Tebing Tinggi-Gnews tv
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pengelolaan sampah adalah dua hal yang menjadi permasalahan utama didalam penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Ruang Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP dalam sambutannya pada saat menghadiri Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Ruang Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tebing Tinggi tahun 2021 di Hotel Amanda Tebing Tinggi, Kamis (9/12/2021).
Sekdako menyampaikan tujuan kegiatan sebagai acuan pemberian ijin pemanfaatan ruang, dalam skala yang jelas agar kedepannya Kota Tebing Tinggi dapat dijadikan sebagai Kota layak huni karena letaknya yang strategis.
Kota yang layak huni adalah kota yang mampu mengatasi permasalahan pengelolaan sampah, maka untuk menjadikan Kota Tebing Tinggi menjadi kota yang layak huni Sekdako berharap pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Masalah pengelolaan sampah, terutama sampah dari rumah tangga sudah berulang kali dibahas oleh Dinas Lingkungan hidup. Sebaik apapun pemerintah dalam pengelolaan sampah jika masyarakatnya tidak mau peduli hal itu maka akan menjadi pekerjaan sia-sia,” jelas Sekdako.
Diakhir, Sekdako berharap dengan adanya kajian-kajian yang dilakukan dapat menjadikan Kota Tebing Tinggi semakin nyaman dan asri, serta layak untuk menjadi sebuah kota untuk bermukim.
“Saya berharap dengan KLHS ini Kota Tebing Tinggi kedepanya akan semakin nyaman dan asri layak menjadi sebuah Kota tempat bermukim,” tutup Sekdako.
Turut hadir, Asisten II Gul Bakhri Siregar, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Tebing Tinggi, Plt. PUPR Tebing Tinggi, Plt. Sekretaris DKPP Sadat Batubara, Bappeda Kabid Insfrastruktur Achmad Ridwan, Camat Padang Hilir, Perwakilan Dinas Perhubungan, dan sebagai narasumber dari PUPR Provinsi Sumut.
Tim-Gnews tv