
Gambar ( kanan ) : Junaidi Harahap Ketua KMPD, Sergai Sumut
Sipispis Serdang Bedagai – gnewstv.id
Ketua Kelompok Masyarakat Pemantau dan Pengelola Daerah Aliran Sungai ( KMPPD) Sumatera Utara, Junaidi Harahap, akan melaporkan secara resmi, Pihak Manajemen PTPN IV, Kebun Gunung monako ( Manajer -red), ke Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia,

Atas dugaan Pengerusakan Lingkungan ( Daerah Sepadan Sungai – DAS ), yang saat ini sudah sangat terlihat hancur lebur dan longsor, serta mengalami abrasi juga telah porak -poranda atas kerusakan yang cukup meluas , yang di sinyalir akibat di tanami ribuan tanaman Pohon kelapa sawit diduga sengaja di tanam di Wilayah Sepadan Sungai ( Buffer Zone ). Di Sungai Bahsumbu dan Sungai Bahbolon, tepatnya sehamparan langsung dengan Areal Afdiling – 1,2,3 dan 4, PTP.Nusantara .IV Kebun Gunung monako, di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumateta Utara.
Dimana menurut Keterangan Ketua KMPPD, Junaidi Harahap, kepada awak media ( Wartawan ) pada senin 2/06/2025, sekira pukul 09.00.Wib, di kantornya mengatakan, “hal itu sebenarnya sudah cukup lama sekali berlangsung dan terjadi di tempat Itu ( Kerusakan Daerah sepadan Sungai atas dugaan tanaman kelapa sawit milik Perushaan – Bumn – red ), di Kecamatan Sipispis.
Bahkan pihaknya juga telah menyurati pihak manajemen Bumn Kebun Gunung monako ( Manajer -red ), secara resmi untuk dapat mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai ( DAS ) atau Daerah Sepadan Sungai ( DSP) itu, seperti sebagaimana mestinya.
Sebab hal itu menurutnya, telah di atur sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia di antaranya :
Undang – Undang Dasar pasal 33 ayat 3 tahun 1945, dimana bumi, air dan segala isinya di kuasai oleh Negara ( Bukan atau tidak Bumn – red ) dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah : Bumi dan air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. undang – Undang ini memiliki tujuan, untuk menciptakan Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan, serta menjamin hak setiap orang atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Peraturan Pemerintah nomor .38 Tahun 2011 tentang Sungai, mengatur tentang sungai sebagai ruang penyangga atau Buffer zone antara ekosistim sungai dan daratan. Sepadan sungai berfungsi untuk menjaga fungsi sungai dan daratan. dimana sepadan sepadan sungai berfungsi untuk menjaga fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling mengganggu.
Pasal 66 Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH) yang berbunyi :”setiap orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata:
Penjelasan : pasal ini memberikan Perlindungan hukum bagi Individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat. Perlindungan ini menyatakan bahwa mereka yang memperjuangkan hak tersebut tidak bisa di tuntut secara pidana ( Karena tindakan mereka dianggap sebagai pelaksanaan yang sah), maupun di gugat secara perdata ( tidak bisa dituntut karena kerugian yang timbul akibat tindakan mereka dalam memperjuangkan hak Lingkungan.
Dan Junaidi Harap berencana akan melaporkan dugaan kasus Kerusakan Lingkungan di Areal Sepadan Sungai ini, Ke Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kekantor Kementrian Lingkungan hidup dan Mabes POLRI.
terkait hal itu, Redaksi media Siber gnewstv.id ,coba mengkonfirmasikan Persoaalan ini, kepada Pihak manajemen ( Manajer ) PTP.Nusantara IV, Kebun Gunung monako M.Noor Nasution, Sebagai Siaran dan Konfirmasi yang berimbang, sebagai pihak wahana sosial kontrol, ( Cel and ricek ) Via WhatsApp milik Manajer Kebun Gunung monako di nomor : 0812- 6430-93X, pada senin, 02/06/2025, sekira pukul 10.Wib, namun sayangnya, hingga berita ini di muat, WhatsApp milik Manajer Gunung monako sama sekali tidak berbalas, “Padahal mengacu Sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), dimana Sebagai Pejabat Publik , manajer seharusnya memberikan keterangan dan jawaban atas semua kejadian dan peristiwa atas Konfirmasi Pihak media.( tim -red ) …Bersambung…..






