donor darah yang diikuti Prajurit, PNS dan ibu Persit ini bisa memenuhi target, sehingga setetes darah yang disumbangkan dapat membantu kesembuhan dan menyelamatkan jiwa orang lain.

Kepada Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Medan maupun PMI serta tenaga medis masing-masing, Mayjen Hasan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus.

“Kegiatan ini terselenggara karena dukungan berbagai pihak, terutama pihak Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Medan dan PMI serta para pendonor. Semoga amal baik saudara semua mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.

Di akhir peninjauannya, jenderal berkualifikasi Komando itu berharap, kegiatan donor darah seperti ini bisa berkelanjutan di masa berikutnya, dan menjadi budaya di kalangan Prajurit di jajaran Kodam I/Bukit Barisan.

Hadir di acara, antara lain Kasdam, Kapoksahli Pangdam, serta seluruh PJU Kodam I/BB lainnya.

Sumber: Pendam I/BB

Laporan tim-gnewstv

3 Orang Pelaku Curat Diciduk Polsek Perbaungan, BB nya 1 Unit Sepeda Motor dan 2 Tabung Gas 3 Kg

0

Perbaungan, Sergai. Gnewstv.id

Rumah seorang IRT (Ibu rumah tangga) berinisial CNS (36) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan disatroni maling pada hari Sabtu 9/12/2023 yang lalu dan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic no pol BK 6927 MAW serta 2 buah tabung gas 3 kg. Sehingga korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/250/XII/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/ Polda Sumut.

Atas laporan korban yang rumahnya di satroni maling, Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho segera melakukan penyelidikan dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada seseorang berinisial IHR (41), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dalam tulisan Whatsapp nya di group awak media menjelaskan, Selasa (12/12).

“IHR awalnya yang di tangkap oleh opsnal reskrim polsek perbaungan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung yang ada di pinggir Jalinsum Lingkungan V Kelurahan Tualang, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku,” tulis nya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku maka dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka IHR kepada 2 orang tersangka lainnya berinisial FRB (42) warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dan EW (46), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Sergai.

“Dalam kejadian atas Curat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Perbaungan, yaitu IHR, FRB dan EW yang masing-masing punya peran dalam pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas nya.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun. (Erick Yoma)

2 Orang Ditangkap Polres Sergai, BB nya 18,2 Gram dan 559,28 Gram Ganja Siap Edar

0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Maraknya Narkotika jenis ganja beredar di Wilkum Polres Sergai, tepatnya di Gang Remaja I Gubang Gajah Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang bedagai dan Dusun II Desa Nagur Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai, sehingga membuat personel Satreskoba Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, HB alias Adek (42) warga Jalan Sena Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin serta SN als Unding (59) warga Dusun II Desa Nagur Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai. Senin, 11/12/2023 siang.

Terungkapnya kedua pelaku ini hasil pengembangan oleh Satreskoba Polres Sergai setelah mendapatkan informasi warga yang melihat kecurigaan dengan gelagat kedua pelaku dan respon cepat pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Selanjutnya tim mengamankan BB dan kedua nya ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk menuturkan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku,

“Berawal atas pengaduan warga atas maraknya peredaran gelap narkoba jenis ganja di Wilayah hukum Polres Sergai, sehingga personel Satreskoba melakukan Undercover buying atau penyamaran dengan menjadi pembeli, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tulis Ps. Kasi Humas di WhatsApp nya yang beredar kepada awak media. Selasa, (12/12).

Dengan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 18,2 Gram dan 559,28 Gram.

“Rumah kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan personel berhasil menemukan barang bukti ganja kering 18,2 Gram dan 559,28 Gram dari masing-masing, selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polres Sergai,” jelas Edward.

Sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan dan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan. (Erick Yoma)

Rakor Forkopimda Sergai Dan Penandatangan NPHD Pengamanan Pilkada 2024

0

Sei Rampah, Sergai. Gnewstv.id

Forkopimda Sergai, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dan Kapten Inf E. Mendrofa mewakili Dandim 0204/DS menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Senin (11/12).

Penandatanganan ini digelar pada Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten H.M Faisal Hasrimy, Kepala BNN Kompol Antonius Pangaribuan, Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain, S.H, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD.

Bupati Darma Wijaya dalam arahannya mengatakan bahwa menyongsong pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini, ada beberapa isu terkait keamanan dan ketertiban yang harus disikapi bersama di Kabupaten Sergai, yang pertama adalah tingkat penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskan Bupati bahwa terkhusus di wilayah pesisir saat ini harus terus ditingkatkan koordinasi yang intensif dalam penanganan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan generasi muda.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut tentang isu lainnya yakni tentang konflik masalah lahan yang saat ini memicu masalah ketertiban sosial di masyarakat. Dan isu terakhir menurut Bupati adalah tentang perbedaan pandangan politik yang dapat memecah belah masyarakat dan ini berpotensi menuju konflik sosial.

Untuk itu, menurut Bupati dibutuhkan tindakan preventif, sinergitas dan edukasi yang terus menerus kepada masyarakat agar isu-isu sosial tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Sinergi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat merupakan langkah-langkah yang harus terus kita galakkan untuk dapat menciptakan keamanan dan ketertiban umum, demi memberikan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan pemilu 2024 mendatang”, pungkas Bupati.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 bahwa dana pengamanan Pilkada untuk pelaksanaan pengamanan penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai yakni Polres Sergai sebesar Rp. 4.200.000.000,-, Polres Tebing Tinggi Rp. 1.800.000.000 dan untuk Kodim 0204/DS sebesar Rp. 600.000.000,-. (Erick Yoma).

Disdamkarmat Kota Pematang Siantar Terima Hibah 1 Unit Portable Fire Pump dari Kemendagri

0

Pematang Siantar Gnewstv.id

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pematang Siantar Drs Robert Samosir menghadiri langsung penyerahan bantuan hibah 1 unit Portable Fire Pump dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyerahan bantuan hibah dilaksanakan di Redtop Hotel & Convention Center Jalan Pecenongan No 72 Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama personel Disdamkarmat Kota Pematang Siantar dengan Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri beberapa minggu lalu.

Robert Samosir mengatakan bantuan hibah tersebut berhasil atas atensi dan dukungan penuh dr Susanti kepada Disdamkarmat Kota Pematang Siantar, agar pelayanan pemadaman dan penyelamatan dapat berjalan optimal di wilayah Kota Pematang Siantar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Kota Pematang Siantar Drs Josua Sihaloho, Kasubbag Umpeg Fadlan Syarqawi SSTP, dan Danton Brama, Rahmad Saputra, (surati).

Polres Sergai Rekonstruksi 25 Adegan Kasus Tewasnya Razali

0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Kepolisian Polres Sergai bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai lakukan rekonstruksi kasus tewasnya Razali (57) di perkebunan sawit PTPTN 3 Saran Ginting, Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai oleh Ramadan alias Madan (28) di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin, (11/12) siang.

Ramadan alias Madan yang kala itu hendak mengegrek sawit perkebunan PTPTN 3 Saran Ginting bersama korban dan juga salah satu saksi bernama Julham (20) pada Senin, 17/7/2023 yang lalu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena egrek sawit di bagian dada korban.

Adapun pasal yang di persangkakan kepada Ramadan alias Madan (tersangka) yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sergai didampingi Kejaksaan Negeri Sergai melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adrina, SH dan Ayu Lestari, SH guna melengkapi berkas yang akan dimajukan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Sergai.

Kepala Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk bersama Kanit Pidum I Ipda Sakban Hasibuan setelah hasil gelar rekonstruksi kala di wawancara awak media menyatakan,

“Gelar rekonstruksi ini dilakukan agar dapat melihat jelas kasus ini dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Edward.

Selanjutnya Iptu Edward menjelaskan,

“Tersangka ini telah menjelaskan kepada penyidik atas apa yang terjadi sebelumnya sehingga dapat kita lakukan rekonstruksi ulang di halaman Reskrim Polres Sergai dengan melakukan 25 adegan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Sergai dan para penyidik,” tutup nya. (Erick Yoma)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy