Samosir- Gnewstv
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis,S.H.,M.H , Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan An tersangka Fernando Rumahorbo Als Fer Als Ando Als Nando yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan Restorative (Restorative Justice).
Keadilan Restorative merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain :
Tersangka An Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban pada Tanggal 12 Januari 2022.
Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang.
Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, Perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. Demikianlah Press Release ini disampaikan.
(STM)