Belawan–Gnewstv.id
Polres Pelabuhan kasus penganiayaan seorang ibu terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri, kegiatan itu bertempat di halaman kantor Mako Polres Pelabuhan Belawan,pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 11:00 wib.
Dalam acara pers liris yang digelar oleh polres pelabuhan Belawan, diketahui tersangka atas nama: Dewi Permata Sari .Pr. 28 Tahun Korban: Khairul Al- Hakim.Lk.4 Tahun Dan Arfa Pranata.Lk.1 Tahun 10 Bulan Tkp: Kampung Kurnia Kel Bahari Kec Medan Belawan
Ceritanya pada hari kamis tanggal 9 juni 2022 , pukul 20.00 wib pelaku dan suaminya an. Ali (napi lapas medan labuhan kasus pengedar narkoba) berkomunikasi via hp , kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh sehingga terjadi cekcok via hp, kerena pelaku kesal sama suaminya kemudian pelaku buat video sambil menganiaya anak-anaknya kemudian mengirim video tersebut kepada suaminya.
Berlanjut ceritanya suami pelaku an. Ali kemudian menghubungi sepupunya an.dian dengan mengatakan tolong ambil anakkku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari suami tersangka mengirim video tersebut ke hp an.dian (sepupu suami tersangka). Pukul 23.00 wib saksi dian, yuni dan ayah mertua pelaku pergi kerumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka. Kemudian oleh suami tersangka video tersebut diviralkan melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya kepala unit pemberdayaan perempuan dan anak kota medan membuat laporan pengaduan di polres belawan.
Sehingga viral polisi melakukan penangkapan pada hari senin tanggal 13 juni 2022 sekira pukul 12.00 wib pihak unit PPA menindak lanjuti berita viral polres pelabuhan belawan, kemudian melakukan koordinasi dengan lurah, kepling dan bhabinkamtibmas bersama-sama menjemput ke kediaman pelaku di jln. Kp. Kurnia kel. Bahari kec. Medan belawan dan membawa pelaku, saksi-saksi dan korban untuk di periksa dan di tindak lanjuti ke polres pelabuhan belawan..
Edison Harianja